5893- حَدَّثَنِي
مُحَمَّدٌ ، أَخْبَرَنَا عَبْدَةُ ، أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللهِ بْنُ عُمَرَ عَنْ
نَافِعٍ ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : : قَالَ
رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : انْهَكُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى.
Guntinglah kumis dan
panjangkanlah jenggot.[1]
Hadis di atas
oleh sebagian umat Islam dipahami secara tekstual. Mereka berpendapat Nabi menyuruh
semua kaum laki-laki untuk memelihara kumis dengan memangkas ujungnya dan
memelihara jenggot dan memanjangkannya. Mereka memandang bahwa ketentuan itu
merupakan salah satu kesempurnaan dalam mengamalkan ajaran Islam.
Secara
tekstual hadis, perintah Nabi tersebut memang relevan dengan orang-orang Arab dan
negara-negara lain yang secara alami dikaruniai rambut yang subur, termasuk
kumis dan jenggot. Sedang tingkat kesuburan rambut orang-orang indonesia tidak
sama dengan orang-orang arab. Banyak orang indonesia yang kumis dan jenggotnya
jarang dan bahkan tidak ada sama sekali.
Atas kenyataan itu, maka hadis diatas tidak bisa dipahami secara tekstual, akan tetapi hadis tersebut harus dipahami secara kontekstual yaitu kandungan hadis tersebut bersifat lokal.
- Hadis Tentang Nabi Musa Menampar Malaikat
- Hadis Tentang Nabi Musa Mandi Telanjang Di Depan Umum
- Hadis Tentang Cengkeraman Haid Terhadap Perempuan-Perempuan Bani Israil
- Hadis Tentang Hal-Hal Yang Menyebabkan Lupa
- Hadis Tentang Lalat Yang Masuk Ke Dalam Minuman
- Hadis Tentang Berbuat Adil Terhadap Anak
- Hadis Tentang Mahram Karena Susuan
- Hadis Tentang Perintah Patuh Kepada Pemimpin
- Hadis Melarang Makan Daging Keledai Kampung
- Hadis Keimanan Pezina, Pencuri, dan Peminum Khamr
- Hadis Tentang Memelihara Jenggot
- Hadis Tentang Kewajiban Menunaikan Zakat Fithrah
[1]Sahih Bukhari, dalam
kitab bada’ al-wahyi, 7, 206. Shahih Muslim, 1,222; . Musnad
Ahmadb.Hanbaldalam Musnad Abdullah bin Umar
b.Khattab.2,16, no
4654.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar