HOME

09 Maret, 2022

Mukhtalif Hadis

 

        A.           Pengertian Imu Mukhtalif al-Hadith

Mukhtalif artinya: yang berselisih atau yang bertentangan. Sedangkan mukhtalif al-hadith artinya: yang bertentangan dengan hadis. Boleh juga dikatakan: hadis yang bertentangan.[1]

Muhammad ‘Ajjaj al-Khathib mendefiniskan Ilmu mukhtalif al-hadith sebagai berikut:

 

الْعِلْمُ الَّذِيْ يَبْحَثُ فِى اْلأَحَادِيْثِ الَّتِيْ ظَاهِرُهَا مُتَعَارِضٌ فَيُزِيْلُ تَعَارُضَهَا أَوْ يُوَفِّقُ بَيْنَهَا كَمَا يَبْحَثُ فِى اْلأَحَادِيْثِ الَّتِيْ يَشْكُلُ فَهْمُهَا أَوْ تَصَوُّرُهَا فَيَدْفَعُ إِشْكَالَهَا وَيُوَضِّحُ حَقِيْقَتَهَا

“Ilmu yang membahas hadis-hadis yang tampaknya saling bertentangan, lalu menghilangkan pertentangan itu atau mengkompromikannya, di samping membahas hadis yang sulit dipahami atau dimengerti, lalu menghilangkan kesulitan itu dan menjelaskan hakikatnya”.[2]

 

Sasaran ilmu ini mengarah pada hadis- hadis yang saling berlawanan untuk dikompromikan kandungannya dengan jalan membatasi ke-mutlak-annya dan lain-lain. Atau yang dalam kitab al-Manhal al-Latif  biasa disebut Ahadith Allati mutadadan fi al-ma’na bihasabi al-zahiri. Ilmu ini tidak akan muncul kecuali dari orang yang menguasai hadis dan fiqih.[3]

Dr. Abu al-Layth mendefinisikan hadis mushkil sebagai hadis maqbul (sahih dan hasan) yang tersembunyi maksudnya kerana adanya sebab dan hanya diketahui setelah merenung maknanya atau dengan adanya dalil yang lain. Dinamakan mushkil karena maknanya yang tidak jelas dan sukar dipahami oleh orang yang bukan ahlinya.[4]

Dari sini dapat dipahami, bahwa ilmu mukhtalif al-hadith adalah sejenis ilmu yang memperbincangkan tentang bagaimana memahami hadis yang secara lahir bertentangan dengan menghilangkan pertentangan itu dan mencocokkannya. Seperti halnya pembicaraan tentang hadis yang sulit dipahami dan digambarkan. Dan hal ini akan mengungkap kesulitan itu dan menjelaskan substansinya.

 

        B.            Urgensi Ilmu Mukhtalif al-Hadith

Ilmu ini merupakan ilmu terpenting bagi ahli hadis, ahli fikih, dan ulama-ulama lain. Yang menekuninya harus memiliki pemahaman yang mendalam, ilmu yang luas, terlatih dan berpengalaman. Dan yang bisa mendalaminya hanyalah mereka yang mampu memadukan antara hadis dan fikih. Dalam hal ini, al-Sakhawi mengatakan: “Ilmu ini termasuk jenis yang terpenting yang sangat di butuhkan oleh ulama di berbagai disiplin. Yang bisa menekuninya secara tuntas adalah mereka yang berstatus imam yang memadukan antara hadis dan fikih dan yang memiliki pemahaman yang sangat mendalam.”[5]

Ilmu ini merupakan salah  satu buah dari penghafalan hadis, pemahaman secara mendalam terhadapnya, pengetahuan tentang ‘am dan Khas-nya, yang mutlak dan muqayad-nya dan hal-hal lain yang berkaitan dengan penguasaan terhadapnya. Sebab tidak cukup bagi seseorang hanya dengan menghafal hadis, menghimpun sanad-sanadnya dan menandai kata-katanya tanpa memahaminya dan mengetahui kandungan hukumnya.[6]

Ulama telah memberikan perhatian yang serius terhadap ilmu Mukhtalif al-Hadith ini sejak pada masa sahabat, yang menjadi rujukan utama segala persoalan setelah Rasulullah SAW wafat. Mereka melakukan ijtihad mengenai berbagai hukum, memadukan antar berbagai hadis, menjelaskan dan menerangkan maksudnya. Kemudian generasi demi generasi mengikuti jejak mereka, mengkompromikan antar hadis yang tampaknya saling bertentangan dan menghilangkan kesulitan dalam memahaminya. Ulama memiliki peran yang besar dalam menghilangkan dan mengenyahkan sebagian kerumitan yang ditebarkan oleh sementara aliran, seperti Mu’tazilah dan Mushabbihah seputar beberapa hadis. Mereka menjelaskan pemahaman yang benar mengenai hal-hal itu dan menghimpunnya di dalam karya-karya spesifik.[7]

 

        C.           Karya-karya terpopuler Mukhtalif al-Hadith

Banyak ulama yang menyusun karya dalam bidang ini. Ada yang mencakup hadis-hadis yang tampak bertentangan secara keseluruhan dan ada yang tidak, yakni membatasi karyanya itu pada pengkompromian hadis-hadis yang tampak kontradiktif atau hadis-hadis yang sulit dipahami saja, lalu menghilangkan kesulitan itu dengan menjelaskan maksudnya.[8]

Berikut ini adalah beberapa kitab penting yang bisa dijadikan rujukan untuk mengetahui hadis-hadis yang mukhtalif serta cara menjelaskan atau menakwilkannya. Di antaranya adalah :

1.    Kitab Ta’wil Ikhtilaf al-hadith karangan Imam al-Shafi’i (150-204 H)

Merupakan kitab yang pertama kali ditulis dalam bidang ini dan merupakan kitab terklasik yang sampai kepada kita. Beliau tidak bermaksud menyebut semua hadis yang tampak bertentangan, tetapi hanya menyebut sebagian saja, menjelaskan seluruh sanadnya dan memadukannya agar dijadikan sebagai sampel oleh ulama lain.

2.     Kitab Ta’wil Mukhtalaf al-Hadith karya Ibn Qutaibah (213-276 H)

Beliau menyusunnya untuk menyanggah musuh-musuh hadis yang melancarkan beberapa tuduhan kepada ahli hadis dengan sejumlah periwayatan beberapa hadis yang tampak saling bertentangan. Beliau menjelaskan hadis-hadis yang mereka klaim saling kontradiktif dan memberikan tanggapan terhadap keracuan-keracuan seputar hadis-hadis itu. Kitab beliau itu menempati posisi yang amat tinggi dalam khazanah intelektual Islam, bahkan mampu membendung kerancuan yang ditebarkan sementara kelompok Mu’tazilah, Mushabbihah dan lain-lain.

3.    Kitab Mushkil al-Athar karya Imam al-Muhaddith al-Faqih Abu Jafar Ahmad ibn Muhammad al-Tahawi (239-321 H), yang terdiri dari empat jiid, dan di cetak di India pada tahun 1333 H.

4.    Kitab Mushkil al-Hadith wa Bayanuh karya Imam al-Muhaddith Abu Bakr Muhammad ibn al-Hasan (Ibn Faruk) al-Ansari al-Asbahany. Yang wafat pada tahun 406 H. beliau menyusunnya berkenaan dengan hadis-hadis secara literal di duga kontradiktif, mengandung tashbih dan tajsim, yang di jadikan sebagai landasan melancarkan cercaan terhadap agama. Lalu beliau menjelaskan maksudnya dan membatalkan banyak klaim yang salah seputar hadis-hadis itu dengan beragumen pada dalil-dalil naqli dan aqli. Kitab ini telah di cetak di India pada tahun 1362 H.[9]

Baca artikel tentang Hadis lainya :


[1] Ahmad Qadir Hasan, Ilmu Mustalah hadis (Bandung: Diponegoro,2007), 254.

[2] Muhammad Ajjaj Al-Khathib, Ushul al-Hadith  (Damaskus: Dar al-Fikr, 1975), 283.

[3] Syaikh Manna’ al-Qaththan. Pengantar Ilmu Hadits (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.2005), 103.

[4] Abdul Mustaqim, Ilmu Ma’anil Hadist (Yogyakarta : Idea Press, 2008).

[5] al-Sakhawy, Muhammad bin Abd al-Rahman., Fath al-Mughith, (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 1993), 182.

[6] Muhammad Ajjaj Al-Khathib, Ushul al-Hadith, 284.

[7] Ibid., 284.

[8] Ibid., 284.

[9] Ibid., 284.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH HADIST TENTANG HIJAB

  A.   Latar Belakang Telah disepakati oleh seluruh umat Islam bahwa al-Qur’an menjadi pedoman hidup baik tentang syariah maupun dalam keh...