HOME

02 April, 2022

Hadis Keimanan Pezina, Pencuri, dan Peminum Khamr

 

لاَ يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ ، وَلاَ يَسْرِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ ، وَلاَ يَشْرَبُ حِينَ يَشْرَبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ.

“Pezina tidak akan berzina tatkala berzina dia beriman, pencuri tidak akan mencuri tatkala dia mencuri dalam keadaan beriman, peminum khamr tidak akan minum khamr tatkala dia minum dalam keadaan beriman.”[1]

Hadis ini tidak mempunyai sebab tertentu. Secara tekstual, hadis tersebut menjelaskan bahwa orang yang berzina, mencuri atau minum khamr tidak dalam keadaan beriman. Artinya orang tersebut bukan lagi orang mukmin. Dalam al-Quran dijelaskan bahwa iman itu dapat bertambah,[2] dengan begitu iman sebenarnya dapat berkurang yakni tatkala melakukan maksiat. Maksud dari istilah iman berkurang dan bertambah adalah kualitas dan kadarnya.

Dengan mengambil pengertian seperti itu, maka pemahaman secara kontekstual terhadap hadis di atas adalah bahwa kualitas dan kadar iman orang yang berzina, mencuri dan minum khamr dan maksiat lainnya adalah sangat rendah, yakni mereka tidak keluar dari Islam selama masih mengakui bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasul Allah. Kandungan hadis tersebut adalah bersifat umum (universal).[3]


BACA ARTIKEL LAIN YANG BERKAITAN:


[1]Sahih Bukhari, 3,178 no; 2475. Sahih Muslim 45-56, no: 100-105. Sunan Abi Daud, 4,357 no;4691. Sunan Tirmidhi, 5,15 no; 2625. Musnad Ahmad, 2,243 no; 7316

[2]Al-Quran, Surah al-Anfal:2. Surah al-Taubah; 124

[3]Suhudi Ismail,Hadis Tektual dan Kontekstual. (Jakarta: Bulan Bintang, 1994),50-51

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH HADIST TENTANG HIJAB

  A.   Latar Belakang Telah disepakati oleh seluruh umat Islam bahwa al-Qur’an menjadi pedoman hidup baik tentang syariah maupun dalam keh...