HOME

02 April, 2022

Hadis Dengan Pemahaman Tekstual Yang Bersifat Lokal

 

حَدَّثَنِي إِسْحَاقُ بْنُ نَصْرٍ ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدٍ ، حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللهِ عَنْ نَافِعٍ وَسَالِمٍ ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : نَهَى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَنْ أَكْلِ لُحُومِ الْحُمُرِ الأَهْلِيَّةِ.

Dari Ibn Umar r.a bahwa Nabi saw. Melarang makan daging keledai kampung.[1]

Sebagian ulama ada yang  menyatakan bahwa petunjuk hadith tersebut merupakan salah satu contoh bahwa Rasulullah memiliki wewenang menetapkan hukum yang di dalam al-Quran tidak dijelaaskan. Ulama berselisih pendapat haram sebagian berpendapat makruh.

Para sahabat Nabi pada umumnya dan jumhur ulama sesudah zaman Nabi memahami petunjuk hadis tersebut secara tekstual. Ibnu Abbas yang merupakan salah satusahabat Nabi, membedai pendapat itu. Dia berpendapat bahwa daging keledai kampung halal dimakan berdasarkan dalil al-Quran, surat al-An’am:145. Dia menyatakan bahwa dirinya tidak mengerti latar belakang keharaman daging keledai kampung tersebut, apakah larangan tersebut bertujuan untuk memelihara populasi keledai kampung, atau larangan itu hanya berlaku pada saat perang khaibar saja.

Ulama menyatakan beberapa illat (alasan) keharaman daging keledai kampung tersebut. Bahwa keharamannya ditetapkkan oleh Nabi: a). Dalam rangka memelihara populasi keledai kampung. b). Karena termasuk binatang rijs (kotor), c). Karena merupakan binatang piaraan di rumah. Dan d). Karna Nabi melarangnya, dan ini adalah pendapat jumhur ulama.

Perbedaan pendapat para sahabat dan ulama tersebut antara lain menunjukkan adanya perbedaan pandangan tentang fungsi Nabi ketika menyampaikan hadis tersebut, sebagian golongan berpandangan bahwa pada saat itu Nabi posisinya sebagi Rasulullah, sebagian lagi berpandangan bahwa saat itu Nabi posisinya sebagi kepala negara atau pemimpin masharakat. Untuk golongan kedua maka larangan tersebut bersifat lokal.[2]


BACA ARTIKEL LAIN YANG BERKAITAN:


[1] Sahih Bukhari, juz 5,173. Sahih Muslim, juz 6,63 no 5119. Pada sebagian riwayat dijelaskan akan alasan larangan tersebut

[2]Suhudi Ismail,Hadis Tektual dan Kontekstual. (Jakarta: Bulan Bintang, 1994).41-43

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH HADIST TENTANG HIJAB

  A.   Latar Belakang Telah disepakati oleh seluruh umat Islam bahwa al-Qur’an menjadi pedoman hidup baik tentang syariah maupun dalam keh...