Manna’ Khalil al-Qattan dalam Mabahist fi ‘Ulum al-Quran menyebutkan ada tiga syarat yang harus dipenuhi proses Nasakh, yaitu:[1]
- Hukum yang diNasakh adalah hukum syariat. Bukan hukum akal atau hukum buatan manusia.
- Dalil yang meNasakh merupakan dalil syar’i yang datang dan memiliki tenggang waktu dari dalil yang pertama (diNasakh).
- Hukum yang diNasakh merupakan hukum yang tidak dibatasi oleh waktu. Sebab jika tidak demikian, maka hukum tersebut akan berakhir atau selesai dengan berakhirnya batas waktu tersebut.
Sedikit
berbeda dengan al-Qattan, H{assan Ayyub memetakan empat syarat yang harus
dipenuhi dalam meNasakh sebuah dalil sebagai berikut:[2]
1.
Hukum yang diNasakh harus berupa hukum syariat.
2.
Dalil yang meNasakh berupa dalil syari’i.
3. Dalil yang meNasakh harus datang dalam beberapa tenggang waktu setelah dalil yang diNasakh.
4. Adanya kontradiksi antara kedua dalil tersebut.
Baca artikel lain yang berkaitan;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar