HOME

10 April, 2022

3 Jenis Haji Ifrad, Qiran, Dan Tamattu

 

Jenis-jenis haji yang wajib kita ketahui sebanyak 3 (tiga) macam yaitu, ifrad, qiran dan tamattu’. Namun, sebelum membahas lebih lanjut, kita pahami dulu secara runtut pengertian, dalil hingga penjelasan mengenai jenis-jenis haji tersebut. Spoiler sedikit, pengertian tiga jenis haji secara singkat yaitu:

1.     Ifrad. Pengertian haji ifrad adalah mengerjakan haji terlebih dahulu secara jamaah, setelah selesai baru melaksanakan umroh.

2.     Qiran. Haji Qiran merupakan pengertian dari jenis haji yang menggabungkan ibadah haji dan umroh dan dikerjakan bersamaan saat bulan haji.

3.   Tamattu’. Pengertian haji tamattu’ adalah mengerjakan ibadah umroh terlebih dahulu, baru kemudian melaksanakan ibadah haji.

Secara bahasa, haji memiliki makna menyengaja atau menuju. Secara istilah yaitu menyengaja berkunjung ke Baitullah,  di Makkah untuk melakukan ibadah pada waktu dan cara tertentu serta dilakukan dengan tertib. Ini yang membedakan dengan umrah adalah waktu. Kalau umrah bisa kapanpun tanpa ada ikatan waktu, sedangkan haji harus dikerjakan di bulan Syawal, Zulqa’dah dan Zulhijjah. Karena haji wajib wukuf di padang arafah.

 

Dalil yang Mensyariatkan Haji

Pada dasarnya umat muslim melakukan ibadah haji berdasarkan Firman Allah SWT dalam QS. Ali Imran ayat 97 sebagai berikut:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

Artinya:

“Dan (diantara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.”

Selain itu, terdapat juga dalam QS. Al- Baqarah ayat 196 sebagai berikut:

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ

Artinya:

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah kalian karena Allah.”

Sementara dalam hadis Nabi, dasar kewajiban haji berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah sebagai berikut:

 

 بُنِىَ الاِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ اَنْ لآ اِلَهَ اِلاَّ اﷲُ٬ وَاَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اﷲِ٬ وَاِقَامِ الصَّلاَةِ وَاِيْتَاءِ الزَّكاَةِ ٬ وصَوْمِ رَمَضَانَ ٬ وَحِجِّ الْبَيْتِ لِمَنْ اِسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلاً

Artinya:

“Islam dibangun atas lima perkara; bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, puasa di bulan Ramadan dan melakukan haji ke Baitullah bagi orang yang mampu melakukan perjalanan ke sana.”

 

Berapa Kali Haji itu Diwajibkan Bagi Umat Muslim?

Itulah tadi dalil-dalil yang menjadi dasar kewajiban ibadah haji. Sebelum membahas jenis-jenis haji seperti yang tertera dalam judul, kita juga perlu mengetahui dalil berapa kali haji itu diwajibkan bagi umat muslim.

Berikut dalil berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW:

أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا. فَقَالَ رَجُلٌ: أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلاَثًا، فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ، وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ. ثُمَّ قَالَ: ذَرُوْنِي مَا تَرَكْتُكُمْ فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَدَعُوْهُ

Artinya:

“Wahai sekalian manusia, sungguh Allah telah mewajibkan bagi kalian haji maka berhajilah kalian!” Seseorang berkata: “Apakah setiap tahun, ya Rasulullah?” Beliau terdiam sehingga orang tersebut mengulangi ucapannya tiga kali. Lalu Rasulullah SAW bersabda: “Kalau aku katakan ya, niscaya akan wajib bagi kalian dan kalian tidak akan sanggup.” Kemudian beliau berkata: “Biarkanlah apa yang aku tinggalkan kepada kalian. Sesungguhnya orang sebelum kalian telah binasa karena mereka banyak bertanya yang tidak diperlukan dan menyelisihi nabi-nabi mereka. Jika aku memerintahkan sesuatu kepada kalian maka lakukanlah sesuai dengan kesanggupan kalian. Dan bila aku melarang kalian dari sesuatu maka tinggalkanlah.”

Hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ini menjadi bukti bahwa kewajiban haji bagi umat muslim hanyalah sekali dalam seumur hidup.

 

Jenis-Jenis Haji

Mengapa pelaksanaan ibadah haji masih terbagi lagi? Ini berkaitan dengan waktu pelaksanaanya. Karena setiap jamaah terbagi menjadi beberapa kelompok terbang. Ada yang datang duluan, ada yang datang berdekatan di bulan Zulhijjah, sehingga fiqih mengatur terbaginya jenis haji menjadi tiga.

Ada yang mengerjakan umrah terlebih dahulu baru haji, ada yang mengerjakan haji terlebih dahulu baru umrah dan ada yang meniatkan haji bersamaan dengan umrah.

Sebenarnya tidak ada ketentuan yang mewajibkan bahwa pelaksanaan ibadah haji harus disandingkan dengan ibadah umrah. Tapi, menurut Ali Zawawi selaku staf khusus Menteri Agama di tahun 2016, sayang saja jika jamaah tidak melaksanakan ibadah haji sekaligus ibadah umrah ketika sudah tiba di Tanah Suci.

1. Jenis Haji Ifrad

Haji Ifrad adalah jenis haji yang mendahulukan ibadah haji, baru umrah. Dari segi bahasa, kata Ifrad adalah bentuk mashdar dari akar kata afrada yang bermakna menjadikan sesuatu itu sendirian, atau memisahkan sesuatu yang bergabung menjadi sendiri-sendiri.

Setiba di Mekkah, jamaah melakukan thowaf qudum (thowaf diawal kedatangan di Mekkah), kemudian sholat dua raka’at di belakang maqom Ibrahim. Setelah itu melakukan sa’i antara bukit Shofa dan Marwah untuk hajinya tersebut (tanpa bertahalul), lalu menetapkan diri dalam kondisi berihrom. Dalam keadaan ini,  jamaah tidak boleh melakukan segala hal-hal yang diharamkan ketika berihram, jadi dia tetap dalam keadaan berihram hingga datang masa tahallul yakni pada tanggal 10 Zulhijjah.

Setelah haji jamaah melepas pakaian ihramnya dan boleh menggunakan pakaian lainnya, jika jamaah melakukan ibadah umrah kembali lagi dengan ihram lagi. Haji ini tidak perlu membayar dam.

 

2. Jenis Haji Qiran

Haji Qiran adalah jenis haji yang menggabungkan niat haji dan umrah sekaligus, yang mana dikerjakan pada bulan-bulan haji. Pertama, jamaah berihram untuk umrah dan berihram untuk hajji, sebelum memulai thowaf. Kemudian tatkala memasuki kota Mekkah jamaah melakukan thawaf qudum (thawaf di awal kedatangan di Mekkah), lalu kemudian shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim.

Setelah itu melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah, dilakukan untuk umrah dan hajinya sekaligus dengan satu sa’i (tanpa bertahallul), tetap masih dalam kondisi berihram, dan tidak halal baginya untuk melakukan hal-hal yang diharamkan ketika ihram hingga nanti datang masa tahallulnya di tanggal 10 Zulhijjah).

Selesai sudah haji dan umrahnya secara bersamaan. Namun, yang perlu menjadi perhatian pada jenis haji ini yaitu kewajiban membayar dam. Membayar dam ini dengan menyembelih hewan qurban (seekor kambing, sepertujuh sapi atau unta) pada tanggal 10 Zulhijjah  atau di hari tasyriq.

 

3. Jenis Haji Tamattu’

Haji tamattu’ merupakan pengertian dari jenis haji dengan melaksanakan ibadah umroh terlebih dahulu, baru kemudian melaksanakan ibadah haji. Biasanya ini disebut sebagai haji bersenang-senang. Pelaksanaannya yaitu, jamaah berihram untuk melaksanakan umrah pada bulan-bulan haji (yakni bulan Syawwal, Zulqa’dah, 10 hari pertama dari bulan Zulhijjah).

Setelah itu, jamaah menyelesaikan rangkaian umrahnya dengan melaksanakan thawaf umrah, sa’i umrah lalu kemudian bertahallul dari ihramnya, dengan cara memotong pendek atau mencukur sebagian rambut kepalanya. Setelah tahallul, jamaah sudah terlepas dari kondisi ihram, hingga nanti datangnya hari Tarwiyah, yakni tanggal 8 Zulhijjah.

Pada hari Tarwiyah ini (tanggal 8 Zulhijjah) jamaah berihram kembali dari Mekkah untuk melaksanakan hajinya hingga sempurna. Bagi yang melaksanakan berhaji Tamattu’, wajib baginya untuk menyembelih hewan qurban (seekor kambing/ sepertujuh dari sapi/ sepertujuh dari unta) pada tanggal 10 Zulhijjah atau di hari-hari tasyriq (tanggal 11,12,13 Zulhijjah).


BACA ARTIKEL LAINNYA YANG BERKAITAN:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH HADIST TENTANG HIJAB

  A.   Latar Belakang Telah disepakati oleh seluruh umat Islam bahwa al-Qur’an menjadi pedoman hidup baik tentang syariah maupun dalam keh...