HOME

14 Maret, 2022

Pengertian Makki Dan Madani

 

Menurut ulama’ tafsir, Alquran dibagi menjadi dua pembahasan, yaitu Makkiyah dan Madaniyah. Artinya sebagian ayat yang terdapat dalam Alquran adalah ayat Makiyah dan bagian yang lainnya adalah Madaniyah. Dalam ilmu Tafsir sendiri, ditemukan beberapa penafsiran mengenai istilah ini.[1]

Pertama, Pendapat yang banyak di ikuti, yaitu bahwasanya penafsiran tersebut disusun atas dasar susunan waktu dari tahapan diturunkannya Alquran, dan hijrah sebagai pemisah antara dua tahapan (marhalah) yang ada. Maka ayat-ayat Alquran yang diturunkan sebelum Rasulullah saw hijrah disebut  ayat-ayat Makkiyah sedangkan setiap ayat Alquran yang diturunkan setelah Rasulullah saw melakukan hijrah disebut dengan ayat Madaniyah meskipun ayat-ayat tersebut turun dikota Makkah.[2] Begitu juga ayat-ayat atau surat yang diturunkan pada waktu nabi dalam keadaan bepergian setelah hijrah semuanya itu termasuk kategori Madaniyah.[3]

Dengan demikian surat al-Nisa’ ayat 58 yang berbunyi:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الأمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا (٥٨)

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat”. (Q.S. al-Nisa>’: 58).[4]

termasuk kategori madaniyah kendatipun diturunkan di makkah, yaitu pada peristiwa terbukanya kota makkah (fath al-Makkah). Begitu pula surat al-Maidah ayat 3 yang berbunyi:

tPöquø9$# àMù=yJø.r& öNä3s9 öNä3oYƒÏŠ àMôJoÿøCr&ur öNä3øn=tæ ÓÉLyJ÷èÏR àMŠÅÊuur ãNä3s9 zN»n=óM}$# $YYƒÏŠ ÇÌÈ  

Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu Jadi agama bagimu. (Q.S. al-Ma>idah: 3).[5]

 termasuk kategori Madaniyah kendatipun tidak diturunkan dimadinah karena ayat itu diturunkan pada peristiwa haji wada’.[6]

Kedua, Pembagian yang dilakukan atas dasar pembagian tempat, sebagai tolak ukur untuk membedakan antara ayat-ayat Makkiyah dan Madaniyah. Maka setiap ayat yang menjadi perhatiannya adalah tempat ayat tersebut diturunkan.[7] Jika suatu ayat diturunkan kepada Nabi saw sedangkan beliau sedang berada dikota mekkah dan sekitarnya seperti Mina, ‘Arafah dan Hudaibiyah, sekalipun turun setelah hijrah maka ayat itu dinamakan ayat Makkiyah. Sedangkan jika ketika ayat itu diturunkan dan beliau sedang berada dikota Madinah dan sekitarnya seperti Uhud dan Sila’ maka ayat tersebut disebut ayat Madaniyah[8]

Pendapat ini memiliki kelemahan antara lain tidak bisa menampung ayat-ayat yang diturunkan ketika nabi saw melakukan perjalanan keluar wilayah Makkah dan Madinah. Berdasarkan definisi ini, maka ayat-ayat yang diturunkan di luar daerah Makkah dan Madinah tidak bisa dikategorikan sebagai ayat Makkiyah ataupun Madaniyah.[9]

Padahal kenyataannya, ada beberapa ayat yang turun diluar kedua daerah tersebut, misalnya, seperti ayat sebagai berikut:

öqs9 tb%x. $ZÊ{tã $Y7ƒÌs% #\xÿyur #YϹ$s% x8qãèt7¨?^w ÇÍËÈ

“ kalau yang kamu serukan kepada mereka itu Keuntungan yang mudah diperoleh dan perjalanan yang tidak seberapa jauh, pastilah mereka mengikutimu”.(Q.S. al-Taubah: 42).[10]

Ayat ini diturunkan di daerah Tabuk, jauh dari kota  Makkah maupun Madinah.[11]

ö@t«óur ô`tB $oYù=yör& `ÏB y7Î=ö6s% `ÏB !$uZÎ=ß $uZù=yèy_r& `ÏB Èbrߊ Ç`»uH÷q§9$# ZpygÏ9#uä tbrßt7÷èムÇÍÎÈ  

“Dan Tanyakanlah kepada Rasul-rasul Kami yang telah Kami utus sebelum kamu: "Adakah Kami menentukan tuhan-tuhan untuk disembah selain Allah yang Maha Pemurah?" (Q.S. al-Zukhruf: 45).[12]

Ayat ini diturunkan di Bait al-Muqaddas, daerah Palestina pada malam Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad saw. Karena itu, ayat ini juga tidak bisa termasuk Makkiyah atau  pun Madaniyah, karena jauh sekali dengan kedua kota tersebut.[13]

Ketiga, Dengan melihat individu-idividu yang menjadi objek diturunkannya Alquran. Atas dasar ini, maka sebuah ayat dikatakan ayat Makkiyah jika ayat tersebut ditujukan bagi para penduduk Makkah baik turun di Makkah atau di Madinah, baik sebelum atau sesudah hijrah, sebaliknya ayat Madaniyah adalah ayat yang diturunkan bagi para penduduk Madinah baik turun di Makkah atau di Madinah, baik sebelum atau sesudah hijrah [14]

Pendapat ini mempunyai banyak kelemahan salah satunya karena rumusan kreterianya tidak dapat berlaku secara menyeluruh, bahwa semua ayat yang dimulai dengan “Ya Aiyuhan Nasu” itu pasti Makiyah, dan seluruh ayat yang dimulai: “Ya Aiyuha Lazi>na Amanu” itu tentu Madaniyah. karena itu, teori ini tidak mudah dipegangi dan tidak dapat dipertanggung jawabkan. Sebab ternyata ada beberapa ayat yang dimulai dengan nida’: “Ya Ayyuhan Nasu” itu bukan Makiyah, melainkan Madaniyah. contohnya seperti ayat sebagai berikut:

$pkšr'¯»tƒ â¨$¨Z9$# (#qà)®?$# ãNä3­/u $ ÇÊÈ  

“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu”.(Q.S. al-Nisa’: 1).[15]

$pkšr'¯»tƒ â¨$¨Y9$# (#rßç6ôã$# ãNä3­/u ÇËÊÈ  

“Hai manusia, sembahlah Tuhanmu”.(Q.S.al-Baqarah: 21).[16]

Sebaliknya, ada pula beberapa ayat yang dimulai dengan nida’ “Ya Ayyuha Ladhina Amanu” itu bukan Madaniyah, melainkan Makiyah.[17] Contohnya, seperti dalam ayat Alquran:

$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qãèŸ2ö$# (#rßàfó$#ur (#rßç6ôã$#ur öNä3­/u  ÇÐÐÈ  

“Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu”.(Q.S.al-haj:77).[18]

Keempat, Dengan teori content analysis, yaitu suatu teori yang mendasarkan kriterianya dalam membedakan Makiyah dan Madaniyahnya  kepada isi dari pada ayat atau surat yang bersangkutan.[19]

Yang dinamakan Makiyah menurut teori content analysis ini ialah surah atau ayat yang berisi cerita-cerita umat dan para Nabi dan Rasul dahulu. Sedang yang disebut Madaniyah adalah surah atau ayat brisi hukum hudu>d, fara>id, dan sebagainya.[20]

Kelebihan dari content analysis ini adalah, bahwa kriterianya jelas, sehingga mudah difahami, sebab gampang dilihat orang. Orang tinggal melihat saja tanda-tanda tertentu itu, nampak atau tidak dalam sesuatu surah atau ayat, sehingga dengan demikian dia mudah menentukannya.[21]

Pembagian yang pertama memiliki kelebihan dan keistimewaan jika dibandinngkan dengan dua, tiga dan yang terakhir. Karena dengan sistem pembagian seperti poin yang pertama ini, maka seluruh ayat akan termasuk salah satu dari ayat Makkiyah dan Madaniyah. Karena jika kita menggunakan pembagian menurut waktu, maka seluruh ayat tidak ada yang keluar dari pembagian Makkiyah dan Madaniyah. Adapun dengan pembagian kedua dan ketiga dalam istilah Makkiyah dan Madaniyah ini, maka kita akan mendapatkan suatu ayat yang tidak termasuk ayat Makiyah dan ayat Madaniyah. Juga apabila ada ayat yang diturunkan tidak pada salah satu kota antara Makkah dan Madinah dan tujuan dari pembicaraan Alquran itu bukan untuk penduduk Makkah dan Madinah, seperti yang pernah turun pada Rasulullah saw ketika beliau sedang melaksanakan perintah Isra’ dan Mi’raj.[22] Sedangkan jika kita menggunakan metode keempat pelaksanaan pembedaan  Makiyah dan Madaniyah menurut teori ini tidak praktis. Sebab, orang harus mempelajari isi kandungan masing-masing ayat dahulu, baru bisa mengetahui kriteria atau kategorinya.[23]

Jika kita ingin membandingkan dari keempat pendapat yang telah kami sebutkan untuk lebih mengetahui mana kiranya pendapat yang harus kita ambil dan pilih, maka hendaknya kita memperhatikan pendapat yang ketiga, yang memang miliki dasar salah, yaitu keyakinan bahwa dari ayat-ayat yang terdapat dalam Alquran semuanya pasti ditujukan khusus bagi para penduduk dikota Makkah atau dikota Madinan. Padahal pendapat seperti itu adalah pendapat yang salah karena ayat-ayat yang terdapat dalam Alquran adalah umum bagi siapapun umat manusia dimuka bumi ini. Hanya saja ketika itu memang memiliki keterkaitan dengan peristiwa-peristiawa yang terjadi pada penduduk kota Makkah dan Madinah. Akan tetapi, hal itu bukanlah berarti Alquran hanya khusus ditujukan bagi mereka saja, baik itu ayat Alquran yang berupa arahan, nasehat, maupun hukum syariat yang harus mereka laksanakan. Akan tetapi, pendapat yang benar adalah bahwa Alquran adalah umum bagi siapa pun selama lafazh dalam ayat tersebut memang umum bagi semua orang.[24]

Definisi atas istilah Makkiyah dan Madaniyah yang berdasarkan atas perhitungan waktu –sebagaimana yang dikatakan oleh pendapat pertama- adalah lebih baik dan bermanfaat dalam rangka mendalami ilmu Alquran. Hal itu disebabkan karena perbedaaan yang didasarkan atas pembagian waktu antara ayat Alquran yang diturunkan sebelum dan sesudah hijrah memiliki urgensi yang lebih penting untuk lebih diteliti dan dibahas lebih lanjut dari pada perbedaan yang didasarkan pada pembagian tempat yang membaginya antara ayat yang diturunkan di kota Makkah dan yang diturunkan dikota Madinah.[25]

Ketetapan cara pembagian ayat Alquran yang berdasarkan waktu dari pada yang menggunakan sistem pembagian yang berdasarkan atas tempat dapat kita lihat dalam dua poin dibawah ini:

Pertama, karena pembagian tersebut akan berkaitan erat dengan permasalahan fikih dan ilmu fikih. Dengan pembagian yang menggunakan sistem perbedaan waktu, yaitu Makkiyah adalah yang diturunkan sebelum Rasul melakukan hijrah dan Madaniyah adalah yang diturunkan setelah beliau sampai dikota Madinah dalam pelaksaan hijrah, maka pembagian ini akan membantu sekali dalam proses utuk mengetahui lebih jauh permasalahan nasikh dan mansukh ayat-ayat dalam Alquran. Karena ayat yang nasikh (yang menghapus) adalah ayat yang datang belakangan setelah ayat yang mansukh (yang dihapus) diturunkan.

Kedua, pembagian yang menggunakan sistem perbedaan waktu untuk difinisi Makkiyah dan Madaniyah akan membantu kita untuk dapat mengetahui tingkatan dan tahapan-tahapan dakwah risalah Islam yang dialami oleh Rasulullah saw. Hal itu karena sesungguhnya perjalanan hijrah bukanlah hanya sekedar peristiwa yang merupakan bagian dari kehidupan dan keberlangsunngan dakwah tetapi juga sebagai pembatas antara dua tahapan (periode) perjalan dari unsur dakwah itu sendiri, yaitu periode dakwah dibawah lingkungan masyarakat yang dipimpin dan dikuasai oleh kepemimpinan dan kekuasaan kafir yang menguasai segenap aspek politik, sosial dan kebudayaan, serta periode dakwah di bawah naungan Daulah Islamiyah. Meskipun demikian, sebenanya bisa saja kita membagi dua periode (tahapan) dakwah Rasulullah saw dengan menggunakan sistem waktu, yaitu periode Makkiyah dan Periode Madaniyah. Akan tetapi, jelasnya bahwa pembagian tersebut pada dasarnya berdasarkan atas peristiwa hijrah.[26]

Jika kita membedakan antara ayat-ayat yang diturunkan sebelum hijrah dan dan ayar-ayat yang diturunkan setelah hijrah, maka kita akan dapat mengetahui perkembangan dakwah dan keistimewaan-keistiewaan yang terdapat pada masig-masing marhalah (periode). Akan tetapi perbedaan yang hanya didasarkan pada perbedaan tempat diturunkannya ayat Alquran, dengan mengabaikan pembagian yang didasarkan pada perbedaan waktu, tidak akan dapat membantu kita untuk membedakan dua periode dakwah tersebut. Sehingga pada akhirnya, hal di atas dapat membuat kita mencampur adukkan antara keduanya, dan juga akan menghalangi kita untuk membedakan antara ayat yang nasikh dan yang mansukh dari sudut pandang ilmu fikih.[27]

Baca artikel lain yang berkaitan ;


[1] Muhammad Baqir Hakim, Ulum al-Qur’an terj. Nasirul Haq,  dkk (Jakarta: Al-Huda, 2010), 97.

[2] Ibid., 97.

[3] Muhammad Husain al-Dhahaby, al-Wahyu wa al-Qur’an al-Karim (Kairo: Maktabah Wahbah,1986), 119.

[4] Departemen Agama, al-Qur’an dan Terjemahnya (Bandung: al-Jumanatul ‘Ali, 2004), 88.

[5] Departemen Agama, al-Qur’an dan Terjemahnya,108.

[6] Rosihan Anwar, Pengantar Ulumul Quran (Bandung: Pustaka Setia, 2012), 114.

[7] Muhammad Baqir Hakim, Ulum al-Qur’an, 98.

[8] Ansari, Ulumul Qur’an (Jakarta: Rajawali Pers,2013),117.  Muhammad Baqir Hakim, Ulum al-Qur’an, 98.

[9] Ansari, Ulumul Qur’an, 117.

[10] Departemen Agama, al-Qur’an dan Terjemahnya, 195.

[11] Abdul Jalal, Ulumul Qur’an (Surabaya: Dunia Ilmu,2012), 79.

[12] Departemen Agama, al-Qur’an dan Terjemahnya, 493.

[13] Ibid.,80

[14]Muhammad Baqir Hakim, Ulum al-Qur’an, 98, Ansari, Ulumul Qur’an, 117.

[15] Departemen Agama, al-Qur’an dan Terjemahnya , 78.

[16] Ibid., 5.

[17] Abdul Jalal, Ulumul Qur’an, 83.

[18] Departemen Agama, al-Qur’an dan Terjemahnya, 342.

[19] Abdul Jalal, Ulumul Qur’an, 86.

[20] Ibid.

[21] Ibid., 87.

[22] Muhammad Baqir Hakim, Ulum al-Qur’an, 98.

[23] Ibid., 98.

[24] Ibid., 99.

[25] Ibid., 100.

[26] Ibid., 102.

[27] Ibid., 102.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH HADIST TENTANG HIJAB

  A.   Latar Belakang Telah disepakati oleh seluruh umat Islam bahwa al-Qur’an menjadi pedoman hidup baik tentang syariah maupun dalam keh...