1. Biografinya
Nama lengkap beliau Abu
Abdillah, Muhammad bin Umar bin Alhusain bin Alhasan Ali, al-Tamimi,
al-Bakri al-Thabaristani al-Razi. beliau di juluki sebagai Fakhruddin
( kebanggaan islam),dan dikenal dengan nama Ibnu Al khatib,
yang ber madhabkan Syafi’i. Beliau lahir pada tahun 544 H.
Imam Fakhruddin al- Razi
tidak ada yang menyamai keilmuan pada masanya, ia seorang mutakallim pada
zamannya, ia ahli bahasa, ia Imam tafsir dan beliau sangat unggul dalam
berbagai disiplin ilmu. Sehingga
banyak orang-orang yang datang dari belahan penjuru negeri, untuk meneguk
sebagian dari keluasan ilmu beliau. Imam Fakhruddin dalam memberikan hikmah
pelajaran beliau menggunakan bahasa arab dan bahasa asing.
Imam Fakhruddin telah menulis beberapa komentar terhadap
buku-buku kedokteran. Pada usia 35 tahun, ia telah menerangkan bagian-bagian
yang sulit dari al-Qanun fi al-Tibb kepada seorang dokter terkemuka di Sarkhes, yaitu
Abd al-Rahman bin Abd al-Karim.
Imam Fakhruddin al-Razi
wafat pada tahun 606 H. Dikatakan beliau meninggal, ketika beliau berselisih
pendapat dengan kelompok al-karamiah tentang urusan aqidah, mereka
sampai mengkafirkan Fakhruddin al-Razi, kemudian dengan kelicikan dan tipu
muslihat, mereka meracuni al-Razi, sehingga beliau meninggal dan menghadap pada
Rabb Nya.
2. Karya-Karyanya
Imam Fakhruddin Al-Razi
menguasai berbagai bidang keilmuan seperti al-Qur’an, al-Hadith, tafsir, fiqh,
usul fiqh, sastra arab, perbandingan agama, filsafat, logika, matematika,
fisika, dan kedokteran. Selain telah menghafal al-Qur’an dan banyak al-Hadits,
Fakhruddin al-Razi telah menghafal beberapa buku seperti al-Shamil fi
Usul al-Din, karya Imam al-Haramain, al-Mu‘tamad karya Abu
al-Husain al-Basri dan al-Mustasfa karya al-Ghazali. Intelektual sezaman dengan Fakhruddin al-Razi;
di antaranya Ibn Rushd, Ibn Arabi, Sayfuddin al-Amidi dan Al-Suhrawardi.
Kecerdasan dan keilmuan beliau sangat tinggi, berbagai
macam ilmu dipelajari dan dikuasainya, hal itu bisa dibuktikan dengan
kitab-kitab karangan beliau, yang terdiri dari berbagai macam disiplin ilmu
pengetahuan, dan tak heran jika Ibnu Kathir dalam bidayah wan nihayahnya
menyebutkan, bahwa karya tulis beliau mencapai sekitar dua ratusan buku.
Dari sekian banyak kitab karangan Imam al-Razi, ada satu
kitab yang paling populer di telinga masyarakat, khususnya masyarakat peantren,
yaitu kitab Mafatih al-Ghaib, yang terkenal dengan sebutan tafsir
al-Kabir, Kitab tafsir ini adalah
salah satu kitab tafsir yang menggunakan metode Ra’yi, atau yang bisa
kita sebut dengan Ijtihadi, tafsir ini dalam menjelaskan al-Qur’an dengan
menggunakan corak Sufiyyah,
3.
Kitab Tafsir Mafatih
al-Ghaib.
1. Karakteristik Tafsir Mafatih al-Ghaib.
Tafsir Mafaihul Ghaib
atau yang dikenal sebagai Tafsir al-Kabir dikategorikan sebagai tafsir bil
ra’yi (tafsir yang menggunakan pendekatan aqli), dengan pendekatan Madhhab Syafi’iyyah
dan Asy’ariyah. Tafsir ini merujuk pada kitab al-Zujaj fi Ma’anil Qur’an,
Al-Farra’ wal Barrad dan Gharibul Quran, karya Ibnu Qutaibah dalam
masalah gramatika.
Riwayat-riwayat tafsir bil ma’tsur yang jadi rujukan
adalah riwayat dari Ibn Abbas, Mujahid, Qatadah, Sudai, Said bin Jubair,
riwayat dalam tafsir At-Thabari dan tafsir al-Tha’labi, juga berbagai riwayat
dari Nabi saw, keluarga, para sahabatnya serta tabi’in. Sedangkan tafsir bil
ra’yi yang jadi rujukan adalah tafsir Abu Ali Al-Juba’i, Abu Muslim
al-Asfahani, Qadhi Abdul Jabbar, Abu Bakar Al-Ashmam, Ali bin Isa Ar-Rumaini,
al-Zamakhsyari dan tafsir Abul Futuh al-Razi.
Ada
riwayat yang menjelaskan bahwa Al-Razi tidak menyelesaikan tafsir ini secara
utuh. Ibnu Qadi Syuhbah mengatakan, “Imam Al-Razi belum menyelesaikan seluruh
tafsirnya”. Ajalnya menjemputnya sebelum ia menyelesaikan tafsir al-Kabir. Ibnu Khulakan dalam kitabnya wafiyatul
a’yan nya juga berkata demikian. Jadi siapa yang menyempurnakan dan menyelesaikan tafsir
ini?dan sampai dimana beliau mengerjakan tafsirnya?.
Ibnu hajar al-‘Asqalani menyatakan pada kitabnya ,” Yang
menyempurnakan tafsir Al-Razi adalah Ahmad bin Muhammad bin Abi al Hazm Makki
Najamuddin al-Makhzumi al-Qammuli, wafat pada tahun 727 H, beliau orang mesir.
Dan penulis kasyfu Ad dzunuun juga menuturkan,” Yang
merampungkan tafsir al-Razi adalah Najamuddin Ahmad bin Muhammad Al Qamuli, dan
beliau wafat tahun 727 H. Qadi al-Qudat Syihabuddin bin Khalil Al Khuway
Ad Damasyqy, juga menyempurnakan apa yang belum terselesaikan, beliau wafat
tahun 639 H.
Kemudian,
sampai dimana al-Razi
terhenti dalam menulis tafsirnya? DR. Muhammad Husain Ad Zahabi menjelaskan
pada kitabnya tafsir al mufassiruun,” Imam Fakhruddin telah menulis
tafsirnya sampai surah al-Anbiya,
setelah itu datang Syihabuddin Al Khaubi melanjutkan tafsir ini,
namun beliau belum menyelesaikan seluruhnya, kemudian datang Najamuddin al-Qamuli menyempurnakan
tafsir Al-Razi.
Al-Dhahabi juga mengatakan bisa jadi yang menyelesaikan
tafsir al-Razi sampai akhir adalah Al Khuway. Namun, Sayyid Muhammad Ali Iyazi,
dengan merujuk pada keterangan Syaikh Muhsin Abdul Hamid, memberikan
klarifikasi bahwa sekelompok mufasir era belakangan yang meneliti tafsir
ini menetapkan kitab tafsir ini sebagai karya mandiri dari Al-Razi secara utuh.
Adapun maksud tafsir ini dan segala
uraiannya, antara lain.
Pertama; menjaga dan membersihkan Al-Quran beserta segala isinya dari
kecenderungan-kecenderungan rasional yang dengan itu diupayakan bisa memperkuat
keyakinan terhadap Al-Quran.
Kedua; pada
sisi lain, al-Razi
meyakini pembuktian eksistensi Allah swt dengan dua hal. Yaitu “bukti
terlihat”, dalam bentuk wujud kebendaan dan kehidupan, serta “bukti terbaca”,
dalam bentuk al-Quran.
Apabila merenungi hal yang pertama secara mendalam, kita akan semakin memahami
hal yang kedua. Karena itu al-Razi merelevansikan keyakinan ilmiyah dengan kebenaran
ilmiyah dalam tafsirnya.
Ketiga; al-Razi ingin menegaskan sesungguhnya studi balaghah dan pemikiran bisa dijadikan sebagai materi tafsir, serta digunakan untuk menakwil ayat-ayat Al-Quran, selama berdasarkan kepada kaidah-kaidah yang jelas, yaitu kaidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah.
4.
Volume Kitab.
Imam Fahruddin al-Razi
melalui kitab tafsirnya Mafatihul Ghaib atau At-Tafsir Kabir. Dalam kitab yang
cukup kontroversial di kalangan mufassir konservatif tersebut Imam Fahruddin
al-Razi memaparkan berbagai bidang ilmu pengetahuan yang sangat menonjol dalam
ilmu-ilmu naqli dan ‘aqli bahkan ia anggap memiliki keterkaitan dengan
ayat-ayat Al-Quran.
Sementara bagi ulama lain yang menerima karyanya, Mafatih
Al-Ghaib atau At-Tafsir Al-Kabir yang terdiri dari 8 jilid itu justru dilihat memiliki
berbagai keistimewaan. Di antaranya dalam penjelasan munasabah atau
korelasi (keterkaitan) antar ayat atau antar surah. Dalam
menguraikan penafsiran suatu ayat, ia selalu menguraikan pembahasan yang
memadai tentang munasabah antar ayat tersebut dengan ayat-ayat lain, bahkan
antara surah dengan surah yang lain.
Baca artikel lain yang berkaitan:
- Qisas Al-Tafsir, Dr. Ahmad Shurbashi
- Pengertian Aqsamul Qur’an Dan Bentuk-Bentuknya
- Macam-Macam Qasam
- Faedah Qasam Dalam Al-Quran
- Tinjauan Umum Tentang Tafsir bil Ra’yi
- Pendapat Para Ulama Tentang Tafsir Bil Ra’yi
- Bantahan Ulama Yang Melarang Terhadap Larangan Tafsir bi al-Ra'yi
- Macam-Macam Tafsir Bi Al-Ra’yi Dengan Contohnya
- Syarat-Syarat Menjadi Mufassir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar