HOME

25 Maret, 2022

Pengertian Nasakh, Nasikh, Dan Mansukh

 

Menurut bahasa kata “Nasakh” memiliki beberapa arti, di antaranya:

1.             Menghapus, menghilangkan sesuatu dan meniadakannya.

Misalnya: نَسَخَتْ الشَّمْسُ الظِّلَّ artinya matahari menghilangkan bayang-bayang,نَسَخَ الشَّيْبُ الشَّبَابِ artinya uban menghapus atau meniadakan masa muda.[1]

2.             Menghapus sesuatu dan menggantinya dengan yang lain.[2]

3.             Memindahkan sesuatu yang tetap ada dan sama.

Misalnya: تَنَاسَخَ الطُّلاَّبُ مِنْ كُلِّيَّةٍ إِلَى كُلَّيَّةٍ, para mahasiswa itu saling berpindah dari fakultas ke fakultas lain.[3]

4.             Menyalin.

Misalnya: نَسَخْتُ الْكِتَابَ, saya menyalin pelajaran di buku.[4]                       

Secara istilah, para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan makna Nasakh. ‘Abdul Jalal dalam ‘Ulumul Quran meringkas beberapa pendapat tersebut yang setidaknya ada empat terminologi sebagai berikut:[5]

1.             Definisi Nasakh secara umum

النَّسْخُ إِبْطَالُ حُكْمٍ مُسْتَفَادٍ مِنْ نَصٍّ سَابِقٍ بِنَصٍّ لاَحِقٍ

Nasakh ialah membatalkan sebuah hukum yang diperoleh dari nas (dalil pertama) dengan nas yang baru (dalil kedua).

2.             Definisi Nasakh secara singkat

النَّسْخُ رَفْعُ الْحُكْمِ الشَّرْعِيِّ بِدَلِيْلٍ شَرْعِيٍّ


Nasakh ialah menghapus hukum syariat dengan dalil syar’i.”

3.             Definisi Nasakh secara lengkap

 

النَّسْخُ رَفْعُ الْحُكْمِ الشَّرْعِيِّ بِدَلِيْلٍ شَرْعِيٍّ مَعَ التَّرَاخِي عَلَى وَجْهٍ لَوْلاَهُ لَكَانَ الْحُكْمُ الْأَوَّلُ ثَابِتًا

Nasakh ialah menghapus hukum syariat dengan dalil syar’i dengan tenggang waktu, dan dengan syarat apabila tidak ada Nasakh tersebut maka hukum awal tetap berlaku.

4.             Definisi Nasakh yang salah

النَّسْخُ رَفْعُ عُمُوْمِ النَّصِّ السَّابِقِ أَوْ تَقْيِيْدُ مُطْلَقِهِ بِالنَّصِّ اللاَّحِقِ

Nasakh ialah membatasi keumuman nas yang terdahulu (diNasakh) atau menentukan kemutlakannya dengan nas yang baru (meNasakh).”

Menurut penulis, definisi Nasakh keempat dianggap salah karena pada dasarnya tidak ada Nasakh dalam dua hukum tersebut. Lebih tepatnya definisi tersebut bisa dikategorikan ke dalam Takhsisu al-‘Am wa Taqyidu al-Mutlaq yaitu mengkhusukan sebuah dalil yang bersifat umum dan menentukan sebuah hukum yang mutlak pada dalil tersebut. Seperti contoh ayat ‘iddah dalam surat Al-Baqarah ayat 223 dibatasi keumumannya dengan surat al-Ah{zab ayat 49.

نِسَاۤؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ ۖ فَأْتُوْا حَرْثَكُمْ اَنّٰى شِئْتُمْ ۖ وَقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّكُمْ مُّلٰقُوْهُ ۗ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِيْنَ

“Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.[6]

 

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنٰتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوْهُنَّ مِنْ قَبْلِ اَنْ تَمَسُّوْهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّوْنَهَاۚ فَمَتِّعُوْهُنَّ وَسَرِّحُوْهُنَّ سَرَاحًا جَمِيْلًا  

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya, Maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya.[7]

Dalam ayat kedua, perempuan yang bercerai dan belum disentuh oleh suaminya maka ia tidak memiliki masa ‘iddah. Berbeda dengan ayat pertama yang secara umum memaparkan bahwa perempuan-perempuan yang ditalak atau cerai, masa idahnya tiga kali masa sucinya dari haid.[8]

Muhammad Al-Hadari Bik memaparkan dalam Tarikh al-Tashri’ al-Islami pengertian Nasakh menurut ahli fikih. Ahli fikih mendefinisikan Nasakh menjadi dua pengertian. Pertama,

إِبْطَالُ حُكْمٍ مُسْتَفَادٍ مِنْ نَصٍّ سَابِقٍ بِنَصٍّ لاَحِقٍ

Nasakh ialah membatalkan sebuah hukum yang diperoleh dari nas (dalil pertama) dengan nas yang baru (dalil kedua).

Dan yang kedua,

رَفْعُ عُمُوْمِ النَّصِّ السَّابِقِ أَوْ تَقْيِيْدُ مُطْلَقِهِ بِالنَّصِّ اللاَّحِقِ

Nasakh ialah membatasi keumuman nas yang terdahulu (diNasakh) atau menentukan kemutlakannya dengan nas yang baru (meNasakh).”[9]

Singkatnya, pengertian Nasakh ialah mengganti atau menyalin sebuah hukum agama dengan hukum yang lain yang lebih baik dan bijak, baik itu dalam Alquran maupun hadis.

Adapun pengertian “Nasikh” menurut bahasa berarti sesuatu yang menghapus, menghilangkan, menyalin, serta mengubah dan mengganti.[10] Jadi Nasikh secara istilah ialah dalil baru yang mengganti hukum dalil yang terdahulu.

“Mansukh” secara bahasa bermakna sesuatu yang dihapus, dihilangkan, disalin, serta diubah dan diganti.[11] Menurut istilah, Mansukh bisa diartikan dalil pertama yang diganti hukum syariatnya oleh dalil yang kedua.


Baca artikel lain yang berkaitan;


[1] H{asan Ayyub, al-H{adist fi ‘Ulumi Alquran wa al-H{adith (Kairo: Dar al-Salam, 2007), 109.

[2] Abu Bakr Ibn al-‘Arabi al-Maliki, al-Nasikh wa al-Mansukh fi Alquran al-Karim (Lebanon: Dar al-Kutub al-‘Islamiyah, 2010), 3.

[3]Abdul Jalal, ‘Ulumul Qura’n (Surabaya: Dunia Ilmu, 2013), 108.

[4] Manna’ Khalil al-Qattan, Studi Ilmu-ilmu Qur’an, terj. Mudzakir AS (Surabaya: Litera AntarNusa, 2013), 326.

[5]  Abdul Jalal, ‘Ulumul Qura’n..., 112-116.

[6] Departemen Agama, Al-Qur’an dan Terjemahannya..., 35.

[7] Ibid., 426.

[8]Abdul Jalal, ‘Ulumul Qura’n..., 116.

[9] Muhammad al-Hadari Bik, Tarikh al-Tashri’ al-Islami (Surabaya: al-Hidayah, t.h), 23.

[10]Abdul Jalal, ‘Ulumul Qura’n..., 122.

[11] Ibid., 124.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH HADIST TENTANG HIJAB

  A.   Latar Belakang Telah disepakati oleh seluruh umat Islam bahwa al-Qur’an menjadi pedoman hidup baik tentang syariah maupun dalam keh...