Hadis dha’if
termasuk Hadis yang dihukumi mardud atau ditolaknya hujjah
darinya dengan memandang hukum aslinya.[1]
Setelah dikaji lebih mendalam terjadi perbedaan pendapat di dalam menjadikan Hadis
ini sebagai hujjah :
1.
Haram secara mutlak menurut
sebagian kecil ulama. Seperti al-Hafizh Ibn al-Arabi al-Maliki, Ibn Hazm,
Syihab al-Khafaji, Ahmad Shakir penulis Syarkh Nazhm Alfiyah al-Suyuthi,
Nasiruddin al-Albani Muhaddis Salafi Wahabi dan lain-lain.
2.
Boleh secara mutlak menurut
Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Abu Dawud dan lain-lain. Bahkan menurut kesepakatan
Hanafiyah lebih memprioritaskan Hadis dha’if daripada qiyas.
Selain itu, Imam Malik juga memprioritaskan Hadis mursal, munqati’,
mu’allaq, dan ucapan sahabat daripada qiyas.
3.
Kondisional menurut mayoritas
ulama; jika berkaitan dengan akidah dan hukum halal haram, maka tidak boleh.
Sedangkan bila berkaitan dengan keutamaan amal, menakut-nakuti dan memotifasi
amal, tafsir dan cerita maka diperbolehkan.[2]
Baca selanjutnya, artikel yang lainya :
- Definisi Dan Kriteria Hadis Hasan
- Macam-Macam Hadis Hasan
- Kehujjahan Hadis Hasan
- Kitab-Kitab Yang Memuat Hadis Hasan
- Pengertian Hadis Dha'if & Kriteriannya
- Macam-Macam Hadis Dha'if
- Kehujjahan Hadis Dha’if
- Hadis Mutawattir
- Klasifikasi Hadis Dari Segi Kuantitasnya
- Klasifikasi Hadis Dari Segi Posisinya Dalam Hujjah
- Klasifikasi Hadis Dari Segi Ketersambungan Sanad
- Klasifikasi Hadis Dari Segi Penyandaran Berita
- Hadis Qudsi
- Definisi Hadis Ahad
- Hukum Mengamalkan Hadis Ahad
- Kehujjahan Hadis Ahad Dalam Penetapan Hukum Menurut Ulama Empat Mazhab
[1] Saeful Hadi,
Ulumul Hadits, (Kulon Progo: Sabda Media, 2002), 172.
[2] Nur Hidayat Muhammad, Hujjah Nahdliyah, (Surabaya: Khalista, 2012), 11-12.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar