Kronologi:
Kasus
Pidana
Bahwa telah terjadi
tindak pidana ringan (penganiayaan) yang diduga dilakukan oleh Antony alias
John kepada Iskandar pada hari sabtu, 2 Agustus 2020 jam 19.00 di sekitaran
Kebun Jalan Merdeka Kelurahan Medayu Utara Rungkut Semarang. Dakwaan Pasal 352
KUHP Saksi Mulyanto menerangkan, bahwa saksi pada tanggal 2 Agustus 2020
sekitar
pukul 17.30 Wib
diajak oleh Antony untuk menjemput saudara iskandar, untuk menanyakan terkait
permasalahan tuduhan yang ditujukan terhadap Antony terkait proyek pembangunan
gapura kelurahan yang dinilai tidak sesuai anggaran. Bahwa pada tanggal 2
Agustus 2020 sekitar Pukul 18.00 saudara iskandar memenuhi keinginan Antony
untuk masuk mobil ditemani Mulyanto untuk menceritakan kejadian sebenarnya,
dengan nada tinggi dan mendesak tersangka Antony menanyakan siapa yang menyebar
fitnah tersebut, dan akhirnya mengakui bahwa iskandar yang menyebarkan fitnah
tersebut. Bahwa pada tanggal 2 Agustus 2020 jam 19.00 menuju arah pulang
kerumah Iskandar menurut keterangan saksi Mulyanto, ketiganya (termasuk Saksi)
berhenti di sekitaran Kebun Jalan Merdeka Kelurahan Medayu Utara Rungkut Semarang
untuk istirahat pada saat itu saudara Iskandar berlari untuk kabur dari
sekitaran mobil, dengan reflek Antony mengejar dan menarik Iskandar yang
mengakibatkan dua kacing baju yang dikenakan Iskandar lepas. Bahwa menurut
keterangan saksi Mulyanto, alasan Saudara Tersangka (Antony) menarik saudara
iskandar guna menghindari hal hal yang menimbulkan kepanikan dan kegaduhan
disekitaran warga. Barang bukti berupa satu buah baju dengan kancing lepas yang
dikenakan oleh saudara iskandar pada saat kejadian di TKP.
SURAT KUASA KHUSUS
Yang
bertanda tangan dibawah ini :
Nama
:
Antony
NIK :
98725191
Tempat/
Tanggal Lahir : Semarang, 12
Agustus 1989
Umur : 33 Tahun
Jenis
Kelamin : Laki – Laki
Alamat : Jl.
Mangga, Semarang
Pekerjaan : Kontraktor
Kewarganegaara : Indonesia
Untuk
Selanjutnya disebut sebagai-----------PEMBERI KUASA----------------
Dalam hal ini Pemberi
Kuasa, menunjuk, memberi kuasa, serta memilih domisili hukum pada kantor Kuasa
Hukumnya sebagaimana tersebut di bawah ini :
1. Nama
:
Abdul Fatih, S.H., M.H.
Tempat/ Tanggal Lahir :
Sidoarjo, 10-09-1987
Umur :
35 Tahun
Jenis Kelamin :
Laki – Laki
Agama :
Islam
Kewarganegaara :
Indonesia
Pekerjaan :
Advokat
Pendidikan :
S2 (Magister Hukum)
Status Pernikahan :
Kawin
Alamat Kantor :
Jl. Menanggal 98 B Semarang
Nomor Induk Advokat :
14.01239
Tanggal Berlaku KTPA :
31 Desember 2023
2. Nama
:
Margo, S.H., M.H.
Tempat/ Tanggal Lahir :
Ponorogo, 13-08-1987
Umur :
35 Tahun
Jenis Kelamin :
Laki – Laki
Agama :
Islam
Kewarganegaara :
Indonesia
Pekerjaan :
Advokat
Pendidikan :
S2 (Magister Hukum)
Status Pernikahan :
Kawin
Alamat Kantor :
Jl. Menanggal 98 B Semarang
Nomor Induk Advokat :
15.01246
Tanggal Berlaku KTPA :
31 Desember 2024
Kesemuanya adalah Advokad
Pda Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Prodeo Ismaya. Yang
berkedudukan di Jalan Menanggal 98 B Semarang, Telepon : 0678-9876-8765, Dalam
hal ini dapat bertindak, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Untuk selanjutnya
disebut sebagai-----------------PARA PENERIMA KUASA.
---------------------------------------------KHUSUS-----------------------------------------
Para Penerima Kuasa
selaku Penasihat Hukum guna mendampingi dan membela kepentingan hukum Pemberi
Kuasa selaku Terdakwa dalam perkara pidana Nomor : 123/Pid.B/2020/PN.Sby
Sehubungan dengan hal
tersebut di atas, Para Penerima Kuasa berhak melakukan perbuatan-perbuatan
sebagai berikut:
1.
Menghadap dan
menghadiri persidangan persidangan di pada Pengadilan Negeri Semarang guna
mendampingi dan membela kepentingan hukum Pemberi Kuasa;
2.
Menghadap
pejabat-pejabat, hakim-hakim dan/atau kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang;
3.
Menghadap kepala
seluruh pejabat-pejabat dan/atau para penuntut umum di lingkungan Kejaksaan
Negeri Semarang;
4.
Menghadap kepada
seluruh pejabat-pejabat dan/atau staf-staf pada lembaga-lembaga, komisi-komisi,
dinas-dinas dan instansi-instansi yang berkaitan pada semua tingkatannya;
5.
Membuat,
menandatangani, dan mengajukan eksepsi, pledoi, duplik, dan dokumen-dokumen
hukum yang lainnya guna membela kepentingan hukum Pemberi Kuasa;
6.
Mengajukan surat,
saksi, ahli dan alat bukti yang lainnya guna membela kepentingan hukum Pemberi
Kuasa;
7.
Menolak dan
mengajukan keberatan atas seluruh surat-surat, keterangan saksi, dan/atau ahli yang
memberatkan posisi hukum Pemberi Kuasa.
8.
Menerima dan/atau
mengambil penetapan penetapan dan/atau keputusan yang telah ditetapkan dan atau
diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang;
9.
Melakukan
perbuatan-perbuatan yang dianggap perlu untuk kepentingan hukum Pemberi Kuasa
sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Demikian surat kuasa
ini dan berlaku sejak ditandatangani. Surat kuasa ini secara tegas diberikan
Hak Substitusi dan Hak Retensi menurut hukum.
Semarang, 7 Agustus 2020
Para Penerima Kuasa, |
Pemberi Kuasa |
Abdul Fatih, S.H., M.H. |
Antony |
|
|
Margono, S.H., M.H |
|
Surat
Dakwaan
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI SEMARANG
“UNTUK
KEADILAN”
SURAT
DAKWAAN
NO.REG PERKARA :
A. TERDAKWA
Nama :
Antony
Tempat Lahir :
Semarang
Umur / Tanggal Lahir :
33 Tahun / 12 Agustus 1989
Jenis Kelamin :
Laki-laki
Kewarganegaraan :
Indonesia
Tempat Tinggal :
Jl Mangga, Semarang
Agama :
Islam
Pekerjaan :
Kontraktor
Pendidikan : SMA
B. PENAHANAN
Penyidikan : Di Rutan
sejak tanggal 10 Agustus 2020 s/d tanggal 29 Agustus 2020.
Perpanjangan penuntut umum : Di
Rutan sejak tanggal 30 Agustus 2020 s/d tanggal 18 September 2020
Penuntut Umum : Di Rutan sejak
tanggal 19 September 2020 s/d tanggal 08 Oktober 2020
Perpanjangan Ketuan PN : Di Rutan sejak tanggal 09 Oktober
2020 s/d tanggal 27 Oktober 2020
C. DAKWAAN
-----------bahwa
terdakwa Antony Alias John pada hari Minggu tanggal 2 Agustus 2020 sekitar
pukul 19:00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus
tahun 2020 bertempat di jalan Merdeka Kelurahan Medayu Utara Rungkut Semarang,
atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil
barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagain kepunyaan orang lain, dengan
maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,membawa senjata tajam tanpa hak dan
tidak ada hubungannya dengan mata pencahariannya
Perbuatan
tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:…………..
·
Bahwa pada hari
sabtu, 2 Agustus 2020 jam 19.00 di sekitaran Kebun Jalan Merdeka Kelurahan
Medayu Utara Rungkut Semarang telah terjadi tindak pidana ringan (penganiayaan)
yang diduga dilakukan oleh Antony alias John kepada Iskandar Saksi Mulyanto
menerangkan, bahwa saksi pada tanggal 2 Agustus 2020 sekitar pukul 17.30 Wib di
ajak oleh Antony untuk menjemput saudara iskandar, utuk menanyakan terkait
permasalahan tuduhan yang ditujukan terhadap Antony terkait proyek pembangunan
gapura kelurahan yang dinilai tidak sesuai anggaran Bahwa pada tanggal 2
Agustus 2020 sekitar Pukul 18.00 saudara iskandar memenuhi keinginan Antony
untuk masuk mobil ditemani Mulyanto untuk menceritakan kejadian sebenarnya,
dengan nada tinggi dan mendesak tersangka Antony menanyakan siapa yang menyebar
fitnah tersebut, dan akhirnya mengakui bahwa iskandar yang menyebarkan fitnah
tersebut.
·
Bahwa pada tanggal 2
Agustus 2020 jam 19.00 menuju arah pulang kerumah Iskandar menurut keterangan
saksi Mulyanto, ketiganya (termasuk Saksi) berhenti di sekitaran KebunJalan
Merdeka Kelurahan Medayu Utara Rungkut Semarang untuk istirahat pada saat itu
saudara Iskandar berlari untuk kabur dari sekitaran mobil, dengan reflek Antony
mengejar dan menarik Iskandar yang mengakibatkan dua kacing baju yang dikenakan
Iskandar lepas.
·
Bahwa menurut
keterangan saksi Mulyanto, alasan SaudaraTersangka (Antony) menarik saudara
iskandar guna menghindari hal-hal yang menimbulkan kepanikan dan kegaduhan
disekitaran warga. Barangbukti berupa satu buah baju dengan kancing lepas yang
dikenakan oleh saudara iskandar pada saat kejadian di TKP.
-------Perbuatan
terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 352
KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------
Semarang, 27 Oktober 2020
JAKSA PENUNTUT UMUM
................,
S.H., M.H.
Jaksa Pratama Nip. ………………….
- Makalah Ayat-Ayat Yang Berkaitan Dengan Dasar Umum Bisnis Islam
- Makalah Tafsir Ayat Tentang Penjualan Jasa (Ijarah)
- Makalah Seluk Beluk Kalimat
- Makalah Ayat Dasar Qard, Konsep Hutang Piutang Dalam Islam
- Makalah Perintah Bisnis Dalam Islam
- Contoh Strategi Penanganan Perkara Pidana
- Makalah Perbuatan Melawan Hukum
- al-Arabiyyah fil Mu'amalah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar