a.
Perundingan
Jalan
perundingan merupakan salah satu jalan damai yang ditempuh dalam upaya
sengketa. Upaya penyelesaian pelanggaran HAM yang dapat dilakukan melalui
proses perundingan, diantaranya :
-
Negoisasi
Negoisasi
merupakan suatu proses untuk menyelesaikan suatu masalah yang terjadi diantara
pihak yang bermasalah. Proses negosiasi juga dapat dilakukan sebagai
penyelesaian pelanggaran HAM yang terjadi dalam skala Internasional.
Prosedurnya pun hampir sama dengan penyelesaian sengketa pada umumnya. Ketua
belah pihak saling bertemu untuk membicarakan penyelesaian tentang pelanggaran
HAM yang sedang terjadi.
Proses negosisasi untuk menyelesaikan
permasalahan yang berhubungan dengan pelanggaran HAM dengan skala internasional
biasanya berlangsung dengan cukup alot. Pihak yang menjadi korban akan menuntut
pertanggung jawaban yang setimpal dari pelanggaran yang sudah dilakukan oleh
pihak lain. Proses negosiasi dapat berlangsung dengan baik dan lancar apabila
dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan saling menahan diri. Harapannya,
melalui proses negosiasi ini, permasalahan mengenai pelanggaran HAM dalam skala
internasional yang sudah melibatkan negara lain dapat diselesaikan dengan baik
sesuai dengan kesepakatan yang sudah terjadi agar mengurangi kemungkinan
konflik secara berkelanjutan yang dapat merambah ke dalam dampak akibat konflik sosial diantara kedua pihak yang dapat menimbulkan dampak tertentu bagi
keberlangsungan kehidupan masyarakat di kedua belah pihak.
-
Mediasi
Mediasi merupakan cara lanjutan yang
ditempuh apabila dalam melakukan upaya negosiasi penyelesaian pelanggaran HAM
berskala internasional tidak menemukan titik terang. Proses ini membutuhkan
pihak ketiga sebagai penengah yang berperan sebagai pemberi masukan dan
pertimbangan dalam menyelesaikan permasalahan pelanggaran HAM yang terjadi.
Pihak ketiga dapat diajukan melalui permohonan yang ditujukan kepada fungsi
majelis umum PBB. Selanjutnya, Majelis Umum PBB akan memilih dan mengutus
salah satu delegasinya untuk ditugaskan sebagai penengah dan pemberi masukan ke
dalam penyelesaian pelanggaran HAM yang terjadi.
Dalam melaksanakan tugasnya, pihak penengah
berupaya untuk memberikan masukan-masukan yang dapat diterima oleh kedua belah
pihak. Hal ini perlu dilakukan agar kedua belah pihak yang sedang dalam proses
penyelesaian pelanggaran HAM yang terjadi tidak memperpanjang masalahnya hingga
menggunakan cara-cara kekerasan. Kedua belah pihak juga harus mendengarkan dan
mempertimbangkan masukan yang diberikan oleh pihak ketiga agar proses penyelesaian
masalah pelanggaran HAM dapat menjadi keputusan yang terbaik bagi semua pihak.
Dalam menjalankan fungsinya, pihak ketiga harus menjaga kenetralannya agar
saran atau masukan yang diberikan tidak condong kepada salah satu pihak. Jika
dilihat pada konteks sesungguhnya, upaya penyelesaian pelanggaran HAM berskala
internasional lebih sering menggunakan pihak ketiga karena cara ini dianggap
efektif dalam menyelesaikan masalah pelanggaran HAM yang terjadi.
b. Perjanjian
Perjanjian merupakan sebuah produk yang
dihasilkan sebagai bentuk kesepakatan dalam upaya melakukan penyelesaian suatu
permasalahan tertentu. Perjanjian merupakan suatu produk kesepakatan yang
mempunyai kekuatan hukum karena merupakan hitam di atas putih. Perjanjian dapat
dihasilkan sebagai bentuk penyelesaian pelanggaran HAM berskala internasional.
Produk perjanjian dikeluarkan sebagai
bentuk penyelesaian secara damai. Kedua belah pihak yang sedang melakukan
penyelesaian pelanggaran HAM dapat membuat perjanjian setelah proses negosiasi
maupun mediasi dilakukan. Perjanjian diupayakan sebagai
langkah damai untuk menyelesaikan masalah dengan menekankan poin-poin tertentu
sebagai bentuk kesepakatan. Penandatanganan perjanjian dilakukan atas
sepengetahuan PBB dengan melibatkan Dewan Keamanan PBB sebagai saksi
maupun pengawas jalannya perjanjian yang disepakati kedua belah pihak.
Beberapa cara yang disebutkan dalam upaya
penyelesaian pelanggaran HAM berskala internasional tentunya juga dilakukan
melalui proses peradilan. Proses peradilan mengenai pelanggaran HAM dilakukan
sesuai dengan sistem hukum internasional. Melalui proses peradilan, maka
kelompok yang dinyatakan bersalah, dapat dikenai sanksi sesuai dengan hukum
yang berlaku. Sanksi yang ditetapkanpun beragam, ada yang dilakukan secara
sepihak oleh negara yang menjadi korban pelanggaran HAM maupun sanksi yang
diberikan dari pengadilan internasional. Adapun sanksi tersebut antara lain:
§
Pemberlakukan travel warning.
§
Pengalihan atau pemberhentian
investasi dengan modal asing.
§
Pengurangan atau pemutusan
bantuan dalam berbagai bidang.
§
Penarikan duta besar disertai
pemutusan hubungan diplomatik.
§
Pemboikotan produk yang diekspor
dari negara yang dinyatakan bersalah.
§
Pengurangan atau pemberhentian
kerja sama internasional di berbagai bidang.
c. Kekerasan
Kekerasan
merupakan cara yang paling terakhir dalam upaya untuk menyelesaikan pelanggaran
HAM yang berskala internasional. Cara kekerasan merupakan cara yang paling
dihindari karena dapat memperparah pelanggaran HAM itu sendiri. Perang
merupakan cara kekerasan dalam menyelesaikan permasalahan HAM berskala
internasional. Perang dilakukan apabila pelanggaran HAM yang terjadi merupakan
pelanggaran HAM yang tergolong berat dan tidak dapat diselesaikan melalui
perundingan maupun perjanjian. Jika perang dilakukan, maka kemungkinan
pelanggaran HAM akan meningkat seperti yang pernah terjadi diantara blok barak
dan blok timur beberapa waktu lalu. Sedapat mungkin, perang sebagai
upaya terakhir dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berskala interasional
dihindari karena perang bukan memperbaiki keadaan tapi memperburuk keadaan yang
sudah ada.
- MAKALAH HADITS TENTANG PRODUKSI, KONSUMSI, DAN DISTRIBUSI
- MAKALAH TENTANG MACAM-MACAM LEMBAGA TINGGI NEGARA
- ESSAY TENTANG FAKTA VIRUS CORONA DAN SOLUSI ISLAM
- PROPOSAL KEWIRAUSAHAAN LOKA JAYA COFFEE
- PENGERTIAN BUSINESS PLAN DAN MENGAPA HARUS MEMBUAT BUSINESS PLAN
- Apa Yang Dituntut Kejahatan Kesusilaan Dan Pelanggaran Kesusilaan
- Upaya Penyelesaian Permasalahan Pelanggaran HAM
- Penggunaan Paylater dalam Transaksi Jual-Beli Pada E-Commerce Shopee
Tidak ada komentar:
Posting Komentar