HOME

06 Maret, 2022

Hukum Mengamalkan Hadis Ahad

Ulama berbeda pendapat tengtang hukum mengamalkan hadis ahad, adapun pendapat mayoritas sahabat, tabi’in, ulama hadis, ulama fiqh, dan ulama usul fiqh bahwa hadis ahad yang sahih adalah hujjah atau dalil bagi penetapan hukum, dan wajib mengamalkannya, serta memberi faedah zann dan tidak memberikan kepastian yang yaqin.[1] 

Adapun qadariyah dan rafidah dan sebagaian ulama al-Zahiriyah berpendapat bahwa hadis ahad tidak wajib diamalkan. Sebagian ulama juga ada yang mengatakan dilihat dari segi akal, hadis ahad tidak wajib diamalkan, sedangkan al-Juba’i berpendapat bahwa tidak wajib mengamalkan hadis ahad kecuali yang diriwayatkan oleh dua orang atau lebih.[2]

Mayoritas Ulama berpendapat bahwa hadis ahad memberikan keyakinan yang zann bukan ­al-Qat’ atau al-‘Ilm (pasti), namun ada yang berpendapat bahwa hadis ahad memberikan keyakinan yang pasti. Di antara yang berpendapat seperti itu adalah Ahmad Ibn Hanbal, al-Harith Ibn Asad al-Muhasabi, bahkan Ibn Hazm mengatakan bahwa hadis ahad yang sahih dan bersambung kepda Rasulullah SAW. memberikan keyakinan yang pasti dan dalam waktu yang sama juga wajib diamalkan.[3]   

Baca selanjutnya, artikel yang lainya :


[1] Ahmad Umar Hashim, Qawa’id Usul al-Hadith (Beirut: Dar al-Fikr, tt), 153.

[2] Yahya ibn Sharaf al-Nawawi, al-Minhaj Sharh Sahih Muslim ibn al-Hajjaj, Juz 1 (Beirut: Dar Ihya’ al-Turath al-Islami, 1392 H), 130.

[3] Subhi al-Salih, Ulum al-Hadith wa Mustalahuhu (Beirut: Dar al-Ilmi li al-Malayin, 1984), 311.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH HADIST TENTANG HIJAB

  A.   Latar Belakang Telah disepakati oleh seluruh umat Islam bahwa al-Qur’an menjadi pedoman hidup baik tentang syariah maupun dalam keh...