Nabi SAW bersabda :
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا
مَالِكٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ عَنْ عَمْرَةَ بِنْتِ عَبْدِ
الرَّحْمَنِ أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبَرَتْهَا
أَنَّ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ عِنْدَهَا وَأَنَّهَا سَمِعَتْ
صَوْتَ رَجُلٍ يَسْتَأْذِنُ فِي بَيْتِ حَفْصَةَ قَالَتْ عَائِشَةُ فَقُلْتُ يَا
رَسُولَ اللَّهِ هَذَا رَجُلٌ يَسْتَأْذِنُ فِي بَيْتِكَ قَالَتْ فَقَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُرَاهُ فُلَانًا لِعَمِّ حَفْصَةَ
مِنْ الرَّضَاعَةِ فَقَالَتْ عَائِشَةُ لَوْ كَانَ فُلَانٌ حَيًّا لِعَمِّهَا مِنْ
الرَّضَاعَةِ دَخَلَ عَلَيَّ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ نَعَمْ إِنَّ الرَّضَاعَةَ تُحَرِّمُ مَا يَحْرُمُ مِنْ الْوِلَادَةِ[1]
“Sesungguhnya susuan itu
mengharamkan apa yang menjadi haram karena kelahiran (keturunan). (HR.Bukhari
Muslim)
Teks hadi
tersebut merupakan penjelasan terhadap ketentuan Al-Quran Surat al-Nisa’: 23.
Nabi Muhammad melalui hadis nya menjelaskan bahwa ke-mahram-an atas
dasar Susuan berkedudukan sama dengan ke-mahram-an atas dasar keturunan.
Ketentuan itu bersifat Universal. Dengan
demikian sekiranya ada pihak tertentu bank Asi (air susu ibu), maka faktor ke-mahram-an
harus di jadikan bahan pertimbangan utama.
Dari beberapa kutipan hadis Nabi di atas dapatlah di nyatakan bahwa pada umumnya, hadis-hadis Nabi yang berbentuk Jawami’ al-Kalim tersebut, ada juga yang dapat di lakukan pemahaman secara kontekstual dan menunjukkan adanya bagian ajaran Islam yang bersifat temporal, di samping yang Universal[2].
- Hadist Tentang Perang itu siasat
- Hadist Tentang Minuman Khamar
- Hadist Tentang Mahram Karena Susuan
- Hadist Tentang Persaudaraan Atas Dasar Iman
- Hadist Kembali Dari Haji Seperti Bayi
- Hadist Dunia Bagaikan Penjara
- Hadist Tentang Tuhan “Turun” ke langit Dunia
- Hadis Hijrah Jihad Dan Niat
- Hadist Tentang Mencari Nafkah Dari Bekam
- Hadist Sholat Sunnah Setelah Asar
- Hadist Tentang Kencing Berdiri
- Hadist Berwudu' Setelah Memakan Daging Yang Dibakar
[1] Shahih Bukhari- (ج
9 / ص 125
[2] Syuhudi Ismail, Pemahaman Hadis Nabi Secara Tekstual
Dan Kontekstual. 8.
----------------, Pemahaman Hadis Nabi Secara Tekstual Dan Kontekstual, “Tela’ah Ma’ani al-Hadis tentang Ajaran Islam yang Universal, Temporal, dan Lokal”. Pidato Pengukuhan Guru Besar IAIN Alaudin Ujung Pandang ,1994.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar