Berzina dengan Seseorang yang Bersuami/Beristri
Pertanyaannya ada salah satu
kawan telah berzina berulang kali dengan seorang perempuan yang telah bersuami,
dan dia mendesak perempuan tersebut agar minta cerai dari suaminya dan secara
nyata terjadilah perceraian tersebut, setelah itu dia menikahinya dan dari
pernikahannya mereka dikaruniai anak namun sebelum menikah mereka telah
bertaubat dari perbuatan zina, maka apakah pernikahan keduanya bisa dianggap
sah? karena kawan saya ini telah membaca fatwa nomer (201510) yang menyebutkan:
Barangsiapa yang menipu seorang wanita dan mendesak dia untuk bercerai dari
suaminya, lalu dia merusak rumah tangganya hingga dia meninggalkan suaminya,
kemudian dia menikahinya; maka nikahnya tersebut tidak sah dan wajib supaya
dipisahkan antara keduanya secara paksa, dan pendapat inilah yang dijadikan
dasar oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah, yang pendapat ini
merupakan Madzhab Al Malikiyyah, meskipun mereka menyesal dengan penyesalan
yang berat, maka apa yang wajib dilakukan oleh kawan saya tersebut, dan perlu
diketahui bahwasannya madzhab kawan saya ini adalah Hanafi? dan apabila
jawabannya mereka berdua harus berpisah maka apa yang akan terjadi pada anak-anak
mereka ?
Pertama: Apa yang dilakukan oleh lelaki ini berupa
perbuatan zina dengan wanita yang telah bersuami dan mendesaknya agar
meninggalkan atau berpisah dan meminta cerai kepada suaminya merupakan
kejahatan yang amat agung dan dosa besar serta kekejian yang nyata yang
mengungkapkan lemahnya pemahaman agama si pelaku, dan minimnya pemahaman akan
betapa banyaknya keutamaan-keutamaan Allah Azza wa Jalla, karena sesungguhnya
perbuatan zina merupakan kejahatan yang teramat buruk di setiap syari’at
agama-agama samawi sebagaimana yang telah dimaklumi bersama, dan menggoda serta
merusak hubungan seorang perempuan dengan suaminya merupakan dosa yang teramat
besar, terlebih lagi dengan ditambah dosa perzinaan, dalam sebuah riwayat
terdapat ancaman yang keras akan perbuatan yang demikian sebagaimana sabda Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
لَيْسَ مِنَّا مَنْ خَبَّبَ امرَأَةً عَلَى
زَوجِهَا رواه أبو داود (2175) ، وصححه
الألباني في ” صحيح سنن أبي داود
” Tidaklah termasuk golongan
kami seseorang yang menggoda atau menipu seorang wanita untuk berpisah dari
suaminya. [Hadits Riwayat Abu Daud, dalam kitab “ Shahih Abu Daud ” (
2175 ) dan disahihkan oleh al Albani].
عن
أبي هريرة رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ( مَنْ خَبَّبَ
زَوْجَةَ امْرِئٍ أَوْ مَمْلُوكَهُ فَلَيْسَ مِنَّا ) ، وصححه الألباني في ” صحيح
سنن أبي داود
Juga dalam riwayat Abu Daud (
5170 ) dari Abu Hurairah Radliyallahu
Anhu dia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa
yang menipu atau menggoda istri seseorang atau budak perempuan orang lain maka
dia bukanlah dari golongan kami. [Dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih
Sunan Abi Dawud]
As Syaikh Abdul Adzim Abadi
Rahimahullah berkata : maksud dari sabda Nabi
مَنْ خَبَّبَ
dengan huruf bak yang pertama
ditasydid, yang berartikan : Menipu dan merusak,
امرَأَةً عَلَى
زَوجِهَا
Maksud dari sabda Nabi tersebut
adalah: yaitu dengan menyebutkan keburukan-keburukan suami di hadapan
istrinya, atau kebaikan-kebaikan lelaki lain di depan wanita tersebut, dari
kitab “ ‘Aunul Ma’bud ” ( 6/ 159 ). Beliau Rahimahullah juga menerangkan
tentang:
مَنْ خَبَّبَ
زَوْجَةَ امْرِئ
yaitu menipunya dan berusaha
merusak rumah tangganya atau menampakkan kebaikan padanya agar dia bercerai
dengan suaminya lalu dia menikahinya, atau dia menjodohkannya dengan orang
lain. [Kitab Aunul Ma’bud 14/52]
Kedua : Apa yang telah
dilakukan oleh seorang wanita dari perbuatan zina dengan lelaki tersebut
merupakan kejahatan yang luar biasa, dan penghianatan terhadap hak-hak suaminya
atasnya, dan telah merusak ranjangnya, dan hukuman yang sesuai oleh
pelaku-pelaku semacam ini adalah dirajam dengan batu hingga meninggal,
sebagaimana yang telah dipahami dalam As Sunnah: Hukum rajam itu merupakan
sangsi yang harus diberikan kepada seseorang yang telah menikah, baik laki-laki
maupun perempuan maka hal itu telah ditetapkan secara mutawatir di dalam As
Sunnah.
Juga disebutkan ; maka apabila
dia ( si perempuan ) mengajukan permohonan talaq kepada suaminya dengan tanpa
sebab maka dia berhak menerima hukuman sebagaimana pelaku zina, dan hal ini
merupakan perkara yang diharamkan dan disebutkan dalam sebuah riwayat yang di
dalamnya merupakan ancaman yang keras bagi siapa saja yang melakukan yang
demikian sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
أَيُّمَا امرَأَةٍ سَأَلَت زَوجَهَا طَلَاقًا فِي
غَيرِ مَا بَأسٍ فَحَرَامٌ عَلَيهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ رواه أبو داود (1187) ، وصححه الألباني في ”
صحيح أبي داود ”
Siapa saja di antara kaum
wanita yang meminta cerai kepada suaminya dengan tanpa ada alasan yang
diperbolehkan, maka diharamkan baginya baunya surga
[Hadits riwayat Abu Daud (1187), dan disahihkan oleh Al Albani dalam kitab
Shahih Abu Dawud]
Ketiga : Sebagian ulama’
berpendapat bahwasannya barangsiapa yang merusak pernikahan seorang perempuan
dengan suaminya; maka tidak dihalalkan baginya untuk menikahinya, bahkan
diharamkan atasnya menikahinya untuk selama-lamanya, dan pendapat ini merupakan
madzhab Maliki, akan tetapi jumhur ulama’ berpendapat sahnya pernikahan dengan
disertai dosa yang telah mereka lakukan.
Selanjutnya apabila lelaki ini
telah menyesal dengan apa yang telah diperbuat, dan demikian pula si wanita dia
juga telah menyesal dengan apa yang dia perbuat dan keduanya telah bertaubat
kepada Allah: dan yang nampak secara dhohir sebagaimana ayat yang diturunkan
oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah dosa zina sebelum menikah, maka hendaklah
bagi mereka berdua untuk benar-benar menampakkan taubat yang sesungguhnya atau
Taubah Nasuha dari apa yang telah mereka lakukan sebelumnya; dari bersekongkol
untuk menyingkirkan suami yang pertama dan merusak mahligai rumah tangganya,
maka sudah sepatutnya mereka berdua memperbanyak amal shaleh yang bisa
menghapuskan dosa mereka di masa lampau semampu mereka yang bisa mereka lakukan,
Allah Ta’ala berfirman:
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ
وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ
ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ
Dan dirikanlah shalat itu pada
kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam.
Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa)
perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.[Hud/11:
114].
وعن
أبي ذر رضي الله عنه قال لي رسول الله صلى عليه وسلم : ( اتَّقِ اللَّهِ حَيْثُمَا
كُنْتَ ، وَأَتْبِعْ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا…) رواه الترمذي (1987)
وحسنه الألباني في ” صحيح سنن الترمذي
Dan dari Abu Dzar Radhiyallahu
Anhu dia berkata ; Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku :
Bertakwalah dimanapun engkau berada, dan ikutilah perbuatan buruk dengan dengan
perbuatan yang baik niscaya perbuatan baik akan menghapuskan perbuatan buruk
[Hadits riwayat At Turmudzi ( 1987 ) dan
di Hasankan oleh Al Albani dalam kitab Shahih Sunan At- Turmudzi ]
وعن
كعب بن عجرة رضي الله عنه قال : قال لي رسول الله صلى الله عليه وسلم :(والصدقةُ
تُطْفِئُ الخطيئة كما يُطْفِئُ الماءُ النارَ) رواه الترمذي (614) وصححه الألباني
في ” صحيح سنن الترمذي
“ Dan dari Ka’ab bin ‘Ujroh
Radliyallahu Anhu dia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda kepadaku : Dan Shadaqoh itu akan memadamkan dosa sebagaimana air yang
memadamkan api [Hadits riwayat At Turmudzi ( 614 ) dan
disahihkan oleh Al Albani dalam “ Shahih Sunan At- Turmudzi ”].
Dan tidak ada kewajiban bagi
keduanya setelah benar-benar bertaubat untuk berpisah satu sama lain
sebagaimana madzhab Jumhur Ulama’ dan di antara mereka ada Al Ahnaf, terlebih
lagi keduanya telah mempunyai anak-anak yang jika keduanya berpisah maka akan
membahayakan masa depan anak-anak mereka.
Baca juga artikel yang lain:
- Shalat Tarawih
- Pengertian Anak Yatim dan Piatu
- Adab Berdo'a
- Adab Jamuan
- Adab Suami Istri
- Adab Ziarah Kubur
- Adab Makan dan Minum
- Adab-adab Membaca Al-Qur'an
- Keutamaan-keutamaan Hari Jum'at
- Pengertian Bid'ah
- Gembira dengan Kelahiran Anak
- Nabi Berdakwah Ke Thaif
- Berzina dengan Seseorang yang Bersuami/Beristri
- Keutamaan Menyantuni Anak Yatim
- Maha Penyembuh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar