HOME

02 April, 2022

Hadist Berwudu' Setelah Memakan Daging Yang Dibakar

 

a.       Dalam sebuah riwayat Rasulullah memerintahkan wudu setelah memakan daging yang dibakar, hadis qawli

وحَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ شُعَيْبِ بْنِ اللَّيْثِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ جَدِّي حَدَّثَنِي عُقَيْلُ بْنُ خَالِدٍ قَالَ قَالَ ابْنُ شِهَابٍ أَخْبَرَنِي عَبْدُالْمَلِكِ بْنُ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِالرَّحْمَنِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ هِشَامٍ أَنَّ خَارِجَةَ بْنَ زَيْدٍ الْأَنْصَارِ يَّأَخْبَرَهُ أَنَّ أَبَا هُزَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْوُضُوءُ مِمَّا مَسَّتْ النَّارُ

Dan telah menceritakan kepada kami Abd al-Malik bin Shu'aib bin al-Laith dia berkata, telah menceritakan kepada kami bapakku dari kakekku telah menceritakan kepada kami Uqail bin Khalid dia berkata, telah berkata Ibn Shihab telah mengabarkan kepadaku Abd al-Malik bin Abi Bakar bin Abdurrahman bin al-Harits bin Hisyam bahwa Kharijah bin Zaid al-Ansari telah mengabarkan kepadanya bahwa bapaknya, Zaid bin Thabit dia berkata, "Saya mendengar Rasulullah sallallahu 'alaihi wasallam bersabda, 'Wudhu (diwajibkan) karena (memakan daging) yang dibakar api'."[1]

b.      Tidak perlu wudu setelah makan daging yang dibakar (hadis fi’li)

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَيَّاشٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعَيْبٌ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ قَالَ سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ كَانَ آخِرَ الْأَمْرَيْنِ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَرْكُ الْوُضُوءِ مِمَّا مَسَّتْ النَّارُ

Telah mengabarkan kepada kami Amr bin Manshur dia berkata; telah menceritakan kepada kami Ali bin 'Ayyas berkata; telah menceritakan kepada kami Shu'aib dari Muhammad bin Munkadir berkata; "Saya mendengar Jabir bin Abdullah berkata; "Salah satu dari dua hal yang ditinggalkan oleh Rasulullah sallallahu 'alaihi wasallam adalah tidak berwudlu karena memakan sesuatu yang disentuh oleh (dimasak dengan) api."[2]

 

Penyelesaian:

Para ulama menggunakan metode nasikh wa mansukh dalam mengkompromikan kedua hadis ini. Hadis kedua menjadi nasikh atas hadis pertama. Demikian pendapat Shafi‘iyyah, Malikiyyah dan Hanafiyyah yang mengatakan tidak perlu berwudu lagi setelah memakan daging yang dibakar.[3]


BACA ARTIKEL LAIN YANG BERKAITAN:


[1]Muslim, Sahih Muslim, Juz 1, 153.

[2]Nasa’i, Sunan Nasa’i, Juz 1, 30.

[3]Mausu‘ah Kuwaitiyyah, Juz 8, (Kuwait: Wizaratu al-Auqaf, 1986), 42.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH HADIST TENTANG HIJAB

  A.   Latar Belakang Telah disepakati oleh seluruh umat Islam bahwa al-Qur’an menjadi pedoman hidup baik tentang syariah maupun dalam keh...