أخبرنا عبد الرزاق ، نا
معمر ، عن هشام بن عروة ، عن أبيه ، عن عائشة ، قالت : كن نساء بني إسرائيل
يتخذن أرجلا من خشب يشرفن بها على الرجال في المساجد فحرم عليهن المساجد وسلطت
عليهن الحيضة .
Dari
Aisyah ra. Berkata: “Dulu perempuan-perempuan Bani Israil menggunakan kaki-kaki
dari kayu untuk melihat laki-laki di dalam masjid, maka Allah mengharamkan
masjid untuk mereka, dan mendatangkan haid atas
mereka”[1].
Riwayat dari Aisyah ini termasuk riwayat yang tidak
bisa dinalar dengan akal, oleh karenanya riwayat semacam ini disebut juga
dengan riwayat: mempunyai hukum marfu’, seperti yang dikatakan oleh Ibn Hajar.
Dhahir hadis ini menyatakan bahwa perempuan-perempuan Bani Israil dihukum dengan haidl atas perlakuan mereka itu. Hal ini tidak sesuai dengan akal, karena haidl adalah sesuatu yang dikodratkan atas semua wanita, dan tidak ada hubungannya dengan hukuman. Ketika Aisyah pergi bersama Nabi untuk haji wada’, ketika sampai di tengah jalan Aisyah berhaid. Nabi menjenguknya sedangkan ia menangis. Kemudian Nabi saw. Bersabda : “Apakah engkau sedang haidl?. Aisyah menjawab:”Ya. “Nabi bersabda : “Sesungguhnya haid adalah sesuatu yang dikodratkan Allah atas anak-anak perempuan Adam, maka lakukanlah apa yang dilakukan orang haji, tetapi jangan tawaf di Bait al-Haram sampai kamu mandi[2]. Ummu salamah juga menceritakan, bahwa ia bersama Rasulullah dalam satu selimut, kemudian ia menemukan haidl padanya, ia keluar dari selimut. Rasul bersabda : “Apakah engkau berhaidl? “Ia berkata : “Saya menemukan haid. “kemudian Rosul bersabda : “Hal itu adalah kodrat Allah bagi anak-anak perempuan Adam.[3]
- Hadis Tentang Nabi Musa Menampar Malaikat
- Hadis Tentang Nabi Musa Mandi Telanjang Di Depan Umum
- Hadis Tentang Cengkeraman Haid Terhadap Perempuan-Perempuan Bani Israil
- Hadis Tentang Hal-Hal Yang Menyebabkan Lupa
- Hadis Tentang Lalat Yang Masuk Ke Dalam Minuman
- Hadis Tentang Berbuat Adil Terhadap Anak
- Hadis Tentang Mahram Karena Susuan
- Hadis Tentang Perintah Patuh Kepada Pemimpin
- Hadis Melarang Makan Daging Keledai Kampung
- Hadis Keimanan Pezina, Pencuri, dan Peminum Khamr
- Hadis Tentang Memelihara Jenggot
- Hadis Tentang Kewajiban Menunaikan Zakat Fithrah
[1] HR. Abdur Razzaq, dari Aisyah secara mauquf,
dengan sanad yang sahih.(Lihat Fath al-Bari), Lihat Musnad Ishaq bi Rahawih, Maktabah Syamilah, 78/2.
[2] Lihat Shahih Muslim: 8/146-159, Sunan
an-Nasaí : 1/ 180.
Naisaburi (al) Muslim bin Hajjaj, Sahih Muslim, Beirut: Dar al-Kutub, 1997.
[3] Lihat Sunan Ibn Majah: no.
637.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar