HOME

23 Maret, 2022

Macam-Macam Qasam

 

Qasam itu adakalanya zahir (jelas,tegas) dan adakalanya mudmar (tidak jelas, tersirat).[1]

1.   Zahir adalah sumpah yang didalamnya disebutkan fi’il qasam dan muqsam bih. Dan diantaranya ada yang dihilangkan fi’il qasam-nya, sebagaimana pada umumnya, karena dicukupkan dengan huruf jar, berupa “ba”, “wau”, dan “ta”. Di beberapa tempat, fi’il qasam terkadang didahului (dimasuki) “la” nafy, seperti:

لَا أُقْسِمُ بِيَوْمِ الْقِيَامَةِ (1) وَلَا أُقْسِمُ بِالنَّفْسِ اللَّوَّامَةِ (2) (القيامة: 1-2)

“Tidak, Aku bersumpah dengan hari kiamat. Dan tidak, Aku bersumpah dengan jiwa yang amat menyesali (dirinya sendiri)”.[2]

 

Dikatakan “la” di dua tempat ini adalah “la” nafi yang berarti tidak, untuk me-nafi-kan sesuatu yang tidak disebutkan yang sesuai dengan konteks sumpah. Dan takdir (perkiraan arti) nya adalah: “Tidak benar apa yang kamu sangka, bahwa hisab dan siksa itu tidak ada”. Kemudian baru dilanjutkan dengan kalimat berikutnya: “Aku bersumpah dengan hari kiamat dan dengan nafsu lawwamah, bahwa kamu kelak akan dibangkitkan”. Dikatakan pula bahwa “la” tersebut untuk me-nafi-kan qasam, seakan-akan Ia mengatakan: “Aku tidak bersumpah kepadamu dengan hari itu dan nafsu itu. Tetapi aku bertanya kepadanya tanpa sumpah, apakah kamu mengira bahwa Kami tidak akan mengumpulkan tulang belulangmu setelah hancur berantakan karena kematian? Sungguh masalahnya teramat jelas, sehingga tidak lagi memerlukan sumpah”, tetapi dikatakan pula, “la” tersebut zaidah (tambahan). Pernyataan jawab qasam dalam ayat di atas tidak disebutkan tetapi telah ditunjukkan oleh perkataan yang sesudahnya. Takdirnya adalah: “Sungguh kamu akan dibangkitkan dan akan dihisab.

2.      Mud}mar adalah sumpah yang didalamnya tidak dijelaskan fi’il qasam dan tidak pula muqsam bih, tetapi ia ditunjukkan oleh lam taukid yang masuk ke dalam jawab qasam, seperti firman Allah:

لَتُبْلَوُنَّ فِي اَمْوَلِكَمْ وَ اَنْفُسِكُمْ (ال عمران:186 )

“ Kamu sungguh-sungguh akan diuji terhadap hartamu dan dirimu”.[3]


Baca artikel lain yang berkaitan:


[1] Manna’ Khalil Qathan, Studi Ilmu-Ilmu Qur’an, terj. Mudzakir AS, (Bogor: Pustaka Lentera Antar Nusa, 2010), 125.

[2] Departemen Agama, Alquran dan Terjemahannya, 577.

[3] Departemen Agama, Alquran dan Terjemahannya, 50.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH HADIST TENTANG HIJAB

  A.   Latar Belakang Telah disepakati oleh seluruh umat Islam bahwa al-Qur’an menjadi pedoman hidup baik tentang syariah maupun dalam keh...