HOME

21 Maret, 2022

Kitab Tafsir Mafatih Al-Ghaib, Karya Al-Razi

 

    1.    Biografinya

Nama lengkap beliau Abu Abdillah, Muhammad bin Umar  bin Alhusain bin Alhasan Ali, al-Tamimi, al-Bakri al-Thabaristani al-Razi. beliau di juluki sebagai Fakhruddin ( kebanggaan islam),dan dikenal dengan nama Ibnu Al khatib, yang ber madhabkan Syafi’i. Beliau lahir pada tahun 544 H.

Imam Fakhruddin al- Razi tidak ada yang menyamai keilmuan pada masanya, ia seorang mutakallim pada zamannya, ia ahli bahasa, ia Imam tafsir dan beliau sangat unggul dalam berbagai disiplin ilmu. Sehingga banyak orang-orang yang datang dari belahan penjuru negeri, untuk meneguk sebagian dari keluasan ilmu beliau. Imam Fakhruddin dalam  memberikan hikmah pelajaran beliau menggunakan bahasa arab dan bahasa asing.

Imam Fakhruddin telah menulis beberapa komentar terhadap buku-buku kedokteran. Pada usia 35 tahun, ia telah menerangkan bagian-bagian yang sulit dari al-Qanun fi al-Tibb kepada seorang dokter terkemuka di Sarkhes, yaitu Abd al-Rahman bin Abd al-Karim.

Imam Fakhruddin al-Razi wafat pada tahun 606 H. Dikatakan beliau meninggal, ketika beliau berselisih pendapat dengan kelompok al-karamiah tentang urusan aqidah, mereka sampai mengkafirkan Fakhruddin al-Razi, kemudian dengan kelicikan dan tipu muslihat, mereka meracuni al-Razi, sehingga beliau meninggal dan menghadap pada Rabb Nya.

 

    2.    Karya-Karyanya

Imam Fakhruddin Al-Razi menguasai berbagai bidang keilmuan seperti al-Qur’an, al-Hadith, tafsir, fiqh, usul fiqh, sastra arab, perbandingan agama, filsafat, logika, matematika, fisika, dan kedokteran. Selain telah menghafal al-Qur’an dan banyak al-Hadits, Fakhruddin al-Razi telah menghafal beberapa buku seperti al-Shamil fi Usul al-Din, karya Imam al-Haramain, al-Mu‘tamad karya Abu al-Husain al-Basri  dan al-Mustasfa karya al-Ghazali. Intelektual sezaman dengan Fakhruddin al-Razi; di antaranya Ibn Rushd, Ibn Arabi, Sayfuddin al-Amidi dan Al-Suhrawardi.

            Kecerdasan dan keilmuan beliau sangat tinggi, berbagai macam ilmu dipelajari dan dikuasainya, hal itu bisa dibuktikan dengan kitab-kitab karangan beliau, yang terdiri dari berbagai macam disiplin ilmu pengetahuan, dan tak heran jika Ibnu Kathir dalam bidayah wan nihayahnya menyebutkan, bahwa karya tulis beliau mencapai sekitar dua ratusan buku.

            Dari sekian banyak kitab karangan Imam al-Razi, ada satu kitab yang paling populer di telinga masyarakat, khususnya masyarakat peantren, yaitu kitab Mafatih al-Ghaib, yang terkenal dengan sebutan tafsir al-Kabir, Kitab  tafsir ini adalah salah satu kitab tafsir yang menggunakan metode Ra’yi, atau yang bisa kita sebut dengan Ijtihadi, tafsir ini dalam menjelaskan al-Qur’an dengan menggunakan corak Sufiyyah,


    3.      Kitab Tafsir Mafatih al-Ghaib.

1.    Karakteristik Tafsir Mafatih al-Ghaib.

Tafsir Mafaihul Ghaib atau yang dikenal sebagai Tafsir al-Kabir dikategorikan sebagai tafsir bil ra’yi (tafsir yang menggunakan pendekatan aqli), dengan pendekatan Madhhab Syafi’iyyah dan Asy’ariyah. Tafsir ini merujuk pada kitab al-Zujaj fi Ma’anil Qur’an, Al-Farra’ wal Barrad dan Gharibul Quran, karya Ibnu Qutaibah dalam masalah gramatika.

Riwayat-riwayat tafsir bil ma’tsur yang jadi rujukan adalah riwayat dari Ibn Abbas, Mujahid, Qatadah, Sudai, Said bin Jubair, riwayat dalam tafsir At-Thabari dan tafsir al-Tha’labi, juga berbagai riwayat dari Nabi saw, keluarga, para sahabatnya serta tabi’in. Sedangkan tafsir bil ra’yi yang jadi rujukan adalah tafsir Abu Ali Al-Juba’i, Abu Muslim al-Asfahani, Qadhi Abdul Jabbar, Abu Bakar Al-Ashmam, Ali bin Isa Ar-Rumaini, al-Zamakhsyari dan tafsir Abul Futuh al-Razi.

Ada riwayat yang menjelaskan bahwa Al-Razi tidak menyelesaikan tafsir ini secara utuh. Ibnu Qadi Syuhbah mengatakan, “Imam Al-Razi belum menyelesaikan seluruh tafsirnya”. Ajalnya menjemputnya sebelum ia menyelesaikan tafsir al-Kabir. Ibnu Khulakan dalam kitabnya wafiyatul a’yan nya juga berkata demikian. Jadi siapa yang menyempurnakan dan menyelesaikan tafsir ini?dan sampai dimana beliau mengerjakan tafsirnya?.

Ibnu hajar al-‘Asqalani menyatakan pada kitabnya ,” Yang menyempurnakan tafsir Al-Razi adalah Ahmad bin Muhammad bin Abi al Hazm Makki Najamuddin al-Makhzumi al-Qammuli, wafat pada tahun 727 H, beliau orang mesir. Dan penulis kasyfu Ad dzunuun juga menuturkan,” Yang merampungkan tafsir al-Razi adalah Najamuddin Ahmad bin Muhammad Al Qamuli, dan beliau wafat  tahun 727 H. Qadi al-Qudat Syihabuddin bin Khalil Al Khuway Ad Damasyqy, juga menyempurnakan apa yang belum terselesaikan, beliau wafat tahun 639 H.

Kemudian, sampai dimana al-Razi terhenti dalam menulis tafsirnya? DR. Muhammad Husain Ad Zahabi menjelaskan pada kitabnya tafsir al mufassiruun,” Imam Fakhruddin telah menulis tafsirnya sampai surah al-Anbiya, setelah itu datang Syihabuddin Al Khaubi melanjutkan tafsir ini, namun beliau belum menyelesaikan seluruhnya, kemudian datang Najamuddin al-Qamuli menyempurnakan tafsir Al-Razi.

Al-Dhahabi juga mengatakan bisa jadi yang menyelesaikan tafsir al-Razi sampai akhir adalah Al Khuway. Namun, Sayyid Muhammad Ali Iyazi, dengan merujuk pada keterangan Syaikh Muhsin Abdul Hamid, memberikan klarifikasi bahwa sekelompok mufasir era  belakangan yang meneliti tafsir ini menetapkan kitab tafsir ini sebagai karya mandiri dari Al-Razi secara utuh.

Adapun maksud tafsir ini dan segala uraiannya, antara lain.

Pertama;  menjaga dan membersihkan Al-Quran beserta segala isinya dari kecenderungan-kecenderungan rasional yang dengan itu diupayakan bisa memperkuat keyakinan terhadap Al-Quran.

Kedua;  pada sisi lain, al-Razi meyakini pembuktian eksistensi Allah swt dengan dua hal. Yaitu “bukti terlihat”, dalam bentuk wujud kebendaan dan kehidupan, serta “bukti terbaca”, dalam bentuk al-Quran. Apabila merenungi hal yang pertama secara mendalam, kita akan semakin memahami hal yang kedua. Karena itu al-Razi merelevansikan keyakinan ilmiyah dengan kebenaran ilmiyah dalam tafsirnya.

Ketiga; al-Razi ingin menegaskan sesungguhnya studi balaghah dan pemikiran bisa dijadikan sebagai materi tafsir, serta digunakan untuk menakwil ayat-ayat Al-Quran, selama berdasarkan kepada kaidah-kaidah yang jelas, yaitu kaidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah.


    4.      Volume Kitab.

Imam Fahruddin al-Razi melalui kitab tafsirnya Mafatihul Ghaib atau At-Tafsir Kabir. Dalam kitab yang cukup kontroversial di kalangan mufassir konservatif tersebut Imam Fahruddin al-Razi memaparkan berbagai bidang ilmu pengetahuan yang sangat menonjol dalam ilmu-ilmu naqli dan ‘aqli bahkan ia anggap memiliki keterkaitan dengan ayat-ayat Al-Quran.

Sementara bagi ulama lain yang menerima karyanya, Mafatih Al-Ghaib atau At-Tafsir Al-Kabir yang terdiri dari 8 jilid itu justru dilihat memiliki berbagai keistimewaan. Di antaranya dalam penjelasan munasabah atau korelasi (keterkaitan) antar ayat atau antar surah. Dalam menguraikan penafsiran suatu ayat, ia selalu menguraikan pembahasan yang memadai tentang munasabah antar ayat tersebut dengan ayat-ayat lain, bahkan antara surah dengan surah yang lain.


Baca artikel lain yang berkaitan:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH HADIST TENTANG HIJAB

  A.   Latar Belakang Telah disepakati oleh seluruh umat Islam bahwa al-Qur’an menjadi pedoman hidup baik tentang syariah maupun dalam keh...