Penafsiran dan kesimpulan ayat-ayat berikut:
An-Nisa ayat 29
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا
تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً
عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan
perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah
kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
Penafsiran:
(Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu makan harta
sesamamu dengan jalan yang batil) artinya jalan yang haram menurut agama
seperti riba dan gasab/merampas (kecuali dengan jalan) atau terjadi (secara
perniagaan) menurut suatu qiraat dengan baris di atas sedangkan maksudnya ialah
hendaklah harta tersebut harta perniagaan yang berlaku (dengan suka sama suka
di antara kamu) berdasar kerelaan hati masing-masing, maka bolehlah kamu
memakannya. (Dan janganlah kamu membunuh dirimu) artinya dengan melakukan
hal-hal yang menyebabkan kecelakaannya bagaimana pun juga cara dan gejalanya
baik di dunia dan di akhirat. (Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu)
sehingga dilarang-Nya kamu berbuat demikian.
Kesimpulan:
Ayat ini mencakup semua jalan yang batil dalam meraih
harta seperti riba, merampas, mencuri, judi dan jalan-jalan rendah lainnya. Di
samping melarang memakan harta orang lain dengan jalan yang batil, di mana di
dalamnya terdapat bahaya bagi mereka, baik bagi pemakannya maupun orang yang
diambil hartanya, Allah menghalalkan kepada mereka semua yang bermaslahat bagi
mereka seperti berbagai bentuk perdagangan dan berbagai jenis usaha dan
keterampilan.
Al-Maidah ayat 90
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ
وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ
فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya
(meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan
panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu
agar kamu mendapat keberuntungan.
Penafsiran:
Hai orang-orang yang beriman kepada Allah, kitab-kitab-Nya
dan rasul-rasul-Nya dan tunduk kepada kebenaran, sesungguhnya meminum minuman
keras yang memabukkan, berjudi, menancapkan batu sebagai landasan menyembelih
kurban untuk mendekatkan diri kepada patung-patung yang kalian sembah,
melepaskan anak panah, batu kerikil atau daun untuk mengetahui
ketentuan-ketentuan yang gaib, semua itu tiada lain hanyalah kekotoran jiwa
yang merupakan tipu daya setan bagi pelakunya. Maka, tinggalkanlah itu semua
agar kalian mendapatkan kemenangan di dunia dengan kehidupan yang mulia dan di
akhirat dengan kenikmatan surga.
Kesimpulan:
Dalam Al Quran surat Almaidah ayat 90 Allah
menjelaskan larangan meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala dan
mengundi nasib dengan panah. Semua itu perbuatan keji termasuk perbuatan
syaitan. Barangsiapa yang melanggar batas baginya azab yang pedih.
Bahwa berjudi adalah suatu aktifitas yang
direncanakan ataupun tidak dengan melakukan spekulasi ataupun rekayasa untuk
mendapatkan kesenangan dengan menggunakan jaminan atau taruhan, sehingga yang
menang akan diuntungkan dan yang kalah akan merasa dirugikan. Selain memberi
hukum terhadap perbuatan judi, para ulama juga memberi ketentuan sanksi bagi
penjudi atau pelaku.
Al-mutafifin ayat 1 dan 2
الَّذِينَ إِذَا
اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ , وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ
يُخْسِرُونَ
Artinya: (yaitu) orang-orang yang apabila
menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi. Dan apabila mereka
menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.
Penafsiran:
Dalam dua ayat ini, Allah menjelaskan perilaku
orang yang akan menjadi penghuni neraka.
Mereka adalah orang-orang yang ingin dipenuhi
takaran atau timbangannya ketika membeli karena tidak mau rugi.
Sebaliknya, apabila menjual kepada orang lain,
mereka akan mengurangi takaran atau timbangannya.
Orang-orang yang mengurangi takaran dan
timbangan mendapat dosa yang besar karena dengan perbuatan itu, dia dianggap
telah memakan harta orang lain tanpa kerelaan pemiliknya. Allah melarang
perbuatan yang demikian
Yang dimaksud dengan takaran di sini mencakup segala
ukuran dan timbangan yang biasa dipakai dalam jual beli dan terkait dengan
pengurangan hak orang lain.
Banyak sekali kita jumpai dalam kehidupan
sekarang ini pengurangan-pengurangan yang merugikan orang lain, seperti menjual
tabung gas yang isinya tidak sesuai dengan standar, mengurangi literan bensin
yang dijual, penjual kain yang mengurangi ukuran kain yang dijualnya.
Termasuk dalam pengurangan takaran yang sangat
merugikan dan berbahaya adalah korupsi.
Pelaku korupsi mengurangi dana sebuah proyek dari
perencanaan semula demi memperoleh keuntungan untuk diri sendiri, atau
mengurangi kualitas bahan yang diperlukan dalam proyek tersebut dan
menggantinya dengan bahan yang berkualitas lebih rendah.
Ayat ini mengingatkan manusia untuk menjauhi
praktek-praktek yang merugikan orang lain dan ancaman hukumannya sangat besar
di dunia dan akhirat.
Kesimpulan:
Dalam surah al-muthaffifin dijelaskan bahwa celakalah bagi manusia yang menakar atau menimbang timbangannya. Yaitu jika ia menerima takaran dari orang lain, maka ia minta dilebihkan, dan jika ia menakar/menimbang untuk orang lain, ia kurangi takarannya. Maka hukumnya tidak boleh curang dalam berdagang.
BACA ARTIKEL LAINNYA YANG BERKAITAN:
- Makalah Ayat-Ayat Yang Berkaitan Dengan Dasar Umum Bisnis Islam
- Makalah Tafsir Ayat Tentang Penjualan Jasa (Ijarah)
- Penafsiran Dan Kesimpulan Surat An-Nisa Ayat 29, Al-Maidah Ayat 90, Dan Al-Mutafifin ayat 1- 2
- Surat Al-Jumuah Ayat 10
- Mengapa Allah SWT Begitu Tegas Dan Keras Terhadap Pengharaman Riba’
- Tafsir Al-Baqarah Ayat 278-279
Tidak ada komentar:
Posting Komentar