Secara bahasa, sahabat berasal
dari kata suhbah, yang berarti bergaul, bertemu (melihat) dan berkumpul dalam
jangka waktu yang lama ataupun pendek.[1]
Adapun makna lain menyatakan suhbah berarti bertemu dan berkumpul bersama dalam
majelis. Makna inilah yang diambil para ulama usul sebagai pondasi dari
definisi sahabat. Sehingga bagi mereka, sahabat adalah seseorang yang memenuhi
kriteria sebagai berikut; pertama, yang telah lama menemani nabi. Dan kedua, ia
sering berkumpul dengan Nabi SAW. atau menghadiri majelisnya.[2]
Secara terminologi, Sahabat
adalah seorang yang bertemu Nabi SAW, dalam keadaan beriman kepadanya dan ia
mati dalam keadaan Islam (meninggal sebagai muslim).[3]
Itulah yang dituturkan Ibnu Hajar dalam kitabnya Sharh Nukhbah. Sementara itu,
ada sebagian muhadisin yang mengartikan sahabat adalah seorang muslim yang
melihat Nabi SAW. Bukhari juga mengatakan hal yang serupa di dalam karya
fenomenalnya. “Barang siapa yang menemani Nabi SAW atau melihatnya dan ia dari
kaum muslimin, maka ia termasuk para sahabatnya”.[4]
Disamping itu terdapat riwayat
yang dinukil dari Said bin Musayyab. Said bin Musayyab berpendapat bahwa
seseorang tidak bisa dikategorikan sebagai sahabat kecuali ia telah bermukim
bersama Nabi SAW. selama setahun atau dua tahun dan berperang bersama beliau
sekali atau dua kali. Perspektif Said bin Musayyab nampaknya mirip dengan
pendapat para ulama usul. Karena keduanya mensyaratkan masa tenggang waktu yang
tidak sebentar untuk mendapatkan posisi sahabat.[5]
Dan kiranya definisi Ibnu Hajar
ini lebih tepat dibandingkan dengan apa yang didefinisikan ulama lainnya.
Mengingat istilah rukyah (melihat) yang ditawarkan Bukhari dan sebagian
muhadisin yang lain, membuat Ibnu Ummi Maktum[6]
tidak termasuk sebagai sahabat melalui definisi ini, disebabkan beliau buta.[7]
Sedangkan, jumhur sepakat bahwa beliau termasuk sahabat Nabi. Dan pertemuan
atau liqa‘, istilah yang dipakai Ibnu Hajar rasanya tepat menjadi solusi dalam
hal ini. Kemudian sahabat haruslah seseorang yang meninggal dalam keadaan
muslim, meskipun ia pernah murtad sebelum ajalnya.
Kategori sahabat kecil terhitung
setelah tahun ke 40 hijriah, yakni setelah masa khulafa’ rashidin berakhir.
Al-Hakim membagi tabaqah sahabat
menjadi 12 tingkatan.[8]
Pertama, golongan yang telah masuk Islam di Makkah dahulu. Kedua, sahabat yang
telah masuk Islam sebelum adanya musyawarah penduduk Makkah di Dar Al- Nadwah.
Ketiga, muhajirin Habasyah. Keempat, golongan ‘Aqbah pertama. Kelima, golongan
‘Aqbah kedua. Ketujuh, Ahlu Badar. Kedelapan, yang berhijrah diantara Badar dan
Hudaibiyah. Kesembilan, ahlu bai‘ah ridwan di Hudaibiyah. Kesepuluh, yang
berhijrah antara Hudaibiyah dan Makkah. Kesebelas, yang masuk Islam ketika
fathu Makkah. Tingkatan terakhir adalah anak-anak kecil dan bayi yang lahir dan
melihat Rasulullah ketika fathu Makkah dan haji wada‘.[9]
Maka pastinya bisa dikatakan golongan yang ke delapan termasuk dalam kategori
sahabat kecil. Seperti Abdullah bin Abbas.
Dengan demikian, yang dimaksud dengan sahabat kecil ialah sahabat yang jarang bergaul dengan nabi disebabkan tempat tinggalnya yang jauh atau disebabkan keislamannya yang terhitung terakhir.[10]
BACA ARTIKEL LAINNYA YANG BERKAITAN:
- Biografi Ibn Hajar Al ‘Asqalani
- Syaikh Nawawi Al-Bantani
- Kiai Ihsan Jampes
- K H Moenawar Chalil
- Muhammad Yasin Al-Fadani
- Pengertian Sahabat
- Pengertian Tabi'in
- Perawi Hadis Era Dinasti Umayyah
[1]
Muhammad bin Muhammad Abu
Shuhbah, Al-Wasit fi Ulumi wa Mustalah
Al-Hadith, (Kairo: Maktabah Sunnah, 2006), 504.
[2] Ibid., 509.
[3] Al-Asqalani, Sharh Nukhbah, 41.
[4] Abu Shuhbah, Al-Wasit fi Ulumi, 506.
[5] Abu Shuhbah, Al-Wasit fi Ulumi, 506.
[6]
Bernama lengkap Abdullah
bin Qais bin Zaidah, ada yang mengatakan ‘Amru bin Qais bin Zaidah. Masuk Islam
pada masa awal. Ia pernah mengimami sholat jamaah ketika nabi bepergian.
[7] Al-Asqalani, Sharh Nukhbah, 41.
[8]
Muhammad Ajjaj Al-Khatib, Usul Al-Hadith Ulumuhu wa Mustalahuhu,
(Lebanon: Dar Al-Fikr, 1989), 390.
[9] Ibid., 390.
[10]Anasafrida, Tentang Periwayatan Hadis, http://anasafrida.blogspot.co.id/2012/01/materi-ulumul-hadist.html?m=1,(2 November 2015).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar