Zakat adalah salah satu kewajiban sebagai seorang muslim baik itu laki-laki maupun perempuan. Oleh karena itu, Allah SWT telah memerintahkan kita untuk selalu menunaikan zakat sesuai dengan nisab dan haulnya. Ada berbagai macam pengertian zakat yang diwajibkan, salah satunya adalah zakat fitrah.
Apa yang dimaksud zakat fitrah? Apa pengertian zakat fitrah dan ketentuannya? berapa besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan? Kapan saja zakat fitrah harus dikeluarkan? Bagaimana jika kita tidak sanggup membayar zakat fitrah? Temukan jawabannya di bawah ini.
Pengertian Zakat fitrah
Pengertian Zakat fitrah adalah salah satu dari jenis zakat yang wajib dikeluarkan di bulan Ramadhan oleh setiap individu merdeka dan mampu serta sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan. Zakat sendiri telah menjadi salah satu bagian dari rukun islam yang ke-4. Oleh karena itu, Islam mewajibkan zakat untuk menjadi salah satu pilar agama. Kita sebagai umat muslim wajib untuk selalu membayar zakat terutama zakat fitrah.
Pengertian dan tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk membersihkan harta dan sebagai pelengkap ibadah puasa kita. Tanpa zakat fitrah, puasa kita tidak lengkap.
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلم قَالَ : أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ، وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكاَةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءُهُمْ وَأَمْوَالُـهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالىَ
“Dari Ibnu Umar radhiallahuanhuma sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu maka darah dan harta mereka akan dilindungi kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah Subhanahu wata’ala.” (HR. Bukhari no. 25; Muslim no. 22)
Tujuan berzakat adalah untuk memberdayakan orang fakir miskin dan 8 golongan penerima zakat agar kehidupannya berangsur-angsur membaik. Selain itu, ketika muzakki mengeluarkan zakat, maka menumbuhkan kenyamanan dalam kehidupan bermasyarakat, dan menumbuhkan perasaan bersyukur karena mampu membantu orang lain untuk sama-sama berdaya secara ekonomi.
Apa Saja Syarat Muzakki Zakat Fitrah?
Sebelum mengeluarkan zakat fitrah, ada baiknya kita ketahui terlebih dahulu syarat-syarat wajib zakat fitrah yaitu sebagai berikut:
- Beragama Islam dan merdeka,
- Menemui dua waktu yaitu diantara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat,
- Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.
Persyaratan di atas merupakan syarat-syarat untuk orang yang wajib zakat fitrah. Ada juga syarat tidak wajib zakat fitrah yaitu;
- Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan,
- Anak yang lahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadhan,
- Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadhan,
- Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadhan.
Kapan Zakat Fitrah Harus Dikeluarkan?
Jika Anda termasuk orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah, ada baiknya Sahabat Zakat mengeluarkannya pada waktu yang tepat.
حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ عَمْرِو بْنِ مُسْلِمٍ أَبُو عَمْرٍو الْحَذَّاءُ الْمَدَنِيُّ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نَافِعٍ الصَّائِغُ عَنْ ابْنِ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ بِإِخْرَاجِ الزَّكَاةِ قَبْلَ الْغُدُوِّ لِلصَّلَاةِ يَوْمَ الْفِطْرِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ وَهُوَ الَّذِي يَسْتَحِبُّهُ أَهْلُ الْعِلْمِ أَنْ يُخْرِجَ الرَّجُلُ صَدَقَةَ الْفِطْرِ قَبْلَ الْغُدُوِّ إِلَى الصَّلَاةِ
“Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Amru bin Muslim Abu Amru Al Khaddza’ Al Madani] telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Nafi’ As Sha`igh] dari [Ibnu Abu Zannad] dari [Musa bin Uqbah] dari [Nafi’] dari [Ibnu Umar] bahwasanya Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke tempat shalat) pada hari raya idul fitri. Abu ‘Isa berkata, ini merupakan hadits hasan shahih gharib, atas dasar ini para ulama lebih menganjurkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat shalat.” (HR. Tirmidzi: 613)
Dari hadis tersebut, telah dikatakan bahwa zakat fitrah sebaiknya dilaksanakan sebelum sholat Idul Fitri. Walaupun demikian, ada baiknya juga kita melaksanakan zakat fitrah kita sebelum hari raya supaya kewajiban kita terpenuhi lebih cepat.
Mengapa Sahabat perlu mengetahui waktu wajib zakat fitrah? Karena terlewat dari waktu tersebut maka Sahabat waktu haram untuk memberikan zakat fitrah. Berikut uraian waktu zakat yang tepat untuk mengeluarkan zakat fitrah.
- Waktu Harus: bermula dari awal Ramadhan sampai akhir bulan Ramadhan.
- Waktu Wajib: setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan.
- Waktu Afdhal: setelah melaksanakan solat subuh pada hari akhir Ramadhan sampai sebelum mengerjakan sholat idul fitri.
- Waktu Makruh: melaksanakan sholat idul fitri sehingga sebelum terbenam matahari.
- Waktu Haram: setelah matahari terbenam pada hari raya Idul Fitri.
Berapa Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan?
Sahabat Zakat ingin mengeluarkan zakat fitrah sekarang? Setelah mengetahui syarat dan kapan untuk melaksanakan zakat fitrah, ada baiknya Sahabat juga mengetahui seberapa besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan per-indivunya.
Zakat fitrah merupakan zakat yang harus dikeluarkan sebelum sholat idul fitri berlangsung. Jenis zakatnya yaitu sesuai dengan makanan pokok kita dan di Indonesia sendiri makanan pokoknya adalah beras.
Setiap balita hingga orang dewasa memiliki kewajiban membayar zakat fitrah sebesar satu sha yang setara dengan 3,5 liter atau 2,5 kg beras. Apabila Sahabat Zakat ingin menggantikannya dengan uang, Sahabat harus membayar sesuai dengan harga dari 2,5 beras tersebut. Yang selanjutnya Sahabat bisa salurkan kepada masjid terdekat atau kepada lembaga amil zakat yang terpercaya.
Niat Zakat Fitrah
Melafalkan niat memang bukan syarat, akan tetapi disunahkan mengucapkannya sebagai sarana untuk membantu memantapkan hati.
Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Al-Minhaj al-Qadim menjelaskan, diwajibkan niat dalam hati, dan disunahkan melafalkannya.
Niat zakat fitrah disesuaikan oleh kondisi muzakki sebagai wajib zakat. Seperti niat zakat untuk diri sendiri atau keluarga.
Adapun lafaz niat zakat fitrah dalam bahasa Arab adalah sebagai berikut;
- Niat zakat fitrah untuk diri sendiri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لله تَعَالى
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
"Aku berniat mengeluarkan zakat untuk diriku sendiri fardu karena Allah Ta’ala."
- Niat zakat fitrah untuk istri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِي فَرْضًا لله تَعَالى
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala
"Aku berniat mengeluarkan zakat untuk istriku fardu karena Allah Ta’ala
- Niat zakat fitrah untuk anak perempuan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الفِطْرِ عَنْ بِنْتِي فَرْضًا لله تَعَالى
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala
"Aku berniat mengeluarkan zakat untuk anak perempuanku fardu karena Allah Ta’ala."
- Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الفِطْرِ عَنْ وَلَدِي فَرْضًا لله تَعَالى
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala
"Aku berniat mengeluarkan zakat untuk anak laki-lakiku fardu karena Allah Ta’ala."
- Niat zakat fitrah untuk orang lain
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الفِطْرِ عَنْ (……….. ) فَرْضًا لله تَعَالى
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri ‘an (sebutkan nama spesifik) fardhan lillahi ta’ala
"Aku berniat mengeluarkan zakat untuk (sebutkan nama spesifik) fardu karena Allah Ta’ala."
Hanif Luthfi dalam Fikih Seputar Zakat Fitri (2020) menuliskan, menurut mazhab Syafi’i, disunahkan bagi amil ketika menerima pemberian zakat untuk berdoa;
آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أَعْطَيْتَ وَبَارَكَ لَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ.
Ajarakallahu fiimaa a’thaita wa baaraka laka fiima abqaita
"Semoga Allah senantiasa memberimu pahala pada apa yang telah engkau berikan dan mudah-mudahan Allah memberikanmu berkah pada apa saja yang tinggal padamu.”
Zakat bukan hanya ada di bulan Ramadhan, melainkan ada pula zakat yang wajib dikeluarkan per bulan atau di akhir tahun yang disebut sebagai zakat maal.
BACA ARTIKEL LAINNYA YANG BERKAITAN:
- Zakat Fitrah
- Orang Yang Berhak Menerima Zakat
- Zakat Mal
- Cara Menghitung Zakat Mal
- Perbedaan Zakat, Infak, Dan Sedekah
- 3 Jenis Haji Ifrad, Qiran, Dan Tamattu
- Haji Di Masa Pandemi
- Batas Waktu Sholat Subuh Dan Hukum Bangun Kesiangan
- Kisah Nabi Muhammad SAW Dari Lahir Sampai Wafat
- Kisah-Kisah Teladan Nabi Ulul Azmi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar