BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Sistem
pemerintahan merupakan serangkaian cara yang digunakan suatu negara untuk
mengatur segala yang berhubungan dengan kepemerintahan dan kenegaraan. Aturan
pemerintahan yang masuk dalam sistem berkaitan dengan sekumpulan aturan dasar
tentang pola kepemerintahan, pola pengambilan kebijakan, pola pengambilan
keputusan, dan lainnya.
Semua
negara memiliki sistem tertentu untuk menjalankan roda kepemerintahan. Hal itu
bertujuan agar segala sesuatunya menjadi jelas dan terarah, suatu negara yang
dibentuk tanpa sistem tertentu, jelas tidak mungkin, karena mengatur negara dan
kepemerintahan memang butuh aturan yang mengikat antara yang satu dengan yang
lainnya.
Untuk
mengatur negara dan pemerintahannya setiap negara memilih sendiri sistem
pemerintahan yang sesuai dengan negaranya. Terdapat beberapa sistem pemerintah
di dunia, yaitu sistem pemerintahan presidensial, parlementer, semi
presidensial, liberal, demokrasi liberal, dan komunis. Di mana antara satu
dengan lainnya memiliki karakteristik, kelebihan, dan kelemahannya
masing-masing.
Begitu
juga Indonesia, sejak kemerdekaan tahun 1945 Indonesia telah beberapa kali
berganti sistem pemerintahan. Pergantian sistem pemerintahan tersebut berakhir
setelah dekrit presiden 5 Juli 1959. Setelah dekrit presiden hingga sekarang
Indonesia menggunakan sistem pemerintahan presidensial.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Jelaskan
tentang konsep pemisahan kekuasan yang berada di Indonesia !
2. Jelaskan
apa yang di maksud lembaga legislatif , eksekutif dan yudikatif !
3. Jelaskan tugas, wewenang dan hak lembaga tinggi
Negara !
C. TUJUAN
Menjelaskan tentang konsep
pemisahan kekuasan yang berada di Indonesia, pengertian lembaga legislatif ,
eksekutif dan yudikatif, serta tugas, wewenang dan hak lembaga
tinggi Negara.
BAB II
PEMBAHASAN
secara
umum , sistem kenegaraan mengikuti pola pembagian kekuasaan dalam pemerintah
sebagaimna yang di kemukakan oleh montesquieu dengan teori trias politica-nya
yang terkenal. Menurutnya, pada setiap pemerintahan terdapat tiga jenis
kekuasaan, yaitu legislatif , eksekutif dan yudikatif. ketiga jenis kekuasaan ini terpisah satu sama
lainlainnya, baik mengenai tugas maupun alat perlengkapan yang melakukannya.
Pemisahan kekuasaan mengandung arti bahwa ketiga kekuasaan ini masing-masing
harus terpisah , baik lembaga maupun orang yang menanganinya.
Dalam perjalanannya, sistem ketatanegaraan
indonesia telah mengalami perrubahan yang sangat mendasar terutama sejak adanya
amandemen (perubahan ) UUD 1945 yang di lakukan MPR pasca-Orde Baru . Perubahan
tersebut di latarbelakangi adanya kehendak untuk membangun pemerintah yang
demokratis dengan check and balance yang
setara dan seimbang di antara cabangcabang kekuasaan , mewujudkan supremasi
hukum dan keadilan , serta menjamin dan melindungi hak asasi manusia.
Dalam
kelembagaan negara , salah satu tujuan utama amandemen UUD 1945 adalah untuk
menata keseimbangan antar lembaga negara . Pentingnya penataan hubungan antar
lembaga agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan dan kewenangan pada salah satu
institusi negara saja. Karena dengan pemusatan wewenang dan kekuasaan padasatu
institusi , maka kehidupan ketatanegaraan yang demokratis sulit di wujudkan.
Reformasi
ketatanegaraan di indonesia terkait dengan lembaga kenegaraan sebagai hasil
dari prosesamandemen UUD 1945 dapat di lihat pada tugas pokok dan fungsi
lembaga tersebut yang di kelompokkan dalam kelembagaan legislatif , eksekutif ,
dan yudikatif sebagaimna di jelaskan di bawah ini :
1. Lembaga Legislatif
Struktur lembaga perwakilan rakyat ( legislatif ) secara umum
terdiri dari dua model , yaitu lembaga lembaga perwakilan rakyat satu kamar
(unicameral) dan lembaga perwakilan rakyat dua kamar (bicameral) . Dalam
ketatnegaraan indonesia, lembaga legislatif dipresentasikan pada tiga lembaga ,
yakni MPR, DPR dan DPD .
a)
Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR)
Majelis
Permusyawaratn Rakyat (MPR) menurut pasal 2UUD 1945 , tentang keanggotaannya
terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) dan Dewan Perwakilan Daerah ( DPD
) yang di pilih melalui pemilihan umum . Tugas dan wewenang MPR itu di wujudkan
dalam UU No. 22 Tahun 2003 tewntang susunan dan keduduakn MPR , DPR dan DPRD .
Isi ketentuan tugas MPR itu hasil perubahan UUD 1945 adalah sebagai berikut :
Ø Tugas dan Wewenang
MPR sebagai
lembaga permusyawaratn rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara
mwempunyai tugas dan wewenang :
1)
Mengubah dan menetapkan UUD 2)
2)
Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hsail pemilihan umum ,
dalam sidang paripurna MPR
3)
Memutuskan usul DPR berdsarkan putusan MK untuk memberhentikan presiden
dan / wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan/ wakil presiden
di beri kesempatan untuk menyampaiukan penjelasan di dalam sidang pariprna MPR
.
4)
) Melantik wakil presiden menjadi presiden pabila presiden mangkat ,
berhenti , di berhentikan atau tidaka dapat melaksanakn kewajibannya dalam masa
jabatan
5)
Memilih wakil presiden dari dua calon yang di ajukan presiden apabila
terjadi kekosongan jabatan
6)
) Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara
bersamaan dalam masa jabatannya .
Ø Hak dan kewajiban
Haknya terdiri dari :
1)
Mengajukan usus perubahn pasal-pasal UUD
2)
Menentuka sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan
3)
Memilih dan di pilih
4)
Membela diri
5)
Imunitas
6)
Lain-lain ( protokoler , keuangan dan administrasi )
Ø Kewajibannya :
1) Mengamalkan
pancasila
2) Melaksanakn UUD
dan peraturan perundangan
3) Menjagakeutuhan
negara
4) Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan
pribadi , kelompok dan golongan
5) Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat
dan wakil daerah.
Sidang MPR di lakukan sedikitnya sekali dalam lima tahun di
ibu kota .
b)
Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR )
Keanggotann DPR oleh seseorang di proleh sebagai hasil pemilihan umum .
pelaksanaannya di lakukan secara langsung . Artinya , rakyat yang berhak
memilih memberikan suaranya dalam pemilihan untuk hal itu secara langsung
kepada seseorang yang telah di calonkan menjadi anggota DPR . Para anggota DPR
, bersama-sama anggota dewan perwakilan daerah (DPD ) merupakan anggota majelis
permusyawaratn rakyat (MPR ) . DPR sebagai lembaga legislatif menurut pasal 26
undang-undang nomor 22 tahun 2003 mempunyai tugas dan wewenang sebagai
berikut :
1) Membentuk undang- undang yang di bahas dengan presiden untuk mendapat
persetujuan bersama .
2) Membantu dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti
Undang- Undang.
3) Menerima dan membahas usulan
rancangan undang-undang yang din ajukan DPD
4) Menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
.
5) Melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan UU, APBN , dan kebijaksanaan pemerintah.
Ø DPR mempunyai hak :
1) Interpelasi
2) Angket
3) Menyatakan
pendapat
Ø Anggota DPR mempunyai hak :
1)
Mengajukan rancangan undang-undang (RUU)
2)
Mengajukan pertanyaan
3)
Menyampaiakan usul dan pendapat
4)
Memilih dan di pilih
5)
Membela diri
6)
Imunitas
Ø Anggota DPR mempunyai kewajiban :
1) Mengamalkan
pancasila
2) Melaksanakan
UUD 1945
3) Melaksanakan
kehidupan demokrasi dalam penyelenggeraan pemerintahan
4) Mempertahankan
dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara.
5) Memperhatikan
usaha peningkatan kesejahteraan rakyat.
c) Dewan Perwakilan Daerah
Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) dari daerah provinsi yang
dipilih langsung oleh rakyat melalui
pemilihan umum untuk itu , setiap provinsi , menurut undang-undang, nomor 22
tahun2003 di tetapkan sebanyak-banyaknya 4 orang yang di resmikan atas
keputusan opresiden. Sementara itu , masajabatan anggota sealama lima tahun
sejak mengucapkan sumoah/janji.
Fungsi DPD selama lembaga tinggi negara ada dua , yaitu :
1) Mengajukan usul , ikut dalam pembahasan , dan memberikan
pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu .
2) Melakukan
pengawasanataspelaksanaan undang-undang tertentu .
Berdasarkan fungsinya DPR mempunyai tugas dan wewenang dapat mengajukan
rancangan undang-undang ke DPR . RUU dapat berkaitandengan otonomi daerah ,
hubungan pusat dengan daerah , pembentukan dan pemekaran , penggabungan daerah
, pengelolaan SDA , sumberdaya ekonomi lainnya , perimbvngan keuangan antara
pusat dan daerah , selain itu rancangan undang-undang yang diusulkan di
bicarakan dengan DPR sebelum diajukan ke pemerintah.
Termasuk dalam wewenangnya juka berkenaan dengan memberikan pertimbangan
kepada DPR atau rancangan undangf-undang APBN , pemilihan anggota badab
pemeriksa keuangan dan pengawasan atau pelaksanaan undang-undang otonomi daerah
.
2. Lembaga Eksekutif
Pemerintahan memiliki dua pengertian :
(a) pemerintah dalam
arti luas , yaitu pemerintahan yang meliputi keseluruhan lembaga kenegaraan (
legislatif , eksekutif , dan yudikatif ); dan
(b) pemerintah dalam arti sempit , yaitu pemerinntah yang hanya berkenaan
dengan funfi eksekutif saja. Dalam hal
ini yang akan di bahas adalah makna pemerintahan yang hanya berkenaan dengan
kekuasaan eksekutif.
Di negara-negara demokratis ,
lembaga eksekutif terdiri dari kepala negara, seperti raja, perdana menteri ,
atau presiden , beserta menteri-menterinya. Dalam sistem presidensial ( seperti
indonesia ) , menteri-menteri merupakan pembantu presiden dan langsung di pilih
olehnya, sedangkan dalam sistem parlementer para menteri di pimpin oleh seorang
perdana menteri .
Dalam ketatanegaraaan di indonesia
, sebagaimna padaUUD 1945 Bahewa kekuasaan eksekutif di lakukana oleh presiden
yang di bantu wakil presiden yang dalam menjalanakan kewajiban nedgara ,
seperti yang tercantum dalam pasal 1 , presiden di bantu oleh menterimenteri
negara . menurut perubahn ketiga UUD 1945 pasal 6A , presiden dan wakil
presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat . adapun ,
sebelum amandemen UUD 1945 , presiden dan wakil presiden di pilih oleh MPR ,
sebagai kepala negara , presiden adalah simbol resmi negara indonesia di dunia
. sebagai kepala pemerintahan , presiden di bantu oleh menteri-menteri dalam
kabinet , memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas
pemerintahan sehari-hari , dengan adanya perubahan (amandemen) UUD 1945 pasca orde baru ,
presiden tidak lagi bertanggung jawab keapada MPR , dan kedudukan antara
presiden dan MPR adalah setara .
Adapun wewenang , kewajiban , dan hak presiden , antara lain
:
1) Memegang kekuasaan
pemerintahan menurut UUD
2) Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat ,
angkatan laut dan angkatan udara .
3) Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR
4) Melakukan pembahasan dan poemberian persetujuan atas RUU
bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU .
5) Menetapkan peraturan pemerintah
6) Mengangkat dan mamberhentikan menteri-menteri
7) Membuat perjanjian
internasional lainnya dengan persetujuan DPR
8) Mengangkat duta dan
konsul serta menerima penbempatan duta negara lain dengan memerhgatikan
pertimbangan DPR
9) Memberi grasi , rehabilitasi , amnesti dana abolisi .
10) Memberi gelar ,
tanda ajasa , dan tanda kehormatan lainnya yang di atur dengan UU .
3. Lembaga Yudikatif
Sesuai dengan prinsip
pemisahan kekuasaan , maka fungsi-fungsi legislatif , eksekutif, dan yudikatif
dinkembangkan sebagai cabang-cabang kekuasaan yang terpisah satu sama lain .
jika kekuasaan legislatif berpuncak pada MPR yang terdiri dari dua kamar, yakni DPR dan DPD .
maka cabang kekuasaan yudikatif berpuncak pada kekuasaan kehakiman yang juga
din pahami mempunyai dua pintu , yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi .
Kekuasaan kehakiman , dalam konteks negara Republik Indonesia , adalah kekuasaan
negara yang merdeka un tuk menyelenggaarakan peradilan guna menegakkan hukum
dan keadilan berdasarkan pancasila. Demi terselenggaranya negara hukum Republik
Indonesia .
1.
Mahkamah Agung (MA) Ialah suatu kekuasaan kehakiman di Indonesia. Menurut
UUD 1945 (perubahan ketiga), kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung
dan Mahkamah Konstitusi.
Kewajiban dan wewenang MA, yaitu:
a.
Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang, dan mempunyai wwenang lainnya yang
diberikan oleh undangundang.
b.
Mengajukan tiga orang anggota hakim
konstitusi.
c.
Memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
2.
Mahkamah Konstitusi (MK)
Ialah lembaga baru yang dilahirkan oleh perubahan ketiga UUD
1945. Salah satu landasan yang melahirkan lembaga ini karena sudah tidak ada
lagi lembaga tertinggi Negara. Maka jika terjadi persengketaan antar lembaga
tinggi Negara perlu sebuah lembaga khusus yang menanganinya yaitu MK. MK
berkedudukan sebagai salah satu lembaga Negara yang melakukan kekuasaan
kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum
dan keadilan.
Wewenang dan kewajiban MK, yaitu:
a. Kewenangan adalah hak mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
- Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
tahun 1945 (Judicial Review).
- Memutus sengketa
kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik
Indonesia tahun 1945.
- Memutus perubahan
partai politik.
- Memutus perselisihan
tentang hasil pemilu.
b. Kewajiban adalah MK wajib memberikan putusan atas pendapat
DPR bahwa presiden dan wakil presiden diduga:
1) Telah melakukan pelanggaran hukum berupa:
- Penghianatan terhadap Negara;
- Penyuapan;
- Tindak pidana lainnya;
2.) Atau perbuatan
tercela lainnya, dan
3) Tidak lagi
memenuhi syarat sebagai pesiden atau wakil presiden sebagaimana dimaksud dalam
UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Mahkamah Konstitusi beranggotakan Sembilan orang hakim
konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga
orang oleh MA, DPR, dan Presiden. Ketua MK dipilih dari dan oleh hakim
konstitusi. Hakim konstitusi tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat
Negara.
3.
Komisi Yudisial (KY)
Adalah lembaga Negara yang bersifat mandiri dan dalam
pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan
lainnya. Dibentuknya KY dalam stuktur kekuasaan kehakiman Indonesia adalah agar
warga masyarakat di luar stuktur resmi lembaga parlemen dapat dilibatkan dalam
proses pengangkatan, penilaian kinerja, dan kemungkinan pemberhentian hakim.
Hal ini dilakukan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat,
serta perilaku hakim dalam rangka mewujudkan kebenaran dan keadilan berdasarkan
Ketuhanan yang Maha Esa. Untuk itu diperlukan suatu institusi pengawasan yang
indipenden terhadap para hakim. Institusi pengawasan yang dibentuk diluar
stuktur MA memberikan ruang penyerapan aspirasi masyarakat di luar stuktur
resmi dapat untuk dapat terlibat dalam proses pengangkatan para hakim agung
serta dalam proses penilaian terhadap
etika kerja dan kemungkinan pemberhentian para hakim karena
pelanggaran terhadap etika. Dalam menjalankan tugasnya, KY melakukan pengawasan
terhadap: a. Hakim Agung di MA.
b. Hakim pada badan peradilan di semua lingkungan peradilan
yang berada di bawah MA seperti Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan
Militer, dan badan peradilan lainnya.
c. Hakim MK.
BACA ARTIKEL LAINYA YANG BERKAITAN:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar