HOME

03 Maret, 2023

MAKALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM

 

BAB I

PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

       Pada dasarnya kehidupan antara seseorang itu didasarkan pada adanya suatu“hubungan”, baik hubungan atas suatu kebendaan atau hubungan yang lain. Adakalanya hubungan antara seseorang atau badan hukum itu tidak berjalan mulusseperti yang diharapkan, sehingga seringkali menimbulkan permasalahan hukum.

       Semua tindakan yang dilakukan oleh manusia yang selalu terikat oleh hukum. Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuatoleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsiuntuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya.

       Perbuatan melawan hukum memiliki ruang lingkup yang lebih luasdibandingkan dengan perbuatan pidana. Perbuatan melawan hukum tidak hanyamencakup perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang pidana saja tetapi juga jika perbuatan tersebut bertentangan dengan undang-undang lainnya dan bahkandengan ketentuan-ketentuan yang tidak tertulis. Ketentuan perundang-undangan dari perbuatan melawan hukum bertujuan untuk melindungi dan memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan. “Setiap perbuatan pidana selalu dirumuskan secara seksama dalam undang-undang, sehingga sifatnya terbatas”.

 

B. RUMUSAN MASALAH

1.      Pengertian dari perbuatan melawan hukum itu apa?

2.      Bagaimana konsep perbuatan melawan hukum ?

3.      Apa saja unsur-unsur dari perbuatan melawan hukum ?

C. TUJUAN

1.      Mengetahui pengertian perbuatan melawan hukum

2.      Mengetahui konsep perbuatan melawan hukum

3.      Mengetahui apa saja unsur-unsur perbuatan melawan hukum

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

I. Perbuatan melawan hukum

       Hukum merupakan rangkaian peraturan mengenai tingkah laku manusia sebagai anggota masyarakat yang memiliki sifat tegas dan memaksa. Hukum memiliki tujuan yaitu agar terciptanya keselamatan, tertib dan teratur dalam masyarakat.[1]

       Perbuatan pada dasarnya terbagi menjadi 2 (dua) yaitu, perbuatan aktif dan pasif. Perbuatan aktif ialah perbuatan yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian pada orang lain, sedangkan perbuatan pasif ialah melanggar suatu keharusan sehingga menimbulkan kerugian pada orang lain.

       Menurut Molengraaff, seseorang akan melakukan perbuatan melawan hukum, karena ia bertindak secara menyimpang dari kebiasaan masyarakat mengenai seseorang atau benda lain.[2] Hoge Raad memberikan perumusan dalam rancangan Undang-Undang 1913 yang telah diubah dan meninjau kembali isi dalam ketentuan Pasal 1365 dalam hubungan ketentuan dalam Pasal 1366 KUHPerdata, ia mengemukakan istilah “daad” (perbuatan) dalam Pasal 1365 KUHPerdata terbagi menjadi dua, yaitu perbuatan secara positif dan perbuatan secara negatif.

       Pasal 1365 KUHPerdata mengkaji tentang perbuatan melawan hukum yaitu “Tiap perbuatan melawan hukum, yang mendatangkan kerugian pada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. Rumusan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata mengatur tanggung gugat (aanspraklijkheid) orang untuk onrechtmatige daad (perbuatan melawan hukum), sedangkan Pasal 1366 KUHPerdata mengatur tanggung gugat orang karena “onrechtmatige natalen” (melalaikan secara onrechtmatig).[3]


II. Pengertian perbuatan melawan hukum

       Istilah “perbuatan melawan hukum” dalam istilah bahasa Belanda disebut dengan onrechtmatige daad. Sebenarnya, istilah perbuatan melawan hukum ini bukanlah satu-satunya yang dapat diambil sebagai terjemahan dari onrechtmatigedaad, akan tetapi masih ada istilah lainnya, seperti :[4]

1.      Perbuatan yang bertentangan dengan hukum

2.      Perbuatan yang bertentangan dengan asas-asas hukum

3.      Perbuatan yang melanggar hukum

4.      Tindakan melawan hukum

5.      Penyelewengan perdata

III. Konsep perbuatan melawan hukum

       Untuk memahami konsep “perbuatan melawan hukum” (onrechtmatige daad ), perlu dibaca Pasal 1365 KUHPer yang sama rumusannya dengan Pasal 1401BW Belanda yang menentukan sebagai berikut:

“Setiap perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian pada orang lain,mewajibkan orang yang karena kesalahannya yang menimbulkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.

Berdasar pada rumusan Pasal ini, dapat dipahami bahwa suatu peraturandinyatakan melawan hukum apabila memenuhi empat unsur berikut :

1.      Perbuatan itu harus melawan hukum (onrechtmatige)

2.      Perbuatan itu harus menimbulkan kerugian

3.      Perbuatan itu harus dilakukan dengan kesalahan

4.      Antara perbuatan dan kerugian yang timbul harus ada hubungan kausal.

      Salah satu saja dari unsur-unsur diatas ini tidak terpenuhi , perbuatan itu tidak dapat digolongkan perbuatan melawan hukum[5]

A.     Perbuatan

Kata “perbuatan” meliputi perbuatan positif dan perbuatan negatif. Perbuatan positif adalah perbuatan yang benar-benar dikerjakan diatur dalam pasal 1365 KUHPer atau pasal 1401 BW Belanda. Perbuatan negatif adalah perbuatan yang benar-benar tidak dikerjakan, diatur dalam pasal 1366 KUHPer. Oleh karena itu, perbuatan positif dikerjakan oleh orang yang benar-benar berbuat, sedangkan perbuatan negatif tidak dikerjakan sama sekali oleh orang yang bersangkutan. Pelanggaran perbuatan dalam dua pasal tersebut mempunyai akibat hukum sama,yaitu mengganti kerugian.

 

 

B.      Melawan hukum (onrechtmatige)

       Sejak tahun 1890 para penulis hukum telah menganut paham yang luastentang pengertian melawan hukum, sedangkan dunia peradilan (Mahkamah Agung)masih menganut paham yang sempit. Hal itu dapat diketahui dari Putusan Hoge Raad Nederlands sebelum tahun 1919, yang merumuskan :

perbuatan melawan hukum adalah suatu perbuatan yang melanggar hak orang lain atau jika orang berbuat bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri.”

       Dalam rumusan ini, yang perlu dipertimbangkan hanya hak dan kewajiban hukum berdasar pada undang-undang (wet). Jadi perbuatan itu harus melanggar hakorang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri yang diberikanundang-undang (wet). Dengan demikian melanggar hukum (onrechtmatige) samadengan melanggar undang-undang (onwetmatige). 

       Melalui tafsiran sempit ini banyak kepentingan masyarakat dirugikan, tetapi tidak dapat menuntut apa-apa.[6] Semula pengertian melawan hanya diartikan secara sempit yaitu perbuatan yangmelanggar undang-undang saja. Akan tetapi, kemudian Hoge Raad dalam kasus yangterkenal Lindenbaum melawan Cohen memperluas pengertian melawan hukum bukan hanya sebagai perbuatan yang melanggar undang-undang, tetapi juga perbuatan yang melanggar kepatutan, kehati-hatian, dan kesusilaan dalam hubunganantara sesama warga masyarakat dan terhadap benda orang lain.[7]

C.      Ganti rugi

       Kerugian yang dimaksud dalam pengertian ini dapat berupa kerugian materielatau kerugian imateriel. Menurut yurisprudensi, Pasal 1246-1248 KUHPer mengenaiganti kerugian dalam hal terjadi wanprestasi tidak dapat diterapkan secara langsung pada perbuatan pada perbuatan melawan hukum, tetapi dibuka kemungkinan penerapan secara analogis.[8]

       Dalam pasal-pasal mengenai ganti kerugian akibat wanprestasi, kerugian itumeliputi tiga unsur, yaitu biaya (ongkos), kerugian sesungguhnya, dan keuntungan(bunga). Ukuran penilaian yang dipakai adalah uang. Pada perbuatan melawanhukum, unsur-unsur kerugian dan ukuran penilaian dengan uang dapat diterapkansecara analogis. Dengan demikian, perhitungan ganti kerugian pada perbuatanmelawan hukum didasarkan pada kemungkinan adanya tiga unsur tersebut dan kerugian itu dihitung dengan sejumlah uang.

IV.  Unsur-unsur perbuatan melawan hukum

       Dari ketentuan pasal 1365 KUHPer dapat diketahui bahwa suatu perbuatan melawan hukum baru dapat dituntut penggantian kerugian apabila telah memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :

A.     Perbuatan itu harus melawan hukum

Suatu perbuatan adalah merupakan suatu perbuatan melawan hukum apabila berlawanan dengan :

1.      Hak orang lain

Melanggar hak subjektif orang lain berarti melanggar wewenang khusus yang diberikan oleh hukum kepada seseorang.

2.      Kewajibab hukumnya sendiri.

Kewajiban hukum si pelaku adalah suatu tindak laku yang bertentangan dengan suatu ketentuan undang-undang.

3.      Kesusilaan yang baik

Kaidah kesusilaan diartikan sebagai norma-norma sosial dalam masyarakat, sepanjang norma tersebut diterima oleh anggota masyarakat dalam bentuk peraturan-peraturan hukum yang tidak tertulis.

B.      Perbuatan itu harus menimbulkan kerugian

      Kerugian yang disebabkan oleh karena perbuatan melawan hukum dapat berupa kerugian materiel (dapat dinilai dengan uang) dan kerugian immateriel (tidakdapat dinilai dengan uang).

C.      Perbuatan itu harus dilakukan dengan kesalahan

       suatu kesalahan dapat berupa kesengajaan dan kelalaian. Kesengajaan berarti seseorang melakukan suatu perbuatan dan perbuatan ini berniat untuk membuat suatu akibat. Adapun kelalaian berarti seseorang tidak melakukan suatu perbuatan, padahal menurut hukum ia harus berbuat atau melakukan suatu perbuatan.

 

D.     Perbuatan itu harus ada hubungan kausal (sebab-akibat)

       Hubungan kausal merupakan hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum dan kerugian. Hubungan kausal ini tersimpul dalam pasal 1365 KUHPer yang mengatakan, bahwa perbuatan yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian. Dengan demikian, kerugian itu harus timbul sebagai akibat dari perbuatan seseorang. Jika tidak ada perbuatan (sebabnya), maka tidak ada kerugian (akibatnya).

 

 

BAB III

PENUTUP 

Kesimpulan

       perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dalam konteks hukum perdata diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(KUHPer) yang berbunyi :“ Setiap perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karenakesalahannya yang menimbulkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.

       Berdasar pada rumusan pasal ini, dapat dipahami bahwa suatu peraturan dinyatakan melawan hukum apabila memenuhi empat unsur berikut :

·         Perbuatan itu harus melawan hukum (onrechtmatige)

·         Perbuatan itu harus menimbulkan kerugian.

·         Perbuatan itu harus dilakukan dengan kesalahan, dan

·         Antara perbuatan dan kerugian yang timbul harus ada hubungan kausal.

 

 BACA ARTIKEL LAINNYA YANG BERKAITAN:

  1. Makalah Ayat-Ayat Yang Berkaitan Dengan Dasar Umum Bisnis Islam
  2. Makalah Tafsir Ayat Tentang Penjualan Jasa (Ijarah)
  3. Makalah Seluk Beluk Kalimat
  4. Makalah Ayat Dasar Qard, Konsep Hutang Piutang Dalam Islam
  5. Makalah Perintah Bisnis Dalam Islam
  6. Contoh Strategi Penanganan Perkara Pidana
  7. Makalah Perbuatan Melawan Hukum
  8. al-Arabiyyah fil Mu'amalah

 

DAFTAR PUSTAKA

Prodjodikoro Wirjono R, Perbuatan Melanggar Hukum Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata, Vorkink-Van Hoeve, Bandung, 1979 , hlm 25

Djojodirdjo Moegni, Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta : Pradnya Paramita, 1979, hlm 24

Rutten Ludwig Elise Hubert, Verbintenissenrecht, 1978 – 1979, hlm 415, dalam Djojodirdjo Moegni, Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta : Pradnya Paramita, 1979, hlm 35.

P.N.H Simanjuntak, hukum perdata Indonesia, (Jakarta : prenadamedia group, 2015)

Abdulkadir Muhammad, hukum perdata Indonesia, (bandung: citra Aditya bakti, 2014), hlm. 259-260 

Ibid., hlm. 261 

Sedyo prayogo, penerapan batas-batas wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dalam perjanjian, jurnal pembaharuan hukum volume III No. 2, 2 mei – agustus 2016. 

Abdulkadir Muhammad , op. cit., hlm. 262


[1] Prodjodikoro Wirjono R, Perbuatan Melanggar Hukum Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata, Vorkink-Van Hoeve, Bandung, 1979 , hlm 25

[2] Djojodirdjo Moegni, Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta : Pradnya Paramita, 1979, hlm 24

[3] Rutten Ludwig Elise Hubert, Verbintenissenrecht, 1978 – 1979, hlm 415, dalam Djojodirdjo Moegni, Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta : Pradnya Paramita, 1979, hlm 35.

[4] P.N.H Simanjuntak, hukum perdata Indonesia, (Jakarta : prenadamedia group, 2015)

[5] Abdulkadir Muhammad, hukum perdata Indonesia, (bandung: citra Aditya bakti, 2014), hlm. 259-260

[6] Ibid., hlm. 261

[7] Sedyo prayogo, penerapan batas-batas wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dalam perjanjian, jurnal pembaharuan hukum volume III No. 2, 2 mei – agustus 2016.

[8] Abdulkadir Muhammad , op. cit., hlm. 262

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH HADIST TENTANG HIJAB

  A.   Latar Belakang Telah disepakati oleh seluruh umat Islam bahwa al-Qur’an menjadi pedoman hidup baik tentang syariah maupun dalam keh...