HOME

03 Maret, 2023

Contoh Strategi Penanganan Perkara Pidana

Kronologi:

Kasus Pidana

Bahwa telah terjadi tindak pidana ringan (penganiayaan) yang diduga dilakukan oleh Antony alias John kepada Iskandar pada hari sabtu, 2 Agustus 2020 jam 19.00 di sekitaran Kebun Jalan Merdeka Kelurahan Medayu Utara Rungkut Semarang. Dakwaan Pasal 352 KUHP Saksi Mulyanto menerangkan, bahwa saksi pada tanggal 2 Agustus 2020 sekitar

pukul 17.30 Wib diajak oleh Antony untuk menjemput saudara iskandar, untuk menanyakan terkait permasalahan tuduhan yang ditujukan terhadap Antony terkait proyek pembangunan gapura kelurahan yang dinilai tidak sesuai anggaran. Bahwa pada tanggal 2 Agustus 2020 sekitar Pukul 18.00 saudara iskandar memenuhi keinginan Antony untuk masuk mobil ditemani Mulyanto untuk menceritakan kejadian sebenarnya, dengan nada tinggi dan mendesak tersangka Antony menanyakan siapa yang menyebar fitnah tersebut, dan akhirnya mengakui bahwa iskandar yang menyebarkan fitnah tersebut. Bahwa pada tanggal 2 Agustus 2020 jam 19.00 menuju arah pulang kerumah Iskandar menurut keterangan saksi Mulyanto, ketiganya (termasuk Saksi) berhenti di sekitaran Kebun Jalan Merdeka Kelurahan Medayu Utara Rungkut Semarang untuk istirahat pada saat itu saudara Iskandar berlari untuk kabur dari sekitaran mobil, dengan reflek Antony mengejar dan menarik Iskandar yang mengakibatkan dua kacing baju yang dikenakan Iskandar lepas. Bahwa menurut keterangan saksi Mulyanto, alasan Saudara Tersangka (Antony) menarik saudara iskandar guna menghindari hal hal yang menimbulkan kepanikan dan kegaduhan disekitaran warga. Barang bukti berupa satu buah baju dengan kancing lepas yang dikenakan oleh saudara iskandar pada saat kejadian di TKP.

 

SURAT KUASA KHUSUS

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama                                                 : Antony

NIK                                         : 98725191

Tempat/ Tanggal Lahir        : Semarang, 12 Agustus 1989

Umur                                      : 33 Tahun

Jenis Kelamin                      : Laki – Laki

Alamat                                    : Jl. Mangga, Semarang

Pekerjaan                              : Kontraktor

Kewarganegaara                 : Indonesia

Untuk Selanjutnya disebut sebagai-----------PEMBERI KUASA----------------

 

Dalam hal ini Pemberi Kuasa, menunjuk, memberi kuasa, serta memilih domisili hukum pada kantor Kuasa Hukumnya sebagaimana tersebut di bawah ini :

1.    Nama                                           : Abdul Fatih, S.H., M.H.

Tempat/ Tanggal Lahir              : Sidoarjo, 10-09-1987

Umur                                            : 35 Tahun

Jenis Kelamin                            : Laki – Laki

Agama                                         : Islam

Kewarganegaara                       : Indonesia

Pekerjaan                                    : Advokat

Pendidikan                                 : S2 (Magister Hukum)

Status Pernikahan                    : Kawin

Alamat Kantor                             : Jl. Menanggal 98 B Semarang

Nomor Induk Advokat               : 14.01239

Tanggal Berlaku KTPA             : 31 Desember 2023

 

2.    Nama                                           : Margo, S.H., M.H.

Tempat/ Tanggal Lahir              : Ponorogo, 13-08-1987

Umur                                            : 35 Tahun

Jenis Kelamin                            : Laki – Laki

Agama                                         : Islam

Kewarganegaara                       : Indonesia

Pekerjaan                                    : Advokat

Pendidikan                                 : S2 (Magister Hukum)

Status Pernikahan                    : Kawin

Alamat Kantor                             : Jl. Menanggal 98 B Semarang

Nomor Induk Advokat               : 15.01246

Tanggal Berlaku KTPA             : 31 Desember 2024

Kesemuanya adalah Advokad Pda Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Prodeo Ismaya. Yang berkedudukan di Jalan Menanggal 98 B Semarang, Telepon : 0678-9876-8765, Dalam hal ini dapat bertindak, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Untuk selanjutnya disebut sebagai-----------------PARA PENERIMA KUASA.

---------------------------------------------KHUSUS-----------------------------------------

 

Para Penerima Kuasa selaku Penasihat Hukum guna mendampingi dan membela kepentingan hukum Pemberi Kuasa selaku Terdakwa dalam perkara pidana Nomor : 123/Pid.B/2020/PN.Sby

 

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Para Penerima Kuasa berhak melakukan perbuatan-perbuatan sebagai berikut:

1.    Menghadap dan menghadiri persidangan persidangan di pada Pengadilan Negeri Semarang guna mendampingi dan membela kepentingan hukum Pemberi Kuasa;

2.    Menghadap pejabat-pejabat, hakim-hakim dan/atau kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang;

3.    Menghadap kepala seluruh pejabat-pejabat dan/atau para penuntut umum di lingkungan Kejaksaan Negeri Semarang;

4.    Menghadap kepada seluruh pejabat-pejabat dan/atau staf-staf pada lembaga-lembaga, komisi-komisi, dinas-dinas dan instansi-instansi yang berkaitan pada semua tingkatannya;

5.    Membuat, menandatangani, dan mengajukan eksepsi, pledoi, duplik, dan dokumen-dokumen hukum yang lainnya guna membela kepentingan hukum Pemberi Kuasa;

6.    Mengajukan surat, saksi, ahli dan alat bukti yang lainnya guna membela kepentingan hukum Pemberi Kuasa;

7.    Menolak dan mengajukan keberatan atas seluruh surat-surat, keterangan saksi, dan/atau ahli yang memberatkan posisi hukum Pemberi Kuasa.

8.    Menerima dan/atau mengambil penetapan penetapan dan/atau keputusan yang telah ditetapkan dan atau diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang;

9.    Melakukan perbuatan-perbuatan yang dianggap perlu untuk kepentingan hukum Pemberi Kuasa sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Demikian surat kuasa ini dan berlaku sejak ditandatangani. Surat kuasa ini secara tegas diberikan Hak Substitusi dan Hak Retensi menurut hukum.

 

Semarang, 7 Agustus 2020

Para Penerima Kuasa,

Pemberi Kuasa

  Abdul Fatih, S.H., M.H.

Antony

 

 

          Margono, S.H., M.H

 

 

 

 

Surat Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SEMARANG

“UNTUK KEADILAN”


SURAT DAKWAAN

NO.REG PERKARA :

A.   TERDAKWA

Nama                                           : Antony

Tempat Lahir                               : Semarang

Umur / Tanggal Lahir                : 33 Tahun / 12 Agustus 1989

Jenis Kelamin                            : Laki-laki

Kewarganegaraan                     : Indonesia

Tempat Tinggal                          : Jl Mangga, Semarang

Agama                                         : Islam

Pekerjaan                                    : Kontraktor

Pendidikan                                 : SMA

B.   PENAHANAN

Penyidikan                                     : Di Rutan sejak tanggal 10 Agustus 2020 s/d tanggal 29 Agustus 2020.

Perpanjangan penuntut umum  : Di Rutan sejak tanggal 30 Agustus 2020 s/d tanggal 18 September 2020

Penuntut Umum                            : Di Rutan sejak tanggal 19 September 2020 s/d tanggal 08 Oktober 2020

Perpanjangan Ketuan PN           : Di Rutan sejak tanggal 09 Oktober 2020 s/d tanggal 27 Oktober 2020

C.   DAKWAAN

-----------bahwa terdakwa Antony Alias John pada hari Minggu tanggal 2 Agustus 2020 sekitar pukul 19:00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2020 bertempat di jalan Merdeka Kelurahan Medayu Utara Rungkut Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagain kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,membawa senjata tajam tanpa hak dan tidak ada hubungannya dengan mata pencahariannya

Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:…………..

·         Bahwa pada hari sabtu, 2 Agustus 2020 jam 19.00 di sekitaran Kebun Jalan Merdeka Kelurahan Medayu Utara Rungkut Semarang telah terjadi tindak pidana ringan (penganiayaan) yang diduga dilakukan oleh Antony alias John kepada Iskandar Saksi Mulyanto menerangkan, bahwa saksi pada tanggal 2 Agustus 2020 sekitar pukul 17.30 Wib di ajak oleh Antony untuk menjemput saudara iskandar, utuk menanyakan terkait permasalahan tuduhan yang ditujukan terhadap Antony terkait proyek pembangunan gapura kelurahan yang dinilai tidak sesuai anggaran Bahwa pada tanggal 2 Agustus 2020 sekitar Pukul 18.00 saudara iskandar memenuhi keinginan Antony untuk masuk mobil ditemani Mulyanto untuk menceritakan kejadian sebenarnya, dengan nada tinggi dan mendesak tersangka Antony menanyakan siapa yang menyebar fitnah tersebut, dan akhirnya mengakui bahwa iskandar yang menyebarkan fitnah tersebut.

·         Bahwa pada tanggal 2 Agustus 2020 jam 19.00 menuju arah pulang kerumah Iskandar menurut keterangan saksi Mulyanto, ketiganya (termasuk Saksi) berhenti di sekitaran KebunJalan Merdeka Kelurahan Medayu Utara Rungkut Semarang untuk istirahat pada saat itu saudara Iskandar berlari untuk kabur dari sekitaran mobil, dengan reflek Antony mengejar dan menarik Iskandar yang mengakibatkan dua kacing baju yang dikenakan Iskandar lepas.

·         Bahwa menurut keterangan saksi Mulyanto, alasan SaudaraTersangka (Antony) menarik saudara iskandar guna menghindari hal-hal yang menimbulkan kepanikan dan kegaduhan disekitaran warga. Barangbukti berupa satu buah baju dengan kancing lepas yang dikenakan oleh saudara iskandar pada saat kejadian di TKP.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 352 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------

  Semarang, 27 Oktober 2020             

 JAKSA PENUNTUT UMUM               

 

 

 

 

................, S.H., M.H.                       

Jaksa Pratama Nip. ………………….

 BACA ARTIKEL LAINNYA YANG BERKAITAN:

  1. Makalah Ayat-Ayat Yang Berkaitan Dengan Dasar Umum Bisnis Islam
  2. Makalah Tafsir Ayat Tentang Penjualan Jasa (Ijarah)
  3. Makalah Seluk Beluk Kalimat
  4. Makalah Ayat Dasar Qard, Konsep Hutang Piutang Dalam Islam
  5. Makalah Perintah Bisnis Dalam Islam
  6. Contoh Strategi Penanganan Perkara Pidana
  7. Makalah Perbuatan Melawan Hukum
  8. al-Arabiyyah fil Mu'amalah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH HADIST TENTANG HIJAB

  A.   Latar Belakang Telah disepakati oleh seluruh umat Islam bahwa al-Qur’an menjadi pedoman hidup baik tentang syariah maupun dalam keh...