Abstrak:
Perlindungan
hukum investor berperan penting untuk menarik investasi di pasar modal karena
investasi akan mengalir ke tempat yang mendatangkan keuntungan optimal dan
mampu menjamin bahwa investasi dan keuntungan akan diperoleh. Oleh karena itu,
diperlukan mekanisme transaksi yang dapat menjamin transaksi agar tidak terjadi
gagal serah atau gagal bayar. Sebagai Lembaga kliring dan penjaminan yang
dilaksanakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Di antara
beberapa bentuk perlindungan kepada para pemodal dan kepastian hukum dalam
bertransaksi efek yang diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun1995 tentang
pasar modal (UUPM) antara lain adalah diadakan dan diaturnya Lembaga-lembaga
bursa efek, Lembaga kliring dan penjaminan (LKP) serta Lembaga penyimpanan dan
penyelesaian (LPP). Dengan ketiga Lembaga tersebut, para pemodal akan
memperoleh perlindungan dan kepastian hukum khususnya dalam pelaksanaan
transaksi dan penyelesaian transaksi serta penyimpanan dan pengadministrasian
efek. Selain itu, dengan ketiga Lembaga tersebut, pemodal akan mendapatkan
manfaat efisiensi.
Kata Kunci : Investor Pasar Modal, Perlindungan Hukum,
Penjaminan Penyelesaian Transaksi.
Investor
legal protection plays an important role in attracting investment in the
capital market because investment will flow to a place that brings optimal
profits and is able to guarantee that investment and profits will be obtained.
Therefore, a transaction mechanism is needed that can guarantee transactions so
that there is no failure to deliver or fail to pay. As a clearing and guarantee
institution implemented by PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Among
the several forms of protection to investors and legal certainty in securities
transactions as regulated in law number 8 of 1995 concerning the capital market
(UUPM), among others are the establishment and regulation of stock exchange
institutions, clearing and guarantee institutions (LKP) and financial
institutions. storage and settlement (LPP). With these three institutions,
investors will get protection and legal certainty, especially in the
implementation of transactions and transaction settlements as well as
securities storage and administration. In addition, with the three
institutions, investors will benefit from efficiency.
Keywords : Capital Market Investor, Legal Protection, Transaction
Settlement Guarantee.
PENDAHULUAN
Dalam kegiatan ekonomi pada masa
modern, pasar modal menjadi kebutuhan utama sebagai sarana berinvestasi untuk
masyarakat serta menjadi sarana pencarian modal untuk perusahaan dalam bentuk
persero.[1]
Pasar modal mempunyai fungsi penting dalam pembangunan ekonomi nasional. Selain
sebagai alternative pembiayaan dunia usaha, pasar modal juga merupakan
alternative investasi bagi pemodal. dan pasar modal mempunyai peran yang sangat
strategis dalam meningkatkan kehandalan kehidupan perekonomian suatu bangsa.
Dengan adanya pasar modal kegiatan ekonomi dalam suatu negaraakan terus
berkembang dengan baik. Saat ini sumber pembiayaan masih didominasi oleh
perbankan, namun perkembangan pasar modal dari waktu ke waktu menunjukkan
perkembangan yang signifikan.
Pada negara maju, pasar modal
merupakan sarana utama didalam pembangunan pembangunan perekonomian negara.[2]
Indonesia sebagai negara berkembang, pasar modal merupakan sarana yang patut
diperhitungkan untuk meningkatkan kesejahteraan negara. Selainitu, dengan
didirikannya pasar modal juga dapat menggerakkan perekonomian bangsa.[3]
Dengan adanya pasar modal, maka pihak yang memiliki kelebihan dana dapat
menginvestasikan dana tersebut dengan harapan memperoleh imbal hasil (return).
Sedangkan pihak issuer (dalam hal ini perusahaan) dapat memanfaatkan dana
tersebut untuk kepentingan investasi tanpa harus menunggu tersedianya dana dari
operasi perusahaan. Pasar modal dikatakan memiliki fungsi keuangan, karena
memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbal hasil bagi pemilik dana,
sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih.[4]
Ada pendapat yang mengatakan bahwa
pasar modal memainkan peranan yang penting dalam sistem ekonomi dan pemerintah
di berbagai penjuru dunia sehingga dirasa perlu untuk mengatur berbagai aspek
pasar. Dalam kapasitasnya selaku regulator, pemerintah mempengaruhi evolusi dan
perkembangan dari pasar keuangan dimaksud
dan kelembagaan lain.[5]
Lembaga penyimpanan dan penyelesaian (LPP) merupakan salah satu Lembaga yang
memegang peranan cuku penting di pasar modal Indonesia. KSEI mulai menjalankan
kegiatan operasionalnya pada tanggal 09 januari 1998, yaitu kegiatan
penyelesaian transaksi efek dengan warkat dengan mengambil alih fungsi sejenis
dari PT Kliring Deposit Efek Indonesia (KDEI) yang sebelumnya merupakan Lembaga
kliring penyimpanan dan penyelesaian (LKPP)
Pasar modal Indonesia ditujukan
terutama untuk mendemokrasikan ekonomi, yaitu keadilan ekonomi yang menjadi
tujuan cita-cita nasional. Hal ini sesuai dalam pembukaan UUD 1945 yakni
mencapai kesejahteraan umum bagi seluruh bangsa Indonesia. Atas dasar itu, maka
pasar modal Indonesia harus diarahkan kepada usaha-usaha pemerataan pendapatan
masyarakat demi mencapai keadilan sosial yang lebih tinggi dalam struktur
ekonomi.
METODE PENELITIAN
Jenis penelitian kali ini dilakukan
dengan metode kualitatif. Dimana, hasil penelitian berbentuk deskriptif melalui
pengungkapan kata-kata tertulis, atau lisan dari orang-orang, mengenai
peristiwa tertentu secara rinci dan mendalam. Dalam hal ini berfokus pada
konsep analisis peran lembaga klining dan penjaminan serta lembaga penyimpanan
dan penyelesaian, yang menjadi dasar manifestasi penelitian kami. Dengan adanya
metode tersebut kami berharap penelitian ini dapat mengarah pada tujuan atau tindakan
aktual atau terealisasi dianggap lebih baik dan lebih baik sebelumnya.
Selain, menggunakan metode kualitatif
penelitian kali ini pula menggunakan metode literature research, dalam metode
tersebut yakni analisis deskriptif dan studi pustaka yang merujuk pada konsep
judul jurnal kali ini. Dengan adanya kedua metode tersebut, maka hasil penelitian
kali ini, menjelaskan apa adanya dan menjelaskan data atau peristiwa dalam
kalimat analisis deskriptif atau kualitatif
Mengenai langkah-langkah dalam metode penelitian kali ini meliputi
jenis penelitian dalam arti penyusunan jurnal ini berdasarkan pada penelitian
pustaka, sebab sumber yang digunakan diambil dari berbabgai karya tulis yang
berbentuk kitab-kitab, buku serta tulisan lain. Kedua, sifat penelitian dalam
arti karya tulis ilmiah bersifat deskriptif (kualitatif) sebab diharapkan dapat
memberi gambaran secara rinci dan sistematis mengenai permasalahan yang
diteliti, dan juga analitik karena akan dilakukan analisis terhadap berbagai
bentuk aspek kaitan materi yang akan kami teliti. Ketiga, mengenai teknik
penelitian dalam arti setiap penelitian senantiasa harus didahului penyusunan
bahan pustaka. Teknik dalam penelitian kali ini, dilakukan uintuk memecahkan
suatu masalah yang berpijak pada pengkajian kritis dan mendalam terhadap
sumber-sumber pustaka yang relevan.
Sumber-sumber pustaka ini ditempatkan sebagai ide atau inspirasi yang
dapat membangkitkan gagasan atau pemikiran lain. Oleh karena itu, pola pikir
deduktif sering diterapkan dalam jurnal jenis kajian pustaka ini untuk
mendapatkan data maupun informasi guna penyusunan jurnal ini.
HASIL DAN PEMBAHASAN
LPP adalah perusahaan yang mempunyai
tanggung jawab menyelesaikan (settlement) semua transaksi yang sudah dicatat
oleh LKP.[6] Sesuai
fungsinya, KSEI memberikan layanan jasa yang meliputi: penyimpanan efek dalam
bentuk elektronik, administrasi rekening efek, penyelesaian transaksi efek,
distribusi hasil Corporate Action dan jasa-jasa terkait lainnya, seperti: Post
Trade Processing (PTP) dan penyediaan laporan-laporan jasa kustodian sentral. Saat
ini fungsi LPP dilaksanakan oleh PT. KSEI. LPP pada dasarnya adalah pihak yang
menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan
efek dan pihak lain. Jasa tersebut harus memenuhi standar bagi sesuatu
penggunaan jasa. Jasa kustodian yang diberikan oleh LPP harus mampu memberikan
pelayanan secara menyeluruh termasuk pembagian hak atas efek seperti dividen
dan bonus, pemrosesan administrasi atas segala kegiatan yang dilakukan oleh
emiten yang terkait dengan kepentingan pemegang rekening seperti Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS).[7]
Sebagai suatu lembaga yang tidak
dimaksudkan untuk mencari keuntungan, besarnya biaya atas pemakaian jasa LPP
harus disesuaikan dengan kebutuhan dana penyelenggaraan dan pengembangan
lembaga tersebut setelah mempertimbangkan kepentingan pemakai jasa.[8] Dalam
kelembagaan pasar modal Indonesia, LPP merupakan salah satu Self Regulatory
Organization (SRO) selain Bursa Efek dan Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP). Dalam
Undang-Undang Pasar Modal dipisahkan secara tegas antara fungsi LPP dengan LKP.
Semula fungsi kedua lembaga ini dirangkap oleh Lembaga Kliring Penyelesaian dan
Penyimpanan (LKPP). Beberapa pertimbangan atas pemisahan kedua lembaga ini
adalah:[9]
1. LKP dibentuk dengan tujuan untuk
menyediakan jasa klining dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa yang
teratur, wajar dan efisian. Agar kepentingan masyarakat terjamin, maka lembaga
ini harus menjamin penyelesian transaksi efek dimaksud. Hal ini adalah praktek
yang umum berlaku di luar negeri. Untuk menjaga keharmonisan antara kegiatan
transaksi di Bursa Efek dan penyelesaiannya pada LKP maka pemegang saham pada
lembaga ini adalah lembaga yang berkepentingan terhadap jasa yang diberikan
oleh lembaga ini, seperti bursa efek, perusahaan efek, biro administrasi efek,
bank custodian atau pihak lain atas persetujuan Bapepam, dengan ketentuan
mayoritas pemegang saham LKP adalah Bursa Efek.
2. Seperti halnya LKP, pemegang saham dari
LPP terdiri dari lembaga yang berkepentingan terhadap jasa yang diberikan oleh
lembaga ini, seperti Bursa Efek, Perusahaan Efek, Bank Kustodian dan Biro
Administrasi Efek atau Pihak lain yang ditetapkan Bapepam, dengan ketentuan
mayoritas saham dikuasai oleh Bursa Efek. Dengan pemisahan ini diharapkan
fungsi masing-masing lembaga ini akan semakin jelas.
A.
Pengertian Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (KSEI)
Definisi
LPP sebagaimana telah ditetapkan dalam undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal pasal 1 angka 10 adalah “pihak yang
menyelenggarakan kegiataan Kustodian sentral bagi bank custodian, perusahaan
efek dan pihak lain”.[10]
KSEI
adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, yaitu perseroan yang telah
memperoleh izin usaha dari Bapepam untuk menyelenggarakan kegiatan usaha
sebagai LPP.[11] Kegiatan
usaha sebagai Kustodian tersebut dapat diselenggarakan oleh Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian (LPP), Perusahaan Efek, atau Bank Umum yang telah mendapat
persetujuan dari Bapepam (Pasal 1 angka (8), Pasal 43-47 UUPM)
Kustodian
berfungsi untuk memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
dengan Efek serta jasa lain termasuk menerima deviden, bunga dll, menyelesaikan
transaksi Efek dan mewakili pemegang rekening.
Menurut pasal 43 ayat (1) UUPM penyelenggaraan custodian dilakukan oleh :
1. Lembaga penyelesaian penyimpan (PT KSEI)
2. Perusahaan Efek
3. Bank Umum atas persetujuan OJK
Adapun tujuan
dari Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian ini adalah menyediakan jasa Kustodian
Sentral dan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar dan efisien. Bahwa
efek dalam praktek pasal modal tidak berbentuk lembaran melainkan berbentuk
screpless yang dicatat dalam bentuk rekening efek yang disimpan di Kustodian.
Warkat saham terlebih dahulu dikonversikan menjadi catatan elektronik
menggunakan C-BEST pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yaitu P.T.
Kustodian Sentral Efek Indonesia.
B. Pengertian Lembaga Kliring dan Penjaminan
Lembaga Kliring dan
Penjaminan adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan
penyelesaian transaksi bursa, yaitu kontrak yang buat oleh anggota bursa efek,
yaitu perantara pedagang efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK dan mempunyai
hak untuk mempergunakan sistem dan atau sarana bursa efek menurut peraturan
bursa efek, sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh bursa efek mengenai
jual beli efek, pinjam meminjam efek atau kontrak lain mengenai efek atau harga
efek.
Berdasar pasal 13 ayat 1 UUPM ini maka di
dirikanlah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian ini berbentuk
Perseroan Terbatas (PT) dengan nama PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia
(KPEI), dengan pemegang sahamnya adalah Bursa Efek, Perusahaan efek, Biro Administrasi
Efek, Bank Kustodian atau pihak lain atas persetujuan OJK.
Proses dan Kegiatan kliring transaksi bursa antara lain meliputi:
a. Berdasarkan daftar transaksi bursa (DTB), KPEI
melakukan kliring secara neting atau secara per-transaksi.
b. Hasil kliring tersebut dituangkan dalam DHK yang
merupakan tagihan kepada anggota kliring. DHK disediakan dalam bentuk data
elektronik.
c. DHK tersebut oleh KPEI selain dikirim kepada/diakses
oleh anggota kliring juga dikirim kepada KSEI untuk dilakukan penyelesaian
transaksi bursa atau pemenuhan hak dan kewajiban hasil transaksi bursa
masing-masing anggota kliring.
d. Kemudian KSEI akan memberikan laporan status pemenuhan
hak dan kewajiban masing-masing anggota kliring yang bersangkutan yang juga
sebagai pemegang rekening efek dan KSEI.
e. Dari laporan KSEI di atas, KPEI menerbitkan LKP untuk
diselesaikan lebih lanjut oleh anggota kliring atau dilakukan tindakan lebih
lanjut oleh KPEI dan/atau bursa efek.
C. Dasar Hukum Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Adapun yang menjadi dasar
hukum dalam
pengaturan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah sebagai berikut:
1) Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dalam Bab I Pasal 1 angka 10 dan Bab III Pasal
13 ayat (1) dan (2), Pasal 14 ayat (2), (3) dan (4), Pasal 15 ayat (1), Pasal
16 ayat (2) dan (3) dan Pasal 17;
2) Peraturan pemerintah Nomor 45 Tahun
1995 jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan
Kegiatan di Bidang Pasar Modal dalam Bab II Pasal 15 sampai dengan Pasal 22;
3) Keputusan
Bapepam yakni sebagai berikut :[12]
a. Keputusan ketua bapepam nomor Kep-12/PM/1996
tentang Perizinan Lembaga penyimpanan dan penyelesaian (Peraturan
III.C.1);
b. Keputusan
ketuan bapepam nomor Kep-13/PM/1996
tentang Tata Cara Pembuatan Peraturan oleh Lembaga
penyimpanan dan penyelesaian (peraturan III.C.2)
c. Keputusan
ketua bapepam Nomor Kep-14/PM/1996 tentang Persyaratan Calon Direktur dan
Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (Peraturan III.C.3);
D. Perizinan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Bapepam telah memberikan 1
izin usaha LPP kepada PT. KSEI. LPP sebelum menjalankan usahanya harus memperoleh
izin usaha dari bapepam. Permohonan izin usaha LPP diajukan
kepada Bapepam dalam rangkap 4 (empat) dengan menggunakan Formulir Nomor
III.C.1-1.[13]
Permohonan izin usaha
sebagaiman dimaksud dalam angka 1 keputusan ketua Bapepam Nomor Kep-12/PM/1996
tentang Perizinan LPP (Peraturan III.C.1) ini disertai dokumen sebagai berikut
:[14]
a. Akta pendirian perseroan yang memuat anggaran dasar
perseroan sesuai dengan peraturan Nomor III.C.5 yang telah disahkan oleh
Menteri Kehakiman;
b. Daftar pemegang saham berikut jumlah saham yang
dimilikinya.
