HOME

10 Maret, 2023

Penggunaan Paylater dalam Transaksi Jual-Beli Pada E-Commerce Shopee

 

Era industri 4.0 yang mulai menggunakan berbagai teknologi untuk mempermudah kegiatan-kegiatan dan juga pekerjaan, hal ini membuat cepatnya juga perkembangan beberbagai macam teknologi sebagai tuntutan agar dapat digunakan mempermudah berbagai macam kegiatan sehari-hari. Dengan penerapan teknologi sebagai penunjang kehidupan berkegiatan sehari-hari maka sekarang penggunaan teknologi sudah memasuki berbagai lini sektor mulai dari ekonomi, transportasi, perdagangan, kesehatan, dan lain-lain

Penerapan teknologi sebagai salah satu dari kehidupan kita sehari-hari juga membuat harus adanya sarana dalam teknologi yang dapat membantu berbagai macam urusan, seperti misalnya: program aplikasi, program website atau lainnya. Proses ini juga dapat kita sebut dengan istilah “Digitalisasi”. Dalam sektor perdagangan, digitalisasi mulai muncul dengan adanya berbagai perdagangan melalui webiste online dan mulai juga adanya aplikasi berbelanja yang dapat digunakan secara online melalui smartphone.

Perdagangan yang mulai menggunakan digital dalam setiap prosesnya membuat perdagangan menjadi lebih mudah karena sudah didukung dengan teknologi yang mumpuni seperti smartphone dan juga sarana aplikasi yang dapat digunakan siaapa saja dan di mana saja. Sehingga perkembangan digitalisasi di sektor perdagangan sangat pesat karena dengan itu perdagangan dapat di lakukan lebih luas dan efisiensi karena banyak faktor yang tidak perlu ada seperti toko tapi dapat di membuat toko secara digital di tempat perdagangan digital atau yang disebut dengan e-commerce.

Perkembangan dunia digital dalam sektor perdagangan dengan adanya e-commerce membuat beberapa sektor juga harus menyamai perkembangan tersebut, seperti tuntutan sektor transportasi dalam segi jasa pengantaran barang yang juga harus melakukan digitalisasi dari sisi sistem administrasi untuk dapat mengikuti proses perdagangan online. Serta sektor keuangan juga di tuntut dapat mengimbangi pesatnya perkembangan perdagangan online, dengan cara mempermudah cara pembayaran di setiap transaksi jual beli dalam e-commerce, maaka dalam sektor keuangan terbitlah berbagai hal digital salah satunya ialah dompet digital. Dompet digital ialah penyimpanan uang rupiah dengan menyetorkan sejumlah uang yang akan dikelola dan akan di simpan dalam bentuk digital yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran secara digital dengan virtual number ataupun QRIS.

Dengan kemajuan di sektor keuangan dalam digitalisasi berbagai hal baru bermunculan seperti hal nya dompet digital ialah penyimpanan uang secara digital, dalam hal lain seperti pinjaman pun mulai masuk menggunakan hal digital. Pinjaman uang yang dilakukan secara digital sudah banyak dan beberapa di antaranya adalah pinjaman yang disediakan e-commerce shopee yang bekerja sama dengan finansial technologi (fintech) dengan maksud agar dapat melakukan jual beli di e-commerce dengan uang pinjaman yang dapat di gantikan di lain waktu yang dapat kita sebut dengan “PayLater”.

Setelah kita membahas digitalisasi yang merambah di berbagai sektor, lalu seperti apa hukum islam menanggapai hal ini. Hukum islam menanggapi jual beli dalam e-commece merupakan hal yang diperbolehkan karena masuk dalam jual beli pesanan atau akad salam, tetapi dalam sektor keuangan digitalisasi yang dilakukan apakah sudah sesuai dengan hukum islam. Terutama dalam “Paylater” yang menggunakan dana pinjaman untuk jual beli yang pengembaliannya terdapat penambahan jumlah dari dana pinjaman awal.

 BACA ARTIKEL LAINYA YANG BERKAITAN:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH HADIST TENTANG HIJAB

  A.   Latar Belakang Telah disepakati oleh seluruh umat Islam bahwa al-Qur’an menjadi pedoman hidup baik tentang syariah maupun dalam keh...