ARAB PRA ISLAM DAN NABI MUHAMMAD SEBAGAI PEMIMPIN AGAMA DAN NEGARA
A. Asal usul dan letak geografis Bangsa Arab
1. Letak Geogrfis Jazirah Arab
Jazirah arab terletak di sebelah barat daya benua asia, dengan luas sekitar 3.000.000 km2. Letak jazirah arab ; sebelah timur berbatasan dengan Teluk Oman dan Teluk Persia (teluk arab), sebelah selatan berbatasan dengan Laut Hindia, sebelah barat berbatasan dengan Laut Merah, serta sebelah Utara di batasi dengan Syam dan sebagian berbatasan dengan Irak.[1]
Dua kota yang terkenal di Hijaz adalah Makkah (yang memiliki sumber air zam-zam) dan madinah (yatsrib), yang di bagian utaranya ada gunung Uhud yang di tumbuhi oleh tanaman kurma yang sangat subur. Di sebelah selatan Hijaz adalah Yaman. Berbeda dengan Hijaz, tanah yaman sangat subur dan kekayaan alamnya melimpah. Kota-kota yang terkenal adalah Shan’a, ibu kota kerajaan Yaman zaman dahulu, Najran, dan Aden.[2]
Sementara itu, ilmu para ahli purba membagi Jazirah Arab menjadi tiga bagian berikut:[3]
a. Arab Petrix ( daerah- daerah yang terletak di sebelah barat daya Lembah Syam).
b. Arab Deserta ( daerah syam sendiri).
c. Arab Felix (negeri Yaman yang terkenal dengan sebutan “Bumi Hijau”)
2. Iklim di Jazirah Arab
Musim panas terjadi dalam tempo lama dan benar-benar terasa panas luar biasa, dengn temperatur mencapai 130oF disemu wilayah. Musim dingin justru berlangsung sebentar dan terasa dingin menyengat. Curah hujan sangat sedikit; rata-rata hanya mencapai 4 inci setiap tahun. Sementara itu, diwilayah barat daya, curah hujan relative agak banyak; kira-kira mencapai 12 inci tiap setiap tahun.[4] Adapun iklim yang terjadi di Jazira Arab, dapat dibedakan menjadi 5 kawasan, yaitu :
a. Tihamah adalah daerah yang memiliki cuaca yang sangat sangat panas dan tidak ada angin yang berhembus.
b. Hijaz adalah daerah yang ada di tengah dan berhadap-hadapan dengan Laut Merah yang beriklim sedang, serta daerah yang terdiri dari bukit-bukit pasir.
c. Najad adalah daerah yang membentang dari gurun Samawah di Utara sampai sampai Yaman di sebelah Selatan, serta tanahnya yang sangat tinggi.
d. Yaman adalah daerah hijau berada di selatan Najad sebelah Timur Laut Merah, serta sebelah Selatan Oman, Hadramaut dan sebelah utara Laut Hindia.
e. Arudh, secara geografis daerah ini terpisah dari ketandusan Arab karena daerah ini melintang dari Yaman, Najd, dan Irak. Serta melewati Yamamah, Oman, dan Bahraini.
Sedangkan dari sisi pencaharian, para penduduk Jazirah Arab lebih memilih untuk mengembala kambing dan berburu serta berdagang dan bertani. Karena, kebanyakan penduduk Jazirah Arab ini tinggal di wilayah pesisir yang selalu turun hujan. Sehingga, para penduduk Jazirah Arab ini sudah bisa dikatakan maju tetapi masih ada juga yang miskin karena dilanda peperangan. [5]
3. Luas dan Jumlah Penduduk Jazirah Arab Pra-Islam
Mengenai luas dan jumlah penduduk jazirah arab pra-islam, menurut sumber sejrah yang ditemukan, luas jazirah arab sekitar kurang lebih 1.100.000 mil2, 126.000 farsakh persegi, atau 3.156.558 km2. Meskipun wilayahnya cukup luas namun sepertiganya tertutupi lautan pasir, diantaranya yang paling luas adalah yang terkena dengan nama Ar-Rabi’ul Khali. Bukan dengan pasir saja tetapi di penuhi pula denan batu-batu besar atau gunung-gunung batu yang tinggi, diantara yang paling besar dan tinggi terkenal dengan nama Jabal as-Sarat. didalam pulau pasir ini tidak ada sungai yang mengalir karena karea lembah-lembahnya berair atau kering silih berganti; airnya sebagian mengalir masuk ke dalam padang-padang pasir saja dan sebagian masuk ke dalam lautan. Daerah seluas itu, pada masa tersebut, didiamieh 12 juta jiwa, namun d yang mengatakan 10 juta jiwa.[6]
B. Agama dan Peradaban Bangsa Arab
Selama masa panjang, terutama di kalangan bangsa Arab, keyakinan agama diwarnai dengan politeisme dan keprcayaan bahwa berhala merupakan manifestasi ketuhanan.[7] Kepercayaan berhala ini pertama kali dibawa oleh ‘Amru bin Luhay dari Syam ke Makkah, jadi Bangsa Arab merupakan bangsa yang termasuk yang memiliki keanekaragaman Agama. Adapun macam-macam Agama pada Bangsa Arab, yaitu :
1. Agama Paganisme, yaitu agama yang memberikan penyembahan terhadap berhala (patung). Agama ini merupakan agama yang paling banyak pengatutnya di daerah Jazirah Arab.
2. Agama Monotheisme, yaitu agama yang dibawa oleh Nabi Ibrahim A.S (agama hanif), tetapi tidak banyak pemeluknya. Ketika Agama Islam datang yang di bawa oleh Nabi Muhammad S.A.W. tidak semua dari mereka yang langsung memeluk agama Islam dan beriman kepa ALLAH S.W.T., karena mereka lebih percaya dengan menyembah berhala (patung).
3. Agama Shabiah, yaitu agama yang menyembah binatang karena menurut mereka binatang itu memiliki keahlian atau kekuatan. Tetapi tidak banyak pula yang menganut agama Shabiah karena ada juga yang memeluk agama Masehi, agama Majusi dan agama Nasrani yang dibawa oleh orang persia.
Dari aspek peradaban, bangsa Arab terbagi atas peradaban yang bersifat rohani dan material. Peradaban yang bersifat rohani tertuang dalam banyak karya sastra dan syair-syair jahili yang begitu dominan. Hal ini juga bisa melihat tingkat kemajuan kehidupan mereka. Sedangkan peradaban material tertuang dari karya seni patung, bangunan dan lainnya.[8]
Dalam hal ini menjadikan sarana terbaik untuk menganalisis semangat dan intelek bangsa Arab dengan penilaiannya akan suatu karya yang diwariskan, bahwa kehidupan mereka adalah diwujudkan dari kesusastraan sebagai tolak ukur kehidupan yang sesungguhnya.
Sehingga sampai sekarang ini perbedaan yang terjadi di Arab juga banyak mempengaruhi dunia, terutama bangsa-bangsa yang beragama Islam. Mulai dari karya sastra, seni, dan budaya bahkan bangunan dan arsitek yang terpengaruhi oleh peradaban Arab. Oleh karena itu banyak yang mengatakan bahwa Bangsa Arab merupakan bangsa yang istimewa di dunia.
C. Sirah Nabawy dan Lahirnya Masyarakat Islam
Bangsa arab larut dan tenggelam dalam kegelapan dan kejahatan takhayyul karena penduduknya yang masih termasuk kalangan jahiliyyah. namun, setelah masa-masa kesuraman muncullah matahari yang cerah dalam sosok Nabi Muahammad SAW di cakrawala sejarah dunia.
Berita akan kehadiran Nabi Muhammad sebagai nabi Akhiruzzaman sudah ada sejak masa-masa nabi terdahulu. Berita ini ditulis oleh Allah dalam kitab agama mereka sehingga mereka sama-sama menantikan kehadiran nabi tersebut dan berharap bahwa ia berasal dari kalangan mereka. Semua sabda kenabian ini dengan jelas meramalkan bahwa menyingsngnya fajar cahaya spiritual. Cahaya ini muncul ke dunia pada 12 Robi’ul Awal pada tahun gajah atau tepatnya pada 571 M
Dinamakan tahun gajah karena pada saat dilahirkan Nabi Muhammad bertepatan dengan Peristiwa Gajah. Dimana pada tahun itu pasukan Abrahah, gubernur kerajaan Habsyi (Ethiopia), dengan menunggang gajah menyerang kota Mekah untuk menghancurkan Ka’bah.
Nabi Muhammad adalah anggota dari bani hasyim suatau kabilah yang kurang berkuasa dalama suku Quraisy. Nabi lahir dari keluarga terhormat yang relatif miskin. Ayahnya bernama Abdullah bin Abdul Muthalib,seorang kepala suku Quraisy yang besar pengaruhnya. Ibunya adalah Aminah binti wahab dari bani Zuhrah. Muhammad SAW. Nabi yang terakhir ini dilahirkan dalam keadaan yatim karena ayahnya meninggal dunia ketika nabi Muhammad berusia 2 bulan didalam kandungan. Kemudian ketika nabi muhammad telah lahir dan menjadi seorang bayi, nabi disusui ibunya selama tiga hari,sesudah itu dua orang wanita juga mendapat kehormatan untuk menyusui nabi muhammad. Pertama adalah Seorang budak AbuLahab, menyusui nabi selama 6 bulan, dan kedua adalah Halimah putri Abi Zuwaib dari suku sa’ad bin Hawazam. Ketika Nabi Muhammad memasuki usia kanak kanak 6 tahun beliau ditinggal oleh ibunya dan menjadi anak yatim piatu, lalu diasuh oleh kakeknya yaitu Abdul Muthalib, , tidak lama gelombang kesedihan menimpa nabi, usianya belum genap delapan tahun sudah ditinggal kakeknya.
Setelah itu asuhan nabi Muhammad diambil alih oleh pamannya,bernama Abu Thalib yang terkenal akan kedermawanan dan kebaikannya. Pada usianya yang sudah 8 tahun nabi diajak untuk menggembala domba. Saat menginjak usia 12 tahun nabi juga menemani pamannya berdagang ke negeri Syam, kemudian mereka bertemu dengan pendeta Nasrani bernama Bahira. Kemudian ia melarang Abu thalib membiarkan Muhammad tanpa pengawalan, sebab ia melihat tanda kenabian dalam diri Muhammad, dan jika tanda itu diketahui oleh orang Yahudi dikhawatirkan mereka akan membunuhnya.[9]
Di umur 25 nabi Muhammad memperistri Khadijah janda yang terkenal kebajikan,kecantikan dan kekaya rayaan nya. Keinginan Khadijah mengawini Rasulullah juga terdorong karena nabi orang Quraisy yang jujur. telah diakui bahwa lamaran datang dari khadijah dan perkawinanpun dilaksanakan dengan mahar dari Khadijah.
Sebelum rasulullah memasuki masa kerasulan nabi, beliau sering menghabiskan siang dan malamnya didalam gua hira’. Tempat yang jauh dari kebisingan, untuk berdoa dan beribadah. Beliau juga menghabiskan seluruh bulan Ramadhan. Istri tercintanya tau bilamana beliau tidak kunjung pulang, pastilah sedang menghabiskan waktu untuk berkhalwat dengan Rabbnya disana.
Sebelum menjadi rasul beliau sering memikirkan tentang dua hal, yang pertama yaitu mengkaji secara mendalam tentang kehidupan dan bertafakur akan keindahan ciptaan Allah.yang kedua, beliau merenungi akan tanggung jawab berat yang akan dipikulnya untuk mengubah hriuk-pikuk kehidupan orang Mekah.
Saat Nabi Muhammad berusia 40 tahun, yaitu Mulainya wahyu diturunkan pada nabi yaitu malaikat Jibril, diutus Allah untuk membacakan beberapa ayat kepada Nabi yang berisi pendahuluan dan perkenalan pada kitab yang akan menjadi pedoman hidup manusia.pada hari khusus itulah Jibril meletakkan sejenis lempengan bertulisan disisinya seraya berkata,“Bacalah!”.[10] Dan lempengan berisikan Kalam Allah yang merupakan surah untuk pertama kalinya diturunkan. Yakni surat Al-Alaq ayat 1-5 dan bertepatan 17 Ramadhan. Bulan yang memberikan keberkahan bagi umat islam. Memang pada awalnya nabi belummampu untuk membacanya akan tetapi Jibril menekannya hingga 3 kali dan akhirnya nabipun merasa mampu unutk membaca tulisan yang dipegang jibril.
Setelah kejadian ini Nabi disinari cahaya wahyu dan telah resmi menjadi seorang Rasul. Kemajuan islam dan penyebarannya yang dilakukan Rasulullah pun terjadi secara bertahap. Orang orang yang terlebih dahulu memeluk agama islam disebut sebagai Ash-shabiqunal Awwalun .hal ini merupakan tolak ukur kebajikan dan mendapatka kedudukan terhormat bagi siapa yang terlebih dahulu masuk islam. Tentuya nabi menyebarkan cahaya islam terlebihdulusecara sembunyi-sembunyi kepada keluarga dan kerabat terdekatnya, adapun wanita pertama yang memeluk islam adalah istri Nabi Muhammad sendiri yakni Khadijah terbukti ketika Nabi turun dari Gua Hira dan menyampaikan semua peristiwa kepada istrinya ,langsung ia membenarkan pernyataan suaminya. Kemudian dari pihak laki-laki adalah Abu Bakar dan Ali bin Abi Thalib.
Lalu turunlah surat Al-Hijr ayat 94 yaitu perintah untuk berdakwah secara terang-terangan, dakwah Nabi dalam menyebarkan agama islam tetang tauhid yang hanya menyembah kepada Allah SWT. Begitu banyak tantangan yang dihadapi Nabi pada saat di Makkah karena pada saat itu mereka lebih percaya akan ajaran nenek moyangnya yakni menyembah berhala. dan banyak penduduk Makkah yang tidak percaya bahkan menentang Nabi Muhammad. Tetapi itu tidak membuat Nabi patah semangat, beliau terus berdakwah apapun rintangan yang harus dihadapi bahkan beliau pernah dilempari batu oleh orang-orang kafir Quraisy. Nabi Muhammad percaya bahwa Allah bersamanya dan wahyu yang harus disebarkan itu harus disampaikan karena itu merupakan tugas dari Allah, maka dari itu beliau tidak takut dengan apapun rintangannya.
Ketika pamannya Abu Thalib meninggal, hubungan Nabi Muhammad dengan pihak Quraisy lebih buruk lagi dari yang sudah-sudah. Lalu disusul pula dengan kematian Khadijah yang menjadi sandaran Muhammad, membuat beliau begitu terpukul dan berduka. Pihak Quraisy sepertinya sudah tidak terlalu segan lagi untuk membunuh Nabi Muhammad SAW bila ada kesempatan. Dan dengan alasan ini pula beberapa tahun setelah kematian Paman dan Istrinya itu membuat Rasulullah memutuskan untuk melakukan hijrah ke Yastrib, dimana sebelumnya dakwah Nabi SAW telah sampai di sana dan diterima oleh sebagian penduduknya dengan baik. Dan dari tanah Yatsrib ini pulalah kejayaan Islam memasuki babak baru.
D. Hijrah ke Madinah dan Terbentuknya Islam
Penekanan yang di lakukan suku Quraisy terhadap nabi Muhammd dan pengikutnya semakin ditingkatkan. Mereka mengadakan penindasan dan intimidasi. Tahap penindasan dan penganiayaan umat islam di makkah mencapai puncaknyan pada tahun kelima. Saat melihat penderitaan yang semakin menjadi, Nabi berkata kepada mereka, “Seandainya kalian pergi ke negeri Yatsrib, itu negeri yang tak seorangpun dizalimi di dalamnya, negeri yang jujur, hingga Allah memberi kalian jalan keluar dari penderitaan yang sudah kalian alami.
Mendengar berita hijrah nabi, orang Quraisy melakukan pertemuan mendadak. Dapat disimpulkan dari pertemuan tersebut yaitu Nabi Muhammad harus dibunuh segera sebelum meninggalkan kota Makkah. Mereka bersepakat bahwa dari setiap suku harus menunjukkan satu orang perwakilan yang akan ikut serta karena dengan begitu keluarga Nabi Muhammad tidak akan berani untuk menuntut balas kematian tersebut. Tetapi hal itu telah diketahui oleh Nabi sehingga pada waktu menjelang maghrib beliau menyelinap keluar menuju rumah Abu Bakar lalu pergi bersama meninggalkan kota Mekkah. Mereka melewati jalan yang tak lazim digunakan yakni jalan berputar di Yaman Selatan dengan arahan penunjuk jalan yang telah dipercayai Nabi. Kemudian Nabi dan Abu Bakar bersembunyi di sebuah gua sedangkan penunjuk jalan kembali ke kota Makkah. Saat malam hari orang-orang kafir menuju rumah Nabi dan mendobrak pintu kamar, tetapi yang mereka temui hanya Ali bin Abu Thalib berbaring diatas Kasur.[11]
Sebelum tugas seorang kenabian selesai maka Nabi Muhammad akan hidup. Bagaimana pun rencana yang telah disusun oleh orang-orang kafir maka itu akan gagal. Allah juga telah melindungi Nabi dengan bukti saat Nabi menyelinap keluar lalu bertemu penjaga dari orang-orang Quraisy, beliau menaburkan sejumlah pasir dengan membaca firman Allah dalam QS Yasin ayat 9 yang artinya “Dan Kami adakan dihadapan mereka dinding dan dibelakang mereka dinding (pula) dan Kami tutup (mata) mereka sehingga mereka tidak dapat melihat.” Saat Nabi pergi tak seorangpun ada yang mengetahui kecuali Ali dan anak-anak Abu Bakar yaitu Abdullah, Asma, Aisyah, dan pembantu setia Abu Bakar. Nabi bersama Abu Bakar berhasil sembunyi didalam gua dan tinggal selama 3 malam.
Setelah keadaan cukup aman, Nabi dan Abu Bakar meninggalkan gua itu dan melanjutkan perjalanan 434 km dengan hanya mengendarai unta di padang pasir yang panas nan luas. Namun mereka dapat melaluinya dengan penuh kesabaran. Sementara itu orang-orang kafir Qurasiy mengadakan sayembara yaitu barang siapa yang dapat menemukan keberadaan Nabi maka akan diberi hadian 100 ekor unta. Kemudian orang-orang langsung mencari Nabi termasuk Suraqah bin Malik. Dengan kudanya ia berusaha mencari dan menemukan Nabi Muhammad guna memenangkan sayembara tersebut. Saat di padang pasir Suraqah melihat bayangan dua orang menunggangi unta. Karena ia tidak ingin membagi hadiah kepada temannya maka ia melabuhi temannya dengan mengatakan bahwa ada bayangan dua orang menunggangi unta tetapi berlawanan arah dengan dimana tempat yang ia lihat. Setelah temannya itu percaya dan pergi, Suraqah langsung berbalik arah dan mengejar bayangan yang ia lihat tadi. Tetapi saat jarak mereka sudah dekat tiba-tiba kuda Suraqah jatuh tersungkur dan ia pun jatuh terpelenting. Ia segera berdiri dan mengejar lagi, Abu Bakar berkali-kali menengok kebelakang khawatir terkejar. Saat jarak mereka sudah dekat, tanpa sebab kuda Suraqah jatuh tersungkur lagi. Sayup-sayup Suraqah mendengar Nabi membaca ayat Al-Qur’an, Suraqah berdiri dan menunggangi kudanya lagi. Dan untuk ketiga kalinya Suraqah jatuh jatuh lagi dari kudanya dan seketika wajah Suraqah menjadi pucat lalu ia berteriak-teriak dan meminta ampun, kemudian Abu Bakar berhenti untuk memberi uang dan meminta agar Suraqah tidak berkata apapun kepada orang-orang kafir Quraisy.[12]
”Pada bulan Rojab tahun kelima, Nabi para sahabat akhirnya pergi berhijrah ke Yatsrib dalam satu rombongan. Kedatangan mereka disambut hangat oleh penduduk Yatsrib (Madinah).
Setelah hijrah ke Madinah, perkembangan islam di kota tersebut mengalami kemajuan. Kesuksesan nabi dalam mengembangkan islam di madinah , diantaranya:
1. Memperdamaikan antara suku Khazraj dan suku Aus.
Sebelum islam datang, suku Aus dan Khazraj selalu terjdi perselisihan dan bersitegang, bahkan tidak jarang terjadinya pertumpahan darah. Hal ini di picu oleh adanya pihak ke tiga, yakni orang Yahudi dan sikap mereka yang menonjolkan masing-masing golongan mana yang harus menjadi pemimpin. Sehingga mereka berharap Rasulullah dapat menjadi penengah diantara mereka untuk menyelesaikan konflik antara suku Aus dan Khajraj.
2. Membangun Masjid
Diawal tahun Hijriyah, Nabi Muhammad S.A.W. mendirikan masjid sebagai tempat melaksanakan ritual dan kegiatan sosial. Masjid ini merupakan awal dari Nabi Muhammad S.A.W. memulai karirnya sebagai kepala Agama dan kepala pemerintahan. Serta Nabi Muhammad S.A.W. mengajarkan praktek sosial yang tidak bertentangan dengan ajaran Tuhan. Masjid yang sekarang terkenal dengan nama Masjid Nabawi. Masjid ini sebagai sentra aktivitas untuk meletakkan prinsip-prinsip kemasyarakatan dengan menganjurkan sholat berjamaah yang berarti juga menyimbolkan keselarasan komunitas beriman antara muhajirin dan anshor.
3. Mempersatukan sahabat Muhajirin dan Anshor
Sebagai langkah selanjutnya yaitu nabi mempersaudarakan antara kaum Muhajirin dan kaum Anshar dengan tali kasih sayang. Muhajirin dari Mekkah dan Anshor dari Madinah. Nabi Muhammad senantiasa menganjurkan persaudaraan antara kedua sahabat dan melarang semangat kesukuan atas dasar sauatu agama sehingga menjadi bersatu, kokoh dan kuat.
Hal tersebut menunjukkan bukti bahwa nabi mampu untuk mengemban risalah yang diberikan oleh Allah. Cara beliau yang melakukan segala sesuatu dengan memulainya dalam bentuk pendekatan sehingga banyak orang yang gembira untuk menerima hadirnya islam. Nabi pun mengembangakan keislaman dan membangun masyarakat islam yang kuat.
Akan tetapi dibalik kemasyhuran islam di Madinah, timbulah rasa nifak dikalangan masyarakat. Golongan munafiqin yaitu kaum Khaz, Khazraj dan kaum Yahudi yang diketuai oleh Abdullah bin Ubay bin Saul.[13] Yang diketahui bahwa mulanya Abdullah mengalami kegagalan dalam menjadi seorang raja madinah yang bertepatan dengan islam juga mulai berkembang. Maka dari itu timbul kebencian terhadap islam.
Dari kebencian ini hati kaum munafik itu semakin hari semakin membenci islam dan mengalami banyak pertentangan dikalangan tiga kaum tersebut, berbagai isu dan serangan yang diluncurkan mereka membuat keadaan kaum muslimin semakin sulit. Rasululullah sebagai pemimpin agama dan pengemban risalah dalam melihat hal ini tentunya tidak tinggal diam, beliau mengorbankan segala sesuatu demi tercapaianya risalah yang diberikan Allah kepadanya.
4. Membentuk Kekuatan dan Politik Islam
Nabi juga mempersatukan antara golongan Yahudi dan Bani Qoinuqo, Bani Nadhir dan Bani Quroid. Terhadap golongan yahudi nabi membentuk suatu perjanjian yang melindungi Hak Asasi Manusia. Yang dikenal dengan Piagam Madinah.
Menurut ahli sejarah, kurang lebih dua tahun awal kehijrahannya Nabi Muhammad S.A.W. mendapatkan piagam, yang biasa disebut sebagai piagam Madinah, yang merupakan konstitusi dari sebuah dasar negara Islam pertama yang dilakukan oleh Nabi Muhammad S.A.W.
Menurut Philip K. Hitti, Nabi Muhammad S.A.W. berada dimana berfungsi sebagai hakim, pemimpin Agama, pemberi kebijakan, dan panglima tertinggi.[14]
E. Prinsip-prinsip Dasar Nabi Muhammad sebagai Kepala Negara
Ada dua prinsip yang mendasar dari kepemimpinan nabi Muhammad:
1. Prinsip persaudaraan
Nabi mengajarkan kepada sahabat dan para pengikutnya untuk menjalankan kesatuan dan persatuan. Ikatan keimanan lebih mengikat daripada pertalian darah. Keimanan menjadi symbol yang paling kuat untuk mengikat tali persaudaraan atau golongan. Dengan demikian komunitas muslim yang memiliki nilai-nilai solidaritas di tangannya.
Lebih jauh nabi menganjurkan, pentingnya melaksanakan persaudaraan dengan sesama non muslim, pada hal-hal yang bersifat sosial dan kemasyarakatan. Tidak hanya diakui komunitas muslim, tapi juga komunitas luar muslim.[15]
2. Prinsip musyawarah
Nabi Muhammad saw. Selalu mengadakan musyawarah dengan para sahabatnya, ia selalu berkomunikasi dengan umatnya, bahkan kerap kali mendapatkan dirinya meminta pendapat kepada sahabat –sahabatnya. Karena itu, seluruh umat islam dari seluruh suku dan bangsa merasa menjadi bagian dari komunitas muslim. Antara kaum Anshar dan Muhajirin tidak terjadi perselisihan, meskipun mereka berasal dari suku bangsa yang berbeda. Kedua prinsip berkembang menjadi prinsip kemanusiaan, persmaan kedilan sosial, keadilan ekonomi, dan prinsip solidaritas dan kebersamaan.
Untuk merumuskan dasar-dasar kenegaraan yang kuat di buatlah undang-undang kenegaraan pertama kali yang dikenal dengan piagam madinah.[16]
Nabi Muhammad SAW selain sebagai Rasul Allah, juga sebagai kepala Negara. Kerasulnnya di mulai di kota Mekkah denagan mengajak manusia berimn kepada Allah, beribadah, dan berakhlak mulia. Sedangkan peranannya sebagai kepala Negara dilaksanakan di Madinah pada tahun 622 hingga 632 M. sebagai peletak dasar Negara beliau pertama tama merumuskan Dustur Madinah Ekonomi Negara terutama zakat dan jizyah. Selanjutnya membangun angkatan bersenjata untuk melindungi dakwah dan kepentingan warga Negara madinah.
Prinsip–prinsip dasar pemerintahan yang diterapkan oleh beliu adalah musyawarah atau konsultasi dengan warga madinah, walaupun beliau sebagai seorang rasul tetapi dalam menetapkan suatu keputusan sebelumnya dihadapkan kepada mereka. Kenyatannya beliau sangat terbuka menerima saran dan pendapat par sahabatnya. Bahhkn dalam beberapa kasus beliau terkadang rela mencabut pendapatnya sendiri.beliau juga menunjukkan sikap persamaan dan menghargai setiap orang. Keadiln adalah mendapatkan priorits utama demi mewujudkan keseimbangan antara hak dan kewajiban. Kebebasan atau hak asasi manusia juga mendapatkan jaminn hidup, kebebasan berbicara dan serikat, kemerdekaan mencari nafkah serta perlindungan hak milik. Selnjutny menanamkn kesadaran bahwa kepemimpinan adalah amanah yang harus dipertanggung jawabkan.
Berdasarkan prinsip kewarganegaraan tersebut jika dibandingkan dengan teori-teori mengenai bentuk pemerintahan dalam ilmu politik, maka dapat dikatakan bahwa corak pemerintahan beliau adalah Demokratis
Baca juga artikel yang lain:
- Adab Suami Istri
- Aliran Syi'ah
- Ahli Sunnah Wal Jama'ah
- Aliran Khawarij
- Aliran Ahmadiyah
- Biografi Immanuel Kant
- Filsafat Kontemporer
- Filsafat Modern
- Filsafat Kritisisme
- Filsafat Abad Pertengahan
- Filsafat Pada Masa Yunani Klasik
- Teks Piagam Madinah
- Arab Pra Islam Dan Nabi Muhammad Sebagai Pemimpin Agama Dan Negara
- Kerajaan-Kerajaan Pasca Dinasti Abbasiyah
F. Piagam Madinah
Piagam Madinah telah banyak ditulis dengan berbagaii macam versi, tetapi naskah dan tulisan asli piagam Madinah seperti yang telah ditulis oleh Ibnu Hisyam dan Sirah an-Nabawi-nya dan telah disistematisasi oleh penulis, sebagai berikut :
Mukaddimah:
هذاكت من محمد الببي طلي الله عليه وسلم بين المو منين والمسلمين من قريش ويشر ب و من تبعهم فلحق بهم وخا هد معهم
Merupakan piaga dari Muhammad S.A.W. diantara orang-orang yang beriman dan memeluk Islam dari suku Quraish dan dari Yasrib, serta orang-orang yang mengikuti mereka, mempersatukan diri dan berjuang bersama.
I. Persatuan Ummat
Pasal 1
انهم امة واحد ة من هو ن النا س
Sesungguhnya mereka adalah satu bangsa-satu negara (ummat) yang bebas dari (pengaruh dan kekuasaan) manusia lainnya.
II. Hak Asasi Manusia
Pasal 2
المها جرون من قريش علي ر بعتهم يتعا قلون بينهم اخذ الد ية وا عطا نها وهؤ يفد ون عانيهم بالمعر وف و القسط بين المو منين
Kaum Muhajirin dari suku Quraish tetap mempunyai hak asli, yaitu saling menanggung dan membayat diyat (uang tebusan) diantara mereka (karena pembunuhan) dengan cara yang baik dan adil diantara orang-orang yang beriman.
Pasal 3
وبنو عو ف علي ر بعتهم يتعا قلو ن معا قاهم اللا و لي و كل طا نفة تفد ي عا نيها باامعر و ف و القسط بين المو منين
Bani Auf tetap mempunyai hak asli mereka, tanggung menanggung dalam uang tebusan darah. Setiap keluarga mereka membayar bersama uang tebusan dengan baik dan adil diantara mereka.
Pasal 4
وبنو سا عد ة علي ر بعتهم يتعا قلو ن معا قلهم اللاولي وكل طا نفة منهم تفدي عا نيها نا لمعر و ف و القسط بين المو منين
Bani Sa’idah (dari Yasrib) tetap berpegangan pada hak-hak asli mereka saling menanggung uang tebusan mereka. Seriap keluarga dari mereka membayar bersama akan tebusan dengan baik dan adil diantara orang-orang beriman.
Pasal 5
وبنو الحر ث علي علي ر بعتهم يتعا قلو ن اللاولي و كل طا نفة منهم تفد ي عا نيها با لمعر وف و القسط بين المو منين
Bani Harts (dari suku Yasrib) tetap berpegangan pada hak-hak asli mereka saling menanggung uang tersebut diantara mereka (diayat). Setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan ditebus dengan baik dan adil diantara orang-orang beriman.
Pasal 6
وبنو خشم علي ر بعتهم يتعا قلو ن اللاولي و كل طا نفة منهم تفد ي عا نيها با لمعر وف و القسط بين المو منين
Bani Jusyam (dari suku Yasrib) tetap berpegangan dengan hak-hak asli mereka saling menanggung uang tebusan (diyat) diantara mereka. Setiap keluarga (thaifah) dari mereka membayar bersama akan tebusan dengan baik dan adil diantara orang-orang beriman.
Pasal 7
وبنو النخا رعلي ر بعتهم يتعا قلو ن اللاولي و كل طا نفة منهم تفد ي عا نيها با لمعر وف و القسط بين المو منين
Bani Najr (dari suka Yasrib) tetap berpegangan pada hak-hak asli mereka saling menanggung uang tebusan (diyat) diantara mereka. Setiap keluarga (thaifah) dari mereka membayar bersama akan tebusan dengan baik dan adil diantara orang-orang beriman.
Pasal 8
وبنو عمر و بن عوف علي ر بعتهم يتعا قلو ن اللاولي و كل طا نفة منهم تفد ي عا نيها با لمعر وف و القسط بين المو منين
Bani Amr bin Auf (dari suka Yasrib) tetap berpegangan pada hak-hak asli mereka saling menanggung uang tebusan (diyat) diantara mereka. Setiap keluarga (thaifah) dari mereka membayar bersama akan tebusan dengan baik dan adil diantara orang-orang beriman.
Pasal 9
وبنو النبيت علي ر بعتهم يتعا قلو ن اللاولي و كل طا نفة منهم تفد ي عا نيها با لمعر وف و القسط بين المو منين
Bani Nabith (dari suka Yasrib) tetap berpegangan pada hak-hak asli mereka saling menanggung uang tebusan (diyat) diantara mereka. Setiap keluarga (thaifah) dari mereka membayar bersama akan tebusan dengan baik dan adil diantara orang-orang beriman.
Pasal 10
وبنو الاوس علي ر بعتهم يتعا قلو ن اللاولي و كل طا نفة منهم تفد ي عا نيها با لمعر وف و القسط بين المو منين
Bani Aus (dari suka Yasrib) tetap berpegangan pada hak-hak asli mereka saling menanggung uang tebusan (diyat) diantara mereka. Setiap keluarga (thaifah) dari mereka membayar bersama akan tebusan dengan baik dan adil diantara orang-orang beriman.
III. Persatuan dan Keagamaan
Pasal 11
وانا لمو منين لا يتر كو ن مفر خا بيهم انيعطوه با لمعروف في فداء او عقل
Sesungguhnya dari orang-orang yang beriman tidak akan melalaikan tanggung jawabnya untuk memberi sumbangan bagi orang yang berhutang karena membayar uang tebusan darah dengan baik dan adil dikalangan orang-orang beriman.
Pasal 12
ولا يحا لف من مو لي مو من د ونه
Tidak seorangpun dari orang-orang yang beriman diperbolehkan membuat persekutuan dengan teman sekutu dari orang yang beriman lainnya tanpa persetujuan lebih dulu.
Pasal 13
وان المو منين المتقين علي من بغي منهم او ابتغي د سيعة ظلم او اثم او عد و ان او فساد بين المو منين و ان ايد يهد عليه خميعا ولو كا ن و لد ا حد هم
Setiap orang yang beriman dan bertaqwa harus menentang setiap orang yang berbuat kesalahan, melanggar ketertiban, penipuan, pemusuhan atau pengacau dikalangan orang-orang yang beriman. Mereka harus dihukum walau terhadap anakanya sendiri.
Pasal 14
ولا يقتل مو سنا في كا فر ولا ينصر ا علي مو من
Tidak diperkenankan seorang beriman membunuh seorang beriman lainnya lantaran orang yang tidak beriman tidak diperkenankan seorang yang beriman membantu seorang kafir untuk melawan seorang yang beriman lainnya.
Pasal 15
وان ذ مة الله وا حد ة يخد عليهم انهم و ان المو منين يعضهم مو الي بعض د ون الناس
Jaminan Tuhan adalah satu dan merata, melindungi nasib orang-orang yang lemah. Segenap orang yang beriman harus saling menjaga dan setia kawan antar mereka dari gangguan lain.
IV. Persatuan Warga Negara
Pasal 16
وانه من تبعنا من يهو د فان له النصر و الا سو ة غير مظلو مين ولا ستنا صر عليهم
Sesungguhnya banga Yahudi yang setia pada negara berhak mendapat bantuan dan perlindungan seta tidak boleh dikurangi haknya dan tidak bleh diasingkan ari pergaulan umum.
Pasal 17
وان سلم المو منين واهدة لا يسا لم مو من د ون مو من في سبيل الله الا عل سواءو عد ل بينهم
Perdamaian dari orang-orang yang beriman adalah satu. Tidak diperkenankan segolongan orang yang beriman membuat perjanjian tanpa ikut sertanya segolongan lainnya didalam suatu peperangan diajalan Tuhan. Kecuali atas dasar persamaan dan keadilan diantara mereka.
Pasal 18
وان كل غاز ية غزت مصنا يعقب بعضها بعضا
setiap penyerangan yang dilakukan terhadap kita (Madaniah) merupakan suatu tantangan terhadap semuanya yang harus diperkuat oleh seluruh golongan.
Pasal 19
وان المو منين يبي بعضهم علي بعض بما نال د سا ء هم في سبيل الله وان المومنين و المتقين علي احسن هد ي و اقو مه
Segenap orang-orang yang beriman harus memberikan pembelaan terhadap tiap-tiap darah yang tertumpah dialan Tuhan. Dan setiap orang yang beriman yang bertaqwa harus berteguh hati atas jalan yang baik dan kuat.
Pasal 20
وانه لا يجير مشر ك ما لا لقر يش ولا يحول د و نه علي مو من
Perlindungan yang diberikan oleh orang musyrik terhadap harta dan jiwa seorang musuh Quraishtidak diakui.
Pasal 21
وانه من ا عتبط مو من قتلا عن بينة فا نه قو د الا ان ير ضي ولي المقتول وان المو منين عليه كا فة ولا يحل لهم الا قيا م عليه
Barang siapa yang membunuh terhadap seorang mukimin disetaibukti terhadap perbuatannya, maka ia harus dihukum bunuh, kecuali ada wali yang rela menerima ganti rugi. Dan orang mukmin harus mengutuk perbuatan tersebut dan diizinkan menghukum kejahatan tersebut.
Pasal 22
وانه لا يحل لمو من اقر بما في هذه الصحيفة و امن با لله و اليو م الاخر ان ينصر محد ثا و لا يو و ية وانه من نصر ه او او فان عليه لعيه لغة الله و غضبه يو م القيا مت ولا يو خذ منه صر ف ولا عد ل
Tidak dibenarkan bagi seorang yang mengakui piagam ini dan percaya kepada Tuhan dan hari akhir akan membantu orang yang salah dan memberikan tempat kediaman baginya. Siapa yang memberikan bantuan dan tempat tinggal bagi penghiyanat negara atau orang yang salah akan mendapat kemurkaan dan kutukan dari Tuhan di hari kiamat nanti. Serta tidak diterima pengakuan dan persaksiannya.
Pasal 23
وانكم مهما اختاضتم فيه من شي فا ت مر ده الي الله عن و خل و خل والي محمد صلي الله عليه و سلم
Apabila adaperselisihan pendapat diantara kamu dalam suatu hal, maka kembalikan penyelesaiannya pada hukum Tuhan dan keputusan Muhammad.
V. Golongan Minoritas
Pasal 24
وان اليهو د ينفقون مع المو منين ما دا موا محا ر بين
Warga negara dari golongan Yahudi memikul biaya bersama-sama dengan kaum mukmin selama negara dalam peperangan.
Pasal 25
وان يهو د بني عو ف امة مع المو منين لليهو د دينهم وانفسهم الا من ظام و اثم فا نه لا يو تخ الا نفسه واهل و اهل بيته
Kaum Yahudi dari Bani Auf adalah atu bangsa-negara dengan orang mukmin. Kaum Yahudi bebas memeluk agama mereka, dan kaum Muslimin bebas memeluk agamanya. Kebebasan ini berlaku juga untuk pengikut dan sekutu mereka. Kecuali ada yang mengacau dan berbuat kejahatan yang menimpa diri bersangkutan dan keluarganya.
Pasal 26
وانليهو د بني النخار مثل ما ليهو د بني عو ف
Kaum Yahudi dari Bani Njjar diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Bani Auf.
Pasal 27
وان ليهو د بني الحر ث ما ليهو د بني عو ف
Kaum Yahudi dari Bani Harts diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Bani Auf.
Pasal 28
وان ليهو د بني الحر ث ما ليهو د بني عو ف
Kaum Yahudi dari Bani Saidah diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Bani Auf.
Pasal 29
وان ليهو د بني الحر ث ما ليهو د بني عو ف
Kaum Yahudi dari Bani Jusyam diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Bani Auf.
Pasal 30
وان ليهو د بني الحر ث ما ليهو د بني عو ف
Kaum Yahudi dari Bani Aus diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Bani Auf.
Pasal 31
وان ليهو د بني ثعلبة مثل ما ليهد بني عو ف الا من ظلم و اثم فا نه لا يو تخ الا نفسه واهل بيته
Kaum Yahudi dari BaniTsa’labah diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Bani Auf. Kecuali ada yang mengacau dan berbuat kejahatan yang menimpa diri bersangkutan dan keluarganya.
Pasal 32
وان جغنه بطن ثعلبه كا نفسهم
Suku Jafnah adalah bertalian darah dengan kaum Yahudi dari Bani Tsa’labah dan diperlakukan seperti Bani Tsa’labah
Pasal 33
وان لبني الشطيبة مثل ما ليهو د بني عو ف وان البر دون الا ثم
Bani Sutheibah diperlakukan sama dengan kaumYahudidari Bani Auf.
Psal 34
وان مو الي ثعلبه كا نفسهم
Pengikut dan sekutu dari bani Tsa’labah diperlakukan sama seperti Bani Tsa’labah
Pasal 35
وان بطن يهود كا نفسهم
Semua pegawai dan pembela kaum Yahudi diperlakukan sama seperti kaum Yahudi.
VI. Warga Negara
Pasal 36
وانه لا يخر خ احد سنهم الا با ذ ن هحهد صلي الله عليه و سلم وانه لا ينحخر علي ثارخر ح و انه من فتك فبنفسه فةك واهل بيثه الا من ظلم و ان الله علي ابر هذا
Warga negara tidak diperbolehkan bertindak diluar izin dari Muhammad. S.A.W. seorang warga boleh bertindak membalas kejahatan terhadap apa yang dilakukan kepadanya. Siapa yang berbuat kejahatan, maka balasannya akan menimpa dirinya dan keluarganya, kecuali dapat membela diri. Tuhan melindungi orang yang setia terhadap piagam ini.
Pasal 37
وان علي اليهو د نفقثهم و علي المسلمين نفقتهم وان بينهم النصر علي من حار ب اهل هذ هالصحيفة وان بينهم النصح و النصيحة والبر دون الاثم امرو بحليقة وان الصر للمظلوم
Kaum Yahudi memikul biaya negara seperti kaum muslimin diantara kaum Muslimin dan Yahudi berhak membela dan memerangi setiap musuh yang menentang piagam ini. Diantara mereka harus saling menasehati dan berbuat baik serta menjauhi perbuatan dosa. Seorang warga negara tidak dianggap salah atas apa yang diperbuat sahabat atau sekutunga. Pertolongan, pembelaan dan bantuan harus diberikan kepada orang atau golongan yang teraniaya.
Pasal 38
وان اليهو د ينفقو ن مع المو منين ما دا سوا محا ر بين
Warga negara kaum Yahudi memikul biaya bersama-sama warga mukmin selama peperangan terjadi.
VII. Pertahanan Negara
Pasal 39
وان يشر ب حر ام خو فها لا غير مضار ولا اثم
Kota Yasrib, ibu kota negara tidak boleh dilanggar kehormatannya oleh peserta piagam ini.
Pasal 40
وان الخار كا النفس غير مضار ولا اثم
Semua tetangga yang berdampingan rumah harus diperlakukan seperti dirinya dan tidak boleh diganggu ketentramannya dan dipersalahkan.
Pasal 41
وانه لا تخار حر مة الا با ذن اهلها
Seorang tetangga perempuan tidak boleh diganggu ketentramannya atau kehormatannya, serta setiap kujungan harus disertai izin suaminya.
VIII. Pimpinan Negara
Pasal 42
وانه ما كا ن بين اهل هذ ه اهل هذه الصحيفة من حد ث واشتخار يخاف فسادهفان هر ده الي الله عز وجلوالي محمد صلي الله علي اتقي ما في هذه الصيفة وابره
Setiap pertengkaran atau peristiwa yang terjadi antara pengikut piagam ini harus segera dilaporkan dan diselesaikan menurut hukum Tuhan dan kebijaksanaan Muhammad. S.A.W.
Pasal 43
Sesungguhnya musuh Quraish tidak boleh dilindungi juga orang yang membantu mereka.
Pasal 44
وانه لاتجار قر يش ولا من نصر ها
Dikalangan warga negara sudah berjanji untuk menentang setiap agresor yang datang menyerang kota Yasrib.
IX. Politik Perdamaian
Pasal 45
واذا اد عوا الي صلح يصا لحو نه (ويلبسو نه) فا نهم يصا لحو نه و يلبيو نه وانهم ادادعوا الي مثل ذلك فانه لهم علي الهم علي المو منين الا من حارب في الد ين علي كل اناس حصتهم من جا بنهم الذ ي قبلهم
Apabila ada negara yang diajak membuat perjanjian perdamaian, dan mereka bersedia, maka perjanjian tersebut harus segera dilaksanakan kecuali mereka menunjukkan permusuhan terhadap agama Islam. Dan warga negara wajib mendukung setiap perjanjian damai tersebut.
Pasal 46
وان يهود الاوس مو الهم و انفسهم علي مثل مالاهل هذه الصحيفة مع البر الحسن من اهل هذه الصحيفة و ان البر دون الاثم
Sesungguhnya kaum Yahudi dari Bani Aus dan sekutunya mempunyai kewajiban yang sama dalam menjaga setiap perdamaian. Sesungguhnya perdamaian dpat menghilangkan kesalahan.
X. Penutup
Pasal 47
ولا يكسب كا سب الا علي نفسه وانا لله علي اصدق مافي هذه الصحيفة وابره وانه لا يحو ل هذا الكتا دون ظالم واثم وانه من خر ج ا من ومن قعد امن با لمدينة الا من ظلم و اثم وان الله جار لمن بر واتقي و محمد ر سو ل الله صلي الله عليه عليه وسلم
Jadi piagam Madinah ini adalah konsep dasar dari persamaan kedudukan antara satu umat dengan yang lain, piagam ini lahir pada masa NabiMuhammad SAW. Isi daripada piagam ini meliputi dua landasan pokok yang dapat mengatur hubungan antar umat, bahwa:
1. Semua pemeluk islam adalah satu ummat walaupun terdiri dari suku dan bangsa yang berbeda.
2. Hubungan yang terjalin antara kaum muslim dan non-muslim, harus berinteraksi secara baik, saling membantu, saling membela, saling melindungi, dan menghormati segala kebebasan beragama.
DAFTAR PUSTAKA
Abu Bakar, Ridwan dkk, 2013, Sejarah Peradaban Islam, , Surabaya. UINSA Press
Ali An-Nadwi ,Abul Hasan . 2008 Riwayat Hidup Rasulullah. Surabaya: PT Bina Ilmu
Fuad, Ah. Zakki. 2014 .Sejarah Peradaban Islam.Surabaya: UINSA Press
Haekal Muhammad Husain, 1980. Sejarah Hidup Muhammad Jakarta : Pustaka Jaya
Ibrahim, Qosim dan Muhammad Saleh, 2003. Buku Pintar Sejarah Islam, Jakarta: Zaman
Nasution Syamruddin, 2013 Sejarah Peradabann Islam. Riau: Yayasan Pusaka Riau
Rofi’ Usmani, Ahmad, 2015. Jejak-jejak Islam, Yogyakarta: PT Bintang Pustaka
Shiddiqi, Abdul Hamid, 2005. Sirah Nabi Muhammad SAW, Bandung : Penerbit Marja
Subhani ,Ja’far. 1996. AR-RISALAH Sejarah Kehidupan Rasulullah SAW. Jakarta: Lentera
Tamrin dkk, Sejarah Peradaban Islam. 2013. Sragen: Akik Pusaka
[1] Syekh Shafirrahman al Mubarakfuri, Sejarah Emas dan Atlas Perjalanan Nabi Muhammad (Jakarta: Jaziyad Visi Media, 2012), h 28-30
[2] Rizem Aizid, Sejarah Peradaban Islam Terlengkap (yogyakarta: DIVA Press, 2015), h 101
[3] Abdurrahman bin Abdulkarim, Kitab Sejarah Nabi Muhammad Saw. (Yogyakarta: DIVA Press, 2013), h 25.
[4] Sayed Ali Asgher Razwy, Muhammad Rasulullah Saw,; Sejarah Lengkap Kehidupan & Perjuangn Nabi Islam Menurut Sejarawan Timur & Barat (Jakarta: Pustaka Zahra, 2004), h 19
[5] Ah. Zakki Fuad, Sejarah Peradaban Islam (Surabaya: UINSA Press,2014), cet 1. Hal.16
[6] Moenawar Chalil, Kelengkapan Tarikh Nabi Muhammad Saw l (Jakarta: Gema Sensasi Press , 2001), h 13
[7] Ja’far Subhani, AR-RISALAH Sejarah Kehidupan RasulullahSAW (Jakarta: Lentera,1996),cet 2.hal.18
[8] Ah. Zakki Fuad, Sejarah Peradaban Islam (Surabaya: UINSA Press,2014), cet 1. Hal.16
[9] Ah. Zakki Fuad, Sejarah Peradaban Islam (Surabaya: UINSA Press,2014), cet 1. Hal.22
[10] Ja’far Subhani, AR-RISALAH Sejarah Kehidupan RasulullahSAW (Jakarta: Lentera,1996),cet 2.hal.146
[11]Syamruddin Nasution, Sejarah Peradaban Islam…………………..h.41-42
[12]Muhammad Husain Haekal, Sejarah Hidup Muhammad……………..h.274
[13]Abul Hasan Ali An-Nadwi, Riwayat Hidup Rasulullah (Surabaya: PT Bina Ilmu,2008).hal.142
[14] Philip K. Hitti, History Of Arab, tent Edition, The Macmilian Press Ltd. 1970, hal. 113.
[15] Ah. Zakki Fuad, Sejarah Peradaban Islam. H 29
[16] Ah. Zakki Fuad, Sejarah Peradaban Islam. H 29
Tidak ada komentar:
Posting Komentar