HOME

21 April, 2022

KH Moenawar Chalil

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Tidak dapat dipungkiri bahwa hadis atau sunnah memliki peran penting dalam kehidupan umat islam. Ia merupakan sumber hukum kedua setelah alquran. Keduanya adalah dasar agama dan merupakan petunjuk menuju jalan yang benar.  Para ulama sangat memahami akan peran dan kedudukan hadis yang sangat tinggi. Oleh karena itu, mereka berusaha sekuat tenaga menjaganya dan melestarikannya baik dalam tulisan maupun amalan.[1]

sejak masa sahabat sampai masa tabi’in kemurnian hadis terus tetap dijaga. Para ulama terus mengembangkan metode ilmu hadis guna menjaga kemurnian dan kelestarian hadis. Dan akhirnya, tersusunlah beberapa kitab hadis meskipun dengan sistem penulisan yang belum bagus.

Dalam konteks Indonesia,  memang tidak terlalu banyak ditemukan ulama ahli hadis atau yang betul-betul menekuni hadis dan ilmu hadis. Salah satu contoh ulama asal Indonesia yang mungkin bisa dikategorkan ahli hadis adalah KH. Mahfud Termas, KH. Hasyim Asy’ari dan Syeikh Yasin al-Fadani.

Dalam mengkaji pemikira ulama indonesia dalam bidang hadis, kita bisa melacak dari beberapa buku-buku mereka atau melalui organisasi keagamaan yang ada di Indonesia. makalah ini, mencoba untuk mengkaji dan memaparkan pemikiran KH Moenawar Chalil dalam bidang hadis. Beliau adalah salah seorang ulama Indonesia yang hidup di awal abad 20 dan memiliki beberapa karya tulis dalam bidang keagamaan khususnya dalam bidang sejarah.

B.     Rumusan Masalah

Adapun rumusan masalah pada makalah ini adalah:

1.      Apa yang diketahui tentang KH Moenawar Chalil?

2.      Apa yang diketahui tentang Pemikiran KH Moenawar Chalil dalam bidang hadis?

 

C.    Tujuan

Adapun tujuan dari makalah ini adalah :

1.      Mengetahui tentang Ibn Majah

2.      Mengetahui tentang Kitab Sunan Ibn Majah

 

BAB II

PEMBAHASAN

    A.  Biografi KH. Moenawar Chalil

1.    Nama dan Kelahiran KH. Moenawar Chalil

Moenawar Chalil dilahirkan di Kendal, Jawa Tengah, pada bulan Februari 1908. Beliau berasal dari keluarga terpandang dan ahli agama. Ayahnya adalah KH. Chalil, seorang Ulama terpandang, sekaligus mapan dan sukses dalam bidang perdagangan.[2]

Pada usia tujuh belas tahun, Moenawar Chalil aktif dalam Syarikat Islam (SI). Tahun 1921, SI pecah : SI pimpinan H.O.S. Cokroaminoto dan SI Merah pimpinan Semaun yang kemudian berubah menjadi Partai Komunis Indonesia (PKI). Pada tahun 1926, Moenawar Chalil terlibat dalam pemberontakan terhadap pemerintahan HinbeliauBelanda dan akhirnya beliau ditangkap.[3]

Karena keterlibatannya dalam pemberontakan, Moenawar Chalil akhirnya diputuskan untuk dibuang ke Boven Digul, Irian Jaya. Namun ternyata hal tersebut tidak pernah dilaksanakan karena sang ayah, KH. Chalil berhasil membujuk pejabat wilayah setempat (wedono) untuk membatalkannya. Ada yang mengatakan bahwa ia dibebaskan karena sang ayah mengirim surat permohonan pencabutan keputusan penahanan tersebut dengan alasan bahwa Moenawar Chalil akan dkirim ke Arab Saudi untuk belajar. [4]

2.    Keilmuan KH. Moenawar Chalil

Setelah berhasil dibebaskan dan penahanannya dibatalkan, Moenawar Chalil dikirim ke Mekkah oleh ayahnya untuk memperdalam ilmu-ilmu keislaman. Di sana beliau menetap selama empat tahun (1926-1929). Di Mekkah, beliau banyak berkenalan dengan para pemuda Islam Indonesia yang juga merantau di sana termasuk beberapa gurunya dari Solo yang melarikan diri ke Mekkah dan juga beberapa pemuda asal Sumatera seperti  H. Abdul Malik Karim Amrullah (Hamka).[5]


BACA ARTIKEL LAINNYA YANG BERKAITAN :

3.    KH. Moenawar Chalil Antara Wahhabisme dan Kaum Modernis

Thoha Hamim mencatat bahwa selama memperdalam ilmu-ilmu keagamaan di Mekkah, Moenawar Chalil ternyata lebih dekat dengan pemikiran-pemikiran wahhabisme bahkan beliau menjadi saksi atas berbagai usaha kaum reformis wahhabi dalam membangun supremasi politik dan keagamaan di jazirah arab. Selain itu, Moenawar Chalil sendiri ternyata juga tidak asing dengan pemikiran wahhabisme ini, karena beliau sudah mengenalnya sejak berada di Indonesia.[6]

Berbeda dengan Moenawar Chalil, beberapa pelajar dari indonesia yang juga tinggal di Mekkah pada masa itu khususnya yang berasal dari daerah jawa, mereka ternyata lebih condong untuk mendalami ilmu fiqih dan tasawwuf serta berguru kepada para ulama yang bisa dikatakan notabene banyak berseberangan dengan paham wahhabisme. Bahkan di antara mereka banyak yang menjadi ulama besar di Mekkah dan menjadi guru bagi para pelajar dari indonesia yang datang kemudian.

Salah satu contoh ulama indonesia yang yang diakui keilmuannya serta menjadi pengajar dan ulama besar di Mekkah adalah Syekh Mahfudz Termas. Begitu juga Syekh Muhammad Mukhtar Al-Bughuri yang juga sezaman dengan Syekh Mahfudz. Banyak ulama-ulama indonesia yang berguru kepada kedua Syekh tersebut, salah satunya adalah KH. Hasyim Asy’ari, KH. R. Maskumambang Surabya, KH. Abbas dan KH. Anas Cirebon, KH. Ihsan Dahlan Jampes dan Syekh Muhammad Yasin Padang.[7]  

Selain banyak berkecimpung dengan pemikiran wahhabisme, Moenawar Chalil juga banyak terpengaruh oleh pemikiran kaum reformis Modernis yang dipelopori oleh Muhammad Abduh di Mesir. Thoha Hamim mencatat bahwa Moenawar Chalil betul-betul kagum akan sosok Muhammad Abduh. Bahkan ketika mengutip pendapat Muhammad Abduh, beliau sering merujuknya sebagai “yang mulia”. Sehingga tidaklah mengherankan jika gaya penafsiran Moenawar Chalil sangat dipengaruhi oleh gaya penafsiran Muhammad Abduh.[8]      

4.    Dunia Pergerakan dan Organisasi

Sekembalinya dari tanah suci Pada bulan Juni 1929, Moenawar Chalil, diangkat oleh Muhammadiyah cabang Kendal menjadi guru di Sekolah Menengah (Madrasah Al-Wustha) Muhammadiyah dan Ketua Bagian Tabligh Muhammadiyah cabang Kendal. Atas ajakan KH. Mas Mansur dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah, beliau diangkat menjadi Anggota Majlis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada tahun 1930. Selain itu, menjadi pembantu utama majalah Pembela Islam yang terbit di Bandung. Pada tahun 1933, beliau pindah ke Semarang dan diangkat oleh Muhammadiyah cabang Semarang menjadi guru pada kursus agama Islam dan kursus muballigh.[9]

Moenawar Chalil juga pernah diangkat menjadi Sekretaris Lajnah Ahli-Ahli Hadis Indonesia sejak organisasi tersbut didirikan pada 1941 samapai beliau wafat pada 23 mei 1961, dengan Ketua KH. Ma’shum dari Yogyakarta dan Wakil Ketua KH. Ghozali dari Solo.[10]

Ketika Jepang menjajah Indonesia pada tahun 1942, beliau terlibat dalam kegiatan birokrasi pemerintahan. Beliau diangkat menjadi Kepala Wilayah Departemen Agama Karesidenan Semarang. Pada tahun 1951, beliu mengundurkan diri dari jabatan tersebut karena merasa tidak cocok dengan rezim pemerintahan saat itu. Beliau juga sempat terlibat dalam pemberontakan Darul Isam (DI) yang akhirnya gagal.[11]

Moenawar Chalil, selain aktif sebagai pengurus Majlis Tarjih Muhammadiyah, beliau juga  aktif sebagai anggota Persis, bahkan pernah menjabat sebagai ketua Majelis Ulama PP Persis. Sejak tahun 1930, beliau sudah masuk menjadi anggota Persis paa saat beliau aktif menjadi kolumnis pada majalah terbitannya, Pembela Islam, untuk wilyah kendal.[12]  

5.    Karya-Karya KH. Moenawar Chalil

Moenawar Chalil merupakan seorang ulama tang sangat produktif dalam bidang tulis menulis. Selain aktif menulis di berbagai media, majalah atau bulletin, beliau juga aktif menulis buku, salah satu buku karyanya adalah:

a.       Kelengkapan Tarikh Nabi Muhammad SAW

Buku ini memuat secara luas dan lengkap sejarah Nabi Muhammad SAW. Edisi pertama buku ini diterbitkan oleh Penerbit Penyiaran Islam Yogyakarta, mulai tahun 1936 sampai menjelang pecahnya Perang Dunia II dalam bentuk 4 jilid buku tipis yang mirip dengan majalah. Kemudian edisi kedua dicetak dan diterbitkan oleh Bulan Bintang mulai tahun 1957 dengan 1-4 jilid hingga terakhir dengan 1-8 jilid. Selanjutnya Penerbit Gema Insani Perss dengan 1-6 jilid.[13]

b.      Biografi Empat Serangkai Imam Madzhab

Buku ini memuat penjelasan tentang biografi lengkap empat imam pendiri madzhab fiqih yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali. Buku ini membahas mulai dari kelahiran, sifat dan akhlak, karya-karya, dan sekaligus dasar-dasar madzhab fikih para Imam empat tersebut.[14]

c.       Kembali Kepada Alquran dan Assunnah

Buku ini memuat tentang pemikiran KH. Moenawar Chalil dalam bidang Ushuluddin dan Ushul Fiqh. Salah satunya adalah pembahasan tentang kedudukan alquran dan sunnah dalam islam, macam-macam dalil dlam hukum islam. 


    B.  Mengenal Pemikiran KH. Moenawar Chalil tentang Sunnah

Untuk mengetahui pemikiran KH. Moenawar Chalil tentang Sunnah, penulis merujuk pada buku beliau yang berjudul Kembali Kepada Alquran dan Assunnah. Berikut adalah beberpa pemikiran beliau tentang sunnah dan hal-hal yang berkaitan dengannya.

1.    Definisi Sunnah atau Hadis menurut KH. Moenawar Chalil

Dalam mendefinisikan sunnah dan hadis, Moenawar Chalil terlebih dahulu membahasnya dari segi bahasa. Menurut beliau Sunnah dari sefi bahasa setidaknya mumpunyai empat arti.

a.    Undang-undang atau peraturan yang tetap berlaku. Belaiau berdasar pada firman Allah:

[15]سُنَّةَ مَنْ قَدْ أَرْسَلْنَا قَبْلَكَ مِنْ رُسُلِنَا وَلَا تَجِدُ لِسُنَّتِنَا تَحْوِيلًا

kami menetapkan yang demikian sebagai suatu ketetapan terhadap Rasul-rasul Kami yang Kami utus sebelum kamudan tidak akan kamu dapati perobahan bagi ketetapan Kami itu.

b.      Cara yang diadakan. Untuk makna ini, beliau berdalil pada hadis nabi:

من سن سنة حسنة....... ومن سن سنة سيئة

Barang siapa yang mengada-adakan suatu cara yang baik….dan barang siapa yang mengada-adakan suatu cara yang jelek..

 

c.    Jalan yang telah dijalani. Hal ini berdasarkan sabda nabi

النكاح سنتي

Nikah itu termasuk sunnahku

Maksudnya adalah jalanku yang aku pilih dan aku berjalan di atasnya.

d.   Keterangan. Hal ini sesuai dengan ungkapan

سن الرجل الأمر

Orang lelaki itu telah menerangkan satu urusan 

2.    Pembagian Sunnah menurut KH. Moenawar Chalil

Salah satu pemikiran KH. Moenawar Chalil yang sangat menarik tentang hadis adalah pembagian beliau terhadap sunnah. Dalam hal ini, beliau membagi sunnah menjadi lima;

a.       Sunnah Qauliyah

Menurut Moenawar  Chalil sunnah qauliyah sunnah Nabi yang berupa perkataan atau penjelasan-penjelasan yang diberikan oleh Nabi tentang hukum-hukum dan anjuran-anjurannya mengenai budi pekerti dalam pergaulan hidup bersama. Dalam hal ini beliau memberi contoh hadis Nabi:

مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ

b.      Sunnah fi’liyah

Dalam membahas sunnah fi’liyah, ternyata Moenawar  Chalil menjelaskan maksudnya dengan berdasarkan pada pendapat-pendapat ulama ushul fiqh. Setidaknya ada lima kategri sunnah fi’liyah yang dianut oleh Moenawar  Chalil:

1.      Pekerjaan atau perbuatan Nabi yang merupakan tabiat manusia biasa seperti makan dan minum

2.      Pekerjaan atau perbuatan yang hanya khusus kepada beliau, seperti dibolehkannya Nabi menikah lebih dari empat

3.      Perbuatan Nabi yang menjadi penjelas bagi alquran

4.      Perbuatan Nabi yang bukan termasuk tabiat, kekhususan ataupun penjelas bagi alquran

5.      Pekerjaan Nabi yang tidak nyata dengan sengaja unutk mendekatkan diri kepada Allah. Maka ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan wajib, ada yang mengatakan mubah, ada yang mengatakan sunnah dan ada yang berpendapat waqf (belum dpat diberikan keoastian hukum. 

c.       Sunnah Taqririyah

Yang dimaksud dengan sunnah taqririyah menurut Moenawar  Chalil adalah penetapan atau pengakuan Nabi terhadap perbuatan-perbuatan sahabat-sahabatnya yang dikerjakan di hadapannya atau tidak di depannya yang beritanya sampai kepadanya, tetapi Nabi tidak menegurnya, tidak menjalankannya, berarti Nabi menyetujuinya atau membenarkannya.

Beliau memberi contoh ketika Nabi membiarkan shabat Khalid bin Walid memakan hewan dhab di hadapan beliau.

d.      Sunnah Hammiyah

Sunnah hammiyah adalah suatu pekerjaan yang dicita-citakan Nabi akan mengerjakannya, namaun beliau wafat sebelum sempat mengerjakannya.

Dalam hal ini, beliau memberi contoh tentang puasa tanggal sembilan bulan muharram.

e.       Sunnah Tarkiyah

Moenawar  Chalil dalam menjelaskan maksud dari sunnah tarkiyah terlebih dahulu memberikan pendahuluan bahwa ketika nabi mengerjkan sesuatu yang sunnah, maka sunnah juga hukumnya bagi kita untuk melakukannya. Begitu juga sunnah bagi kita untuk meninggalkannya ketika Nabi meninggalkannya. 


BACA ARTIKEL LAINNYA YANG BERKAITAN:

DAFTAR PUSTAKA

Alquranul Karim

Abu Zahw, Muhammad, al-H{adith wal al-Muh}addithun. Riyad}: tp, 1984.

Bizawie, Zainul Milal, Materpiece Islam Nusantara Sanad dan Jejaring Ulama-Santri 1830-1945. Tangerang: Pustaka Compass, 2016.

Chalil, Moenawar, Biografi Empat Serangkai Imam Madzhab. Jakarta: Bulan Bintang, 1955

Chalil, Moenawar, Kembali Kepada Alquran dan Assunnah. Jakarta: Bulan Bintang, 2011

Hamim, Thoha, Paham Keagamaan kaum Reformis: Studi Kasus Pemikiran KH. Moenawar Chalil. Yogyakarta: Tiara WacanaYogya, 2000.

KH. Moenawar Chalil, Biografi Empat Serangkai Imam Madzhab (Jakarta: Bulan Bintang, 1955).

Sejarawan Indonesia: KH. Moenawar Chalil, dalam http://lukisansamsul.blogspot.co.id/2012/11/sejarawan-indonesia-kh-moenawar-chalil.html (24-5-2016,  15.07)


[1] Muhammad Abu Zahw, al-H{adith wal al-Muh}addithun (Riyad}: tp, 1984), 5-6.

[2] Thoha Hamim, Paham Keagamaan kaum Reformis: Studi Kasus Pemikiran KH. Moenawar Chalil (Yogyakarta: Tiara WacanaYogya, 2000), 31

[3]Sejarawan Indonesia: KH. Moenawar Chalil, dalam http://lukisansamsul.blogspot.co.id/2012/11/sejarawan-indonesia-kh-moenawar-chalil.html (24-5-2016,  15.07)

[4] Thoha Hamim, Paham Keagamaan, 32.

[5] Ibid.

[6] Ibid, 33.

[7] Zainul Milal Bizawie, Materpiece Islam Nusantara Sanad dan Jejaring Ulama-Santri 1830-1945 (Tangerang: Pustaka Compass, 2016), 422-444.

[8] Thoha Hamim, Paham Keagamaan, 34-35.

[9] Ibid, 40. Lihat juga Sejarawan Indonesia: KH. Moenawar Chalil, dalam http://lukisansamsul.blogspot.co.id/2012/11/sejarawan-indonesia-kh-moenawar-chalil.html (24-5-2016,  15.07)

[10] Thoha Hamim, Paham Keagamaan, 41

[11] Ibid, 35.

[12] Ibid, 53.

[13] Sejarawan Indonesia: KH. Moenawar Chalil, dalam http://lukisansamsul.blogspot.co.id/2012/11/sejarawan-indonesia-kh-moenawar-chalil.html (24-5-2016,  15.07)

[14] Lebih lengkapnya silahkan lihat; KH. Moenawar Chalil, Biografi Empat Serangkai Imam Madzhab (Jakarta: Bulan Bintang, 1955).

[15] QS. Al-Isra’ : 77

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH HADIST TENTANG HIJAB

  A.   Latar Belakang Telah disepakati oleh seluruh umat Islam bahwa al-Qur’an menjadi pedoman hidup baik tentang syariah maupun dalam keh...