HOME

05 Maret, 2022

Metode Kodifikasi Hadist

Menurut sumbernya, langkah-langkah kodifikasi hadis bisa diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu 

1.    Kodifikasi hadis dari sumber primer, yaitu mengumpulkan hadis yang sanadnya langsung dari Rasulullah tanpa perantara media yang lain. Dari metode yang pertama ini maka muncullah:

a.    Kitab yang di dalamnya berisi hadis-hadis dan disusun urut berdasarkan bab. Kelebihan dari metode ini adalah untuk memudahkan dalam mencari hadis dalam permasalahan tertentu, sedangkan kekurangannya adalah setiap orang yang ingin merujuk pada kitab tersebut harus mempunyai pengetahuan (ذوقعلمي) tentang hadis yang ingin dicari. Dari metode ini maka dibuatlah:

-          Al-Jawami’ (jama’ dari jami‘), yaitu kitab yang disusun urut bab yang tidak hanya berisi hadis-hadis tentang ahkam. Bahkan Imam Bukhari juga memasukkkan pembahasan masalah tafsir dalam kitabnya. Contohnya adalah al-Jami’ al-Sahih li al-Bukhari(dikenal dengan Sahih Bukhari) dan al-Jami’ al-Sahih li al-Muslim (dikenal dengan Sahih Muslim).[1]

·         Al-Sunan, kitab yang disusun sesuai urutan bab yang di dalamnya hanya terdapat ahadith ahkam (hadis tentang hukum-hukum). Diantaranya: Sunan al-Tirmidhi, Sunan Abi Daud, Sunan al-Nasa’idanSunan ibn Majah.[2]

·         Musannafat (jama‘ dari Musannaf): Kitab yang disusun penulisnya dengan sanadnya sendiri tersambung ke Rasulullah, Sahabat, Tabi‘in dan setelahnya, urut bab fiqh, seperti:Musannaf‘Abdu al-Razaq ibn Himam al-Son‘ani (w. 211 H) dan Musannaf Abu Bakr ibn Abi Shaibah (w. 235 H).[3]

b.      Kitab yang didalamnya berisi hadis-hadis yang disusun urut berdasarkan nama sahabat. Metode ini sangat cocok untuk melihat berapa jumlah riwayat seorang sahabat dari Nabi. Penyusunan buku semacam ini, terbagi menjadi dua jenis:

·         Masanid (jama‘ dari musnad), yaitu kitab yang disusun urut berdasarkan sahabat, sesuai huruf hijaiyyah, atau urut orang pertama yang masuk islam, atau nasab yang mulia, atau kabilah. Biasanya hadis yang diriwayatkan oleh sahabat tersebut tidak tersusun rapi. Hadis dalam musnad ini tidak mempunyai derajat yang sama. Di dalamnya terdapat hadis sahih, hasan, da‘if. Salah satu musnad yang paling fenomenal adalah musnad Ahmad ibn Hanbal (w. 241 H).[4] Khabib al-Baghdadi mengatakan bahwah tartib orang pertama yang masuk Islam adalah yang lebih disukai.[5]

c.       Mu‘jam, yaitu kitab yang disusun urut berdasarkan sahabat, atau shuyukh, atau negeri (buldan). Baik itu diurutkan berdasarkan yang lebih dahulu meninggal, atau hija’iyyah, atau abjad, atau kemulian, atau tingginya ilmu. Tetapi yang lebih umum urut berdasarkan huruf hija’iyyah. Salah satu mu’jam yang sangat terkenal adalan ma‘ajim al-Thalathah li al-Tabrani.[6]

d.      Al-Ajza’, yaitu kitab yang di dalamnya berisi hadis yang diriwayatkan dari orang tertentu. Baik itu dari kalangan sahabat ataupun setelahnya. Seperti: Juz Hadith Abu Bakr, JuzHadithMalik. Terkadang ajza’ hadis diletakkan pada judul tertentu, seperti: Juz al-Qira‘ah khalfa Imam al-Bukhari.[7]

2.    Kodifikasi hadis dari sumber sekunder dan tersier

a.       Kitab yang di dalamnya berisi hadis-hadis dan disusun urut berdasarkan bab. Dari metode ini, maka dibuatlah penyusunan buku sebagai berikut:

·         Mustadrak, yaitu kitab yang berisi hadis-hadis yang sesuai dengan syarat dari kitab tertentu, dimana hadis tersebut belum diriwayatkan dalam kitabnya. Salah satu mustadrak yang paling terkenal adalah mustadrak ala al-sahihain  li al-Hakim al-Naisaburi.

·         Mustakhrajat, yaitu meriwayatkan hadis dalam sebuah buku seorang Imam dengan sanad penulis sendiri (bukan sanad dari buku tersebut). Contoh: Fulan ingin mengarang mustakhraj dari Sahih Bukhari, maka fulan menulis hadis dari Sahih Bukhari tapi menggunakan sanad fulan sendiri. Imam Suyuti mengatakan: “Mustakhraj tidak hanya dikhususkan untuk sahihain saja. Muhammad ibn ‘Abdi al-Malik ibn Ayman telah membuat mustakhrajsunan Abi Dawud, Abu ‘Ali al-Tusitelah membuat mustakhraj sunan al-Tirmidhi, dan Abu Na‘im telah membuat mustakhraj al-Tauhid karya ibn Khuzaimah.[8]

b.      Zawaid, yaitu kitab yang di dalamnya berisi hadis zaidah (tambahan) dalam sebagian kitab hadis terhadap kitab hadis yang lain. Contoh:Majma‘ zawaid wa manba’ al-fawa’id karya Hafidz Nuruddin ’Ali ibn Abu Bakr al-Haithami (w. 807 H). Di dalamnya berisi hadis zaidah atas kutub sittah yang diambil dari 6 sumber buku hadis, yaitu: Musnad Imam Ahmad, musnadAbu Ya’la al-Mausili, musnad al-Bazzar dan 3 ma‘ajim Tabrani.[9]

c.       Al-Mashikhat. Penulis mengumpulkan hadis-hadis urut nama gurunya. Baik itu bertemu langsung, ataupun dari kitabnya. Sedangkan sanadnya disandarkan kepada gurunya. Contohnya: al-Irad li nabdhati al-Mustafad min al-Riwayah wa al-Asanid dan fihrisat al-Imam Abi Bakr Muhammad ibn Khair.[10]

3.    Kodifikasi hadis dari kitab-kitab hadis:

Kitab yang disusun berdasarkan urut nama sahabat. 

·         Atraf Penulis terkadang menyebutkan ujung sebuah matan yang menunjukkan kepada hadis tersebut. Kemudian menyebutkan sanadnya dalam maraji‘ yang diambilnya (terkadang menyebut sanad secara lengkap dan terkadang meringkasnya).

Dengan metode ini, akan mudah melihat jumlah hadis yang diriwayatkan oleh seorang sahabat, dengan begitu memudahkan untuk melihat derajat sebuah hadis tersebut, apakah mutawatir, masyhur, ‘aziz, atau gharib.Contoh atraf diantaranya:

-          Tuhfatu al-Ashraf bi ma‘rifati al-Atraf karya Imam Abi al-Hajjaj Yusuf ibn ’Abdurrahman al-Mizzi (w. 742). Kitab ini merupakan kumpulan dari kutub sittah dan sebagian tambahan yang diambil dari: Muqaddimah Sahih Muslim, al-Marasil li Abi Dawud al-Sijistani, al-’Ilal al-Saghir li al-Tirmidhi, al-Shama’il li al-Tirmidhi dan ’amalu al-Yaum wa al-Lailah li al-Nasa’i.

-          Dakha’ir al-Mawarith fi al-Dalalah ala Mawadi‘i al-Hadithkarya Shaikh ’Abdu al-Ghani al-Nablisi. Kitab ini mengumpulkan kutub sittah dan Muwatta’[11]

·         Al-Majami’(مجاميع) atau musannafat al-Jami‘ah, yaitu kitab yang berisi kumpulan hadis yang diambil dari beberapa buku dan disusun menurut urutan tertentu, sepertu urut bab atau yang lain.[12] Susunan al-Majami’ ada 2 macam:

a.       Urut bab, seperti: Kanzu al-’Ummal karya Sheikh al-Muhaddith ‘Ali ibn Hisam al-Muttaqi al-Hindi (w. 975 H). Mengambil hadis dari berbagai macam buku, mencapai 93 kitab.

b.      Urut huruf mu’jam, seperti: al-Jami‘ al-Soghir karya Imam Suyuti (w. 911 H). Kitab aslinya adalah Kanz al-‘Ummal.

·         Kitab takhrij, yaitu kitab yang ditulis berisi takhrij hadis dalam sebuh buku tertentu. Contoh: Nasbu al-Rayah li ahadithi al-Hidayah karya Imam Hafidz Jamaluddin al-Zaila‘i al-Hanafi (w. 762 H). Di dalamnya berisi takhrij hadis dalam kitab Hidayah fi Fiqhi al-Hanafi karya ’Ali ibn Abu Bakr al-Marghinani (w. 593 H), salah seorang faqih ternama madznab Hanafi.[13]

·         Al-Ta’lif al-Mu‘jami, yaitu kitab yang mengumpulkan kitab-kitab hadis terdahulu dan diurutkan berdasarkan mu‘jam, seperti: Jam‘u al-Jawami‘, al-Jami‘ al-Saghir karya Imam Suyuti.[14]


Baca Juga Artikel yang lainya :


[1]‘Itr, Manhaj al-Naqd, 198.

[2]Ibid., 199.

[3]Marwan Muhammad Mustafa Shahin, “Sunnah Abad ke-III H Sampai Awal Abad ke-IV”, dalam Mausu‘ah Ulum al-Hadith al-Sharif, 891.

[4]‘Itr, Manhaj al-Naqd, 201.

[5]Muhammad ibn Matar al-Zahrani, Tadwin al-Sunnah al-Nabawiyyah, 100.

[6]Marwan Muhammad Mustafa Shahin, “Sunnah Abad ke-III H Sampai Awal Abad ke-IV”, dalam Mausu‘ah Ulum al-Hadith al-Sharif, 897.

[7]‘Itr, Manhaj al-Naqd, 209.

[8]Mafwan Muhammad Mustafa Shahin, “Sunnah Abad ke-III H Sampai Awal Abad ke-IV”, Mausu‘ah Ulum al-Hadith al-Sharif, 894.

[9]Rif‘at Fauzi ‘Abdul Muttalib, “Manahij al-Muhaddithin min Muntasafi al-Qarn al-Sabi‘ hatta Awakhiri al-Qarn al-‘Ashir al-Hijri”, dalam Mausu‘ah Ulum al-Hadith al-Sharif, 973. Lihat juga: ‘Itr, Manhaj al-Naqd, 206.

[10] ‘Itr, Manhaj al-Naqd, 210.

[11]‘Itr, Manhaju al-Naqd, 202.

[12]Rif‘at Fauzi ‘Abdul Muttalib, “Manahij al-Muhaddithin min Muntasafi al-Qarn al-Sabi‘ hatta Awakhiri al-Qarn al-‘Ashir al-Hijri”, dalam Mausu‘ah Ulum al-Hadith al-Sharif, 968.

[13]‘Itr, Manhaj al-Naqd, 207.

[14]Rif‘at Fauzi ‘Abdul Muttalib, “Manahij al-Muhaddithin min Muntasafi al-Qarn al-Sabi‘ hatta Awakhiri al-Qarn al-‘Ashir al-Hijri”, dalam Mausu‘ah Ulum al-Hadith al-Sharif, 986. 

‘Itr, Nuruddin, Manhaj al-Naqd fi ‘Ulumi al-Hadits, Suriah: Dar al-Fikr, 1981.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH HADIST TENTANG HIJAB

  A.   Latar Belakang Telah disepakati oleh seluruh umat Islam bahwa al-Qur’an menjadi pedoman hidup baik tentang syariah maupun dalam keh...