HOME

06 Maret, 2022

Kehujjahan Hadis Dha’if

Hadis dha’if termasuk Hadis yang dihukumi mardud atau ditolaknya hujjah darinya dengan memandang hukum aslinya.[1] Setelah dikaji lebih mendalam terjadi perbedaan pendapat di dalam menjadikan Hadis ini sebagai hujjah :

1.   Haram secara mutlak menurut sebagian kecil ulama. Seperti al-Hafizh Ibn al-Arabi al-Maliki, Ibn Hazm, Syihab al-Khafaji, Ahmad Shakir penulis Syarkh Nazhm Alfiyah al-Suyuthi, Nasiruddin al-Albani Muhaddis Salafi Wahabi dan lain-lain.

2.   Boleh secara mutlak menurut Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Abu Dawud dan lain-lain. Bahkan menurut kesepakatan Hanafiyah lebih memprioritaskan Hadis dha’if daripada qiyas. Selain itu, Imam Malik juga memprioritaskan Hadis mursal, munqati’, mu’allaq, dan ucapan sahabat daripada qiyas.

3.   Kondisional menurut mayoritas ulama; jika berkaitan dengan akidah dan hukum halal haram, maka tidak boleh. Sedangkan bila berkaitan dengan keutamaan amal, menakut-nakuti dan memotifasi amal, tafsir dan cerita maka diperbolehkan.[2]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH HADIST TENTANG HIJAB

  A.   Latar Belakang Telah disepakati oleh seluruh umat Islam bahwa al-Qur’an menjadi pedoman hidup baik tentang syariah maupun dalam keh...