HOME

10 Maret, 2022

Pertentangan Dalam Jarh Wa Ta‘dil

 

Menurut Khatib al-Baghdadi (w. 463 H) dari jumhur ulama dan disepakati ibn Salah (w. 643 H) , juga jama‘ah dari Usuliyyin bawah jarh lebih diutamakan daripada ta‘dil, walaupun penta‘dil lebih banyak. Ibn Salah (w. 643 H) mengatakan dalam muqaddimahnya:

إذا اجتمع في شخص جرح وتعديل، فالجرح مقدم لأن المعدل يخبر عما ظهر من حاله والجارح يخبر عن باطن خفي على المعدل.

Apabila bertemu antara jarh dan ta‘dil dalam satu perawi, maka yang diutamakan adalah jarh, karena penta‘dil mengabarkan tentang apa yang terlihat dari kondisi perawi, sedangkan pentajrih mengabarkan dari batin yang tidak terlihat oleh penta‘dil.

Ibn Salah (w. 643 H) lalu menambahkan

فإن كان عدد المعدلين أكثر فقد قيل التعديل أولى. والصحيح والذي عليه الجمهور أن الجرح أولى لما ذكرناه

Ada orang yang mengatakan apabila jumlah penta‘dil lebih banyak maka lebih diutamakan. Yang benar dan yang disepakati mayoritas (ahli hadis) bahwa jarh lebih diutamakan.[1]

Nuruddin‘Itr menambahkan bahwa meskipun jarh lebih diutamakan, tetapi harus memenuhis syarat-syarat berikut:

1.      Pentajrih harus memenuhi semua syarat.

2.      Tidak diterima jarh dari seorang pentajrih yang berselisih atau mencari-cari kesalahan perawi yang ditarjih. Maka tidak diterima tajrih dari al-Nasa’i terhadap Ahmad ibn Salih al-Misry, karena perselisihan antara keduanya.

Al-Uqaily mentajrih Thabit ibn ‘Ajlan al-Ansary dengan mengatakan: لا يتابع على حديثه (riwayatnya tidak bisa diikuti). Abu al-Hasan ibn al-Qattan mengatakan itu tidak membahayakannya kecuali apabila riwayatnya banyak yang mungkar dan bertentangan dengan thiqat. Demikian yang dijelaskan Ibn Hajar (w. 852 H).

Baca artikel tentang Hadis lainya :


[1] Ibn Salah, Ulum al-Hadith, 100.

Salah, Ibn, Ulum al-Hadith, tahqiq Nuruddin al-‘Itr. t.t.: t.p., t.th..

‘Itr, Nuruddin, Manhaj al-Naqd fi Ulum al-Hadith. Suriah: Dar al-Fikr, 1997.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH HADIST TENTANG HIJAB

  A.   Latar Belakang Telah disepakati oleh seluruh umat Islam bahwa al-Qur’an menjadi pedoman hidup baik tentang syariah maupun dalam keh...