HOME

03 Maret, 2023

MAKALAH TENTANG SISTEM BARTER

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Sebelum uang dikenal, perdagangan antar umat manusia mengandalkan Sistem Barter. Karena barter saat itu hanya dilakukan antar 2 belah pihak yang secara kebetulan saling membutuhkan barang atau jasa pihak lain, maka perdagangan tentu sulit untuk terjadi secara aktif. Hambatan perdagangan ini adalah karena kondisi yang disebut coincidence of wants (kebutuhan yang secara kebetulan saling sesuai) sebagai prasyarat terjadinya barter tidak mudah terpenuhi. Barter (al-Mufawwadah) dilakukan dengan cara langsung menukarkan barang dengan barang. Melakukan kegiatan tukar menukar barang dengan jalan “tukar ganti” (Muqayyadah), yakni memberikan suatu barang yang dibutuhkan orang lain dan untuk mendapatkan barang gantian yang dibutuhkan. Untuk memperoleh barang-barang yang tidak dapat dihasilkan sendiri mereka mencari dari orang yang mau menukarkan barang yang dimilikinya dengan barang lain yang dibutuhkannya. Akibatnya barter pada masa ini timbul benda-benda yang selalu dipakai dalam pertukaran. Kesulitan yang dialami oleh manusia dalam barter adalah kesulitan mempertemukan orang-orang yang saling membutuhkan dalam waktu bersamaan.

B.   Rumusan Masalah

1.   Bagaimana Hadist yang membahas tentang Barter?

C.  Tujuan

1.      Untuk mengetahui maksud serta isi kandungan Hadist Barter.

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

1.         Redaksi dan terjemah hadist

a.         H.R. al-Bukhari, At-Turmudhiy dan Ahmad Ibn Abu Said al-Khudriy; bahwa Rasul bersabda;

(( لا تبيعوا الذ هب با لذ هب الا مثلا بمثل ولا تشفوا بعضها على بعضر, ولا تبعوا الورق با لورق  الا مثلا بمثل ولا تشفوا بعظها على بعض, ولا تبيعوا منها عا نبا بنا جز))

·       Terjemahan

“Jangan kamu memperjualbelikan emas dengan emas, kecuali seimbang(sama beratnya) dan jangan kamu melebihkan yang satu dari yang lainnya, dan jangan pada kamu jual sesuatu yang belum ada dengan yang sesuatu yang sudah ada”.[1]

·       Mufradat

تبيعوا : memperjual belikan

الذ هب : emas

الا مثلا بمثل : kecuali seimbang

·       Penafsiran

Dalam riwayat diatas Allah mengajarkan melalui NabiNya bahwa prinsip dalam muamalah yaitu menjaga keseimbangan sama rata dan sama rasa yaitu keadilan. Tetapi juga keadilan yang dimaksud tidak selalu sama, yang akan menentukan adalah kadar dan kualitas barang dalam sistem barter. Jadi, bukan kesamaan nama bentuk dan barangnya. Selanjutnya nabi menganjarkan juga bahwa dalam barter beliau melarang jika salah satu pihak yang terlibat tidak menghadirkan barang, menunda(waktu). Maka hal yang demikian dilarang dalam barter.

·       Kandungan :

a)      Mencegah terjadinya penipuan

b)      Untuk menghindari kerugian salah satu pihak (cacat, keaslian barang, kualitas)

c)      Memenuhi rasa keadilan

b.    H.R. Muslim;

عن ا بي سعيد الحدري قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم الذهب بالذهب والفضة بالفضة والبر با لبر واالشعير بالشعير والتمر بالتمر والملح بالملح مثلا بمثاح يدا بيد فمن واد او استراد فقد ارتى الاخد والمعطي فيه سواء

·       Terjemahan

Hadith riwayat Abu Said al-Khudriy, ia berkata: “Rasulullah saw bersabda: “memperjual belikan emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, anggur dengan anggur, kurma dengan kurma,garam dengan garam, haruslah sama, seimbang, dan tunai. Siapapun yang menambah atau meminta tambahan,maka ia benar benar telah melakukan riba”.

·       Mufradat

الذهب  : emas

 الفضة : perak

الشعير : gandum

 الملح  : garam

·       Penafsiran

Dalam barter untuk menukar barang haruslah dengan takaran yang sama dan secara tunai. Dan dalam urusan barter jika menambah atau meminta tambahan dari pertukaran barang maka dilarang karena termasuk kedalam riba.

 

c.    H.R. Abu Dawud;

عن عمر رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم الذهب بالورق ربا الا هاء وهاء والبر بالبر ربا الا هاء وهاء والتمر بالتمر ربا الا هاء وهاء والشعير بالشعير ربا الا هاء وهاء (ابو داود كاب البيوع باب فى فصرى)

·       Terjemahan

Hadist bersumber dari Umar (bin al Khattab) r.a, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: “Emas ditukar dengan uang kertas adalah riba kecuali bila dilakukan secara ini dan ini alias tunai, gandum ditukar dengan gandum adalah riba, kecuali bila dilakukan dengan ini dan ini alias tunai, kurma ditukar dengan kurma adalah riba, kecuali bila dilakukan dengan ini dan ini alias tunai, sya’ir (satu varietas gandum yang mutunya kurang bagus) ditukar dengan sya’ir adalah riba kecuali bila dilakukan ini dengan ini alias tunai”[2]

·       Mufradat

بالورق : uang kertas

الشعير : syair

·       Penafsiran

Bahwa menukar barang dengan barang yang sejenis jumlahnya harus sama. Dan diperbolehkan lebih jika dilakukan secara tunai disaat serah terima.

d. H.R. Bukhari;

حَدَّثَنَاعُبَيْدُاللَّهِبْنُسَعْدٍحَدَّثَنَاعَمِّيحَدَّثَنَاابْنُأَخِيالزُّهْرِيِّعَنْعَمِّهِقَالَحَدَّثَنِيسَالِمُبْنُعَبْدِاللَّهِعَنْعَبْدِاللَّهِبْنِعُمَرَرَضِيَاللَّهُعَنْهُمَاأَنَّأَبَاسَعِيدٍالْخُدْرِيَّحَدَّثَهُمِثْلَذَلِكَحَدِيثًاعَنْرَسُولِاللَّهِصَلَّىاللَّهُعَلَيْهِوَسَلَّمَفَلَقِيَهُعَبْدُاللَّهِبْنُعُمَرَفَقَالَيَاأَبَاسَعِيدٍمَاهَذَاالَّذِيتُحَدِّثُعَنْرَسُولِاللَّهِصَلَّىاللَّهُعَلَيْهِوَسَلَّمَفَقَالَأَبُوسَعِيدٍفِيالصَّرْفِسَمِعْتُرَسُولَاللَّهِصَلَّىاللَّهُعَلَيْهِوَسَلَّمَيَقُولُالذَّهَبُبِالذَّهَبِمِثْلًابِمِثْلٍوَالْوَرِقُبِالْوَرِقِمِثْلًابِمِثْلٍ

·           Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah bin Sa'ad telah menceritakan kepada kami pamanku telah menceritakan kepada saya anak saudaraku Az Zuhriy dari pamannya berkata, telah menceritakan kepada saya Salim bin 'Abdullah dari 'Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhuma bahwa Abu Sa'id Al Khudriy menceritakan kepadanya seperti hadits tersebut dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Maka 'Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhuma menemuinya lalu berkata: "Wahai Abu Sa'id, apa yang telah anda ceritakan dari hadits dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam? Maka Abu Sa'id berkata: "Tentang sharf (dagangan), aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jual beli emas dengan emas harus sama jumlahnya dan uang kertas dengan uang kertas harus sama pula jumlahnya".[3]

·           Mufradat

بالورق : uang kertas

الذهب  : emas

·           Penafsiran

Sebagaimana hadist sebelumnya bahwa dalam transaksi barter harus sama jumlah atau nilai dari masing-masing barang.

 

 

e. HR al-Bukhari, Muslim, an-Nasa’i

هنَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْفِضَّةِ بِالْفِضَّةِ وَالذَّهَبِ بِالذَّهَبِ إِلاَّ سَوَاءً بِسَوَاءٍ وَأَمَرَنَا أَنْ نَبْتَاعَ الذَّهَبَ بِالْفِضَّةِ كَيْفَ شِئْنَا وَالْفِضَّةَ بِالذَّهَبِ كَيْفَ شِئْنَا

·           Terjemahan

Nabi SAW telah  melarang menjual perak dengan perak dan emas dengan emas kecuali sama serta memerintahkan kami untuk membeli emas dengan perak sesuka kami dan (membeli) perak dengan emas sesuka kami (HR al-Bukhari, Muslim, an-Nasa’i)

·           Mufrodat

عَنْ الْفِضَّةِ بِالْفِضَّةِ وَالذَّهَبِ بِالذَّهَبِ  : sesungguhnya Nabi SAW telah melarang menjual perak dengan perak dan emas dengan emas

إِلاَّ سَوَاءً بِسَوَاءٍ       : kecuali sama

وَأَمَرَنَا أَنْ نَبْتَاعَ      : dan memerintahkan kamu untuk membeli

·           Penafsiran       

Secara tekstual hadis ini jelas melarang pertukaran emas dengan emas atau perak dengan perak kecuali harus sama timbangannya.  Hadis ini juga menyatakan bahwa pertukaran emas dengan emas atau perak dengan perak dengan tidak sama timbangannya atau saling berlebih adalah dilarang.

 

BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

Tukar menukar mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan:

1.  Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).

2.  Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).

3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).

4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.

Sistem moneter yang telah dijelaskan di atas jelas diabaikan oleh para ekonom di zaman ini. Mereka melalaikan syarat penukaran mata uang yang sejenis yang menjerumuskan mereka dalam riba. Akibat tidak mengindahkan hal ini, nilai mata uang akhirnya mengalami fluktuasi setiap saat yang menyebabkan kezhaliman kepada seluruh pemegang uang.

Perkembangan ekonomi yang bergantung pada ekonomi uang, di masyarakat timbul fenoma tersendiri  yaitu para pemilik uang dan sebagian dari masyarakat yang selama ini berusaha di sektor riil lebih tertarik memutar uangnya di pasar finansial dari pada mengembangkan usaha yang telah ditekuni sebelumnya di sektor riil.

Pertumbuhan yang seperti itu tidak banyak menimbulkan efek penyerapan tenaga kerja dibandingkan jika pertumbuhan ekonomi itu dihela oleh kegiatan di sektor ekonomi produktif (pertanian, pertambangan dan industri pengolahan).

BACA ARTIKEL LAINNYA YANG BERKAITAN:

  1. Makalah Ayat-Ayat Yang Berkaitan Dengan Dasar Umum Bisnis Islam
  2. Sejarah Bahasa Indonesia
  3. Makalah Tentang Sistem Barter
  4. Makalah Hadis-Hadis Tentang Etika Bisnis Dalam Islam
  5. Makalah Hukum Jaminan Dalam Bank Syari’ah
  6. Pengertian Kebenaran
  7. Makalah Tentang Mudharabah

 

DAFTAR PUSTAKA

Darsono. Perbankan Syariah di Indonesia. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada,2017.

Musafa’ah, M.Ag., Dra.Hj Suqiyah. Hukum Ekonomi Islam (Sunan Ampel

Press:Surabaya,2014.



[1] Darsono, Perbankan Syariah di Indonesia, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2017) hlmn. 239

[2] Ibid.

[3] Dra.Hj Suqiyah Musafa’ah, M.Ag.HUKUM EKONOMI ISLAM.UIN (Sunan Ampel Press:Surabaya.2014). hal 81-82

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH HADIST TENTANG HIJAB

  A.   Latar Belakang Telah disepakati oleh seluruh umat Islam bahwa al-Qur’an menjadi pedoman hidup baik tentang syariah maupun dalam keh...