HOME

02 Maret, 2023

Pengertian Tata Hukum Dan Pengantar Hukum Indonesia

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1 Pengertian Tata Hukum                                 

Tata hukum (recht orde),yaitu susunan hukum yang terdiri atas aturan-aturan yang teratur sedemikian rupa, sehingga dapat dengan mudah menyelesaikan peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat. Tata hukum yang sah dan berlaku di suatu Negara tertentu,tempat tertentu dalam waktu tertentu dinamakan hukum positif (ius constitutum). Tata hukum yang diharapkan berlakun dimasa yang akan datang disebut ius constituendum (hukum yang dicita-citakan).[1]

Pada waktu sekarang,tidak ada suatu bangsa di dunia ini yang tidak mempunyai hukumnya sendiri. Apabila dalam bahasa dikenal tata bahasa, demikian juga dalam hukum dikenal tata hukum. Hukum yang berlaku terdiri dari dan diwujudkan oleh ketentuan-ketentuan atau aturan-aturan hukum yang saling berhubungan dan saling menentukan. Misalnya : aturan hukum tentang pencabutan hak milik berhubungan dengan aturan bahwa hak milik diakui; jika tidak diakui adanya hak milik, maka teentulah tidak ada kemungkinan pencabutan.

Selanjutnya aturan bahwa hak milik adalah fungsi sosial, menentukan luasnya kewenangan seseorang dalam menggunakan hak miliknya itu. Oleh karena itu aturan-aturan tadi merupakan suatu susunan (tata), suatu Tata Hukum. Tata hukum itu sah,berlaku bagi suatu masyarakat tertentu jika dibuat,ditetapkan oleh penguasa (authority) masyarakat itu. Suatu masyarakat yang menetapkan tata hukumnya bagi masyarakat itu sendiri dan oleh sebab itu turut serta sendiri dalam berlakunya tata hukum itu,artinya tunduk sendiri kepada tata hukum itu, disebut masyarakat hukum (misalnya: desa dan Negara).[2]

 

2.2 Eksistensi hukum pada masa

A. Pra Kolonial

Pada Masa Pra Kolonial hukum sudah melekat pada masyarakat Indonesia, yang berlaku padasaat itu adalah hukum adat dan hukum agama, yang menjadi pengadil pada masa itu biasanyaadalah seorang Raja atau kepala suku atau pemuka agama.

Adapun bukti-bukti bahwa dulu sebelum bangsa Asing masuk ke Indonesia sudah ada hukumadat, adalah sebagai berikut :

1.      Tahun 1000, pada zaman Hindu, Raja Dharmawangsa dari Jawa Timur dengan kitabnya yang disebut Civacasana.

2.      Tahun 1331-1364, Gajah Mada Patih Majapahit, membuat kitab yang disebut Kitab Gajah Mada.

3.      Tahun 1413-1430, Kanaka Patih Majapahit, membuat kitab Adigama.

4.      Tahun 1350, di Bali ditemukan kitab hukum Kutaramanava.[3]

 

B. Kolonial

1). Masa VOC (1902-1799)

  Pada masa berdagang di Indonesia VOC diberi hak-hak istimewa oleh pemerintahBelanda. Hak istimewa tersebut adalah hak octrooi yang meliputi monopoli pelayaran dan perdagangan, mengumumkan perang, mengadakan perdamaian, dan mencetak uang. Karenahak istimewa tersebut, VOC semakin menjadi-jadi dengan memaksakan aturan-aturan yang dibawanya dari Belanda kepada penduduk pribumi. Ketentuan hukum tersebut sama dengan hukum Belanda kuno yang sebagian besar merupakan hukum disiplin.

VOC pun mengumpulkan aturan-aturan yang pada mulanya tidak disimpan dengan baik hingga akhirnya diberi nama Statuta Batavia (1642). Usaha serupa dilakukan lagi pada tahun 1766 dan menghasilkan Statuta Batavia Baru. Kemudian penelitian yang dilakukan oleh Freijer yang di didalamnya termuat aturan-aturan hukum perkawinan dan hukum warisIslam. Selain peraturan-peraturan hukum yang dibuat oleh VOC, pada masa ini pun kaidah-kaidah hukum adat Indonesia tetap dibiarkan

VOC dibubarkan oleh pemerintah Belanda pada tanggal 31 Desember 1799, karenaVOC menanggung banyak utang. Tata hukum yang berlaku pada waktu itu terdiri atas aturan-aturan yang berasal dari negeri Belanda daerah kekuasaan VOC. Serta aturan-aturan tidak tertulis maupuntertulis yang berlaku bagi orang-orang pribumi , yaitu hukum adatnya masing-masing.[4]

 

2). Masa Besluiten Regerings (1814-1855)

Pada masa ini raja mempunyai kekuasaan mutlak dan tertinggi atas daerah-daerah jajahantermasuk kekuasaan mutlak terhadap harta milik negara bagian yang lain. Kekuasaan mutlakraja tersebut diterapkan pula dalam membuat dan mengeluarkan peraturan yang berlaku umum dengan nama Algemene Verordening atau peraturan pusat. Peraturan pusat berupakeputusan raja maka dinamakan koninklijk besluit Pengundangannya lewat selebaran yang dilakukan oleh gubernur jendral.

Ada dua macam keputusan raja sesuai dengan kebutuhannya :

a.       Ketetapan raja, yaitu belsuit sebagai tindakan eksekutif raja, misalnya ketetapan pengangkatan gubernur jenderal.

b.      Ketetapan raja sebagai tindakan legislative, misalnya berbentuk Algemene Verordering atau Algemene Maatregel van Bestuur (AMVB) di negeri Belanda.

Raja mengangkat para komisaris jenderal yang ditugaskan untuk melaksanakan pemerintahan di Nederlands Indie (Hindia-Belanda). Para komisaris jenderal itu tidak membuat peraturan baru untuk mengatur pemerintahannya. Sejak komisaris jenderal memegang pemerintahan di daerah-daerah jajahan (wilayah Hindia-Belanda), baik raja maupun gubernur tidak mengadakan perubahan peraturan maupun undang-undang.

Dalam usaha untuk mengisi kekosongan kas Negara Belanda gubernur jenderal Du Bus dengan Gisignes menerapkan politik agrarian yaitu memperkerjakan orang-orang pribumi dengan paksa (kerja paksa). Pada tahun 1830 pemerintah belanda berhasil mengkodifikasi hukum perdata.

Pengundangan hukum berhasil dikodifikasi yang sudah itu baru dapat terlaksana pada 1 oktober 1838. Setelah itu timbul pemikiran tentang pengkodifikasian hukum perdata bagi orang-orang Belanda yang berada di hindia-belanda. Pemikiran itu diwujudkan pada 15 agustus 1839. Beberapa peraturan yang berhasil ditangani oleh komisi itu dan disempurnakan oleh Mr. H.L Wicher yaitu :

a.       Reglement op de Rechterlijke Organisatie (RO) atau peraturan organisasi pengadilan (POP)

b.      Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB) atau ketentuan-ketentuan umum tentang perundang-undangan

c.       Burgerlijk Wetboek (BW) atau kitab undang-undang hukum perdata (KUH Perdata)

d.      Wetboek van Koophandel (WvK) atau KUHD

e.       Reglement of de Burgerlijke Rechtsvordering (RV) atau peraturan tentang acra perdata

Semua peraturan tersebut setelah disempurnakan oleh Mr. H.L. Wicher diundangkan berlakunya di Hindia-Belanda sejak tanggal 1 mei 1848 melalui S.1847:57.  Dapat disimpulkan bahwa tata hukum pada masa ini terdiri dari peraturan-peraturan tertulis yang dikodifikasikan, peraturan-peraturan tidak tertulis (hukum adat) yang khusus berlaku bagi orang bukan golongan eropa.[5]

 

3). Masa Regerings  (1855-1926)

Pada tahun 1848 terjadi perubahan Grond Wet (UUD) di negeri Belanda. Perubahan UUDnegeri Belanda ini mengakibatkan terjadinya pengurangan terhadap kekuasaan raja, karena Staten Generaal (Perlemen) campur tangan dalam pemerintahan dan perundang-undangan jajahan Belanda di Indonesia. Perubahan penting yang berkaitan dengan pemerintahan dan perundang-undangan, ialah dengan dicantumkannya Pasal 59 ayat I,II,dan IV Grond Wet.[6]

 

5.) Masa Indische Staatsregeling (1926-1942)

Indische Staasregeling  (IS) adalah RR yang sudah diperbaharui dan berlaku tanggal 1Januari 1926 melalui S.1925:415. Pembaruan RR atau perubahan RR menjadi IS ini karena berubahnya pemerintahan Hindia Belanda yang berawal dari perubahan Grond Wet negeri. Belanda pada 1922. Pada masa berlakunya IS ini bangsa Indonesia sudah turut membentuk undang-undang dan turut menentukan nasib bangsanya karena mereka turut dalam volksraad.[7]

 

6). Masa Pemerintahan Balatentara Jepang

        Masa penjajahan Jepang dimulai pada bulan Maret 1942, Pada masa penjajahan itudaerah Hindia Belanda dibagi menjadi dua, yaitu:

1.      Indonesia Timur dibawah kekuasaan Angkatan Laut Jepang berkedudukan di Makassar.

2.      Indonesia Barat dibawah kekuasaan Angkatan Darat Jepang berkedudukan di Jakarta.

Peraturan-peraturan yang digunakan untuk mengatur pemerintahan di wilayah Hindia-Belanda dibuat dengan dasar Gun Seirei melalui Osamu Seirei. Dari ketentuan Pasal 3 OsamuSeirei No. 1/192 dapat diketahui bahwa hukum yang mengatur pemerintahan dan lain-laintetap menggunakan Indische Staaregeling (IS).Kemudian pemerintah bala tentara Jepang mengelurkan Gun Seirei nomor istimewa1942, Osamu Seirei No. 25 tahun 1944 dan Gun Seirei No.14 tahun 1942, untuk melengkapi peraturan yang telah ada sebelumnya. Gun Seirei nomor istimewa tahun 1942 dan OsamuSeirei No.25 tahun 1944 memuat aturan-aturan pidana yang umum dan aturan-aturan pidana yang khusus. Gun Seirei No.14 tahun 1942 mengatur tentang pengadilan di Hindia Belanda.[8]

 

C. Hukum Indonesia

Setelah merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia menjadi bangsa yang bebas dan tidak tergantung pada bangsa lain. Sehingga Indonesia bebas menentukan nasibnya untuk mengatur negara dan menetapkan tata hukumnya.UUD 1945 ditetapkan sebagai Undang-Undang Dasar dalam penyelenggaraan Pemerintahan. Sedangkan tata hukum yang berlaku adalah segala peraturan yang telah ada dan pernah berlaku pada masa penjajahan Belanda dan masa Jepang serta produk-produk peraturan baru yang dihasilkan oleh pemerintah Negara Republik Indonesia dari 1945-1949.Kemudian masih dalam masa Tata Hukum Indonesia yakni tahun 1949 sampai 1950, pada masa ini adalah masa berlakunya konstitusi RIS. Pada masa tersebut tata hukum yang berlaku adalah tata hukum yang terdiri dari peraturan-peraturan yang dinyatakan berlaku pada masa 1945-1949 dan produk peraturan baru yang dihasilkan oleh pemerintah Negara yang berwenang untuk itu selama kurun waktu 27 Desember 1949 sampai dengan 16 Agustus1950.Dilanjutkan periode tahun 1950 hingga 1959, Tata hukum yang diberlakukan pada masaini adalah tata hukum yang terdiri dari semua peraturan yang dinyatakan berlaku berdasarkanPasal 142 UUDS 1950, kemudian ditambah dengan peraturan baru yang dibentuk oleh pemerintah Negara selama kurun waktu dari 17Agustus 1950 sampai dengan 04 Juli 1959.[9]

 

D. Hukum Nasional

Tata hukum yang berlaku pada masa ini adalah tata hukum yang terdiri dari segala peraturan yang berlaku pada masa 1950-1959 dan yang dinyatakan masih berlaku berdasarkan ketentuan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 ditambah dengan berbagai peraturan yang dibentuk setelah dekrit Presiden 5 Juli 1959. Yang mana dektrit tersebutadalah dekrityang dikeluarkan oleh Presiden Indonesia yang pertama, Soekarno pada 5 Juli1959. Isi dektrit ini adalah pembubaran Badan Konstituante hasil Pemilu 1955dan penggantian undang-undang dasar dari UUD Sementara 1950 ke UUD 1945.Sebagai tambahan, adapun urutan hierarki Tata Hukum Nasional saat ini yaitu menurut pasal 7 ayat 1 UU No. 12 Tahun 2011:

1.      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

3.      Undang-Undang/ Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang;

4.      Peraturan pemerintah;

5.      Peraturan Presiden;

6.      Peraturan Daerah Provinsi; dan

7.      Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.[10]

 

2.3 Makna Eksistensi Hukum Indonesia

           Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, melahirkan tata hukum Indonesia. Arti proklamasi adalah 1) Indonesia lepas dari kekuasaan kolonial, sehingga Negara Indonesia dibentuk sendiri oleh Bangsa Indonesia; 2) Bangsa Indonesia mengambil keputusan untuk menentukan dan melaksanakan hukumnya sendiri. Terdapat dua aspek dari proklamasi, yaitu:

1.      Aspek Politis, Indonesia lepas dari kekuasaan kolonial.

2.      Aspek Yuridis, Indonesia diberikan kewenangan untuk mengubah Hukum Kolonial menjadi Hukum Nasional.

 

Beberapa tata hukum yang pernah berlaku di Indonesia, di antaranya:

1.      Tata Hukum Pra Kolonial, yaitu hukum adat dan hukum agama.

2.      Tata Hukum Kolonial, yaitu hukum holonial dan hukum adat.

3.      Tata Hukum Indonesia, yaitu tata hukum yang dibentuk dan ditentukan oleh bangsa Indonesia bersamaan dengan tenbentuknya Negara Indonesia melalui Proklamasi 17 Agustus 1945

4.      Tata Hukum Nasional, yaitu dibuat oleh pejabat yang berwenang atau dibentuk oleh pembentuk hukum nasional; dibuat atau dibentuk menggunakan bahasa nasional; materi tata hukum nasional harus mendukung cita-cita pembangunan nasional; dibuat di negtara Indonesia.

 

Hukum ekskolonial masih dipertahankan di Indonesia hingga saat ini karena:

1.      Mencegah terjadinya kevakuman hukum

2.      Semangat untuk lepas dari hukum eks colonial masih ada, ( tetapi ( pd awal kemerdekaan) tersita untuk masalah persatuan dan kesatuan

3.      Ketidaksiapan para pemimipin RI dalam usaha perealisasian

4.      Hukum colonial yang sekuler dan netral dapat menengahi dan mencegah setiap maksud untuk mendesakkan islam dan golongan.

5.      Para pakar sudah terdidik dengan tradisi hukum belanda.

6.      Ketidak berdayaan untuk menata ulang seluruh sistem hukum di iindonesia

 

Dasar hukum pemberlakuan Hukum eks Kolonial

1.      Pasal II AP UUD 1945 jo pasal 1 AP UUD1945 post amandemen

2.      Perpres No. 2 Th 1945: “segala badan Negara dan peraturan yang ada sampai berdirinya Negara Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 selama belum diadakan yang baru menurut UUD, Masih berlaku asal saja tidak bertentangan dengan UUD tersebut.[11]


 BACA ARTIKEL LAINNYA YANG BERKAITAN:

  1. Makalah Ayat-Ayat Yang Berkaitan Dengan Dasar Umum Bisnis Islam
  2. Makalah Tafsir Ayat Tentang Penjualan Jasa (Ijarah)
  3. Jurnal Bahasa Inggris Profit Sharing
  4. Makalah Pengertian Produk, Ciri-Ciri, Dan Kriteria Produk Disukai Pasar
  5. Pengertian Tata Hukum Dan Makalah Pengantar Hukum Indonesia
  6. Makalah Sumber Hukum Di Indonesia
  7. Makalah Macam-Macam Lembaga Tinggi Negara
  8. Makalah Sejarah Dan Perkembangan Hukum Di Indonesia


[1] Id.scribd.com “Pengertian Tata Hukum” (7 Februari 2020).

[2] C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia (Jakarta:PN.BalaiPustaka,1983),169-170

[3][3] Resume Eksistensi Tata Hukum di Indonesia by. Ihwanun Mudhofir HaririFakultas Hukum Universitas. Hlm 4

[4] Rahman Syamsuddin,Pengantar Hukum Indonesia,(Jakarta,PRENADAMEDIA GROUP,2019)hlm 50-51

[5] Ibid, hlm 51-52

[6] Resume Eksistensi Tata Hukum di Indonesia by. Ihwanun Mudhofir HaririFakultas Hukum Universitas. Hlm 6

[7] Ibid, hlm 7

[8] Rahman Syamsuddin,Pengantar Hukum Indonesia,(Jakarta,PRENADAMEDIA GROUP,2019)hlm 55-56

[9] Resume Eksistensi Tata Hukum di Indonesia by. Ihwanun Mudhofir HaririFakultas Hukum Universitas. Hlm 8

[10] Ibid, hlm 9

[11] Prof. Dr. Sri Hajati, S.H., M.S., dkk., Pengantar Hukum Indonesia (Pusat Penerbitan dan Percetakan Universitas Airlangga, 2018). Hal. 71

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH HADIST TENTANG HIJAB

  A.   Latar Belakang Telah disepakati oleh seluruh umat Islam bahwa al-Qur’an menjadi pedoman hidup baik tentang syariah maupun dalam keh...