Keimanan
pezina, pencuri dan peminum khamr
لاَ
يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ ، وَلاَ يَسْرِقُ حِينَ يَسْرِقُ
وَهُوَ مُؤْمِنٌ ، وَلاَ يَشْرَبُ حِينَ يَشْرَبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ.
“Pezina tidak
akan berzina tatkala berzina dia beriman, pencuri tidak akan mencuri tatkala
dia mencuri dalam keadaan beriman, peminum khamr tidak akan minum khamr tatkala
dia minum dalam keadaan beriman.”[1]
Hadis
ini tidak mempunyai sebab tertentu. Secara tekstual, hadis tersebut menjelaskan
bahwa orang yang berzina, mencuri atau minum khamr tidak dalam keadaan beriman.
Artinya orang tersebut bukan lagi orang mukmin. Dalam al-Quran dijelaskan bahwa
iman itu dapat bertambah,[2]
dengan begitu iman sebenarnya dapat berkurang yakni tatkala melakukan maksiat.
Maksud dari istilah iman berkurang dan bertambah adalah kualitas dan kadarnya.
Dengan mengambil pengertian seperti itu, maka pemahaman secara kontekstual terhadap hadis di atas adalah bahwa kualitas dan kadar iman orang yang berzina, mencuri dan minum khamr dan maksiat lainnya adalah sangat rendah, yakni mereka tidak keluar dari Islam selama masih mengakui bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasul Allah. Kandungan hadis tersebut adalah bersifat umum (universal).[3]
- Hadis Dengan Pemahaman Tekstual Yang Bersifat Lokal
- Hadis Dengan Pemahaman Tekstual Yang Bersifat Universal
- Hadis Dengan Pemahaman Kontekstual Yang Bersifat Universal
- Hadis Dengan Pemahaman Kontekstual Yang Bersifat Lokal
- Hadist Ungkapan Simbolik
- Hadist Tamstil (Perumpamaan)
- Hadis Yang Singkat Padat Makna
- Hadis Tentang Nabi Musa Menampar Malaikat
- Hadis Tentang Nabi Musa Mandi Telanjang Di Depan Umum
- Hadis Tentang Hal-Hal Yang Menyebabkan Lupa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar