Misalnya Pertanyaanya, bapak
biologis dari anak hasil zina meninggal dunia atau kabur atau pergi
meninggalkan anak yang masih kecil, apakah itu disebut anak yatim? Bagaimana
pula dengan anak yang ditinggal mati oleh ibunya, apaka juga disebut anak
yatim? Dan sampai kapankah status yatim itu masih berlaku? Terima kasih
Jawaban.
Dalam bahasa Arab, kata
yatim/yatimah berarti anak kecil yang kehilangan (ditinggal mati) ayahnya.[1] Begitu
juga dalam istilah agama maknanya sama, tidak mengalami perubahan.[2]
Batasannya adalah sampai dia dewasa (baligh), sebagaimana penjelasan Rasûlullâh
Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
لاَ
يُتْمَ بَعْدَ احْتِلاَمٍ
Tidak ada keyatiman setelah
mimpi [Sunan Abu Dawud,
no. 2873 dan dihukumi shahih oleh syaikh al-Albani] Yang dimaksud dengan mimpi
dalam hadits ini adalah mimpi basah yang merupakan penanda baligh. Termasuk
dalam hukum ini juga penanda baligh yang lain, yakni tumbuhnya rambut kemaluan
atau sudah mencapai umur 15 tahun juga haid bagi wanita.[3]
Adapun anak kecil yang
ditinggal mati ibunya tidak disebut yatim, tapi punya istilah khusus yaitu ‘ajiyy/’ajiyyah,[4]
dan dalam bahasa Indonesia disebut piatu. Piatu tidak disebut bersama yatim karena
kematian ayahlah yang ghalibnya (bisanya) membuat seorang anak lemah dan
kehilangan nafkah; karena memberi nafkah adalah tugas ayah, bukan ibu.
Dari definisi di atas, bisa
disimpulkan bahwa anak zina yang tidak memiliki pengasuh selain ibunya tidak dikategorikan
sebagai yatim. Tapi hukumnya hukum yatim. Artinya jika dia membutuhkan asuhan,
disunnahkan untuk mengasuhnya dan itu berpahala besar seperti pengasuhan anak
yatim. Karena anak yatim dianjurkan untuk diberi kafalah (asuhan) karena
kelemahan yang ada padanya.
Hal ini diisyaratkan oleh Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
اللَّهُمَّ
إِنِّي أُحَرِّجُ حَقَّ الضَّعِيفَيْنِ: الْيَتِيمِ وَالْمَرْأَةِ
Wahaia Allâh! Sungguh saya
menganggap berat (dosa penindasan) hak dua kaum yang lemah: yatim dan wanita.
[Sunan Ibnu Majah no. 3687 dan hadits ini dihukumi shahih oleh an-Nawawi dan
al-Albani] Maka disyariatkan mengasuh anak-anak yang lemah, baik itu yatim,
piatu, anak zina, gelandangan dan sebagainya, dan semua berpahala besar
insyaAllâh.[5]
Baca juga artikel yang lain:
- Shalat Tarawih
- Pengertian Anak Yatim dan Piatu
- Adab Berdo'a
- Adab Jamuan
- Adab Suami Istri
- Adab Ziarah Kubur
- Adab Makan dan Minum
- Adab-adab Membaca Al-Qur'an
- Keutamaan-keutamaan Hari Jum'at
- Pengertian Bid'ah
- Makalah Fiqih Muamalah (Syirkah, Mudharabah, Musaqah, Muzara’ah dan Mukhabarah)
- Ulumul Hadist (Ilmu-ilmu Hadist)
_______
Footnote
[1] Lisânul ‘Arab, 12/645,
al-Mu’jam al-Wasith, 2/1063
[2] Syarhus Sunnah, al-Baghawi
9/200.
[3] At-Tanwîr Syarh al-Jâmi’
ash-Shaghîr 11/174.
[4] Lisânul ‘Arab 12/645. [5]
Lihat: Fatwa, no. 95.586 di Markaz Fatwa islamweb.net.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar