HOME

02 April, 2022

Hadis Dengan Pemahaman Kontekstual Yang Bersifat Lokal

 

1). Hadis tentang memelihara jenggot.

5893- حَدَّثَنِي مُحَمَّدٌ ، أَخْبَرَنَا عَبْدَةُ ، أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللهِ بْنُ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : : قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : انْهَكُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى.

Guntinglah kumis dan panjangkanlah jenggot.[1]

Hadis di atas oleh sebagian umat Islam dipahami secara tekstual. Mereka berpendapat Nabi menyuruh semua kaum laki-laki untuk memelihara kumis dengan memangkas ujungnya dan memelihara jenggot dan memanjangkannya. Mereka memandang bahwa ketentuan itu merupakan salah satu kesempurnaan dalam mengamalkan ajaran Islam.

Secara tekstual hadis, perintah Nabi tersebut memang relevan dengan orang-orang Arab dan negara-negara lain yang secara alami dikaruniai rambut yang subur, termasuk kumis dan jenggot. Sedang tingkat kesuburan rambut orang-orang indonesia tidak sama dengan orang-orang arab. Banyak orang indonesia yang kumis dan jenggotnya jarang dan bahkan tidak ada sama sekali.

Atas kenyataan itu, maka hadis diatas tidak bisa dipahami secara tekstual, akan tetapi hadis tersebut harus dipahami secara kontekstual yaitu kandungan hadis tersebut bersifat lokal.


2). Kewajiban menunaikan zakat fithrah

Dalam sebuah riwayat dinyatakan :

1503- حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ السَّكَنِ ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَهْضَمٍ ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ ، عَنْ عُمَرَ بْنِ نَافِعٍ ، عَنْ أَبِيهِ ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ.

“…..Mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sa‘ kurma atau gandum atas hamba sahaya, orang Dari ibnu Umar ra. Dia berkata Rasulullah saw. Telah mewajibkan untuk merdeka, laki-laki perempuan, anak-anak, dan orang dewasa yang beragama Islam, dan memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum orang-orang pergi melaksanakan salat ‘Id al-Fitrih.”[2]

Hadis di atas dikemukakan oleh Nabi tanpa didahului oleh sebab secara khusus. Hadis Nabi tentang kewajiban zakat fitrah tersebut merupakan penyampaian shariat (bayan tashri‘) yakni penjelasan Nabi yang dalam al-Quran tidak dikemukakan ketentuannya, Yang ada hanya kewajiaban akan menunaikan zakat.[3] Yang dapat dilakukan pemahaman secara tekstual terhadap hadis tersebut hanyalah hal yang berhungan dengan kewajiban membayar zakat fitrah. Dimana kewajiban itu bersifat universal berlaku kapan saja dan dimana saja. Sedang yang berhubungan dengan material yang digunakan dalam membayar zakat fitrah harus dengan pemahaman kontektual, pernyataan yang menyebutkan kurma dan gandum adalah bersifat lokal. Karna tidak semua daerah terdapat kurma dan gandum. Jadi untuk daerah yang makanan pokok selain dua jenis bahan makanan tersebut, maka zakat fitrahnya ditunaikan dengan jenis makan pokok daerah tersebut.[4]Rasullah menentukan zakat dengan makanan bagitu juga jenisnya, karna memang ketika itu makan lebih mudah didapatkan dan dibutuhkan pada waktu itu. Dan sekarang keadaan berubah dimana uang lebih dibutuhkan daripada makan baik untuk dirinya sendiri ataupun keluarganya, maka dengan memberikan zakat dalam bentuk uang akan lebih berguna bagi mereka, dari sini terliahat jelas bahwa dengan hanya berpegangan pada tekstual hadis terkadang kurang dalam mengamalkan ruh dan tujuan dari hadis itu sendiri.[5]


BACA ARTIKEL LAIN YANG BERKAITAN:


[1]Sahih Bukhari, dalam kitab bada’ al-wahyi, 7, 206. Shahih Muslim, 1,222; . Musnad Ahmadb.Hanbaldalam Musnad Abdullah bin Umar b.Khattab.2,16, no 4654.

[2]Sahih Bukhari.2,161 no;1503.Sahih Muslim.3,68 no; 2325.

[3]Al-Quran Surat al-A‘la 14

[4] Suhudi Ismail, Hadis Nabi yang Tekstual dan Kontekstual.(Jakarta: Bulan Bintang), 1994.51-53

[5] Yusuf al-Qardawi, Kaifa Nata’amal Ma’a al-Sunnah al-Nabawiyah.( Firjiniya: Dar al-Wafa’, 1990),135

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH HADIST TENTANG HIJAB

  A.   Latar Belakang Telah disepakati oleh seluruh umat Islam bahwa al-Qur’an menjadi pedoman hidup baik tentang syariah maupun dalam keh...