c. Nomor
Pokok Wajib Pajak Perseroan;
d. proyeksi
keuangan 3 (tiga) tahun;
e. rencana kegiatan 3 (tiga) tahun termasuk susunan
organisasi, fasilitas komunikasi, dan program-program latihan yang akan
diadakan;
f. daftar calon direktur dan komisaris sesuai persyaratan
peraturan Nomor
III.C.3 serta pejabat satu tingkat di bawah direksi;
g. Bursa
Efek yang akan mengendalikan dan atau menggunakan jasa LPP;
h. Rancangan peraturan mengenai jasa custodian sentral
dan jasa penyelesaian transaksi efek, termasuk mengenai biaya
pemakaian jasa yang ditetapkan oleh LPP;
i.
neraca pembukaan
Perseroan yang telah diperiksa oleh Akuntan yang terdaftar di Bapepam;
dalam rangka memproses permohonan izin usaha sebagai LPP, Bapepam
melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen, wawancara, serta
pemeriksaan setempat apabila dipandang perlu.
E. Peran dan Eksistensi Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian (KSEI) di Pasar Modal
Fungsi pertama dari KSEI
adalah penyimpanan, artinya semua asset pasar modal disimpan dalam bentuk
elektronik. Fungsinya yang kedua adalah penyelesaian, yakni melaksanakan
pemindahbukuan antara rekening atau kas uang atas perintah pemiliknya yaitu
anggota bursa, kliring dan custodian. Sebagai Lembaga penyimpanan, KSEI
berfungsi sebagai Gudang informasi. Lembaga tersebut harus mempuyai
kredibilitas yang tinggi karena fungsinya sangat terkait dengan upaya
penciptaan rasa aman bagi pemodal dan sangat strategis dalam memelihara
kepercayaan pemodal.[15]
Sesuai fungsinya, KSEI
memberikan layanan jasa yang meliputi penyimpanan efek dalam bentuk elektronik,
administrasi rekening efek, penyelesaian transaksi efek, distribusi hasil
corporate action dan jasa-jasa terkait lainnya seperti post trade processing
(PTP) dan penyediaan laporan-laporan jasa kutodian sentral.[16]
Transaksi yang terjadi di
pasar modal berbeda dengan transaksi yang terjadi di pasar lainnya, yakni tidak
bertemunya secara langsung antara pihak penjual dengan pihak pembeli. Transaksi
yang terjadi di pasar modal selalu diwakilkan kepada pihak-pihak penyelenggara
kegiatan pasar modal, salah satunya adalah LPP yang dalam kegiatannya berperan
untuk melakukan penyimpanan atas efek.[17]
Terlihat jelas bahwa LPP adalah sebagai Lembaga yang menghimpun berbagai
Lembaga-lembaga kegiatan pasar modal yang dalam lingkup tugasnya terdapat
fungsi custodian.[18]
KSEI bertugas melayani
pemegang rekening, yang terdiri atas perusahaan efek dan bank kustodian.
Pemegang rekening mencatat data subrekening efek milik investor yang menjadi
nasabahnya sehingga emiten dapat memantau secara langsung kepemilikan
masing-masing efek yang disimpan di KSEI. Hal ini menunjukkan adanya
transparansi dan perlindungan bagi para investor di pasar modal Indonesia.
Selain pemegang rekening, emiten yang efeknya terdaftar di KSEI juga menggunkan
KSEI untuk memperoleh data pihak yang menjadi pemegang efeknya dan untuk
distribusi corporate action. Manajer investasi juga dapat menggunakan layanan
jasa KSEI, yaitu melalui fasilitas PTP yang telah diimplementasikan oleh KSEI
sejak tahun 2004.[19]
KSEI juga dapat memberikan
jasa-jasa lain seperti:
1. penyampaian laporan mengenai jasa-jasa lain yang perlu diketahui oleh
pemegang.
2. pelaksanaan pemberian kuasa-kuasa untuk hadir dan memberikan suara
dalam RUPS, dan
3. pemberian informasi kepada emiten mengenai kepemilikan efek dalam
penitipan kolektif dan pelaporan kegiatan rekening efek.
Dalam melaksanakan kegiatan dan usahanya, KSEI bertindak sebagai
perusahaan yang tidak mencari keuntungan (nirlaba). Besarnya biaya atas
pemakaian jasa LPP harus disesuaikan dengan kebutuhan dana penyelenggaraan dan
pengembangan Lembaga tersebut setelah mempertimbangkan kepentingan pemakai
jasa.
F. Hubungan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (KSEI)
dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan (KPEI) dan Bursa Efek.
LKP adalah pihak yang
menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.[21] Yang
dimaksud dengan “kliring transaksi bursa” dalam angka ini adalah proses
penentuan hak dan kewajiban yang timbul dari transaksi bursa. Sedangkan yang dimaksud dengan “penjaminan penyelesaian transaksi
bursa” dalam angka ini adalah pemberian kepastian dipenuhinya hak
dan kewajiban bagi Anggota Bursa Efek yang timbul dari transaksi bursa.[22]
Fungsi ini dilaksanakan oleh PT.Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia
(KPEI).
Maksud dan tujuan status badan hukum tersebut adalah bisa memudahkan PT. KPEI
untuk berperan efektif dan melakukan segenap upaya untuk meningkatkan kualitas
pelayanan dan kinerjanya. PT KPEI diharapkan mampu untuk:[23]
a.
Penerapan
sistem kliring secara multilateral continuous net settlement, yaitu kewajiban
anggota kewajiban anggota klining hari ini yang belom terpenuhi, akan
digabungkan dengan hak yang akan diterima pada hari berikutnya.
b.
Penerapan
manajemen risiko untuk memantau kesinambungan risiko PT. KPEI sebagai
mitra pengimbang penyelesaian transaksi bursa atas aktivitas yang dilakukan
anggota kliring; dana jaminan untuk mencegah terjadinya kegagalan anggota
kliring dalam memenuhi kewajibannya untuk menyelesaikan transaksi bursa.
c.
Penyediaan
fasilitas pinjam meminjam efek. Lembaga ini pada dasarnya merupakan kelanjutan
dari kegiatan bursa efek, namun mengingat kegiatan tersebut juga menyangkut
dana masyarakat, maka
LKP harus memenuhi persyaratan teknis tertentu agar penyelesaian transaksi
dapat dilaksanakan secara teratur, wajar dan efisien. Sehubungan dengan itu, LKP wajib memperoleh izin usaha dari Bapepam. Agar
kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa dapat terlaksana secara
teratur, wajar dan efisien, diperlukan aturan yang jelas yang dapat melindungi
kepentingan pemakai jasa.
Pada dasarnya LKP dan LPP
merupakan back office dari bursa efek karena LKP dan LPP bertugas mendukung
kegiatan transaksi di bursa efek. Sedangkan Bursa Efek beroperasi di
front office karena berhubungan langsung dengan transaksi jual beli efek.
Dengan kata lain, Bursa Efek menyediakan sistem dan sarana untuk mempertemukan
penawaran jual dan beli dari efek tapi tidak mencakup sistem dan atau sarana
untuk memperdagangkan efek. Itu berarti bursa efek
berfungsi menjembatani tempat untuk terlaksananya suatu perdagangan atau
transaksi efek.
Kegiatan bursa efek , LKP dan LPP merupakan satu kesatuan kegiatan yang
saling berkaitan mulai dari kegiatan transaksi sampai dengan penyelesaian
transaksi.
Oleh karena itu, ketiga lembaga SRO tersebut wajib menjamin terlaksananya
kegiatan tersebut secara efisien dan aman. Untuk menjamin pelaksanaan kegiatan
tersebut, ketiga lembaga dimaksud wajib membuat kontrak tertulis di antara
mereka, antara lain memuat penentuan waktu dan tahap-tahap penyelesaian
transaksi, jumlah dan cara pemenuhan dana jaminan yang wajib dipenuhi oleh
anggota bursa efek, dan penentuan biaya transaksi dan penyelesaian transaksi.
BACA ARTIKEL LAINNYA YANG BERKAITAN:
- Makalah Hukum Jaminan Dalam Bank Syari’ah
- Makalah Tentang Mudharabah
- Jurnal Tentang Gadai Sebagai Alternatif Pembiayaan
- Manfaat Dan Hikmah Mempelajari Filsafat Ilmu
- Makalah Pemeriksaan Dan Penyidikan Pajak
- Makalah Penggunaan Kata Baku Dan Kata Tidak Baku
- Makalah Karangan, Serta Hubungan Membaca Dan Mengarang
- Jurnal Kelembagaan Pasar Modal (Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Lembaga Kliring dan Penjaminan)
[1] M. Irsan Nasarudin, Aspek Hukum
Pasar Modal Indonesia, Prenada Media, Jakarta, 2004, hlm 15
[2] Muhamad Samsul, 2006, Pasar Modal dan Manajemen Portofolio, Gelora
Aksara Pratama, h.44
[3] ibid
[4] Tjiptono Darmadji dan Hendy M.Fakhruddin, pasar modal di Indonesia:
pendekatan tanya jawab edisi 2, (Jakarta: salemba empat, 2006), hal. 2.
[5] Jusuf Anwar, pasar modal sebagai sarana pembiayaan dan investasi,
(Bandung: PT Alumni Bandung, 2007), hal. 53-54
[6] Sawidji
Widoatmodjo, Pasar Modal Indonesia: Pengantar dan Studi Kasus, (Bogor: Ghalia
Indonesia, 2009), hal. 47.
[7] Yulfasni,
Op.cit., hal. 62.
[8] M Paulus
Situmorang, Pengantar Pasar Modal, (Jakarta: Mitra Wacana Media, 2008), hal.
36.
[9] Nindyo Pramono,
Sertifikasi Saham PT Go Public dan Hukum Pasar Modal di Indonesia, (Bandung:
Citra Aditya Bhakti, 1997), hal. 156-157.
[10] Pasal 1 angka 10 undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1995
tentang pasar modal
[11] www.Ksei.co.id, peraturan jasa custodian sentral, diakses
tanggal 15 juni 2011
[12]
http://www.bapepam.go.id/index.htm, Peraturan Bapepam, diakses tanggal 02 Mei
2011.
[13] 5 Angka 1
Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-12/PM/1996 tentang Perizinan Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian (Peraturan III.C.1).
[14] Angka 2
Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-12/PM/1996 tentang Perizinan Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian (Peraturan III.C.1).
[15] Jusuf Anwar, Op.cit., hal. 133.
[16] Iswi Hariyani dan R.Serfianto, Op.cit,. hal. 56
[17] Irfan Iskandar, Op.cit., hal. 46.
[18] Ibid
[19] Iswi Hariyani dan R.Serfianto, Op.cit., hal. 55.
[20] Paulus Situmorang, Loc.cit., hal. 36.
[21] Pasal 1
angka 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
[22] Penjelasan
Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
[23] M Irsan
Nasarudin dan Indra Surya, Op.cit., hal. 87.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar