Era industri 4.0 yang mulai menggunakan berbagai teknologi untuk
mempermudah kegiatan-kegiatan dan juga pekerjaan, hal ini membuat cepatnya juga
perkembangan beberbagai macam teknologi sebagai tuntutan agar dapat digunakan
mempermudah berbagai macam kegiatan sehari-hari. Dengan penerapan teknologi
sebagai penunjang kehidupan berkegiatan sehari-hari maka sekarang penggunaan teknologi
sudah memasuki berbagai lini sektor mulai dari ekonomi, transportasi,
perdagangan, kesehatan, dan lain-lain
Penerapan teknologi sebagai salah satu dari kehidupan kita
sehari-hari juga membuat harus adanya sarana dalam teknologi yang dapat
membantu berbagai macam urusan, seperti misalnya: program aplikasi, program
website atau lainnya. Proses ini juga dapat kita sebut dengan istilah
“Digitalisasi”. Dalam sektor perdagangan, digitalisasi mulai muncul dengan
adanya berbagai perdagangan melalui webiste online dan mulai juga adanya
aplikasi berbelanja yang dapat digunakan secara online melalui smartphone.
Perdagangan yang mulai menggunakan digital dalam setiap prosesnya
membuat perdagangan menjadi lebih mudah karena sudah didukung dengan teknologi
yang mumpuni seperti smartphone dan juga sarana aplikasi yang dapat digunakan
siaapa saja dan di mana saja. Sehingga perkembangan digitalisasi di sektor
perdagangan sangat pesat karena dengan itu perdagangan dapat di lakukan lebih
luas dan efisiensi karena banyak faktor yang tidak perlu ada seperti toko tapi
dapat di membuat toko secara digital di tempat perdagangan digital atau yang
disebut dengan e-commerce.
Perkembangan dunia digital dalam sektor perdagangan dengan adanya
e-commerce membuat beberapa sektor juga harus menyamai perkembangan tersebut,
seperti tuntutan sektor transportasi dalam segi jasa pengantaran barang yang
juga harus melakukan digitalisasi dari sisi sistem administrasi untuk dapat
mengikuti proses perdagangan online. Serta sektor keuangan juga di tuntut dapat
mengimbangi pesatnya perkembangan perdagangan online, dengan cara mempermudah
cara pembayaran di setiap transaksi jual beli dalam e-commerce, maaka dalam
sektor keuangan terbitlah berbagai hal digital salah satunya ialah dompet
digital. Dompet digital ialah penyimpanan uang rupiah dengan menyetorkan
sejumlah uang yang akan dikelola dan akan di simpan dalam bentuk digital yang
dapat digunakan untuk melakukan pembayaran secara digital dengan virtual number
ataupun QRIS.
Dengan kemajuan di sektor keuangan dalam digitalisasi berbagai hal
baru bermunculan seperti hal nya dompet digital ialah penyimpanan uang secara
digital, dalam hal lain seperti pinjaman pun mulai masuk menggunakan hal
digital. Pinjaman uang yang dilakukan secara digital sudah banyak dan beberapa
di antaranya adalah pinjaman yang disediakan e-commerce shopee yang bekerja
sama dengan finansial technologi (fintech) dengan maksud agar dapat melakukan
jual beli di e-commerce dengan uang pinjaman yang dapat di gantikan di lain
waktu yang dapat kita sebut dengan “PayLater”.
Setelah
kita membahas digitalisasi yang merambah di berbagai sektor, lalu seperti apa
hukum islam menanggapai hal ini. Hukum islam menanggapi jual beli dalam
e-commece merupakan hal yang diperbolehkan karena masuk dalam jual beli pesanan
atau akad salam, tetapi dalam sektor keuangan digitalisasi yang dilakukan
apakah sudah sesuai dengan hukum islam. Terutama dalam “Paylater” yang
menggunakan dana pinjaman untuk jual beli yang pengembaliannya terdapat
penambahan jumlah dari dana pinjaman awal.
- MAKALAH HADITS TENTANG PRODUKSI, KONSUMSI, DAN DISTRIBUSI
- MAKALAH TENTANG MACAM-MACAM LEMBAGA TINGGI NEGARA
- ESSAY TENTANG FAKTA VIRUS CORONA DAN SOLUSI ISLAM
- PROPOSAL KEWIRAUSAHAAN LOKA JAYA COFFEE
- PENGERTIAN BUSINESS PLAN DAN MENGAPA HARUS MEMBUAT BUSINESS PLAN
- Apa Yang Dituntut Kejahatan Kesusilaan Dan Pelanggaran Kesusilaan
- Upaya Penyelesaian Permasalahan Pelanggaran HAM
- Penggunaan Paylater dalam Transaksi Jual-Beli Pada E-Commerce Shopee
Tidak ada komentar:
Posting Komentar