Hadis dengan pemahaman kontekstual yang bersifat lokal
Dalam sebuah riwayat
dinyatakan :
1503- حَدَّثَنَا
يَحْيَى بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ السَّكَنِ ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَهْضَمٍ ،
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ ، عَنْ عُمَرَ بْنِ نَافِعٍ ، عَنْ أَبِيهِ
، عَنِ ابْنِ عُمَرَ ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : فَرَضَ رَسُولُ اللهِ
صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ
شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى وَالصَّغِيرِ
وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ
النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ.
“…..Mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sa‘
kurma atau gandum atas hamba sahaya, orang Dari ibnu Umar ra. Dia berkata Rasulullah
saw. Telah mewajibkan untuk merdeka, laki-laki perempuan, anak-anak, dan orang
dewasa yang beragama Islam, dan memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan
sebelum orang-orang pergi melaksanakan salat ‘Id al-Fitrih.”[1]
Hadis di
atas dikemukakan oleh Nabi tanpa didahului oleh sebab secara khusus. Hadis Nabi
tentang kewajiban zakat fitrah tersebut merupakan penyampaian shariat (bayan
tashri‘) yakni penjelasan Nabi yang dalam al-Quran tidak dikemukakan
ketentuannya, Yang ada hanya kewajiaban akan menunaikan zakat.[2] Yang
dapat dilakukan pemahaman secara tekstual terhadap hadis tersebut hanyalah hal
yang berhungan dengan kewajiban membayar zakat fitrah. Dimana kewajiban itu
bersifat universal berlaku kapan saja dan dimana saja. Sedang yang berhubungan
dengan material yang digunakan dalam membayar zakat fitrah harus dengan
pemahaman kontektual, pernyataan yang menyebutkan kurma dan gandum adalah
bersifat lokal. Karna tidak semua daerah terdapat kurma dan gandum. Jadi untuk
daerah yang makanan pokok selain dua jenis bahan makanan tersebut, maka zakat
fitrahnya ditunaikan dengan jenis makan pokok daerah tersebut.[3]Rasullah
menentukan zakat dengan makanan bagitu juga jenisnya, karna memang ketika itu
makan lebih mudah didapatkan dan dibutuhkan pada waktu itu. Dan sekarang
keadaan berubah dimana uang lebih dibutuhkan daripada makan baik untuk dirinya
sendiri ataupun keluarganya, maka dengan memberikan zakat dalam bentuk uang akan
lebih berguna bagi mereka, dari sini terliahat jelas bahwa dengan hanya
berpegangan pada tekstual hadis terkadang kurang dalam mengamalkan ruh dan
tujuan dari hadis itu sendiri.[4]
- Hadis Tentang Nabi Musa Menampar Malaikat
- Hadis Tentang Nabi Musa Mandi Telanjang Di Depan Umum
- Hadis Tentang Cengkeraman Haid Terhadap Perempuan-Perempuan Bani Israil
- Hadis Tentang Hal-Hal Yang Menyebabkan Lupa
- Hadis Tentang Lalat Yang Masuk Ke Dalam Minuman
- Hadis Tentang Berbuat Adil Terhadap Anak
- Hadis Tentang Mahram Karena Susuan
- Hadis Tentang Perintah Patuh Kepada Pemimpin
- Hadis Melarang Makan Daging Keledai Kampung
- Hadis Keimanan Pezina, Pencuri, dan Peminum Khamr
- Hadis Tentang Memelihara Jenggot
- Hadis Tentang Kewajiban Menunaikan Zakat Fithrah
[1]Sahih Bukhari.2,161
no;1503.Sahih
Muslim.3,68 no; 2325.
[2]Al-Quran Surat al-A‘la 14
[3] Suhudi Ismail, Hadis Nabi
yang Tekstual dan
Kontekstual.(Jakarta: Bulan Bintang), 1994.51-53
[4] Yusuf al-Qardawi, Kaifa Nata’amal Ma’a al-Sunnah
al-Nabawiyah.( Firjiniya: Dar al-Wafa’, 1990),135
Tidak ada komentar:
Posting Komentar