Menurut bahasa kata “Nasakh”
memiliki beberapa arti, di antaranya:
1.
Menghapus,
menghilangkan sesuatu dan meniadakannya.
Misalnya: نَسَخَتْ الشَّمْسُ الظِّلَّ artinya matahari
menghilangkan bayang-bayang,نَسَخَ الشَّيْبُ الشَّبَابِ artinya uban menghapus atau
meniadakan masa muda.[1]
2.
Menghapus
sesuatu dan menggantinya dengan yang lain.[2]
3.
Memindahkan
sesuatu yang tetap ada dan sama.
Misalnya: تَنَاسَخَ الطُّلاَّبُ مِنْ كُلِّيَّةٍ إِلَى كُلَّيَّةٍ, para mahasiswa itu saling
berpindah dari fakultas ke fakultas lain.[3]
4.
Menyalin.
Misalnya:
نَسَخْتُ الْكِتَابَ, saya menyalin pelajaran di
buku.[4]
Secara
istilah, para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan makna Nasakh.
‘Abdul Jalal dalam ‘Ulumul Quran meringkas beberapa pendapat tersebut
yang setidaknya ada empat terminologi sebagai berikut:[5]
1.
Definisi Nasakh secara umum
النَّسْخُ إِبْطَالُ حُكْمٍ مُسْتَفَادٍ مِنْ نَصٍّ سَابِقٍ بِنَصٍّ
لاَحِقٍ
“Nasakh ialah membatalkan sebuah hukum yang diperoleh dari
nas (dalil pertama) dengan nas yang baru (dalil kedua).”
2.
Definisi Nasakh secara singkat
النَّسْخُ رَفْعُ الْحُكْمِ الشَّرْعِيِّ بِدَلِيْلٍ شَرْعِيٍّ
“Nasakh ialah menghapus hukum syariat dengan dalil syar’i.”
3.
Definisi
Nasakh secara lengkap
النَّسْخُ رَفْعُ الْحُكْمِ
الشَّرْعِيِّ بِدَلِيْلٍ شَرْعِيٍّ مَعَ التَّرَاخِي عَلَى وَجْهٍ لَوْلاَهُ
لَكَانَ الْحُكْمُ الْأَوَّلُ ثَابِتًا
“Nasakh ialah menghapus
hukum
syariat dengan dalil syar’i dengan
tenggang waktu, dan dengan syarat apabila tidak ada Nasakh tersebut maka
hukum awal tetap berlaku.”
4.
Definisi Nasakh yang salah
النَّسْخُ رَفْعُ عُمُوْمِ النَّصِّ السَّابِقِ أَوْ تَقْيِيْدُ مُطْلَقِهِ
بِالنَّصِّ اللاَّحِقِ
“Nasakh ialah
membatasi keumuman nas yang terdahulu (diNasakh) atau menentukan
kemutlakannya dengan nas yang baru (meNasakh).”
Menurut penulis, definisi Nasakh keempat dianggap salah karena
pada dasarnya tidak ada Nasakh dalam dua hukum tersebut. Lebih
tepatnya definisi tersebut bisa dikategorikan ke dalam Takhsisu al-‘Am wa
Taqyidu al-Mutlaq yaitu mengkhusukan sebuah dalil yang bersifat umum dan
menentukan sebuah hukum yang mutlak pada dalil tersebut. Seperti contoh ayat ‘iddah
dalam surat Al-Baqarah ayat 223 dibatasi keumumannya dengan surat al-Ah{zab ayat 49.
نِسَاۤؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ ۖ فَأْتُوْا حَرْثَكُمْ اَنّٰى شِئْتُمْ ۖ وَقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّكُمْ مُّلٰقُوْهُ ۗ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِيْنَ
“Isteri-isterimu
adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, Maka datangilah tanah tempat
bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. dan kerjakanlah (amal yang
baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak
akan menemui-Nya. dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.[6]”
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنٰتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوْهُنَّ مِنْ قَبْلِ اَنْ تَمَسُّوْهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّوْنَهَاۚ فَمَتِّعُوْهُنَّ وَسَرِّحُوْهُنَّ سَرَاحًا جَمِيْلًا
“Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang
beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya, Maka
sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta
menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan
cara yang sebaik- baiknya.[7]”
Dalam ayat kedua, perempuan yang bercerai dan belum
disentuh oleh suaminya maka ia tidak memiliki masa ‘iddah. Berbeda
dengan ayat pertama yang secara umum memaparkan bahwa perempuan-perempuan yang
ditalak atau cerai, masa idahnya tiga kali masa sucinya dari haid.[8]
Muhammad Al-Hadari Bik
memaparkan dalam Tarikh al-Tashri’ al-Islami pengertian Nasakh
menurut ahli fikih. Ahli fikih mendefinisikan Nasakh menjadi dua
pengertian. Pertama,
إِبْطَالُ حُكْمٍ مُسْتَفَادٍ مِنْ نَصٍّ سَابِقٍ بِنَصٍّ لاَحِقٍ
“Nasakh ialah membatalkan sebuah hukum yang diperoleh dari
nas (dalil pertama) dengan nas yang baru (dalil kedua).”
Dan yang kedua,
رَفْعُ عُمُوْمِ النَّصِّ السَّابِقِ أَوْ تَقْيِيْدُ مُطْلَقِهِ
بِالنَّصِّ اللاَّحِقِ
“Nasakh ialah membatasi keumuman nas yang
terdahulu (diNasakh) atau menentukan kemutlakannya dengan nas yang baru
(meNasakh).”[9]
Singkatnya,
pengertian Nasakh ialah mengganti atau menyalin sebuah hukum agama
dengan hukum yang lain yang lebih baik dan bijak, baik itu dalam Alquran maupun
hadis.
Adapun
pengertian “Nasikh” menurut bahasa berarti sesuatu yang menghapus,
menghilangkan, menyalin, serta mengubah dan mengganti.[10] Jadi Nasikh secara istilah ialah dalil baru
yang mengganti hukum dalil yang terdahulu.
“Mansukh” secara bahasa bermakna sesuatu yang dihapus, dihilangkan, disalin, serta diubah dan diganti.[11] Menurut istilah, Mansukh bisa diartikan dalil pertama yang diganti hukum syariatnya oleh dalil yang kedua.
Baca artikel lain yang berkaitan;
- Pengertian Nasakh, Nasikh, Dan Mansukh
- Hukum Dan Dalil Nasakh
- Syarat-Syarat Nasakh
- Macam-macam Nasakh Dan Contohnya
- Cara Mengetahui Nasakh
- Nasakh Dalam Surat Alquran
- Tujuan Nasakh
- Perbedaan Antara Nasakh, Bada, dan Takhsis
- Nasikh Dan Mansukh Alquran
- Biografi Al-Qurtubi
- Mengenal Kitab Tafsir Al-Qurtubi
[1] H{asan Ayyub, al-H{adist fi ‘Ulumi Alquran wa al-H{adith (Kairo: Dar al-Salam, 2007), 109.
[2] Abu Bakr Ibn al-‘Arabi al-Maliki, al-Nasikh wa al-Mansukh fi Alquran al-Karim (Lebanon: Dar al-Kutub al-‘Islamiyah, 2010), 3.
[3] ‘Abdul Jalal, ‘Ulumul Qura’n (Surabaya: Dunia Ilmu, 2013), 108.
[4] Manna’ Khalil al-Qattan, Studi Ilmu-ilmu Qur’an, terj. Mudzakir AS (Surabaya: Litera AntarNusa, 2013), 326.
[5] ‘Abdul Jalal, ‘Ulumul Qura’n..., 112-116.
[6] Departemen Agama, Al-Qur’an dan Terjemahannya..., 35.
[7] Ibid., 426.
[8] ‘Abdul Jalal, ‘Ulumul Qura’n..., 116.
[9] Muhammad al-Hadari Bik, Tarikh al-Tashri’ al-Islami (Surabaya: al-Hidayah, t.h), 23.
[10] ‘Abdul Jalal, ‘Ulumul Qura’n..., 122.
[11] Ibid., 124.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar