BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebelum
uang dikenal, perdagangan antar umat manusia mengandalkan Sistem Barter. Karena
barter saat itu hanya dilakukan antar 2 belah pihak yang secara kebetulan
saling membutuhkan barang atau jasa pihak lain, maka perdagangan tentu sulit
untuk terjadi secara aktif. Hambatan perdagangan ini adalah karena kondisi yang
disebut coincidence of wants (kebutuhan yang secara kebetulan saling sesuai)
sebagai prasyarat terjadinya barter tidak mudah terpenuhi.
Barter (al-Mufawwadah) dilakukan dengan cara
langsung menukarkan barang dengan barang. Melakukan kegiatan tukar menukar
barang dengan jalan “tukar ganti” (Muqayyadah), yakni memberikan suatu barang
yang dibutuhkan orang lain dan untuk mendapatkan barang gantian yang
dibutuhkan. Untuk memperoleh barang-barang yang tidak dapat dihasilkan
sendiri mereka mencari dari orang yang mau menukarkan barang yang dimilikinya
dengan barang lain yang dibutuhkannya. Akibatnya barter pada masa ini timbul
benda-benda yang selalu dipakai dalam pertukaran. Kesulitan yang dialami oleh
manusia dalam barter adalah kesulitan mempertemukan orang-orang yang saling
membutuhkan dalam waktu bersamaan.
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
Hadist yang membahas tentang Barter?
C. Tujuan
1.
Untuk
mengetahui maksud serta isi
kandungan
Hadist Barter.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Redaksi dan
terjemah hadist
a.
H.R. al-Bukhari, At-Turmudhiy dan Ahmad Ibn Abu Said
al-Khudriy; bahwa Rasul bersabda;
(( لا تبيعوا الذ هب با لذ هب الا
مثلا بمثل ولا تشفوا بعضها على بعضر, ولا تبعوا الورق با لورق الا مثلا بمثل ولا تشفوا بعظها على بعض, ولا
تبيعوا منها عا نبا بنا جز))
·
Terjemahan
“Jangan kamu memperjualbelikan emas dengan emas, kecuali
seimbang(sama beratnya) dan jangan kamu melebihkan yang satu dari yang lainnya,
dan jangan pada kamu jual sesuatu yang belum ada dengan yang sesuatu yang sudah
ada”.[1]
·
Mufradat
تبيعوا : memperjual belikan
الذ هب : emas
الا مثلا بمثل : kecuali seimbang
·
Penafsiran
Dalam
riwayat diatas Allah mengajarkan melalui NabiNya bahwa prinsip dalam muamalah
yaitu menjaga keseimbangan sama rata dan sama rasa yaitu keadilan. Tetapi juga
keadilan yang dimaksud tidak selalu sama, yang akan menentukan adalah kadar dan
kualitas barang dalam sistem barter. Jadi, bukan kesamaan nama bentuk dan
barangnya. Selanjutnya nabi menganjarkan juga bahwa dalam barter beliau
melarang jika salah satu pihak yang terlibat tidak menghadirkan barang,
menunda(waktu). Maka hal yang demikian dilarang dalam barter.
·
Kandungan :
a)
Mencegah terjadinya penipuan
b)
Untuk menghindari kerugian salah satu pihak (cacat,
keaslian barang, kualitas)
c)
Memenuhi rasa keadilan
b. H.R. Muslim;
عن ا بي سعيد الحدري قال : قال رسول الله صلى الله عليه
وسلم الذهب بالذهب والفضة بالفضة والبر با لبر واالشعير بالشعير والتمر بالتمر
والملح بالملح مثلا بمثاح يدا بيد فمن واد او استراد فقد ارتى الاخد والمعطي فيه
سواء
·
Terjemahan
Hadith riwayat Abu Said al-Khudriy, ia berkata:
“Rasulullah saw bersabda: “memperjual belikan emas dengan emas, perak dengan
perak, gandum dengan gandum, anggur dengan anggur, kurma dengan kurma,garam
dengan garam, haruslah sama, seimbang, dan tunai. Siapapun yang menambah atau
meminta tambahan,maka ia benar benar telah melakukan riba”.
·
Mufradat
الذهب : emas
الفضة : perak
الشعير : gandum
الملح : garam
·
Penafsiran
Dalam
barter untuk menukar barang haruslah dengan takaran yang sama dan secara tunai.
Dan dalam urusan barter jika menambah atau meminta tambahan dari pertukaran
barang maka dilarang karena termasuk kedalam riba.
c. H.R. Abu Dawud;
عن عمر رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم
الذهب بالورق ربا الا هاء وهاء والبر بالبر ربا الا هاء وهاء والتمر بالتمر ربا
الا هاء وهاء والشعير بالشعير ربا الا هاء وهاء (ابو داود كاب البيوع باب فى فصرى)
·
Terjemahan
Hadist bersumber dari Umar (bin al Khattab) r.a, ia
berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: “Emas
ditukar dengan uang kertas adalah riba kecuali bila dilakukan secara ini dan
ini alias tunai, gandum ditukar dengan gandum adalah riba, kecuali bila
dilakukan dengan ini dan ini alias tunai, kurma ditukar dengan kurma adalah
riba, kecuali bila dilakukan dengan ini dan ini alias tunai, sya’ir (satu
varietas gandum yang mutunya kurang bagus) ditukar dengan sya’ir adalah riba
kecuali bila dilakukan ini dengan ini alias tunai”[2]
·
Mufradat
بالورق : uang kertas
الشعير : syair
·
Penafsiran
Bahwa
menukar barang dengan barang yang sejenis jumlahnya harus sama. Dan
diperbolehkan lebih jika dilakukan secara tunai disaat serah terima.
d. H.R. Bukhari;
حَدَّثَنَاعُبَيْدُاللَّهِبْنُسَعْدٍحَدَّثَنَاعَمِّيحَدَّثَنَاابْنُأَخِيالزُّهْرِيِّعَنْعَمِّهِقَالَحَدَّثَنِيسَالِمُبْنُعَبْدِاللَّهِعَنْعَبْدِاللَّهِبْنِعُمَرَرَضِيَاللَّهُعَنْهُمَاأَنَّأَبَاسَعِيدٍالْخُدْرِيَّحَدَّثَهُمِثْلَذَلِكَحَدِيثًاعَنْرَسُولِاللَّهِصَلَّىاللَّهُعَلَيْهِوَسَلَّمَفَلَقِيَهُعَبْدُاللَّهِبْنُعُمَرَفَقَالَيَاأَبَاسَعِيدٍمَاهَذَاالَّذِيتُحَدِّثُعَنْرَسُولِاللَّهِصَلَّىاللَّهُعَلَيْهِوَسَلَّمَفَقَالَأَبُوسَعِيدٍفِيالصَّرْفِسَمِعْتُرَسُولَاللَّهِصَلَّىاللَّهُعَلَيْهِوَسَلَّمَيَقُولُالذَّهَبُبِالذَّهَبِمِثْلًابِمِثْلٍوَالْوَرِقُبِالْوَرِقِمِثْلًابِمِثْلٍ
·
Terjemahan
Telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah bin Sa'ad
telah menceritakan kepada kami pamanku telah menceritakan kepada saya anak
saudaraku Az Zuhriy dari pamannya berkata, telah menceritakan kepada saya Salim
bin 'Abdullah dari 'Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhuma bahwa Abu Sa'id Al
Khudriy menceritakan kepadanya seperti hadits tersebut dari Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam. Maka 'Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhuma menemuinya
lalu berkata: "Wahai Abu Sa'id, apa yang telah anda ceritakan dari hadits
dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam? Maka Abu Sa'id berkata:
"Tentang sharf (dagangan), aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam bersabda: "Jual beli emas dengan emas harus sama jumlahnya dan
uang kertas dengan uang kertas harus sama pula jumlahnya".[3]
·
Mufradat
بالورق : uang kertas
الذهب : emas
·
Penafsiran
Sebagaimana hadist sebelumnya bahwa dalam transaksi
barter harus sama jumlah atau nilai dari masing-masing barang.
e. HR al-Bukhari,
Muslim, an-Nasa’i
هنَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
عَنْ الْفِضَّةِ بِالْفِضَّةِ وَالذَّهَبِ بِالذَّهَبِ إِلاَّ سَوَاءً بِسَوَاءٍ
وَأَمَرَنَا أَنْ نَبْتَاعَ الذَّهَبَ بِالْفِضَّةِ كَيْفَ شِئْنَا وَالْفِضَّةَ
بِالذَّهَبِ كَيْفَ شِئْنَا
·
Terjemahan
Nabi SAW telah melarang menjual
perak dengan perak dan emas dengan emas kecuali sama serta memerintahkan kami
untuk membeli emas dengan perak sesuka kami dan (membeli) perak dengan emas
sesuka kami (HR al-Bukhari, Muslim, an-Nasa’i)
·
Mufrodat
عَنْ الْفِضَّةِ
بِالْفِضَّةِ وَالذَّهَبِ بِالذَّهَبِ : sesungguhnya
Nabi SAW telah melarang menjual perak dengan perak dan emas dengan emas
إِلاَّ سَوَاءً
بِسَوَاءٍ : kecuali sama
وَأَمَرَنَا أَنْ نَبْتَاعَ : dan
memerintahkan kamu untuk membeli
·
Penafsiran
Secara tekstual hadis ini jelas melarang pertukaran emas dengan emas atau
perak dengan perak kecuali harus sama timbangannya. Hadis ini juga menyatakan bahwa pertukaran
emas dengan emas atau perak dengan perak dengan tidak sama timbangannya atau
saling berlebih adalah dilarang.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Tukar menukar mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan:
1. Tidak untuk spekulasi
(untung-untungan).
2. Ada kebutuhan transaksi atau
untuk berjaga-jaga (simpanan).
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya
harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar
(kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Sistem moneter yang telah dijelaskan di atas jelas diabaikan oleh para
ekonom di zaman ini. Mereka melalaikan syarat penukaran mata uang yang sejenis
yang menjerumuskan mereka dalam riba. Akibat tidak mengindahkan hal ini, nilai
mata uang akhirnya mengalami fluktuasi setiap saat yang menyebabkan kezhaliman
kepada seluruh pemegang uang.
Perkembangan ekonomi yang bergantung pada ekonomi uang, di masyarakat
timbul fenoma tersendiri yaitu para
pemilik uang dan sebagian dari masyarakat yang selama ini berusaha di sektor
riil lebih tertarik memutar uangnya di pasar finansial dari pada mengembangkan
usaha yang telah ditekuni sebelumnya di sektor riil.
Pertumbuhan yang
seperti itu tidak banyak menimbulkan efek penyerapan tenaga kerja dibandingkan
jika pertumbuhan ekonomi itu dihela oleh kegiatan di sektor ekonomi produktif
(pertanian, pertambangan dan industri pengolahan).
BACA ARTIKEL LAINNYA YANG BERKAITAN:
- Makalah Ayat-Ayat Yang Berkaitan Dengan Dasar Umum Bisnis Islam
- Sejarah Bahasa Indonesia
- Makalah Tentang Sistem Barter
- Makalah Hadis-Hadis Tentang Etika Bisnis Dalam Islam
- Makalah Hukum Jaminan Dalam Bank Syari’ah
- Pengertian Kebenaran
- Makalah Tentang Mudharabah
DAFTAR PUSTAKA
Darsono. Perbankan Syariah di Indonesia. Jakarta
: PT. Raja Grafindo Persada,2017.
Musafa’ah, M.Ag., Dra.Hj Suqiyah. Hukum Ekonomi Islam (Sunan Ampel
Press:Surabaya,2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar