HOME

02 Maret, 2023

MAKALAH MACAM-MACAM LEMBAGA TINGGI NEGARA

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG

Sistem pemerintahan merupakan serangkaian cara yang digunakan suatu negara untuk mengatur segala yang berhubungan dengan kepemerintahan dan kenegaraan. Aturan pemerintahan yang masuk dalam sistem berkaitan dengan sekumpulan aturan dasar tentang pola kepemerintahan, pola pengambilan kebijakan, pola pengambilan keputusan, dan lainnya.

Semua negara memiliki sistem tertentu untuk menjalankan roda kepemerintahan. Hal itu bertujuan agar segala sesuatunya menjadi jelas dan terarah, suatu negara yang dibentuk tanpa sistem tertentu, jelas tidak mungkin, karena mengatur negara dan kepemerintahan memang butuh aturan yang mengikat antara yang satu dengan yang lainnya.

Untuk mengatur negara dan pemerintahannya setiap negara memilih sendiri sistem pemerintahan yang sesuai dengan negaranya. Terdapat beberapa sistem pemerintah di dunia, yaitu sistem pemerintahan presidensial, parlementer, semi presidensial, liberal, demokrasi liberal, dan komunis. Di mana antara satu dengan lainnya memiliki karakteristik, kelebihan, dan kelemahannya masing-masing.

Begitu juga Indonesia, sejak kemerdekaan tahun 1945 Indonesia telah beberapa kali berganti sistem pemerintahan. Pergantian sistem pemerintahan tersebut berakhir setelah dekrit presiden 5 Juli 1959. Setelah dekrit presiden hingga sekarang Indonesia menggunakan sistem pemerintahan presidensial.

 

B.     RUMUSAN MASALAH

1.      Jelaskan tentang konsep pemisahan kekuasan yang berada di Indonesia !

2.      Jelaskan apa yang di maksud lembaga legislatif , eksekutif dan yudikatif !

3.      Jelaskan tugas, wewenang dan hak lembaga tinggi Negara !

 

C.    TUJUAN

Menjelaskan tentang konsep pemisahan kekuasan yang berada di Indonesia, pengertian lembaga legislatif , eksekutif dan yudikatif,  serta tugas, wewenang dan hak lembaga tinggi Negara.

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

secara umum, sistem kenegaraan mengikuti pola pembagian kekuasaan dalam pemerintah sebagaimna yang di kemukakan oleh montesquieu dengan teori trias politica-nya yang terkenal. Menurutnya, pada setiap pemerintahan terdapat tiga jenis kekuasaan, yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif. ketiga jenis kekuasaan ini terpisah satu sama lain, baik mengenai tugas maupun alat perlengkapan yang melakukannya. Pemisahan kekuasaan mengandung arti bahwa ketiga kekuasaan ini masing-masing harus terpisah, baik lembaga maupun orang yang menanganinya. 

 Dalam perjalanannya, sistem ketatanegaraan Indonesia telah mengalami perubahan yang sangat mendasar terutama sejak adanya amandemen (perubahan) UUD 1945 yang di lakukan MPR pasca-Orde Baru. Perubahan tersebut di latarbelakangi adanya kehendak untuk membangun pemerintah yang demokratis dengan  check and balance yang setara dan seimbang di antara cabang-cabang kekuasaan, mewujudkan supremasi hukum dan keadilan, serta menjamin dan melindungi hak asasi manusia. 

            Dalam kelembagaan negara, salah satu tujuan utama amandemen UUD 1945 adalah untuk menata keseimbangan antar lembaga negara. Pentingnya penataan hubungan antar lembaga agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan dan kewenangan pada salah satu institusi negara saja. Karena dengan pemusatan wewenang dan kekuasaan pada satu institusi, maka kehidupan ketatanegaraan yang demokratis sulit di wujudkan.

Reformasi ketatanegaraan di indonesia terkait dengan lembaga kenegaraan sebagai hasil dari proses amandemen UUD 1945 dapat di lihat pada tugas pokok dan fungsi lembaga tersebut yang di kelompokkan dalam kelembagaan legislatif , eksekutif , dan yudikatif sebagaimna di jelaskan di bawah ini :[1]

 

1.      Lembaga Legislatif 

Struktur lembaga perwakilan rakyat ( legislatif ) secara umum terdiri dari dua model, yaitu lembaga-lembaga perwakilan rakyat satu kamar (unicameral) dan lembaga perwakilan rakyat dua kamar (bicameral) . Dalam ketatanegaraan indonesia, lembaga legislatif dipresentasikan pada tiga lembaga, yakni MPR, DPR dan DPD .[2]

a)      Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR) 

Majelis Permusyawaratn Rakyat (MPR) menurut pasal 2 UUD 1945, tentang keanggotaannya terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang di pilih melalui pemilihan umum. Tugas dan wewenang MPR itu di wujudkan dalam UU No. 22 Tahun 2003 tewntang susunan dan kedudukan MPR , DPR dan DPRD . Isi ketentuan tugas MPR itu hasil perubahan UUD 1945 adalah sebagai berikut :

Ø  Tugas dan Wewenang 

MPR sebagai lembaga permusyawaratn rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara mempunyai tugas dan wewenang, yakni:

1)      Mengubah dan menetapkan UUD;

2)      Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum, dalam sidang paripurna MPR;

3)      Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan MK untuk memberhentikan presiden dan / wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan/ wakil presiden di beri kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang pariprna MPR; 

4)      Melantik wakil presiden menjadi presiden pabila presiden mangkat, berhenti, di berhentikan atau tidak dapat melaksanakn kewajibannya dalam masa jabatan;

5)      Memilih wakil presiden dari dua calon yang di ajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan;

6)      Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya.

Ø  Hak dan kewajiban

  Haknya terdiri dari :

1)    Mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD;

2)    Menentuka sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan;

3)    Memilih dan di pilih; 

4)    Membela diri;

5)    Imunitas; 

6)    Lain-lain ( protokoler, keuangan dan administrasi). 

Ø  Kewajibannya :

1) Mengamalkan pancasila;

2) Melaksanakn UUD dan peraturan perundang-undangan; 

3) Menjaga keutuhan negara; 

4) Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;

 5) Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah. 

Sidang MPR di lakukan sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota . [3]

                                     

 

b)     Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) 

Keanggotaan DPR oleh seseorang di proleh sebagai hasil pemilihan umum. pelaksanaannya di lakukan secara langsung. Artinya, rakyat yang berhak memilih, memberikan suaranya dalam pemilihan untuk hal itu secara langsung kepada seseorang yang telah di calonkan menjadi anggota DPR. Para anggota DPR, bersama-sama anggota dewan perwakilan daerah (DPD ) merupakan anggota majelis permusyawaratn rakyat (MPR ). DPR sebagai lembaga legislatif menurut pasal 26 undang-undang nomor 22 tahun 2003 mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: 

1) Membentuk undang- undang yang di bahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama;

2) Membantu dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang;

3) Menerima dan membahas usulan rancangan undang-undang yang di ajukan DPD;

4) Menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD;

 5) Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, dan kebijaksanaan pemerintah.

Ø  DPR mempunyai hak: 

1) Interpelasi;

2) Angket; 

3) Menyatakan pendapat. 

Ø  Anggota DPR mempunyai hak:

1)   Mengajukan rancangan undang-undang (RUU);

2)        Mengajukan pertanyaan;

3)        Menyampaiakan usul dan pendapat; 

4)        Memilih dan di pilih; 

5)        Membela diri; 

6)        Imunitas. 

Ø  Anggota DPR mempunyai kewajiban:

1) Mengamalkan pancasila; 

2) Melaksanakan UUD 1945; 

3) Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggeraan pemerintahan; 

4) Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara;

5) Memperhatikan usaha peningkatan kesejahteraan rakyat.[4]

 c)   Dewan Perwakilan Daerah

Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) dari daerah provinsi yang dipilih langsung  oleh rakyat melalui pemilihan umum, untuk itu setiap provinsi menurut undang-undang, nomor 22 tahun 2003 di tetapkan sebanyak-banyaknya 4 orang yang di resmikan atas keputusan presiden. Sementara itu, masa jabatan anggota selama lima tahun sejak mengucapkan sumpah/janji. 

Fungsi DPD selama lembaga tinggi negara ada dua, yaitu : 

1) Mengajukan usul, ikut dalam pembahasan, dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu;

2) Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu. 

Berdasarkan fungsinya DPR mempunyai tugas dan wewenang dapat mengajukan rancangan undang-undang ke DPR. RUU dapat berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan SDA, sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, selain itu rancangan undang-undang yang diusulkan di bicarakan dengan DPR sebelum diajukan ke pemerintah. 

Termasuk dalam wewenangnya juka berkenaan dengan memberikan pertimbangan kepada DPR atau rancangan undang-undang APBN, pemilihan anggota badan pemeriksa keuangan dan pengawasan atau pelaksanaan undang-undang otonomi daerah. [5]

2.       Lembaga Eksekutif

Pemerintahan memiliki dua pengertian: (a) pemerintah dalam arti luas, yaitu pemerintahan yang meliputi keseluruhan lembaga kenegaraan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif); dan (b) pemerintah dalam arti sempit, yaitu pemerintah yang hanya berkenaan dengan fungsi eksekutif saja. Dalam hal ini yang akan di bahas adalah makna pemerintahan yang hanya berkenaan dengan kekuasaan eksekutif.

Di negara-negara demokratis, lembaga eksekutif terdiri dari kepala negara, seperti raja, perdana menteri, atau presiden, beserta menteri-menterinya. Dalam sistem presidensial (seperti indonesia), menteri-menteri merupakan pembantu presiden dan langsung di pilih olehnya, sedangkan dalam sistem parlementer para menteri di pimpin oleh seorang perdana menteri. 

Dalam ketatanegaraan di indonesia, sebagaimna pada UUD 1945 Bahwa kekuasaan eksekutif di lakukan oleh presiden yang di bantu wakil presiden yang dalam menjalankan kewajiban negara, seperti yang tercantum dalam pasal 1, presiden di bantu oleh menteri-menteri negara. menurut perubahan ketiga UUD 1945 pasal 6A, presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Adapun, sebelum amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden di pilih oleh MPR, sebagai kepala negara, presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, presiden di bantu oleh menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari, dengan adanya perubahan (amandemen) UUD 1945 pasca orde baru, presiden tidak lagi bertanggung jawab keapada MPR, dan kedudukan antara presiden dan MPR adalah setara.

Adapun wewenang, kewajiban, dan hak presiden, antara lain:

 1) Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD; 

2) Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara;

3) Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR; 

4) Melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU;

5) Menetapkan peraturan pemerintah;

6) Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri;

 7) Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR;

 8) Mengangkat duta dan konsul serta menerima penempatan duta negara lain dengan memerhatikan pertimbangan DPR; 

9) Memberi grasi, rehabilitasi, amnesti dana abolisi;

 10) Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang di atur dengan UU . [6]

3.      Lembaga  Yudikatif

 Sesuai dengan prinsip pemisahan kekuasaan, maka fungsi-fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif dikembangkan sebagai cabang-cabang kekuasaan yang terpisah satu sama lain. jika kekuasaan legislatif berpuncak pada MPR yang  terdiri dari dua kamar, yakni DPR dan DPD. maka cabang kekuasaan yudikatif berpuncak pada kekuasaan kehakiman yang juga din pahami mempunyai dua pintu, yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Kekuasaan kehakiman, dalam konteks negara Republik Indonesia, adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila. Demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia . [7]

 

A.    Mahkamah Agung (MA)

Ialah suatu kekuasaan kehakiman di Indonesia. Menurut UUD 1945 (perubahan ketiga), kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Kewajiban dan wewenang MA, yaitu:

a.       Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, dan mempunyai wwenang lainnya yang diberikan oleh undangundang;

b.      Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi;

c.       Memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.[8]

B.     Mahkamah Konstitusi (MK)

Ialah lembaga baru yang dilahirkan oleh perubahan ketiga UUD 1945. Salah satu landasan yang melahirkan lembaga ini karena sudah tidak ada lagi lembaga tertinggi Negara. Maka jika terjadi persengketaan antar lembaga tinggi Negara perlu sebuah lembaga khusus yang menanganinya yaitu MK. MK berkedudukan sebagai salah satu lembaga Negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Wewenang dan kewajiban MK, yaitu:       

a. Kewenangan adalah hak mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:

- Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 (Judicial Review);

 - Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;

 - Memutus perubahan partai politik;

 - Memutus perselisihan tentang hasil pemilu.

 

b. Kewajiban adalah MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa presiden dan wakil presiden diduga:

 1)  Telah melakukan pelanggaran hukum berupa:

- Penghianatan terhadap Negara;

- Korupsi;

 - Penyuapan;

- Tindak pidana lainnya;

2.)  Atau perbuatan tercela lainnya; dan

3)   Tidak lagi memenuhi syarat sebagai pesiden atau wakil presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Mahkamah Konstitusi beranggotakan Sembilan orang hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh MA, DPR, dan Presiden. Ketua MK dipilih dari dan oleh hakim konstitusi. Hakim konstitusi tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat Negara.[9]

C.     Komisi Yudisial (KY) 

Adalah lembaga Negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Dibentuknya KY dalam stuktur kekuasaan kehakiman Indonesia adalah agar warga masyarakat di luar stuktur resmi lembaga parlemen dapat dilibatkan dalam proses pengangkatan, penilaian kinerja, dan kemungkinan pemberhentian hakim. Hal ini dilakukan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dalam rangka mewujudkan kebenaran dan keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Untuk itu diperlukan suatu institusi pengawasan yang indipenden terhadap para hakim. Institusi pengawasan yang dibentuk diluar stuktur MA memberikan ruang penyerapan aspirasi masyarakat di luar stuktur resmi dapat untuk dapat terlibat dalam proses pengangkatan para hakim agung serta dalam proses penilaian terhadap etika kerja dan kemungkinan pemberhentian para hakim karena pelanggaran terhadap etika.

 

Dalam menjalankan tugasnya, KY melakukan pengawasan terhadap:

a. Hakim Agung di MA;

b. Hakim pada badan peradilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah MA seperti Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan badan peradilan lainnya

c.  Hakim Mahkamah Konstitusi.[10]

 

          Sistem ketatanegaraan indonesia telah mengalami prubahan yang sangat mendasar setelah adanya Amandemen (perubahan) UUD 1945 yang di lakukan MPR pasca Orde Baru.

          Reformasi keatanegaraan di Indonesia terkait dengan lembaga ke Negara sebagai hasil dari proses Amandemen UUD 1945 dapat dilihat dari tugas pokok dan fungsi lembaga tersebut yang di kelompokkan dalam lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

BACA ARTIKEL LAINNYA YANG BERKAITAN:

  1. Makalah Ayat-Ayat Yang Berkaitan Dengan Dasar Umum Bisnis Islam
  2. Makalah Tafsir Ayat Tentang Penjualan Jasa (Ijarah)
  3. Jurnal Bahasa Inggris Profit Sharing
  4. Makalah Pengertian Produk, Ciri-Ciri, Dan Kriteria Produk Disukai Pasar
  5. Pengertian Tata Hukum Dan Makalah Pengantar Hukum Indonesia
  6. Makalah Sumber Hukum Di Indonesia
  7. Makalah Macam-Macam Lembaga Tinggi Negara
  8. Makalah Sejarah Dan Perkembangan Hukum Di Indonesia

DAFTAR PUSTAKA

A.Ubaidillah, 2015, Pancasila Demokrasi dan Pencegahan Korupsi, Jakarta : PRENADAMEDIA,

R. Abdoel Djamali, S.H, 2019, Pengantar Hukum Indonesia, Depok: PT Raja Grafindo Persada, 



[1] A.Ubaidillah, 2015, Pancasila Demokrasi dan Pencegahan Korupsi, Jakarta : PRENADAMEDIA,

[2] Ibid, hlm 118

[3] R. Abdoel Djamali, S.H, 2019, Pengantar Hukum Indonesia, Depok: PT Raja Grafindo Persada, hlm 135-136

[4] Ibid, hlm 140-142

[5] Ibid, hlm 143-144

[6] A.Ubaidillah, 2015, Pancasila Demokrasi dan Pencegahan Korupsi, Jakarta : PRENADAMEDIA, hlm 122-123

 

[7] Ibid, hlm 124

[8] Ibid, hlm 124

[9] Ibid ,hlm 125

[10] Ibid, hlm 125-126

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH HADIST TENTANG HIJAB

  A.   Latar Belakang Telah disepakati oleh seluruh umat Islam bahwa al-Qur’an menjadi pedoman hidup baik tentang syariah maupun dalam keh...