HOME

23 Maret, 2022

Bantahan Ulama Yang Melarang Terhadap Larangan Tafsir bi al-Ra'yi

 

1.      Anggapan bahwa tafsir bi al-ra'yi merupakan zanny, sehingga tafsir bi al-ra'yi tidak bisa dijadikan metode untuk menafsirkan Alquran merupakan alasan yang kurang tepat. Karena bagaimanapun juga zanny juga bisa dibenarkan sebagai ilmu, jika memang memiliki potensi kebenaran yang dominan. Menurut mereka zanny bisa jadi sumber kebenaran, terutama bila memang tidak dalil qat‘iy.[1] Ini sesuai dengan firman Allah:

لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا وُسۡعَهَاۚ

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. [Al Baqarah 286][2]

2.      Keyakinan bahwa hanya Rasulullah r yang mempunyai otoritas menjelaskan Alquran dijawab: “Ketika Nabi Muhammad r masih hidup, maka penjelasan Alquran memang menjadi otoritas beliau. Tetapi sepeninggal Nabi r masalah-masalah baru mulai bermunculan, maka penjelasan mengenai masalah-masalah tersebut, khususnya terkait tafsir Alquran, dibutuhkan tafsir menggunakan akal dan ijtihad.”[3] Allah berfirman:

... وَلَعَلَّهُمۡ يَتَفَكَّرُونَ

… supaya mereka memikirkan [An Nahl 44][4]

3.      Hadis yang menjelaskan barangsiapa yang menafsirkan Alquran dengan logikanya, maka akan ditempatkan di neraka, itu dimaksudkan bagi orang yang menafsirkan Alquran dengan hawa nafsunya dan tanpa dalil.[5]

4.      Sedangkan sikap Sa‘id ibn Musayyab dan Abu Bakar ketika ditanya tentang tafsir ayat Alquran, itu selain karena sikap hati-hati mereka, juga karena mereka belum tau kebenaran dengan pertimbangan ijtihad yang akan dikemukakan. Fakta menunjukkan bahwa ketika mereka mengetahui kebenarannya, maka pertimbangan dengan ijtihad itu dilakukan meski kebenarannya masih zanny. Misalnya saja yang pernah dilakukan Abu Bakar t ketika ditanya tentang masalah kalalah, ia menjawab: “Dalam hal ini saya menyatakan atas dasar pendapat saya, jika benar itu dari Allah, tetapi jika tidak, maka itu dariku dan dari shaitan, al-kalalah itu begini begini…[6]

Baca artikel lain yang berkaitan:


[1] Anshori, Ulumul Qur’an, 177.

Anshori, Ulumul Qur’an. Depok: PT Rajagrafindo Persada, 2013.

[2] Alquran Terjemah Departemen Agama, 72.

[3] Anshori, Ulumul Qur’an, 177.

[4] Alquran Terjemah Departemen Agama, 408.

[5] Anshori, Ulumul Qur’an, 178.

[6] Ibid., 179.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH HADIST TENTANG HIJAB

  A.   Latar Belakang Telah disepakati oleh seluruh umat Islam bahwa al-Qur’an menjadi pedoman hidup baik tentang syariah maupun dalam keh...