لاَ
يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ ، وَلاَ يَسْرِقُ حِينَ يَسْرِقُ
وَهُوَ مُؤْمِنٌ ، وَلاَ يَشْرَبُ حِينَ يَشْرَبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ.
“Pezina tidak
akan berzina tatkala berzina dia beriman, pencuri tidak akan mencuri tatkala
dia mencuri dalam keadaan beriman, peminum khamr tidak akan minum khamr tatkala
dia minum dalam keadaan beriman.”[1]
Hadis
ini tidak mempunyai sebab tertentu. Secara tekstual, hadis tersebut menjelaskan
bahwa orang yang berzina, mencuri atau minum khamr tidak dalam keadaan beriman.
Artinya orang tersebut bukan lagi orang mukmin. Dalam al-Quran dijelaskan bahwa
iman itu dapat bertambah,[2]
dengan begitu iman sebenarnya dapat berkurang yakni tatkala melakukan maksiat.
Maksud dari istilah iman berkurang dan bertambah adalah kualitas dan kadarnya.
Dengan mengambil pengertian seperti itu, maka pemahaman secara kontekstual terhadap hadis di atas adalah bahwa kualitas dan kadar iman orang yang berzina, mencuri dan minum khamr dan maksiat lainnya adalah sangat rendah, yakni mereka tidak keluar dari Islam selama masih mengakui bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasul Allah. Kandungan hadis tersebut adalah bersifat umum (universal).[3]
- Hadis Tentang Nabi Musa Menampar Malaikat
- Hadis Tentang Nabi Musa Mandi Telanjang Di Depan Umum
- Hadis Tentang Cengkeraman Haid Terhadap Perempuan-Perempuan Bani Israil
- Hadis Tentang Hal-Hal Yang Menyebabkan Lupa
- Hadis Tentang Lalat Yang Masuk Ke Dalam Minuman
- Hadis Tentang Berbuat Adil Terhadap Anak
- Hadis Tentang Mahram Karena Susuan
- Hadis Tentang Perintah Patuh Kepada Pemimpin
- Hadis Melarang Makan Daging Keledai Kampung
- Hadis Keimanan Pezina, Pencuri, dan Peminum Khamr
- Hadis Tentang Memelihara Jenggot
- Hadis Tentang Kewajiban Menunaikan Zakat Fithrah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar