Jumat adalah hari yang agung,
dengannya Allah mengagungkan dan menghiasi Islam. Allah memuliakan umat
Muhammad shallallahu 'alahi wasallam dengan hari Jumat, yang tidak
diberikan kepada umat-umat nabi terdahulu.
Terdapat beberapa dalil yang
menunjukan keutamaan hari Jumat. Bahkan ada beberapa ulama yang secara khusus
menjadikannya dalam satu bentuk karya, seperti kitab al-Lum’ah Fi Khashaish
al-Jumat, karya Syekh Jalaluddin al-Suyuthi.
Berikut ini di antara beberapa
keutamaan dan dalil yang menyebutkan hari Jumat;
Pertama, Hari
jumat adalah sayyidul ayyam (rajanya hari)
Al-Imam al-Syafi’i dan al-Imam
Ahmad meriwayatkan dari Sa’ad bin ‘Ubadah sebuah hadits:
سَيِّدُ الْأَيَّامِ عِنْدَ اللهِ يَوْمُ
الْجُمُعَةِ وَهُوَ أَعْظَمُ مِنْ يَوْمِ النَّحَرِ وَيَوْمُ الْفِطْرِ وَفِيْهِ
خَمْسُ خِصَالٍ فِيْهِ خَلَقَ اللهُ آدَمَ وَفِيْهِ أُهْبِطَ مِنَ الْجَنَّةِ
إِلَى الْأَرْضِ وَفِيْهِ تُوُفِّيَ وَفِيْهِ سَاعَةٌ لَا يَسْأَلُ الْعَبْدُ
فِيْهَا اللهَ شَيْئًا إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ مَا لَمْ يَسْأَلْ إِثْمًا أَوْ
قَطِيْعَةَ رَحِمٍ وَفِيْهِ تَقُوْمُ السَّاعَةُ وَمَا مِنْ مَلَكٍ مُقّرَّبٍ
وَلَا سَمَاءٍ وَلَا أَرْضٍ وَلَا رِيْحٍ وَلَا جَبَلٍ وَلَا حَجَرٍ إِلَّا وَهُوَ
مُشْفِقٌ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ
“Rajanya hari di sisi Allah
adalah hari Jumat. Ia lebih agung dari pada hari raya kurban dan hari raya
Fithri. Di dalam Jumat terdapat lima keutamaan. Pada hari Jumat Allah
menciptakan Nabi Adam dan mengeluarkannya dari surga ke bumi. Pada hari Jumat
pula Nabi Adam wafat. Di dalam hari Jumat terdapat waktu yang tiada seorang
hamba meminta sesuatu di dalamnya kecuali Allah mengabulkan permintaannya,
selama tidak meminta dosa atau memutus tali shilaturrahim. Hari kiamat juga
terjadi di hari Jumat. Tiada Malaikat yang didekatkan di sisi Allah, langit,
bumi, angin, gunung dan batu kecuali ia khawatir terjadinya kiamat saat hari
Jumat”.
Kedua, Hari
Kiamat terjadi di hari jumat
Mengapa langit, bumi, batu dan
benda-benda mati lainnya mengalami kekhawatiran pada hari jumat? Padahal
benda-benda tersebut merupakan makhluk yang tidak bernyawa?
Syekh Ihsan bin Dakhlan dalam Manahij al-Imdad
menjelaskan sebagai berikut:
أَيْ
يَخْلُقُ اللهُ تَعَالَى لَهَا إِدْرَاكًا لِمَا يَقَعُ فِيْ ذَلِكَ الْيَوْمِ
فَتَخَافُ...الى ان قال....وَالسِّرُّ فِيْ ذَلِكَ أَنَّ السَّاعَةَ كَمَا
تَقَدَّمَ تَقُوْمُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ بَيْنَ الصُّبْحِ وَطُلُوْعِ الشَّمْسِ
فَمَا مِنْ دَابَّةٍ اِلَّا وَهِيَ مُشْفِقَةٌ مِنْ قِيَامِهَا فِيْ صَبَاحِ هَذَا
الْيَوْمِ فَإِذَا أَصْبَحْنَ حَمِدْنَ اللهَ تَعَالَى وَسَلَّمْنَ عَلَى
بَعْضِهِنَّ وَقُلْنَ يَوْمٌ صَالِحٌ حَيْثُ لَمْ تَقُمْ فِيْهَا السَّاعَةُ
“Maksudnya, Allah menciptakan
kepada makhuk-makhluk tidak bernyawa ini pengetahuan tentang hal-hal yang
terjadi pada hari Jumat tersebut. Rahasia dari kekhawatiran mereka adalah bahwa
hari kiamat sebagaimana telah dijelaskan terjadi pada hari Jumat di antara
waktu Subuh dan terbitnya matahari. Maka tidaklah binatang-binatang kecuali
khawatir akan datangnya hari kiamat pada pagi hari Jumat ini. Saat pagi hari
tiba, mereka memuji kepada Allah dan memberi ucapan selamat satu sama lain,
mereka mengatakan; ini hari baik. Kiamat tidak terjadi pada pagi hari ini”. (Syekh
Ihsan bin Dakhlan, Manahij al-Imdad Syarh Irsyad al-‘Ibad, juz.1, hal.286,
cetakan Ponpes Jampes Kediri, tt).
Ketiga,
terhindarnya siksa kubur
Imam Ahmad dan Imam Tirmidzi
meriwayatkan dari Abdillah bin ‘Amr bin al-‘Ash sebuah hadits:
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوْتُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ
أَوْ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ إِلَّا وَقَاهُ اللهُ فِتْنَةَ الْقَبْرِ
“Tiada seorang Muslim yang mati
di hari atau malam Jumat, kecuali Allah menjaganya dari fitnah kubur”.
Syekh Ihsan bin Dakhlan dalam
kitab Manahij al-Imdad Syarh Irsyad al-‘Ibad, juz.1, hal.286 cetakan Pondok
Pesantrena Jampes Kediri, mengutip keterangan dari Imam al-‘Azizi bahwa hadits
tersebut mencapai derajat hadits Hasan.
Ulama berbeda pendapat mengenai
maksud terjaganya orang yang wafat di hari Jumat dari fitnah kubur. Menurut
Imam al-Manawi orang tersebut tidak ditanya Malaikat di kuburan. Sedangkan
menurut pendapat yang dipegang oleh Imam al-Zayadi, bahwa orang yang mati di
hari Jumat tetap ditanya malaikat, namun ia diberi kemudahan dalam
menjalaninya.
Syekh Ihsan bin Dakhlan
mengatakan:
قَالَ
الْمَنَاوِيُّ بِأَنْ لَا يُسْأَلَ فِيْ قَبْرِهِ اِنْتَهَى وَهَذَا خِلَافُ
ظَاهِرِ الْحَدِيْثِ وَالَّذِيْ اِعْتَمَدَهُ الزَّيَادِيُّ أَنَّ السُّؤَالَ فِي
الْقَبْرِ عَامٌّ لِكُلِّ مُكَلَّفٍ اِلَّا شَهِيْدَ الْمَعْرِكَةِ وَمَا وَرَدَ
فِيْ جَمَاعَةٍ مِنْ أَنَّهُمْ لَا يُسْئَلُوْنَ مَحْمُوْلٌ عَلَى عَدَمِ
الْفِتْنَةِ فِيْ الْقَبْرِ أَيْ يُسْئَلُوْنَ وَلَا يُفْتَنُوْنَ.
“Maksud dari hadits tersebut,
Imam al-Manawai mengatakan dengan sekira ia tidak ditanya malaikat di kuburnya.
Pendapat al-Manawi ini menyalahi makna zhahirnya hadits. Pendapat yang dipegang
Imam al-Zayadi bahwa pertanyaan malaikat di alam kubur menyeluruh untuk setiap
orang mukallaf kecuali syahid yang gugur di medan pertempuran. Keterangan yang
menyebutkan bahwa segolongan ulama tidak ditanya malaikat di alam kubur
diarahkan pada arti ketiadaan fitnah, maksudnya mereka tetap ditanya malaikat
dan tidak mendapatkan fitnah”. (Syekh Ihsan bin Dakhlan,
Manahij al-Imdad Syarh Irsyad al-‘Ibad, juz.1, hal.286, cetakan Ponpes Jampes
Kediri, tt).
Keempat, Hari jumat
merupakan hajinya orang tidak mampu
Menjalankan shalat Jumat
merupakan hajinya orang-orang yang tidak mampu. Imam al-Qadla’i dan Ibnu Asakir
dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
اَلْجُمُعَةُ
حَجُّ الْفُقَرَاءِ
“Jumat merupakan hajinya
orang-orang fakir”.
Terkait hadits tersebut, Syekh
Ihsan bin Dakhlan menjelaskan:
يَعْنِيْ
ذَهَابُ الْعَاجِزِيْنَ عَنِ الْحَجِّ اِلَى الْجُمُعَةِ هُوَ لَهُمْ كَالْحَجِّ
فِيْ حُصُوْلِ الثَّوَابِ وَاِنْ تَفَاوَتَ وَفِيْهِ الْحَثُّ عَلَى فِعْلِهَا
وَالتَّرْغِيْبُ فِيْهِ.
“Maksudnya, berangkatnya
orang-orang yang tidak mampu berhaji menuju shalat Jumat, seperti berangkat
menuju tempat haji dalam hal mendapatkan pahala, meskipun berbeda tingkat
pahalanya. Dalam hadits ini memberi dorongan untuk melakukan Jumat”. (Syekh
Ihsan bin Dakhlan, Manahij al-Imdad Syarh Irsyad al-‘Ibad, juz.1, hal.282,
cetakan Ponpes Jampes Kediri, tt).
Kelima, Hari
jumat terdapat pahala puasa dan shalat selama setahun serta diampuni dosa-dosa
Dalam hadits lain disebutkan:
مَنْ
غَسَّلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاغْتَسَلَ وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ وَمَشَى وَلَمْ
يَرْكَبْ وَدَنَا مِنْ الْإِمَامِ فَاسْتَمَعَ وَلَمْ يَلْغُ كَانَ لَهُ بِكُلِّ
خُطْوَةٍ عَمَلُ سَنَةٍ أَجْرُ صِيَامِهَا وَقِيَامِهَا
“Barang siapa membasuh pakaian
dan kepalanya, mandi, bergegas Jumatan, menemui awal khutbah, berjalan dan
tidak menaiki kendaraan, dekat dengan Imam, mendengarkan khutbah dan tidak
bermain-main, maka setiap langkahnya mendapat pahala berpuasa dan shalat selama
satu tahun. (HR. Al-Tirmidzi dan al-Hakim). Hadits ini menurut Imam
al-Tirmidzi berstatus hadits Hasan dan menurut al-Hakim mencapai derajat hadits
Shahih.
Dalam hadits Imam Muslim
disebutkan:
مَنْ
تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَدَنَا وَاسْتَمَعَ
وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلَاثَةِ
أَيَّامٍ
“Barang siapa berwudlu kemudian
memperbaiki wudlunya, lantas berangkat Jumat, dekat dengan Imam dan
mendengarkan khutbahnya, maka dosanya di antara hari tersebut dan Jumat
berikutnya ditambah tiga hari diampuni”. (HR. Muslim).
Keenam,
dinaungi cahaya antara 2 jumat
Muslim yang membaca surat
al-Kahfi pada hari Jumat, ia akan dinanugi cahaya di antara dua Jumat.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
مَنْ
قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنْ النُّورِ مَا
بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ
“Barang siapa membaca surat al-Kahfi pada hari
Jumat, maka Allah memberinya sinar cahaya di antara dua Jumat”.
Hadits tersebut diriwayatkan
dan dishahihkan oleh imam al-Hakim. Nabi menganjurkan agar memperbanyak membaca
shalawat pada hari Jumat. Dalam sebuah hadits ditegaskan:
أَكْثِرُوا
عَلَيَّ مِنْ الصَّلَاةِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ وَيَوْمَ الْجُمُعَةِ فَمَنْ صَلَّى
عَلَيَّ صَلَاةً صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا
“Pebanyaklah membaca shalawat
kepadaku di hari dan malam Jumat. Barangsiapa membaca shalawat untuku satu
kali, maka Allah membalasnya sepuluh kali”. Hadits tersebut
diriwayatkan al-Baihaqi dengan beberapa sanad yang baik (hasan).
Demikianlah penjelasan mengenai
keutamaan hari Jumat. Masih banyak lagi dalil-dalil yang menyebutkan keutamaan
hari Jumat, jauh lebih banyak dari apa yang telah disebutkan di atas. Semoga
bermanfaat. Semoga kita senantiasa mendapat taufiq dari Allah untuk bisa
menjalankan amaliyyah di hari Jumat dengan konsisten.
Baca juga artikel yang lain:
- Shalat Tarawih
- Pengertian Anak Yatim dan Piatu
- Adab Berdo'a
- Adab Jamuan
- Adab Suami Istri
- Adab Ziarah Kubur
- Adab Makan dan Minum
- Adab-adab Membaca Al-Qur'an
- Keutamaan-keutamaan Hari Jum'at
- Pengertian Bid'ah
- Makalah Fiqih Muamalah (Syirkah, Mudharabah, Musaqah, Muzara’ah dan Mukhabarah)
- Ulumul Hadist (Ilmu-ilmu Hadist)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar