HOME

29 Januari, 2022

Muhkam dan Mutasyabih

 BAB I

PENDAHULUAN

AL-Qur’an merupakan kalam Allah yang diturunkan kepada nabi Muhammad melalui malaikat Jibril. Al-qur’an pula diturunkan sebagai mukjizat sekaligus pedoman bagi umat islam. Kalam Allah ini diturunkan dalam bahasa Arab. Bahasa ini mempunyai karakteristik tersendiri yang berbeda dari bahasa lainnya serta memiliki uslub dan kosa kata tertentu. Suatu kosakata tak selalu memiliki makna yang absolut sehingga dapat dimengerti secara jelas. Hal ini menunjukkan bahwa untuk mengetahui makna-makna Al-qur’an memerlukan penguasaan dalam bahasa Arab.

Bahkan, diantara ungkapan Al-Qur’an terdapat lafal yang hampir mustahil diketahui oleh manusia maknanya. Hanya Allah yang mengetahui maksud dan makna lafal tersebut. lafal-lafal ini perlu diketahui agar tidak terjadi pemaksaan makna terhadap kosakatanya. Sebab, hal itu diungkapakan oleh Al-qur’an bukan untuk dipahami manusia, tetapi ada tujuan lain dalam menyampaikan dakwah islam.

Maka dari itu terdapat pemahaman Al-qur’an yang disebut dengan muhkam wa mutasyabih.

 

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Muhkam dan Mutasyâbih

Muhkam adalah ayat-ayat yang sudah mempunyai kejelasan didalam maknanya sehingga, tidak terjadi kebingungan dalam memaknai lafalnya. Sedangkan, Mutasyâbihât adalah ayat-ayat Al-qur’an yang belum jelas maknanya, ia mempunyai beberapa kemungkinan makna yang tidak pasti, mana diantara makna-makna itu yang harus digunakan dalam menafsirkan ayat yang bersangkutan.

 

B.      Contoh ayat Muhkam dan Mutasyâbihât

Ayat muhkam, misalnya terdapat dalam  firman Allah Surah Al-baqarah ayat 183

يَأَيُّهَا ٱلَّذِيْنَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ

Hai orang-orang yang beriman diwajibkan kepadamu berpuasa. (QS. Al-Baqarah (2): 183)

Kata ash-shiyâm dan perintah berpuasa dalam ayat ini sangat jelas maksudnya sehingga orang biasa pun dapat memahaminya. Dan yang kedua adalah ayat – ayat yang hanya dapat dipahami oleh para ulama berdasarkan ilmu alat yang mereka kuasai, seperti ushul fiqh dan kaidah-kaidah ilmu balaghah.

Ayat-ayat mutasyâbih mempunyai tiga bentuk, yaitu sebagai berikut.

1.    Mutasyâbih dari aspek lafal saja. Artinya, terdapat lafal tertentu dalam suatu ayat yang tidak pasti maksudnya disebabkan oleh 1) lafal tersebut gharîb (asing) atau jarang digunakan, 2) lafal tersebut musytarak (mempunyai makna ganda), 3) ringkasnya ungkapan, dan 4) susunan lafalnya.

a.                   Mutasyâbih karena asingnya suatu lafal. Misalnya, dalam contoh QS ‘Abasa (80) ayat 27 -31 :

فَأَنْۢبَتْنَا فِيْهَا حَبَّا (٢٧) وَعِنَبًا وَ قَضْبًا (٢٨) وَ زَيْتُونًا وَ نَخْلاً (٢٩) وَ حَدَآئِقَ غُلْبًا (٣٠) وَ فٰكِهَةً وَ أَبًّا (٣١)

Lalu Kami tumbuhkan biji-bijian di bumi itu, anggur dan sayur-sayuran, zaitun dan kurma, kebun-kebun (yang) lebat, dan buah-buahan serta rumput-rumputan. (QS. ‘Abasa (80): 27-31)

Kata أَبًّا jarang digunakan, sehingga maknanya tidak jelas atau tidak begitu populer. Kata tersebut dalam ayat ini diartikan kepada rumput-rumputan. Ash-Shabuni memaknai kata أَبًّا itu dengan ‘segala sesuatu yang tumbuh di bumi yang dimakan oleh binatang, seperti rumput”. Contoh lain dari mutasyâbih lafal adalah  يَزِفُّوْن yang terdapat dalam firman Allah pada Surah Ash-Shaffat (37) ayat 94 :

فَأَقْبَلُوٓاْ إِلَيْهِ يَزِفُّوْنَ (٩٤)

Kemudian kaumnya datang kepadanya dengan bergegas. (QS. Ash-Shaffat (37): 94)

Kata yaziffûn dalam ayat ini berarti “bergegas” atau semakna dengan kata yasra‘ûna fî al-masyyi (mereka bersegera dalam berjalan).

2.     Mutasyâbih disebabkan oleh gandanya makna suatu lafal (musytarak), seperti kata  قُرُوءٍ  dalam firman Allah Surah Al-Baqarah (2) ayat 228:

وَٱلمُطَلَّقٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوٓءٍ

Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. (QS. Al-Baqarah (2) :228)

Qurûsecara harfiah mempunyai dua arti, yaitu suci (ath-thahru) dan haid. Tidak ada kejelasan dan kepastian mana diantara kedua makna itu harus dipakai dalam ayat ini. Maka itulah sebabnya para ulama tidak sepakat memaknainya: ada yang mengartikannya kepada suci dan adapula yang mengartikan kepada haid.

3.    Mutasyâbih dari segi susunan lafalnya adalah seperti yang terlihat dalam firman Allah Surah An-Nisâ’ (4) ayat 3:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوْا فِي ٱليَتٰمٰى فَٱنْكِحُواْ مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ ٱلنِّسَآءِ

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi. (QS. An-nisâ (4): 3)

Ayat ini diungkapkan dalam bentuk susunan yang sangat ringkas, sehingga jawab syaratnya dibuang. Kata fankiha dala ayat ini bukanlah jawab syarat sebelumnya, sebab hal itu bisa bermakna bahwa suami tidak harus berlaku adil terhadap istrinya, yang bukan anak yatim asuhannya. Maksud ayat itu adalah “jika ada diantara kamu memelihara anak yatim, kemudian ingin menikahinnya, tetapi meraa takut kalau ia enggan memberikan mas kawin kepada anak yatimtersebut, maka janganlah menikahi anak yatim itu. Nikahilah perempuan biasa yang kamu tidak merasa enggan memberikan mas kawin kepadanya”. Hal ini dapat dipahami dari sebab nuzul ayat.

4.   Mutasyabih dari aspek makna saja , seperti ayat-ayat yang menjelaskan sifat-sifat Allah, keadaan hari kiamat, surga, dan neraka.

5.     Mutasyabih dari aspek lafal dan makna. Hal ini mencakup beberapa segi, yaitu sebagai berikut:

a.        dari segi kuantitas, seperti umum dan khusus. Jadi, lafal-lafal umum yang terdapat dalam suatu ayat termasuk ayat mutasyabih, sebab ia mengandung ketidak jelasan makna; apakah ia diberlakukan secara umum atau ditakhsis oleh ayat lain.

b.         Dari segi kualitas, seperti wajib dan sunnah. Pada dasarnya, perintah itu menunjukkan kepada wajib,seperti yang ditunjukkan oleh kaidah ushul الأَصْلُ فِي الأَمْرِ لِلْوُجُوْبِ . Akan tetapi, tidaklah semua amar (kata perintah) itu menunjukkan kepada wajib. Ungkapan amar selain dalam makna wajib, ia juga mempunyai makna irsyâd, sunnah, taswiyah, tahdîd, dan lain sebagainya. maka suatu kata perintah yang terdapat dalam Al-qur’an mempunyai beberapa kemungkinan makna. Oleh sebab itu, ungkapan perintah dalam Al-qur’an termasuk dalam kategori ayat mutasyabih, kecuali perintah tertentu yang telah disepakati maknanya sebagai wajib, seperti perintah shalat dan berwudhu sbeblum shalat. Disebabkan oleh ketidakjelasan makna suatu kata perintah, maka muncul penafsiran yang berbeda antara seorang ulama dengan ulama lainnya seperti perintah menulis dalam transaksi jual beli tidak tunai.

c.                Dari segi masa, seperti nâsikh dan mansûkh.

d.                  Dari segi syarat sah melakukan perintah yang terkandung dalam suatu ayat.Pembagian ayat mutasyâbih di atas didasarkan pada makna yang terkandung didalam ayat. Dan apabila dilihat dari aspek kemungkinan manusia mengetahui maknanya, maka mutasyâbih dapat pula dikategorikan kepada dua macam, yaitu sebagai berikut.

1). Ayat yang tertutup kemungkinan bagi manusia mengetahui maknanya.

2).  Ayat yang dapat diketahui maksud oleh manusia.

 

C.     Perbedaan Para Ulama tentang Ayat Mutasyânih

Perbincangan di atas menunjukkan adanya dua macam konsep mutasyabih, yaitu ayat atau yang lafal yang tidak jelas atau pasti maknanya dan ayat yang tidak mampu ditangkap maknanya oleh manusia. Mengenai yang pertama, para ulama sepakat tentang kebolehan dan kemampuan manusia menangkap maknanya. Akan tetapi, mengenai yang terakhir, para ulama berbeda pendapat.

Pendapat pertama menegaskan tertutup kemungkinan  bagi manusia memahami ayat-ayat yang menggambarkan sifat-sifat Allah dan huruf-huruf potong (al-hurûf al-muqaththa’ah) yang terdapat diawal surah. Manusia cukup mengimaninya saja, bagaimana maksud dan maknanya cukup diserahkan kepada tuhan saja.

Pendapat kedua menegaskan pula bahwa tidak ada ayat Alquran yang tidak mungkin dapat diketahui maknanya oleh manusia. Oleh sebab itu, mereka menakwilkan ayat-ayat mutasyâbihât tersebut, termasuk di antaranya sifat-sifat Allah dan huruf-huruf potong yang terdapat di awal surah. Menurut mereka, AlQuran diturunkan untuk manusia maka manusia tentu harus dapat memahaminya.

Perbedaan pendapat di atas dilatarbelakangi oleh perbedaan mereka dalam memahami Surah Ali-Imran (3) ayat 7, yaitu :

هُوَ ٱلَّذِىٓ أَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتٰبَ مِنْهُ ءَايٰتٌ مُّحْكَمٰتٌ هُنَّ أُمُّ ٱلْكِتٰبِ وَأُخَرُ مُتَشٰبِهٰتٌ ۖ فَأَمَّا ٱلَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشٰبَهَ مِنْهُ ٱبْتِغَآءَ ٱلْفِتْنَةِ وَٱبْتِغَآءَ تَأْوِيلِهِ  ۦ ۗ  وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيلَهُ  ۥٓ إِلَّا ٱللّٰهُ ۗ وَٱلرّٰسِخُونَ فِي ٱلعِلْمِ يَقُولُونَ ءَامَنَّا بِهِ  ۦ كُلٌّ مِّنْ عِنْدِ رَبِّنَا ۗ وَمَا يَذَّكَّرُ إلَّآ أُوْلُواْ ٱاْلأَلْبٰبِ (٧)

Dia-lah yang menurunkan Al-kitab (Alquran) kepada kamu. Di antara (isi) nya ada ayat-ayat yang muhkamât, itulah pokok-pokok isi Alquran dan yang lain (ayat-ayat) mutasyâbihât. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebagian ayat-ayat yang mutasyâbihât daripadanya untuk menimbulkan fitnah untuk mencari-cari takwilnya, padahal tidak ada yang mengetahui takwilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: “kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyâbihât, semua itu dari sisi tuhan kami.” Dan tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya) melainkan orang-orang yang berakal. (QS. Âli ‘Imrân (3) ayat 7)

Pendapat pertama memahami ayat ini bahwa “hanya Allah yang mengetahui makna ayat mutasyâbihât, orang-orang yang berilmu cukup mengimaninya saja; mereka tidak perlu mencari takwilnya”. Sedangkan pendapat kedua memahami pula bahwa “hanya Allah dan orang-orang yang dalam ilmunya sajalah yang dapat mengetahui takwil ayat-ayat mutasyâbihât itu”.

Berdasarkan pendapat kedua ini, maka banyak mufassir menakwilkan ayat-ayat mutasyâbihât seperti kata istiwâ, yad, dan wajh yang dinisbahkan kepada Tuhan. Hal ini seperti yang dilakukan oleh kaum mu’tazilah dan mufassir lainnya. Termasuk di antara mereka itu kaum sufi, mereka menakwilkan huruf-huruf potong yang terdapat diawal surah, seperti Ibnu Arabi. Ia menakwilkan ayat كهيعص Kepada Kâfi (yang mencukupkan), Al-Hâdi (Yang Memberi Petunjuk), Âmin (Yang Mengamankan), ‘Alîm (Yang Maha Mengetahui), dan Shâdiq (Yang Maha benar), الر ditakwilkan kepada أَنَا اللّٰهُ أَرَى (Saya Allah Melihat) dan طسم diartikan pula kepada tursina musa. Selain Ibnu Arabi, Abi Thahir bin Ya’qub dalam tafsirnya “Tanwirul miqbas min Tafsir Ibnu Abbas” juga menakwilkan huruf-huruf muqaththa’ah yang terdapat di awal surah.

Baca juga artikel yang lain:

  1. Urgensi Pengantar Studi Islam
  2. Etika Politik dan Nilai Pancasila Sebagai Sumber Politik
  3. Qira’atul Qur’an
  4. Perbedaan dan Persamaan Mekanisme Takhsis dan Taqyid
  5. Perkembangan Ilmu Al-Qur’an Abad ke-4 sampai Modern
  6. Kodifikasi Al-Qur'an
  7. Study Al-Qur'an : ‘Aam dan Khas
  8. Muhkam dan Mutasyabih
  9. Mafhum Mukhalafah
  10. Mantuq dan Mafhum
  11. I'jazul Qur'an
  12. Nasikh dan Mansukh 

D.       Hikmah Ayat Mutasyâbih dalam Alquran 

Terdapat tiga hikmah atau manfaat bagi manusia ketika berhadapan dengan ayat-ayat mutasyâbihât, yaitu sebagai berikut.

1.             Memberikan ruang gerak yang luas kepada umat islam dalam persoalan pengamalan isi Alquran. Seorang muslim tidak harus berpegang kepada makna tertentu saja, tetapi ia boleh mengamalkannya berdasarkan makna lainyang masih berhubungan dengan lafal.

2.       Memberikan kesadaran kepada manusia bahwa dirinya hamba yang lemah. Maka tidak semua permasalahan dapat dikaji,  dipahami, dan diketahui olehnya. Maka ketika berhadapan dengan ayat-ayat tersebut, seharusnya keyakinan manusia terhadap kemahabesaran Allah akan semakin bertambah.

3.          Ayat-ayat mutasyâbihât adalah salah satu uslûb yang digunakan Alquran untuk menarik perhatian manusia terhadapnya. Ia menggunakan huruf-huruf potong, misalnya, yang terdengar asing – terutama oleh masyarakat Arab dan tidak pernah terdengar kata itu sebelum turunnya Alquran. Pada mulanya perhatian tertuju kepada lafal asing tersebut, kemudian makna ayat berikutnya dan selanjutnya menimbulkan kesadaran diri atau keimanan. Maka itulah sebabnya, stelah huruf-huruf potong tersebut selalu diiringi oleh penjelasan mengenai Alquran seperti yang terlihat di awal surah Al-Baqarah (2), Âli ‘Imrân (3), Al-A‘râf (7), Yunûs (10), Hûd (11), Yusûf (12), Ar-Ra‘d (13), Ibrâhîm (14), Al-Hijr (15), dan Thâhâ (20).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH HADIST TENTANG HIJAB

  A.   Latar Belakang Telah disepakati oleh seluruh umat Islam bahwa al-Qur’an menjadi pedoman hidup baik tentang syariah maupun dalam keh...