HOME

05 Maret, 2022

Kehujjahan Hadis Sahih

 

Neraca yang harus kita pergunakan dalam berhujjah dengan sesuatu hadis ialah memeriksa, apakah hadis tersebut maqbul, boleh kita ber-hujjah dengannya[1]. Kalau mardud, tidak dapatlah kita i’tiqad-kan dan tidak dapat pula kita amal-kan. Kemudian apabilah telah nyata hadis tersebut maqbul. Hendaknya kita periksa, apakah ada mu’arid (padanan) nya yan berlawanan maknanya. Jika terlepas dari pertentangan makna kita namai dia muhkam[2].

Para ulama sepakat bahwa hadis sahih dapat di jadikan hujjah untuk menetapkan syari’at islam baik hadis itu ahad terlebih yang mutawatir. Namun mereka berbeda pendapat dalam hal hadis sahih yang ahad di jadikan hujjah di bidang aqidah. Perbedaan terjadi karena perbedaan penilaian mereka tentang hadis sahih yang ahad itu berstatus atau berfaedah qat’i (pasti) sebagaimana hadis mutawatir, atau berfaedah zanni (samar).

Ulama yang memahami bahwa hadis sahih yang ahad sama dengan hadis sahih yang mutawatir, yakni berstatus qat’i, berpendapat bahwa hadis ahad dapat di jadikan hujjah di bidang aqidah. Tetapi bagi ulama yang yang menilainya berstatus danni, menyatakan bahwa hadis sahih yang ahad tidak bisa di jadikan hujjah di bidang aqidah.

            Dalam hal ini, para ulama terbagi pada beberapa pendapat :pertama, Sebagin ulama memandang bahwa hadis sahih tidak berstatus qat’i sehingga tidak dapat di jadikan hujjah untuk mnetapkan persoalan aqidah. Kedua, sebagian ulama hadis sebagaiman dinyatakan oleh al-Nawawi, berpendapat bahwa hadis-hadis sahih riwayat al-Bukharidan Muslim berstatus qat’i. Ketiga, Sebagian Ulama, antara lain Ibn Hazm, memandang bahwa semua hadis sahih berstatus qat’i tanpa di bedakan apakah di riwayatkan oleh kedua ulama tersebut  atau bukan. Menurut Ibn Hazmm tidak ada keterangan atau alasan yang harus membedakan hal ini berdasarkan siapa yang meriwayatkanya. Semua hadis, jika memenuhi syarat kesahihannya, adalah sama dalam statusnya sebagai hujjah.[3]

Baca Juga Artikel yang lainya :


DAFTAR PUSTAKA

Idri, Studi Hadith, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2010

Habshy, Muhammad Al-Shidiqie, Sejarah & Pengantar Ilmu Hadith Semarang Pustaka Rizqi Putra 2009


[1] Tengku Muhammad Hasbi al-Siddiqiy. 167.

[2] Ibid.167.

[3] Idri, Studi Hadis,.175

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH HADIST TENTANG HIJAB

  A.   Latar Belakang Telah disepakati oleh seluruh umat Islam bahwa al-Qur’an menjadi pedoman hidup baik tentang syariah maupun dalam keh...