BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Tidak dapat dipungkiri bahwa hadis atau
sunnah memliki peran penting dalam kehidupan umat islam. Ia merupakan sumber
hukum kedua setelah alquran. Keduanya adalah dasar agama dan merupakan petunjuk
menuju jalan yang benar. Para ulama
sangat memahami akan peran dan kedudukan hadis yang sangat tinggi. Oleh karena
itu, mereka berusaha sekuat tenaga menjaganya dan melestarikannya baik dalam
tulisan maupun amalan.[1]
sejak masa sahabat sampai masa tabi’in
kemurnian hadis terus tetap dijaga. Para ulama terus mengembangkan metode ilmu
hadis guna menjaga kemurnian dan kelestarian hadis. Dan akhirnya, tersusunlah
beberapa kitab hadis meskipun dengan sistem penulisan yang belum bagus.
Dalam konteks Indonesia, memang tidak terlalu banyak ditemukan ulama
ahli hadis atau yang betul-betul menekuni hadis dan ilmu hadis. Salah satu
contoh ulama asal Indonesia yang mungkin bisa dikategorkan ahli hadis adalah
KH. Mahfud Termas, KH. Hasyim Asy’ari dan Syeikh Yasin al-Fadani.
Dalam mengkaji pemikira ulama indonesia
dalam bidang hadis, kita bisa melacak dari beberapa buku-buku mereka atau
melalui organisasi keagamaan yang ada di Indonesia. makalah ini, mencoba untuk
mengkaji dan memaparkan pemikiran KH Moenawar Chalil dalam bidang hadis. Beliau
adalah salah seorang ulama Indonesia yang hidup di awal abad 20 dan memiliki
beberapa karya tulis dalam bidang keagamaan khususnya dalam bidang sejarah.
B.
Rumusan
Masalah
Adapun rumusan masalah pada makalah ini
adalah:
1.
Apa yang diketahui
tentang KH Moenawar Chalil?
2.
Apa yang
diketahui tentang Pemikiran KH Moenawar Chalil dalam bidang hadis?
C.
Tujuan
Adapun tujuan dari makalah ini adalah :
1.
Mengetahui
tentang Ibn Majah
2.
Mengetahui
tentang Kitab Sunan Ibn Majah
BAB II
PEMBAHASAN
A. Biografi KH. Moenawar Chalil
1.
Nama
dan Kelahiran KH. Moenawar Chalil
Moenawar Chalil dilahirkan di Kendal,
Jawa Tengah, pada bulan Februari 1908. Beliau berasal dari keluarga terpandang
dan ahli agama. Ayahnya adalah KH. Chalil, seorang Ulama terpandang, sekaligus
mapan dan sukses dalam bidang perdagangan.[2]
Pada usia tujuh belas tahun, Moenawar
Chalil aktif dalam Syarikat Islam (SI). Tahun 1921, SI pecah : SI pimpinan
H.O.S. Cokroaminoto dan SI Merah pimpinan Semaun yang kemudian berubah menjadi
Partai Komunis Indonesia (PKI). Pada tahun 1926, Moenawar Chalil terlibat dalam
pemberontakan terhadap pemerintahan HinbeliauBelanda dan akhirnya beliau ditangkap.[3]
Karena keterlibatannya dalam
pemberontakan, Moenawar Chalil akhirnya diputuskan untuk dibuang ke Boven
Digul, Irian Jaya. Namun ternyata hal tersebut tidak pernah dilaksanakan karena
sang ayah, KH. Chalil berhasil membujuk pejabat wilayah setempat (wedono) untuk
membatalkannya. Ada yang mengatakan bahwa ia dibebaskan karena sang ayah
mengirim surat permohonan pencabutan keputusan penahanan tersebut dengan alasan
bahwa Moenawar Chalil akan dkirim ke Arab Saudi untuk belajar. [4]
2.
Keilmuan
KH. Moenawar Chalil
Setelah berhasil dibebaskan dan
penahanannya dibatalkan, Moenawar Chalil dikirim ke Mekkah oleh ayahnya untuk
memperdalam ilmu-ilmu keislaman. Di sana beliau menetap selama empat tahun
(1926-1929). Di Mekkah, beliau banyak berkenalan dengan para pemuda Islam
Indonesia yang juga merantau di sana termasuk beberapa gurunya dari Solo yang
melarikan diri ke Mekkah dan juga beberapa pemuda asal Sumatera seperti H. Abdul Malik Karim Amrullah (Hamka).[5]
BACA ARTIKEL LAINNYA YANG BERKAITAN :
- Biografi Imam Bukhari
- Kitab Sahih Bukhari
- Biografi Imam Shafi’i
- Imam Shafi’i Pembela Hadis Nabi Nasir Al-Sunnah
- Kedudukan Hadis Dalam Pandangan Imam Shafi’i
- Biografi Imam Malik Ibn Anas
- Al-Muwatta’ Imam Malik ibn Anas
3.
KH.
Moenawar Chalil Antara Wahhabisme dan Kaum Modernis
Thoha Hamim mencatat bahwa selama
memperdalam ilmu-ilmu keagamaan di Mekkah, Moenawar Chalil ternyata lebih dekat
dengan pemikiran-pemikiran wahhabisme bahkan beliau menjadi saksi atas berbagai
usaha kaum reformis wahhabi dalam membangun supremasi politik dan keagamaan di
jazirah arab. Selain itu, Moenawar Chalil sendiri ternyata juga tidak asing
dengan pemikiran wahhabisme ini, karena beliau sudah mengenalnya sejak berada
di Indonesia.[6]
Berbeda dengan Moenawar Chalil,
beberapa pelajar dari indonesia yang juga tinggal di Mekkah pada masa itu
khususnya yang berasal dari daerah jawa, mereka ternyata lebih condong untuk
mendalami ilmu fiqih dan tasawwuf serta berguru kepada para ulama yang bisa
dikatakan notabene banyak berseberangan dengan paham wahhabisme. Bahkan di
antara mereka banyak yang menjadi ulama besar di Mekkah dan menjadi guru bagi
para pelajar dari indonesia yang datang kemudian.
Salah satu contoh ulama indonesia yang
yang diakui keilmuannya serta menjadi pengajar dan ulama besar di Mekkah adalah
Syekh Mahfudz Termas. Begitu juga Syekh Muhammad Mukhtar Al-Bughuri yang juga
sezaman dengan Syekh Mahfudz. Banyak ulama-ulama indonesia yang berguru kepada
kedua Syekh tersebut, salah satunya adalah KH. Hasyim Asy’ari, KH. R.
Maskumambang Surabya, KH. Abbas dan KH. Anas Cirebon, KH. Ihsan Dahlan Jampes
dan Syekh Muhammad Yasin Padang.[7]
Selain banyak berkecimpung dengan
pemikiran wahhabisme, Moenawar Chalil juga banyak terpengaruh oleh pemikiran
kaum reformis Modernis yang dipelopori oleh Muhammad Abduh di Mesir. Thoha
Hamim mencatat bahwa Moenawar Chalil betul-betul kagum akan sosok Muhammad
Abduh. Bahkan ketika mengutip pendapat Muhammad Abduh, beliau sering
merujuknya sebagai “yang mulia”. Sehingga tidaklah mengherankan jika gaya
penafsiran Moenawar Chalil sangat dipengaruhi oleh gaya penafsiran Muhammad
Abduh.[8]
4.
Dunia
Pergerakan dan Organisasi
Sekembalinya dari tanah suci Pada
bulan Juni 1929, Moenawar Chalil,
diangkat oleh Muhammadiyah cabang Kendal menjadi guru di Sekolah Menengah
(Madrasah Al-Wustha) Muhammadiyah dan Ketua Bagian Tabligh Muhammadiyah cabang
Kendal. Atas ajakan KH. Mas Mansur dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah, beliau
diangkat menjadi Anggota Majlis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada tahun
1930. Selain itu, menjadi pembantu utama majalah Pembela Islam yang
terbit di Bandung. Pada tahun 1933, beliau pindah ke Semarang dan diangkat oleh
Muhammadiyah cabang Semarang menjadi guru pada kursus agama Islam dan kursus
muballigh.[9]
Moenawar Chalil
juga pernah diangkat menjadi Sekretaris Lajnah Ahli-Ahli Hadis Indonesia sejak
organisasi tersbut didirikan pada 1941 samapai beliau wafat pada 23 mei 1961,
dengan Ketua KH. Ma’shum dari Yogyakarta dan Wakil Ketua KH. Ghozali dari Solo.[10]
Ketika Jepang menjajah Indonesia pada
tahun 1942, beliau terlibat dalam kegiatan birokrasi pemerintahan. Beliau
diangkat menjadi Kepala Wilayah Departemen Agama Karesidenan Semarang. Pada
tahun 1951, beliu mengundurkan diri dari jabatan tersebut karena merasa tidak
cocok dengan rezim pemerintahan saat itu. Beliau juga sempat terlibat dalam
pemberontakan Darul Isam (DI) yang akhirnya gagal.[11]
Moenawar Chalil, selain aktif sebagai pengurus Majlis Tarjih Muhammadiyah, beliau juga aktif sebagai anggota Persis, bahkan pernah menjabat sebagai ketua Majelis Ulama PP Persis. Sejak tahun 1930, beliau sudah masuk menjadi anggota Persis paa saat beliau aktif menjadi kolumnis pada majalah terbitannya, Pembela Islam, untuk wilyah kendal.[12]
5.
Karya-Karya
KH. Moenawar Chalil
Moenawar Chalil merupakan seorang ulama
tang sangat produktif dalam bidang tulis menulis. Selain aktif menulis di
berbagai media, majalah atau bulletin, beliau juga aktif menulis buku, salah
satu buku karyanya adalah:
a.
Kelengkapan Tarikh
Nabi Muhammad SAW
Buku ini memuat secara luas dan lengkap
sejarah Nabi Muhammad SAW. Edisi pertama
buku ini diterbitkan oleh Penerbit Penyiaran Islam Yogyakarta, mulai tahun 1936
sampai menjelang pecahnya Perang Dunia II dalam bentuk 4 jilid buku tipis yang
mirip dengan majalah. Kemudian edisi kedua dicetak dan diterbitkan oleh Bulan
Bintang mulai tahun 1957 dengan 1-4 jilid hingga terakhir dengan 1-8 jilid.
Selanjutnya Penerbit Gema Insani Perss dengan 1-6 jilid.[13]
b.
Biografi
Empat Serangkai Imam Madzhab
Buku ini memuat penjelasan tentang
biografi lengkap empat imam pendiri madzhab fiqih yaitu Hanafi, Maliki,
Syafi’i, dan Hambali. Buku ini membahas mulai dari kelahiran, sifat dan akhlak,
karya-karya, dan sekaligus dasar-dasar madzhab fikih para Imam empat tersebut.[14]
c.
Kembali
Kepada Alquran dan Assunnah
Buku ini memuat
tentang pemikiran KH. Moenawar Chalil dalam bidang Ushuluddin dan Ushul Fiqh.
Salah satunya adalah pembahasan tentang kedudukan alquran dan sunnah dalam
islam, macam-macam dalil dlam hukum islam.
B. Mengenal Pemikiran KH. Moenawar Chalil
tentang Sunnah
Untuk mengetahui pemikiran KH. Moenawar
Chalil tentang Sunnah, penulis merujuk pada buku beliau yang berjudul Kembali
Kepada Alquran dan Assunnah. Berikut adalah
beberpa pemikiran beliau tentang sunnah dan hal-hal yang berkaitan dengannya.
1.
Definisi
Sunnah atau Hadis menurut KH. Moenawar Chalil
Dalam mendefinisikan sunnah dan
hadis, Moenawar Chalil terlebih dahulu membahasnya dari segi bahasa. Menurut
beliau Sunnah dari sefi bahasa setidaknya mumpunyai empat arti.
a. Undang-undang atau peraturan yang tetap
berlaku. Belaiau berdasar pada firman Allah:
[15]سُنَّةَ مَنْ قَدْ أَرْسَلْنَا
قَبْلَكَ مِنْ رُسُلِنَا وَلَا تَجِدُ لِسُنَّتِنَا تَحْوِيلًا
kami
menetapkan yang demikian sebagai suatu ketetapan terhadap Rasul-rasul Kami yang
Kami utus sebelum kamudan tidak akan kamu dapati perobahan bagi ketetapan Kami
itu.
b. Cara yang diadakan. Untuk makna ini, beliau
berdalil pada hadis nabi:
من
سن سنة حسنة....... ومن سن سنة سيئة
Barang
siapa yang mengada-adakan suatu cara yang baik….dan barang siapa yang
mengada-adakan suatu cara yang jelek..
c. Jalan yang telah dijalani. Hal ini
berdasarkan sabda nabi
النكاح
سنتي
Nikah
itu termasuk sunnahku
Maksudnya
adalah jalanku yang aku pilih dan aku berjalan di atasnya.
d. Keterangan. Hal ini sesuai dengan
ungkapan
سن
الرجل الأمر
Orang
lelaki itu telah menerangkan satu urusan
2.
Pembagian
Sunnah menurut KH. Moenawar Chalil
Salah satu pemikiran KH. Moenawar
Chalil yang sangat menarik tentang hadis adalah pembagian beliau terhadap
sunnah. Dalam hal ini, beliau membagi sunnah menjadi lima;
a.
Sunnah Qauliyah
Menurut Moenawar Chalil sunnah qauliyah sunnah Nabi yang
berupa perkataan atau penjelasan-penjelasan yang diberikan oleh Nabi tentang
hukum-hukum dan anjuran-anjurannya mengenai budi pekerti dalam pergaulan hidup
bersama. Dalam hal ini beliau memberi contoh hadis Nabi:
مِنْ
حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ
b.
Sunnah fi’liyah
Dalam
membahas sunnah fi’liyah, ternyata Moenawar
Chalil menjelaskan maksudnya dengan berdasarkan pada pendapat-pendapat
ulama ushul fiqh. Setidaknya ada lima kategri sunnah fi’liyah yang dianut oleh
Moenawar Chalil:
1.
Pekerjaan atau
perbuatan Nabi yang merupakan tabiat manusia biasa seperti makan dan minum
2.
Pekerjaan atau
perbuatan yang hanya khusus kepada beliau, seperti dibolehkannya Nabi menikah
lebih dari empat
3.
Perbuatan Nabi
yang menjadi penjelas bagi alquran
4.
Perbuatan Nabi
yang bukan termasuk tabiat, kekhususan ataupun penjelas bagi alquran
5.
Pekerjaan Nabi
yang tidak nyata dengan sengaja unutk mendekatkan diri kepada Allah. Maka ulama
berbeda pendapat. Ada yang mengatakan wajib, ada yang mengatakan mubah, ada
yang mengatakan sunnah dan ada yang berpendapat waqf (belum dpat diberikan
keoastian hukum.
c.
Sunnah
Taqririyah
Yang dimaksud dengan sunnah taqririyah
menurut Moenawar Chalil adalah penetapan
atau pengakuan Nabi terhadap perbuatan-perbuatan sahabat-sahabatnya yang
dikerjakan di hadapannya atau tidak di depannya yang beritanya sampai
kepadanya, tetapi Nabi tidak menegurnya, tidak menjalankannya, berarti Nabi
menyetujuinya atau membenarkannya.
Beliau memberi contoh ketika Nabi
membiarkan shabat Khalid bin Walid memakan hewan dhab di hadapan beliau.
d.
Sunnah Hammiyah
Sunnah
hammiyah adalah suatu pekerjaan yang dicita-citakan Nabi akan mengerjakannya,
namaun beliau wafat sebelum sempat mengerjakannya.
Dalam
hal ini, beliau memberi contoh tentang puasa tanggal sembilan bulan muharram.
e.
Sunnah Tarkiyah
Moenawar Chalil dalam menjelaskan maksud dari sunnah
tarkiyah terlebih dahulu memberikan pendahuluan bahwa ketika nabi mengerjkan
sesuatu yang sunnah, maka sunnah juga hukumnya bagi kita untuk melakukannya.
Begitu juga sunnah bagi kita untuk meninggalkannya ketika Nabi meninggalkannya.
BACA ARTIKEL LAINNYA YANG BERKAITAN:
- Biografi Ibn Hajar Al ‘Asqalani
- Syaikh Nawawi Al-Bantani
- Kiai Ihsan Jampes
- K H Moenawar Chalil
- Muhammad Yasin Al-Fadani
- Pengertian Sahabat
- Pengertian Tabi'in
- Perawi Hadis Era Dinasti Umayyah
DAFTAR
PUSTAKA
Alquranul Karim
Abu Zahw, Muhammad, al-H{adith wal al-Muh}addithun.
Riyad}: tp, 1984.
Bizawie, Zainul Milal, Materpiece Islam
Nusantara Sanad dan Jejaring Ulama-Santri 1830-1945. Tangerang: Pustaka
Compass, 2016.
Chalil, Moenawar, Biografi Empat Serangkai Imam
Madzhab. Jakarta: Bulan Bintang, 1955
Chalil, Moenawar, Kembali Kepada Alquran dan
Assunnah. Jakarta: Bulan Bintang, 2011
Hamim, Thoha, Paham Keagamaan kaum
Reformis: Studi Kasus Pemikiran KH. Moenawar Chalil. Yogyakarta: Tiara
WacanaYogya, 2000.
KH. Moenawar Chalil, Biografi Empat Serangkai
Imam Madzhab (Jakarta: Bulan Bintang, 1955).
Sejarawan Indonesia: KH. Moenawar Chalil, dalam http://lukisansamsul.blogspot.co.id/2012/11/sejarawan-indonesia-kh-moenawar-chalil.html (24-5-2016, 15.07)
[1] Muhammad Abu Zahw, al-H{adith
wal al-Muh}addithun (Riyad}: tp, 1984), 5-6.
[2] Thoha Hamim, Paham Keagamaan
kaum Reformis: Studi Kasus Pemikiran KH. Moenawar Chalil (Yogyakarta: Tiara
WacanaYogya, 2000), 31
[3]Sejarawan
Indonesia: KH. Moenawar Chalil, dalam http://lukisansamsul.blogspot.co.id/2012/11/sejarawan-indonesia-kh-moenawar-chalil.html (24-5-2016, 15.07)
[4] Thoha Hamim, Paham Keagamaan,
32.
[5] Ibid.
[6] Ibid, 33.
[7] Zainul Milal Bizawie, Materpiece
Islam Nusantara Sanad dan Jejaring Ulama-Santri 1830-1945 (Tangerang:
Pustaka Compass, 2016), 422-444.
[8] Thoha Hamim, Paham Keagamaan, 34-35.
[9] Ibid, 40. Lihat juga Sejarawan Indonesia: KH. Moenawar Chalil, dalam http://lukisansamsul.blogspot.co.id/2012/11/sejarawan-indonesia-kh-moenawar-chalil.html (24-5-2016, 15.07)
[10] Thoha Hamim, Paham Keagamaan, 41
[11] Ibid, 35.
[12] Ibid, 53.
[13] Sejarawan Indonesia: KH. Moenawar Chalil, dalam http://lukisansamsul.blogspot.co.id/2012/11/sejarawan-indonesia-kh-moenawar-chalil.html (24-5-2016, 15.07)
[14] Lebih lengkapnya silahkan lihat; KH. Moenawar Chalil, Biografi Empat Serangkai Imam Madzhab (Jakarta: Bulan Bintang, 1955).
[15] QS. Al-Isra’ : 77
Tidak ada komentar:
Posting Komentar