HOME

02 April, 2022

Hadis Tentang Cengkeraman Haid Terhadap Perempuan-Perempuan Bani Israil

 

 أخبرنا عبد الرزاق ، نا معمر ، عن هشام بن عروة ، عن أبيه ، عن عائشة ، قالت : كن نساء بني إسرائيل يتخذن أرجلا من خشب يشرفن بها على الرجال في المساجد فحرم عليهن المساجد وسلطت عليهن الحيضة .

Dari Aisyah ra. Berkata: “Dulu perempuan-perempuan Bani Israil menggunakan kaki-kaki dari kayu untuk melihat laki-laki di dalam masjid, maka Allah mengharamkan masjid untuk mereka, dan mendatangkan haid atas mereka”[1].

Riwayat dari Aisyah ini termasuk riwayat yang tidak bisa dinalar dengan akal, oleh karenanya riwayat semacam ini disebut juga dengan riwayat: mempunyai hukum marfu’, seperti yang dikatakan oleh Ibn Hajar.

Dhahir hadis ini menyatakan bahwa perempuan-perempuan Bani Israil dihukum dengan haidl atas perlakuan mereka itu. Hal ini tidak sesuai dengan akal, karena haidl adalah sesuatu yang dikodratkan atas semua wanita, dan tidak ada hubungannya dengan hukuman. Ketika Aisyah pergi bersama Nabi untuk haji wada’, ketika sampai di tengah jalan Aisyah berhaid. Nabi menjenguknya sedangkan ia menangis. Kemudian Nabi saw. Bersabda : “Apakah engkau sedang haidl?. Aisyah menjawab:”Ya. “Nabi bersabda : “Sesungguhnya haid adalah sesuatu yang dikodratkan Allah atas anak-anak perempuan Adam, maka lakukanlah apa yang dilakukan orang haji, tetapi jangan tawaf di Bait al-Haram sampai kamu mandi[2]. Ummu salamah juga menceritakan, bahwa ia bersama Rasulullah dalam satu selimut, kemudian ia menemukan haidl padanya, ia keluar dari selimut. Rasul bersabda : “Apakah engkau berhaidl? “Ia berkata : “Saya menemukan haid. “kemudian Rosul bersabda : “Hal itu adalah kodrat Allah bagi anak-anak perempuan Adam.[3]


BACA ARTIKEL LAIN YANG BERKAITAN:


[1] HR. Abdur Razzaq, dari Aisyah secara mauquf, dengan sanad yang sahih.(Lihat Fath al-Bari), Lihat Musnad Ishaq bi Rahawih, Maktabah Syamilah, 78/2.

[2] Lihat Shahih Muslim: 8/146-159, Sunan an-Nasaí : 1/ 180.

Naisaburi (al) Muslim bin Hajjaj, Sahih Muslim, Beirut: Dar al-Kutub, 1997.

[3] Lihat Sunan Ibn Majah: no. 637.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH HADIST TENTANG HIJAB

  A.   Latar Belakang Telah disepakati oleh seluruh umat Islam bahwa al-Qur’an menjadi pedoman hidup baik tentang syariah maupun dalam keh...