HOME

10 Maret, 2023

Apa Yang Dituntut Kejahatan Kesusilaan Dan Pelanggaran Kesusilaan

 Pasal-pasal yang mengatur tentang tindak pidana tersebut terdapat pada KUHP mengenai kejahatan kesusilaan dan pelanggaran kesusilaan. Pencabulan (pasal 289 -296 ; 2) penghubungan pencabulan (pasal 286-288). Padahal dalam kenyataan, apa yang dimaksud dengan pelecehan seksual mungkin belum masuk dalam kategori yang dimaksud dalam pasal -pasal tersebut. Dari definisi umum tersebut maka pelecehan seksual diartikan sebagai segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran dan penolakan atau penerimaan korban atas perilaku tersebut dijadikan sebagai bahan pertimbangan baik secara implisit maupun ekplisit dalam membuat keputusan menyangkut karir atau pekerjaanya, menganggu ketenan gan bekerja, mengitimidasi, dan menciptakan lingkungan kerja yang tidak aman dan tidak nyaman bagi si korban.

            Perempuan adalah makhluk yang tidak berbeda dengan laki -laki, tetapi secara kultural berbeda dengan laki-laki. Secara tradisional perempuan tampak “as the preserver of the social o rder and standard bearers of morality and decency”. Perempuan adalah pelindung dari tatanan sosial dan penjaga nilai-nilai moralitas dan kesusilaan. Sungguh berat tugas yang dipikulkan kepada perempuan. Cacat sedikit saja perilaku perempuan, maka sejumlah penilaian yang negatif akan terlemparkan kepadanya. Lain halnya dengan kaum laki -laki yang secara arogan selalu merasa sebagai pemimpin dan pejuang kehidupan, sehingga seolah-olah mereka tidak pernah bersalah. Oleh karena itu bilamana perempuan menjadi korban suatu kejahatan dengan kekerasan (dalam hal ini pelecehan seksual) yang terguncang terlebih dahulu adalah moralitas dan rasa susilanya. Sedangkan kalau kaum laki-laki yang terguncang adalah harga dirinya.

            Dari apa yang terjadi dilapangan dapat disimpulkan bahwa bukan saja banyak korban yang tidak tahu haknya, malahan mereka takut melaporkannya. Disamping itu ditemukan juga, bahwa banyak para penegak hukum juga tidak tahu hak -hak yang dipunyai korban, sehingga mereka sudah merasa puas kalau sudah mampu menegakkan hak -hak pelaku kejahatan (seperti tertuang dalam KUHAP).

            Korban kejahatan pelecehan seksual dengan kekerasan mempunyai kewajiban di samping hak. Adapun hak-hak korban kejahatan pelecehan seksual sampai pada kekerasan fisik adalah sebagai berikut: mendapat bantuan fisik (pertolongan pertama kesehatan, pakaian), mendapat bantuan dalam menyelesaikan masalahnya baik dari tingkat awal seperti pelaporan maupun proses selanjutnya, misalnya pendampingan oleh pengacara dan sebagainya, mendapatkan rehabilitasi dan pembinaan antara lain meminta untuk tidak diekspose di media secar a besar-besaran dan terbuka, dilindungi dari kemungkinan adanya ancaman dari pihak pelaku kejahatan atau keluarganya, mendapatkan restitusi ganti kerugian, kompensasi dari pihak pelaku, dan menggunakan rechtsmiddelen (upaya hukum).

            Hak-hak korban tersebut diatas, perlu diadvokasi sehingga trauma secara psikologis bisa berkurang dan terlebih lagi penanganan hukum terhadap pelaku bisa ditegakkan. Dalam mengadvokasi korban sangat diperlukan, oleh sebab itu peran volunter dan mungkin juga peran perguruan tinggi juga sangat diharapkan dalam perlindungan kepada korban.

BACA ARTIKEL LAINYA YANG BERKAITAN:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH HADIST TENTANG HIJAB

  A.   Latar Belakang Telah disepakati oleh seluruh umat Islam bahwa al-Qur’an menjadi pedoman hidup baik tentang syariah maupun dalam keh...