Pasal-pasal yang mengatur tentang tindak pidana tersebut terdapat pada KUHP mengenai kejahatan kesusilaan dan pelanggaran kesusilaan. Pencabulan (pasal 289 -296 ; 2) penghubungan pencabulan (pasal 286-288). Padahal dalam kenyataan, apa yang dimaksud dengan pelecehan seksual mungkin belum masuk dalam kategori yang dimaksud dalam pasal -pasal tersebut. Dari definisi umum tersebut maka pelecehan seksual diartikan sebagai segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran dan penolakan atau penerimaan korban atas perilaku tersebut dijadikan sebagai bahan pertimbangan baik secara implisit maupun ekplisit dalam membuat keputusan menyangkut karir atau pekerjaanya, menganggu ketenan gan bekerja, mengitimidasi, dan menciptakan lingkungan kerja yang tidak aman dan tidak nyaman bagi si korban.
Perempuan adalah
makhluk yang tidak berbeda dengan laki -laki, tetapi secara kultural berbeda
dengan laki-laki. Secara tradisional perempuan tampak “as the preserver of the
social o rder and standard bearers of morality and decency”. Perempuan adalah
pelindung dari tatanan sosial dan penjaga nilai-nilai moralitas dan kesusilaan.
Sungguh berat tugas yang dipikulkan kepada perempuan. Cacat sedikit saja
perilaku perempuan, maka sejumlah penilaian yang negatif akan terlemparkan
kepadanya. Lain halnya dengan kaum laki -laki yang secara arogan selalu merasa
sebagai pemimpin dan pejuang kehidupan, sehingga seolah-olah mereka tidak
pernah bersalah. Oleh karena itu bilamana perempuan menjadi korban suatu
kejahatan dengan kekerasan (dalam hal ini pelecehan seksual) yang terguncang
terlebih dahulu adalah moralitas dan rasa susilanya. Sedangkan kalau kaum
laki-laki yang terguncang adalah harga dirinya.
Dari apa yang
terjadi dilapangan dapat disimpulkan bahwa bukan saja banyak korban yang tidak
tahu haknya, malahan mereka takut melaporkannya. Disamping itu ditemukan juga,
bahwa banyak para penegak hukum juga tidak tahu hak -hak yang dipunyai korban,
sehingga mereka sudah merasa puas kalau sudah mampu menegakkan hak -hak pelaku
kejahatan (seperti tertuang dalam KUHAP).
Korban kejahatan
pelecehan seksual dengan kekerasan mempunyai kewajiban di samping hak. Adapun
hak-hak korban kejahatan pelecehan seksual sampai pada kekerasan fisik adalah
sebagai berikut: mendapat bantuan fisik (pertolongan pertama kesehatan,
pakaian), mendapat bantuan dalam menyelesaikan masalahnya baik dari tingkat
awal seperti pelaporan maupun proses selanjutnya, misalnya pendampingan oleh
pengacara dan sebagainya, mendapatkan rehabilitasi dan pembinaan antara lain
meminta untuk tidak diekspose di media secar a besar-besaran dan terbuka,
dilindungi dari kemungkinan adanya ancaman dari pihak pelaku kejahatan atau
keluarganya, mendapatkan restitusi ganti kerugian, kompensasi dari pihak
pelaku, dan menggunakan rechtsmiddelen (upaya hukum).
Hak-hak korban
tersebut diatas, perlu diadvokasi sehingga trauma secara psikologis bisa
berkurang dan terlebih lagi penanganan hukum terhadap pelaku bisa ditegakkan.
Dalam mengadvokasi korban sangat diperlukan, oleh sebab itu peran volunter dan
mungkin juga peran perguruan tinggi juga sangat diharapkan dalam perlindungan
kepada korban.
BACA ARTIKEL LAINYA YANG BERKAITAN:
- MAKALAH HADITS TENTANG PRODUKSI, KONSUMSI, DAN DISTRIBUSI
- MAKALAH TENTANG MACAM-MACAM LEMBAGA TINGGI NEGARA
- ESSAY TENTANG FAKTA VIRUS CORONA DAN SOLUSI ISLAM
- PROPOSAL KEWIRAUSAHAAN LOKA JAYA COFFEE
- PENGERTIAN BUSINESS PLAN DAN MENGAPA HARUS MEMBUAT BUSINESS PLAN
- Apa Yang Dituntut Kejahatan Kesusilaan Dan Pelanggaran Kesusilaan
- Upaya Penyelesaian Permasalahan Pelanggaran HAM
- Penggunaan Paylater dalam Transaksi Jual-Beli Pada E-Commerce Shopee
Tidak ada komentar:
Posting Komentar