HOME

29 Januari, 2022

Perbedaan dan Persamaan Mekanisme Takhsis dan Taqyid

A. Pengertian Takhsis

Takhsis adalah mengecualikan sebagian kelompok yang sebenarnya tercakup dalam lafadz ‘amm.  Contoh pada QS Al-Maidah ayat 3:

 وَحُرِمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْدَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَي النُّصُبِ .......... (3)

Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala”.

Kemudian ayat tersebut ditakhsis dengan hadits nabi yang berbunyi

 أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا المَيتَتَانِ فَالْحُوثُ وَالجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ

Artinya: “ Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa”.(HR. Ibnu Majah no. 3218. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). 


B. Macam-Macam Takhsis

1. Takhsis Muttashil

Yaitu mukhasis (dalil yang digunakan untuk mentakhsis) yang tidak berdiri sendiri akan tetapi lafadnya disebutkan bersamaan dengan dalil yang memberikan pengertian umum. Takhsis muttashil ini dibagi menjadi:

a. Istisna’

Contoh QS Al-Ashr ayat 2-3

إِنَّ الإِنْسَانَ لَفِى خُسْرٍ (2) إلاَّالَّذِيْنَ آَمَنُوْا وَعَمِلُوْا الصَّالِحَاتِ (3)

Artinya: “Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian. Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shalih”.

b. Syarat

Contoh QS Al Baqarah ayat 228

.......... وَبُعُوْلَتُهُنَّ أَحَقَّ بِرَدَّهِنَّ فِى ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا ............ (228)

Artinya: “Dan suami-suami mereka berhak merujuknya dalam masa iddah jika mereka (para suami) menghendaki ishlah (persatuan)”.

c. Sifat

Contoh QS An Nisa’ ayat 23

........... وَرَبَائِبُكُمُ الَّتِى فِى حُجُوْرِكُمُ مِنْ نِسَائِكُمُ الَّتِى دَخَلْتُمْ بِهِنَّ ........... (23)

Artinya: “Maka boleh mengawini budak perempuan yang mu’min”.

d. Badal badllu (menunjukkan arti sebagian)

Contoh QS Ali Imran ayat 97

............. وَلِلَّهِ عَلى النَّاسِ حِجٌّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلًا ............. (97)

Artinya: “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah”.

e. Ghayah (batasan)

Lafad ghayah ini dibagi menjadi dua yaitu hatta artinya sehingga dan ilaa artinya sampai.

Contoh penggunaan kata hatta dalam QS Al Baqarah ayat 222

........ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ .......... (222)

Artinya: “Janganlah mendekati mereka (istri-istri yang sedang haid) sehingga mereka suci”.

Contoh penggunaan kata ilaa dalam QS Al Baqarah ayat 187

......... ثُمَّ أَتِمُّوْا الصِّيَمَ إلَى اللَّيْلِ ........ (187)

Artinya: “Kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam”.


2. Takhsis Munfashil

Yaitu mukhasis (dalil yang digunakan untuk mentakhsis) yang berdiri sendiri maksudnya

terpisah dari dalil yang memberikan pengertian umum. Jadi, lafad ‘amm (umum) merupakan

dalil tersendiri dan mukhasisnya merupakan dalil tersendiri juga.[1]


[1] Moh Riva’I, Ushul Fiqih (Bandung: PT Al Ma’arif, 1970) h.66

a. Ayat Al-Qur’an ditakhsis oleh ayat Al-Qur’an

Contoh QS Al-Baqarah ayat 228

وَالْمُطَلَّقّاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرٌوءٍ ........ (228)

Artinya: “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’”.

Kemudian ayat tersebut ditakhsis dengan QS Ath Thalaq ayat 4

........ وَأُوْلَاتُ الأحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ....... (4)

Artinya: “Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya”.

b. Ayat Al-Qur’an ditakhsis dengan hadis

Contoh QS An-NIsa’ ayat 11

يٌوْصِيْكُمُاللَّهُ فِى أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنْثَيَيْنِ ......... (11)

Artinya: “Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan”.

Kemudian ditakhsis dengan hadis berikut

قَلَ صلى الله عليه وسلم: "لَا يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ وَلَا الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ"

Artinya: “Muslim tidak bisa menjadi pewaris harta orang kafir dan orang kafir tidak bisa menjadi pewaris muslim”. (HR. Bukhari)

c. Hadis ditakhsis dengan ayat Al-Qur’an

Contoh hadis berikut

لَا يَقْبَلُ اللهُ صَلَاةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ 

Artinya: “Allah tidak akan menerima shalat salah seorang diantara kalian yang berhadas sehingga berwudhu”.

Kemudian ditakhsis dengan QS An-Nisa’ ayat 43

....... وَإِنْ كُنْتُمْ مَرضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَا مَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيْدًا طَيِّبًا .......... (43)

Artinya: “Jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian mendapat air maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci)”.

d. Hadis ditakhsis dengan hadis

Contoh hadis berikut

فِيْمَا سَقَتِ السَّمَاءش العُشُرُ

Artinya: “Segala hasil tanaman yang disirami dengan air hujan maka zakatnya adalah sepersepuluh”.

Kemudian ditakhsis dengan hadis berikut

لَيْسَ فِيْمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ

Artinya: “Hasil tanaman yang kurang dari wasaq (tidak mencapai nisab) tidak wajib dikeluarkan zakatnya”.

e. Al-Qur’an ditakhsis  dengan ijma’

Contoh QS An-Nur ayat 4

وَالَّذيْنَ يَرْمُوْنَ الْمْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدٌوْهُمْ ثَمَانِيْنَ جَلْدَة ......... (4)

Artinya: “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera”.

Kemudian ditakhsis dengan ijma’ bahwa budak yang melakukan qadzaf didera 40 kali (separuh dari hukuman orang merdeka).


C. Pengertian Taqyid

Taqyid adalah suatu upaya memahami makna ungkapan mutlaq dalam suatu nash dengan menghubungkannya kepada ungkapan muqayyad pada nash lain.[1]


[1] Asmawi, Perbandingan Ushul Fiqih (Jakarta: Amzah, 2011) h.212

Contoh pada QS Al-Mujadalah ayat 4

فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِمُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْل أَنْ يَتَمَاسَّا ........ (4)

Artinya: “Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur”.

Baca juga artikel yang lain:

  1. Urgensi Pengantar Studi Islam
  2. Etika Politik dan Nilai Pancasila Sebagai Sumber Politik
  3. Qira’atul Qur’an
  4. Perbedaan dan Persamaan Mekanisme Takhsis dan Taqyid
  5. Perkembangan Ilmu Al-Qur’an Abad ke-4 sampai Modern
  6. Kodifikasi Al-Qur'an
  7. Study Al-Qur'an : ‘Aam dan Khas
  8. Muhkam dan Mutasyabih
  9. Mafhum Mukhalafah
  10. Mantuq dan Mafhum
  11. I'jazul Qur'an
  12. Nasikh dan Mansukh

E. Kesimpulan

Takhsis adalah mengkhususkan sebagian kelompok yang sebenarnya tercakup pada lafadh ‘aam, dan Taqyid adalah suatu upaya memahami makna ungkapan mutlaq dalam suatu nash dengan menghubungkannya kepada ungkapan muqayyad pada nash lain. Dan yang dimaksud ungkapan mutlaq adalah lafadh yang menunjukkan arti sebenarnya dengan tidak batasi oleh sesuatu yang lain, sedangkan muqoyyad adalah lafadh khas yang menunjukkan arti yang sebenarnya dibatasi oleh batasan tertentu. Jadi taqyid merupakan penggabungan ungkapan mutlaq dan muqoyyad pada nash lain yang menghasilkan batasan suatu hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH HADIST TENTANG HIJAB

  A.   Latar Belakang Telah disepakati oleh seluruh umat Islam bahwa al-Qur’an menjadi pedoman hidup baik tentang syariah maupun dalam keh...