HOME

06 Maret, 2023

Jurnal Kelembagaan Pasar Modal (Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Lembaga Kliring dan Penjaminan)

 

Abstrak:

Perlindungan hukum investor berperan penting untuk menarik investasi di pasar modal karena investasi akan mengalir ke tempat yang mendatangkan keuntungan optimal dan mampu menjamin bahwa investasi dan keuntungan akan diperoleh. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme transaksi yang dapat menjamin transaksi agar tidak terjadi gagal serah atau gagal bayar. Sebagai Lembaga kliring dan penjaminan yang dilaksanakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Di antara beberapa bentuk perlindungan kepada para pemodal dan kepastian hukum dalam bertransaksi efek yang diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun1995 tentang pasar modal (UUPM) antara lain adalah diadakan dan diaturnya Lembaga-lembaga bursa efek, Lembaga kliring dan penjaminan (LKP) serta Lembaga penyimpanan dan penyelesaian (LPP). Dengan ketiga Lembaga tersebut, para pemodal akan memperoleh perlindungan dan kepastian hukum khususnya dalam pelaksanaan transaksi dan penyelesaian transaksi serta penyimpanan dan pengadministrasian efek. Selain itu, dengan ketiga Lembaga tersebut, pemodal akan mendapatkan manfaat efisiensi.

Kata Kunci : Investor Pasar Modal, Perlindungan Hukum, Penjaminan Penyelesaian Transaksi.

Investor legal protection plays an important role in attracting investment in the capital market because investment will flow to a place that brings optimal profits and is able to guarantee that investment and profits will be obtained. Therefore, a transaction mechanism is needed that can guarantee transactions so that there is no failure to deliver or fail to pay. As a clearing and guarantee institution implemented by PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Among the several forms of protection to investors and legal certainty in securities transactions as regulated in law number 8 of 1995 concerning the capital market (UUPM), among others are the establishment and regulation of stock exchange institutions, clearing and guarantee institutions (LKP) and financial institutions. storage and settlement (LPP). With these three institutions, investors will get protection and legal certainty, especially in the implementation of transactions and transaction settlements as well as securities storage and administration. In addition, with the three institutions, investors will benefit from efficiency.

Keywords : Capital Market Investor, Legal Protection, Transaction Settlement Guarantee.

 

PENDAHULUAN

          Dalam kegiatan ekonomi pada masa modern, pasar modal menjadi kebutuhan utama sebagai sarana berinvestasi untuk masyarakat serta menjadi sarana pencarian modal untuk perusahaan dalam bentuk persero.[1] Pasar modal mempunyai fungsi penting dalam pembangunan ekonomi nasional. Selain sebagai alternative pembiayaan dunia usaha, pasar modal juga merupakan alternative investasi bagi pemodal. dan pasar modal mempunyai peran yang sangat strategis dalam meningkatkan kehandalan kehidupan perekonomian suatu bangsa. Dengan adanya pasar modal kegiatan ekonomi dalam suatu negaraakan terus berkembang dengan baik. Saat ini sumber pembiayaan masih didominasi oleh perbankan, namun perkembangan pasar modal dari waktu ke waktu menunjukkan perkembangan yang signifikan.

          Pada negara maju, pasar modal merupakan sarana utama didalam pembangunan pembangunan perekonomian negara.[2] Indonesia sebagai negara berkembang, pasar modal merupakan sarana yang patut diperhitungkan untuk meningkatkan kesejahteraan negara. Selainitu, dengan didirikannya pasar modal juga dapat menggerakkan perekonomian bangsa.[3] Dengan adanya pasar modal, maka pihak yang memiliki kelebihan dana dapat menginvestasikan dana tersebut dengan harapan memperoleh imbal hasil (return). Sedangkan pihak issuer (dalam hal ini perusahaan) dapat memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan investasi tanpa harus menunggu tersedianya dana dari operasi perusahaan. Pasar modal dikatakan memiliki fungsi keuangan, karena memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbal hasil bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih.[4]

          Ada pendapat yang mengatakan bahwa pasar modal memainkan peranan yang penting dalam sistem ekonomi dan pemerintah di berbagai penjuru dunia sehingga dirasa perlu untuk mengatur berbagai aspek pasar. Dalam kapasitasnya selaku regulator, pemerintah mempengaruhi evolusi dan perkembangan dari pasar keuangan dimaksud  dan kelembagaan lain.[5] Lembaga penyimpanan dan penyelesaian (LPP) merupakan salah satu Lembaga yang memegang peranan cuku penting di pasar modal Indonesia. KSEI mulai menjalankan kegiatan operasionalnya pada tanggal 09 januari 1998, yaitu kegiatan penyelesaian transaksi efek dengan warkat dengan mengambil alih fungsi sejenis dari PT Kliring Deposit Efek Indonesia (KDEI) yang sebelumnya merupakan Lembaga kliring penyimpanan dan penyelesaian (LKPP)

          Pasar modal Indonesia ditujukan terutama untuk mendemokrasikan ekonomi, yaitu keadilan ekonomi yang menjadi tujuan cita-cita nasional. Hal ini sesuai dalam pembukaan UUD 1945 yakni mencapai kesejahteraan umum bagi seluruh bangsa Indonesia. Atas dasar itu, maka pasar modal Indonesia harus diarahkan kepada usaha-usaha pemerataan pendapatan masyarakat demi mencapai keadilan sosial yang lebih tinggi dalam struktur ekonomi.

 

 

METODE PENELITIAN

          Jenis penelitian kali ini dilakukan dengan metode kualitatif. Dimana, hasil penelitian berbentuk deskriptif melalui pengungkapan kata-kata tertulis, atau lisan dari orang-orang, mengenai peristiwa tertentu secara rinci dan mendalam. Dalam hal ini berfokus pada konsep analisis peran lembaga klining dan penjaminan serta lembaga penyimpanan dan penyelesaian, yang menjadi dasar manifestasi penelitian kami. Dengan adanya metode tersebut kami berharap penelitian ini dapat mengarah pada tujuan atau tindakan aktual atau terealisasi dianggap lebih baik dan lebih baik sebelumnya. Selain,  menggunakan metode kualitatif penelitian kali ini pula menggunakan metode literature research, dalam metode tersebut yakni analisis deskriptif dan studi pustaka yang merujuk pada konsep judul jurnal kali ini. Dengan adanya kedua metode tersebut, maka hasil penelitian kali ini, menjelaskan apa adanya dan menjelaskan data atau peristiwa dalam kalimat analisis deskriptif atau kualitatif

Mengenai langkah-langkah dalam metode penelitian kali ini meliputi jenis penelitian dalam arti penyusunan jurnal ini berdasarkan pada penelitian pustaka, sebab sumber yang digunakan diambil dari berbabgai karya tulis yang berbentuk kitab-kitab, buku serta tulisan lain. Kedua, sifat penelitian dalam arti karya tulis ilmiah bersifat deskriptif (kualitatif) sebab diharapkan dapat memberi gambaran secara rinci dan sistematis mengenai permasalahan yang diteliti, dan juga analitik karena akan dilakukan analisis terhadap berbagai bentuk aspek kaitan materi yang akan kami teliti. Ketiga, mengenai teknik penelitian dalam arti setiap penelitian senantiasa harus didahului penyusunan bahan pustaka. Teknik dalam penelitian kali ini, dilakukan uintuk memecahkan suatu masalah yang berpijak pada pengkajian kritis dan mendalam terhadap sumber-sumber pustaka yang relevan.  Sumber-sumber pustaka ini ditempatkan sebagai ide atau inspirasi yang dapat membangkitkan gagasan atau pemikiran lain. Oleh karena itu, pola pikir deduktif sering diterapkan dalam jurnal jenis kajian pustaka ini untuk mendapatkan data maupun informasi guna penyusunan jurnal ini.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

      LPP adalah perusahaan yang mempunyai tanggung jawab menyelesaikan (settlement) semua transaksi yang sudah dicatat oleh LKP.[6] Sesuai fungsinya, KSEI memberikan layanan jasa yang meliputi: penyimpanan efek dalam bentuk elektronik, administrasi rekening efek, penyelesaian transaksi efek, distribusi hasil Corporate Action dan jasa-jasa terkait lainnya, seperti: Post Trade Processing (PTP) dan penyediaan laporan-laporan jasa kustodian sentral. Saat ini fungsi LPP dilaksanakan oleh PT. KSEI. LPP pada dasarnya adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan efek dan pihak lain. Jasa tersebut harus memenuhi standar bagi sesuatu penggunaan jasa. Jasa kustodian yang diberikan oleh LPP harus mampu memberikan pelayanan secara menyeluruh termasuk pembagian hak atas efek seperti dividen dan bonus, pemrosesan administrasi atas segala kegiatan yang dilakukan oleh emiten yang terkait dengan kepentingan pemegang rekening seperti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).[7]

      Sebagai suatu lembaga yang tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan, besarnya biaya atas pemakaian jasa LPP harus disesuaikan dengan kebutuhan dana penyelenggaraan dan pengembangan lembaga tersebut setelah mempertimbangkan kepentingan pemakai jasa.[8] Dalam kelembagaan pasar modal Indonesia, LPP merupakan salah satu Self Regulatory Organization (SRO) selain Bursa Efek dan Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP). Dalam Undang-Undang Pasar Modal dipisahkan secara tegas antara fungsi LPP dengan LKP. Semula fungsi kedua lembaga ini dirangkap oleh Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan (LKPP). Beberapa pertimbangan atas pemisahan kedua lembaga ini adalah:[9]

1.      LKP dibentuk dengan tujuan untuk menyediakan jasa klining dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar dan efisian. Agar kepentingan masyarakat terjamin, maka lembaga ini harus menjamin penyelesian transaksi efek dimaksud. Hal ini adalah praktek yang umum berlaku di luar negeri. Untuk menjaga keharmonisan antara kegiatan transaksi di Bursa Efek dan penyelesaiannya pada LKP maka pemegang saham pada lembaga ini adalah lembaga yang berkepentingan terhadap jasa yang diberikan oleh lembaga ini, seperti bursa efek, perusahaan efek, biro administrasi efek, bank custodian atau pihak lain atas persetujuan Bapepam, dengan ketentuan mayoritas pemegang saham LKP adalah Bursa Efek.

2.      Seperti halnya LKP, pemegang saham dari LPP terdiri dari lembaga yang berkepentingan terhadap jasa yang diberikan oleh lembaga ini, seperti Bursa Efek, Perusahaan Efek, Bank Kustodian dan Biro Administrasi Efek atau Pihak lain yang ditetapkan Bapepam, dengan ketentuan mayoritas saham dikuasai oleh Bursa Efek. Dengan pemisahan ini diharapkan fungsi masing-masing lembaga ini akan semakin jelas.

A.    Pengertian Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian  (KSEI)

 

     Definisi LPP sebagaimana telah ditetapkan dalam undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal pasal 1 angka 10 adalah “pihak yang menyelenggarakan kegiataan Kustodian sentral bagi bank custodian, perusahaan efek dan pihak lain”.[10]

 

      KSEI adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, yaitu perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai LPP.[11] Kegiatan usaha sebagai Kustodian tersebut dapat diselenggarakan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP), Perusahaan Efek, atau Bank Umum yang telah mendapat persetujuan dari Bapepam (Pasal 1 angka (8), Pasal 43-47 UUPM)

 

       Kustodian berfungsi untuk memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain termasuk menerima deviden, bunga dll, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili pemegang rekening.

Menurut pasal 43 ayat (1) UUPM penyelenggaraan custodian dilakukan oleh :

1.      Lembaga penyelesaian penyimpan (PT KSEI)

2.      Perusahaan Efek

3.      Bank Umum atas persetujuan OJK

 

       Adapun tujuan dari Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian ini adalah menyediakan jasa Kustodian Sentral dan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar dan efisien. Bahwa efek dalam praktek pasal modal tidak berbentuk lembaran melainkan berbentuk screpless yang dicatat dalam bentuk rekening efek yang disimpan di Kustodian. Warkat saham terlebih dahulu dikonversikan menjadi catatan elektronik menggunakan C-BEST pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yaitu P.T. Kustodian Sentral Efek Indonesia.

 

B.     Pengertian Lembaga Kliring dan Penjaminan

 

       Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa, yaitu kontrak yang buat oleh anggota bursa efek, yaitu perantara pedagang efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK dan mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan atau sarana bursa efek menurut peraturan bursa efek, sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh bursa efek mengenai jual beli efek, pinjam meminjam efek atau kontrak lain mengenai efek atau harga efek.

 

       Berdasar pasal 13 ayat 1 UUPM ini maka di dirikanlah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian ini berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dengan nama PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dengan pemegang sahamnya adalah Bursa Efek, Perusahaan efek, Biro Administrasi Efek, Bank Kustodian atau pihak lain atas persetujuan OJK.

 

Proses dan Kegiatan kliring transaksi bursa antara lain meliputi:

a.       Berdasarkan daftar transaksi bursa (DTB), KPEI melakukan kliring secara neting atau secara per-transaksi.

b.      Hasil kliring tersebut dituangkan dalam DHK yang merupakan tagihan kepada anggota kliring. DHK disediakan dalam bentuk data elektronik.

c.       DHK tersebut oleh KPEI selain dikirim kepada/diakses oleh anggota kliring juga dikirim kepada KSEI untuk dilakukan penyelesaian transaksi bursa atau pemenuhan hak dan kewajiban hasil transaksi bursa masing-masing anggota kliring.

d.      Kemudian KSEI akan memberikan laporan status pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing anggota kliring yang bersangkutan yang juga sebagai pemegang rekening efek dan KSEI.

e.       Dari laporan KSEI di atas, KPEI menerbitkan LKP untuk diselesaikan lebih lanjut oleh anggota kliring atau dilakukan tindakan lebih lanjut oleh KPEI dan/atau bursa efek.

 

C.     Dasar Hukum Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

 

       Adapun yang menjadi dasar hukum dalam pengaturan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah sebagai berikut:

1)      Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dalam Bab I Pasal 1 angka 10 dan Bab III Pasal 13 ayat (1) dan (2), Pasal 14 ayat (2), (3) dan (4), Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (2) dan (3) dan Pasal 17;

2)      Peraturan pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal dalam Bab II Pasal 15 sampai dengan Pasal 22;

3)      Keputusan Bapepam yakni sebagai berikut :[12]

a.       Keputusan ketua bapepam nomor Kep-12/PM/1996 tentang Perizinan Lembaga penyimpanan dan penyelesaian (Peraturan III.C.1);

b.      Keputusan ketuan bapepam nomor Kep-13/PM/1996 tentang Tata Cara Pembuatan Peraturan oleh Lembaga penyimpanan dan penyelesaian (peraturan III.C.2)

c.       Keputusan ketua bapepam Nomor Kep-14/PM/1996 tentang Persyaratan Calon Direktur dan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (Peraturan III.C.3);

 

D.    Perizinan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

 

       Bapepam telah memberikan 1 izin usaha LPP kepada PT. KSEI. LPP sebelum menjalankan usahanya harus memperoleh izin usaha dari bapepam. Permohonan izin usaha LPP diajukan kepada Bapepam dalam rangkap 4 (empat) dengan menggunakan Formulir Nomor III.C.1-1.[13]

 

       Permohonan izin usaha sebagaiman dimaksud dalam angka 1 keputusan ketua Bapepam Nomor Kep-12/PM/1996 tentang Perizinan LPP (Peraturan III.C.1) ini disertai dokumen sebagai berikut :[14]

a.       Akta pendirian perseroan yang memuat anggaran dasar perseroan sesuai dengan peraturan Nomor III.C.5 yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman;

b.      Daftar pemegang saham berikut jumlah saham yang dimilikinya.

c.       Nomor Pokok Wajib Pajak Perseroan;

d.      proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun;

e.       rencana kegiatan 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, fasilitas komunikasi, dan program-program latihan yang akan diadakan;

f.       daftar calon direktur dan komisaris sesuai persyaratan peraturan Nomor III.C.3 serta pejabat satu tingkat di bawah direksi;

g.      Bursa Efek yang akan mengendalikan dan atau menggunakan jasa LPP;

h.      Rancangan peraturan mengenai jasa custodian sentral dan jasa penyelesaian transaksi efek, termasuk mengenai biaya pemakaian jasa yang ditetapkan oleh LPP;

i.        neraca pembukaan Perseroan yang telah diperiksa oleh Akuntan yang terdaftar di Bapepam;

 

dalam rangka memproses permohonan izin usaha sebagai LPP, Bapepam melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen, wawancara, serta pemeriksaan setempat apabila dipandang perlu.

 

 

 

E.     Peran dan Eksistensi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (KSEI) di Pasar Modal

 

      Fungsi pertama dari KSEI adalah penyimpanan, artinya semua asset pasar modal disimpan dalam bentuk elektronik. Fungsinya yang kedua adalah penyelesaian, yakni melaksanakan pemindahbukuan antara rekening atau kas uang atas perintah pemiliknya yaitu anggota bursa, kliring dan custodian. Sebagai Lembaga penyimpanan, KSEI berfungsi sebagai Gudang informasi. Lembaga tersebut harus mempuyai kredibilitas yang tinggi karena fungsinya sangat terkait dengan upaya penciptaan rasa aman bagi pemodal dan sangat strategis dalam memelihara kepercayaan pemodal.[15]

 

       Sesuai fungsinya, KSEI memberikan layanan jasa yang meliputi penyimpanan efek dalam bentuk elektronik, administrasi rekening efek, penyelesaian transaksi efek, distribusi hasil corporate action dan jasa-jasa terkait lainnya seperti post trade processing (PTP) dan penyediaan laporan-laporan jasa kutodian sentral.[16]

 

      Transaksi yang terjadi di pasar modal berbeda dengan transaksi yang terjadi di pasar lainnya, yakni tidak bertemunya secara langsung antara pihak penjual dengan pihak pembeli. Transaksi yang terjadi di pasar modal selalu diwakilkan kepada pihak-pihak penyelenggara kegiatan pasar modal, salah satunya adalah LPP yang dalam kegiatannya berperan untuk melakukan penyimpanan atas efek.[17] Terlihat jelas bahwa LPP adalah sebagai Lembaga yang menghimpun berbagai Lembaga-lembaga kegiatan pasar modal yang dalam lingkup tugasnya terdapat fungsi custodian.[18]

 

      KSEI bertugas melayani pemegang rekening, yang terdiri atas perusahaan efek dan bank kustodian. Pemegang rekening mencatat data subrekening efek milik investor yang menjadi nasabahnya sehingga emiten dapat memantau secara langsung kepemilikan masing-masing efek yang disimpan di KSEI. Hal ini menunjukkan adanya transparansi dan perlindungan bagi para investor di pasar modal Indonesia. Selain pemegang rekening, emiten yang efeknya terdaftar di KSEI juga menggunkan KSEI untuk memperoleh data pihak yang menjadi pemegang efeknya dan untuk distribusi corporate action. Manajer investasi juga dapat menggunakan layanan jasa KSEI, yaitu melalui fasilitas PTP yang telah diimplementasikan oleh KSEI sejak tahun 2004.[19]

[20]

      KSEI juga dapat memberikan jasa-jasa lain seperti:

1. penyampaian laporan mengenai jasa-jasa lain yang perlu diketahui oleh pemegang.

2. pelaksanaan pemberian kuasa-kuasa untuk hadir dan memberikan suara dalam RUPS, dan

3. pemberian informasi kepada emiten mengenai kepemilikan efek dalam penitipan kolektif dan pelaporan kegiatan rekening efek.

 

Dalam melaksanakan kegiatan dan usahanya, KSEI bertindak sebagai perusahaan yang tidak mencari keuntungan (nirlaba). Besarnya biaya atas pemakaian jasa LPP harus disesuaikan dengan kebutuhan dana penyelenggaraan dan pengembangan Lembaga tersebut setelah mempertimbangkan kepentingan pemakai jasa.

 

F.      Hubungan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (KSEI) dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan (KPEI) dan Bursa Efek.

 

      LKP adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.[21] Yang dimaksud dengan “kliring transaksi bursa” dalam angka ini adalah proses penentuan hak dan kewajiban yang timbul dari transaksi bursa. Sedangkan yang dimaksud dengan “penjaminan penyelesaian transaksi bursa” dalam angka ini adalah pemberian kepastian dipenuhinya hak dan kewajiban bagi Anggota Bursa Efek yang timbul dari transaksi bursa.[22]

 

Fungsi ini dilaksanakan oleh PT.Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). Maksud dan tujuan status badan hukum tersebut adalah bisa memudahkan PT. KPEI untuk berperan efektif dan melakukan segenap upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kinerjanya. PT KPEI diharapkan mampu untuk:[23]

a.       Penerapan sistem kliring secara multilateral continuous net settlement, yaitu kewajiban anggota kewajiban anggota klining hari ini yang belom terpenuhi, akan digabungkan dengan hak yang akan diterima pada hari berikutnya.

b.      Penerapan manajemen risiko untuk memantau kesinambungan risiko PT. KPEI sebagai mitra pengimbang penyelesaian transaksi bursa atas aktivitas yang dilakukan anggota kliring; dana jaminan untuk mencegah terjadinya kegagalan anggota kliring dalam memenuhi kewajibannya untuk menyelesaikan transaksi bursa.

c.       Penyediaan fasilitas pinjam meminjam efek. Lembaga ini pada dasarnya merupakan kelanjutan dari kegiatan bursa efek, namun mengingat kegiatan tersebut juga menyangkut dana masyarakat, maka LKP harus memenuhi persyaratan teknis tertentu agar penyelesaian transaksi dapat dilaksanakan secara teratur, wajar dan efisien. Sehubungan dengan itu, LKP wajib memperoleh izin usaha dari Bapepam. Agar kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa dapat terlaksana secara teratur, wajar dan efisien, diperlukan aturan yang jelas yang dapat melindungi kepentingan pemakai jasa.

 

       Pada dasarnya LKP dan LPP merupakan back office dari bursa efek karena LKP dan LPP bertugas mendukung kegiatan transaksi di bursa efek. Sedangkan Bursa Efek beroperasi di front office karena berhubungan langsung dengan transaksi jual beli efek. Dengan kata lain, Bursa Efek menyediakan sistem dan sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli dari efek tapi tidak mencakup sistem dan atau sarana untuk memperdagangkan efek. Itu berarti bursa efek berfungsi menjembatani tempat untuk terlaksananya suatu perdagangan atau transaksi efek.

 

Kegiatan bursa efek , LKP dan LPP merupakan satu kesatuan kegiatan yang saling berkaitan mulai dari kegiatan transaksi sampai dengan penyelesaian transaksi. Oleh karena itu, ketiga lembaga SRO tersebut wajib menjamin terlaksananya kegiatan tersebut secara efisien dan aman. Untuk menjamin pelaksanaan kegiatan tersebut, ketiga lembaga dimaksud wajib membuat kontrak tertulis di antara mereka, antara lain memuat penentuan waktu dan tahap-tahap penyelesaian transaksi, jumlah dan cara pemenuhan dana jaminan yang wajib dipenuhi oleh anggota bursa efek, dan penentuan biaya transaksi dan penyelesaian transaksi.


BACA ARTIKEL LAINNYA YANG BERKAITAN:

  1. Makalah Hukum Jaminan Dalam Bank Syari’ah
  2. Makalah Tentang Mudharabah
  3. Jurnal Tentang Gadai Sebagai Alternatif Pembiayaan
  4. Manfaat Dan Hikmah Mempelajari Filsafat Ilmu
  5. Makalah Pemeriksaan Dan Penyidikan Pajak
  6. Makalah Penggunaan Kata Baku Dan Kata Tidak Baku
  7. Makalah Karangan, Serta Hubungan Membaca Dan Mengarang
  8. Jurnal Kelembagaan Pasar Modal (Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Lembaga Kliring dan Penjaminan)

[1] M. Irsan Nasarudin, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, Prenada Media, Jakarta, 2004, hlm 15

[2] Muhamad Samsul, 2006, Pasar Modal dan Manajemen Portofolio, Gelora Aksara Pratama, h.44

[3] ibid

[4] Tjiptono Darmadji dan Hendy M.Fakhruddin, pasar modal di Indonesia: pendekatan tanya jawab edisi 2, (Jakarta: salemba empat, 2006), hal. 2.

[5] Jusuf Anwar, pasar modal sebagai sarana pembiayaan dan investasi, (Bandung: PT Alumni Bandung, 2007), hal. 53-54

[6] Sawidji Widoatmodjo, Pasar Modal Indonesia: Pengantar dan Studi Kasus, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2009), hal. 47.

[7] Yulfasni, Op.cit., hal. 62.

[8] M Paulus Situmorang, Pengantar Pasar Modal, (Jakarta: Mitra Wacana Media, 2008), hal. 36.

[9] Nindyo Pramono, Sertifikasi Saham PT Go Public dan Hukum Pasar Modal di Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bhakti, 1997), hal. 156-157.

[10] Pasal 1 angka 10 undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal

[11] www.Ksei.co.id, peraturan jasa custodian sentral, diakses tanggal 15 juni 2011

[12] http://www.bapepam.go.id/index.htm, Peraturan Bapepam, diakses tanggal 02 Mei 2011.

[13] 5 Angka 1 Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-12/PM/1996 tentang Perizinan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (Peraturan III.C.1).

[14] Angka 2 Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-12/PM/1996 tentang Perizinan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (Peraturan III.C.1).

[15] Jusuf Anwar, Op.cit., hal. 133.

[16] Iswi Hariyani dan R.Serfianto, Op.cit,. hal. 56

[17] Irfan Iskandar, Op.cit., hal. 46.

[18] Ibid

[19] Iswi Hariyani dan R.Serfianto, Op.cit., hal. 55.

[20] Paulus Situmorang, Loc.cit., hal. 36.

[21] Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

[22] Penjelasan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

[23] M Irsan Nasarudin dan Indra Surya, Op.cit., hal. 87.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH HADIST TENTANG HIJAB

  A.   Latar Belakang Telah disepakati oleh seluruh umat Islam bahwa al-Qur’an menjadi pedoman hidup baik tentang syariah maupun dalam keh...