Ulama berbeda pendapat tengtang
hukum mengamalkan hadis ahad, adapun pendapat mayoritas sahabat, tabi’in,
ulama hadis, ulama fiqh, dan ulama usul fiqh bahwa hadis ahad
yang sahih adalah hujjah atau dalil bagi penetapan hukum, dan wajib
mengamalkannya, serta memberi faedah zann dan tidak memberikan kepastian
yang yaqin.[1]
Adapun qadariyah dan rafidah
dan sebagaian ulama al-Zahiriyah berpendapat bahwa hadis ahad
tidak wajib diamalkan. Sebagian ulama juga ada yang mengatakan dilihat dari
segi akal, hadis ahad tidak wajib diamalkan, sedangkan al-Juba’i
berpendapat bahwa tidak wajib mengamalkan hadis ahad kecuali
yang diriwayatkan oleh dua orang atau lebih.[2]
Mayoritas Ulama berpendapat bahwa hadis ahad memberikan keyakinan yang zann bukan al-Qat’ atau al-‘Ilm (pasti), namun ada yang berpendapat bahwa hadis ahad memberikan keyakinan yang pasti. Di antara yang berpendapat seperti itu adalah Ahmad Ibn Hanbal, al-Harith Ibn Asad al-Muhasabi, bahkan Ibn Hazm mengatakan bahwa hadis ahad yang sahih dan bersambung kepda Rasulullah SAW. memberikan keyakinan yang pasti dan dalam waktu yang sama juga wajib diamalkan.[3]
Baca selanjutnya, artikel yang lainya :
- Definisi Dan Kriteria Hadis Hasan
- Macam-Macam Hadis Hasan
- Kehujjahan Hadis Hasan
- Kitab-Kitab Yang Memuat Hadis Hasan
- Pengertian Hadis Dha'if & Kriteriannya
- Macam-Macam Hadis Dha'if
- Kehujjahan Hadis Dha’if
- Hadis Mutawattir
- Klasifikasi Hadis Dari Segi Kuantitasnya
- Klasifikasi Hadis Dari Segi Posisinya Dalam Hujjah
- Klasifikasi Hadis Dari Segi Ketersambungan Sanad
- Klasifikasi Hadis Dari Segi Penyandaran Berita
- Hadis Qudsi
- Definisi Hadis Ahad
- Hukum Mengamalkan Hadis Ahad
- Kehujjahan Hadis Ahad Dalam Penetapan Hukum Menurut Ulama Empat Mazhab
[1] Ahmad Umar Hashim, Qawa’id Usul al-Hadith
(Beirut: Dar al-Fikr, tt), 153.
[2] Yahya ibn Sharaf al-Nawawi, al-Minhaj Sharh
Sahih Muslim ibn al-Hajjaj, Juz 1 (Beirut: Dar Ihya’ al-Turath
al-Islami, 1392 H), 130.
[3] Subhi al-Salih, Ulum al-Hadith wa Mustalahuhu
(Beirut: Dar al-Ilmi li al-Malayin, 1984), 311.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar