HOME

13 April, 2022

Sahabat

Secara bahasa, sahabat berasal dari kata suhbah, yang berarti bergaul, bertemu (melihat) dan berkumpul dalam jangka waktu yang lama ataupun pendek.[1] Adapun makna lain menyatakan suhbah berarti bertemu dan berkumpul bersama dalam majelis. Makna inilah yang diambil para ulama usul sebagai pondasi dari definisi sahabat. Sehingga bagi mereka, sahabat adalah seseorang yang memenuhi kriteria sebagai berikut; pertama, yang telah lama menemani nabi. Dan kedua, ia sering berkumpul dengan Nabi SAW. atau menghadiri majelisnya.[2]

Secara terminologi, Sahabat adalah seorang yang bertemu Nabi SAW, dalam keadaan beriman kepadanya dan ia mati dalam keadaan Islam (meninggal sebagai muslim).[3] Itulah yang dituturkan Ibnu Hajar dalam kitabnya Sharh Nukhbah. Sementara itu, ada sebagian muhadisin yang mengartikan sahabat adalah seorang muslim yang melihat Nabi SAW. Bukhari juga mengatakan hal yang serupa di dalam karya fenomenalnya. “Barang siapa yang menemani Nabi SAW atau melihatnya dan ia dari kaum muslimin, maka ia termasuk para sahabatnya”.[4]

Disamping itu terdapat riwayat yang dinukil dari Said bin Musayyab. Said bin Musayyab berpendapat bahwa seseorang tidak bisa dikategorikan sebagai sahabat kecuali ia telah bermukim bersama Nabi SAW. selama setahun atau dua tahun dan berperang bersama beliau sekali atau dua kali. Perspektif Said bin Musayyab nampaknya mirip dengan pendapat para ulama usul. Karena keduanya mensyaratkan masa tenggang waktu yang tidak sebentar untuk mendapatkan posisi sahabat.[5]

Dan kiranya definisi Ibnu Hajar ini lebih tepat dibandingkan dengan apa yang didefinisikan ulama lainnya. Mengingat istilah rukyah (melihat) yang ditawarkan Bukhari dan sebagian muhadisin yang lain, membuat Ibnu Ummi Maktum[6] tidak termasuk sebagai sahabat melalui definisi ini, disebabkan beliau buta.[7] Sedangkan, jumhur sepakat bahwa beliau termasuk sahabat Nabi. Dan pertemuan atau liqa‘, istilah yang dipakai Ibnu Hajar rasanya tepat menjadi solusi dalam hal ini. Kemudian sahabat haruslah seseorang yang meninggal dalam keadaan muslim, meskipun ia pernah murtad sebelum ajalnya.

Kategori sahabat kecil terhitung setelah tahun ke 40 hijriah, yakni setelah masa khulafa’ rashidin berakhir. Al-Hakim membagi tabaqah sahabat menjadi 12 tingkatan.[8] Pertama, golongan yang telah masuk Islam di Makkah dahulu. Kedua, sahabat yang telah masuk Islam sebelum adanya musyawarah penduduk Makkah di Dar Al- Nadwah. Ketiga, muhajirin Habasyah. Keempat, golongan ‘Aqbah pertama. Kelima, golongan ‘Aqbah kedua. Ketujuh, Ahlu Badar. Kedelapan, yang berhijrah diantara Badar dan Hudaibiyah. Kesembilan, ahlu bai‘ah ridwan di Hudaibiyah. Kesepuluh, yang berhijrah antara Hudaibiyah dan Makkah. Kesebelas, yang masuk Islam ketika fathu Makkah. Tingkatan terakhir adalah anak-anak kecil dan bayi yang lahir dan melihat Rasulullah ketika fathu Makkah dan haji wada‘.[9] Maka pastinya bisa dikatakan golongan yang ke delapan termasuk dalam kategori sahabat kecil. Seperti Abdullah bin Abbas.

Dengan demikian, yang dimaksud dengan sahabat kecil ialah sahabat yang jarang bergaul dengan nabi disebabkan tempat tinggalnya yang jauh atau disebabkan keislamannya yang terhitung terakhir.[10]


BACA ARTIKEL LAINNYA YANG BERKAITAN:


[1] Muhammad bin Muhammad Abu Shuhbah, Al-Wasit fi Ulumi wa Mustalah Al-Hadith, (Kairo: Maktabah Sunnah, 2006), 504.

[2] Ibid., 509.

[3] Al-Asqalani, Sharh Nukhbah, 41.

[4] Abu Shuhbah, Al-Wasit fi Ulumi, 506.

[5] Abu Shuhbah, Al-Wasit fi Ulumi, 506.

[6] Bernama lengkap Abdullah bin Qais bin Zaidah, ada yang mengatakan ‘Amru bin Qais bin Zaidah. Masuk Islam pada masa awal. Ia pernah mengimami sholat jamaah ketika nabi bepergian. 

[7] Al-Asqalani, Sharh Nukhbah, 41.

[8] Muhammad Ajjaj Al-Khatib, Usul Al-Hadith Ulumuhu wa Mustalahuhu, (Lebanon: Dar Al-Fikr, 1989), 390.

[9] Ibid., 390.

[10]Anasafrida, Tentang Periwayatan Hadis,  http://anasafrida.blogspot.co.id/2012/01/materi-ulumul-hadist.html?m=1,(2 November 2015).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH HADIST TENTANG HIJAB

  A.   Latar Belakang Telah disepakati oleh seluruh umat Islam bahwa al-Qur’an menjadi pedoman hidup baik tentang syariah maupun dalam keh...