TATA TERTIB SISWA
MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 10 KOTA ………
TAHUN PELAJARAN
2023-2024
BAB I
KERAPIAN
1. KETENTUAN
SERAGAM
a. Bahan
dan model sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh madrasah
b. Seragam
harus dilengkapi dengan atribut yang telah ditentukan oleh madrasah yaitu :
·
Dasi madrasah
·
Peci madrasah
·
Bedge Madrasah
·
Bedge Lokasi/Kelas
·
Ikat pinggang madrasah
·
Nama Dada
·
Topi (saat upacara)
c. Kaos
kaki menyesuaikan seragam dan berlogo madrasah
d. Memakai
kaos dalam singlet warna putih polos
e. Memakai
inner jilbab sewarna dengan jilbab
f. Sepatu
warna hitam polos
2. KETENTUAN
PEMAKAIAN SERAGAM
a. Senin
– selasa: putih biru lengkap dengan segala atributnya:
dasi, bedge, kaos
kaki berlogo madrasah dan topi (saat upacara/apel)
b. Rabu: baju batik bawahan putih dan berjilbab (warna
biru bagi siswa putri), kaos kaki berlogo madrasah
c. Kamis:
pramuka lengkap dengan segala atribut yang telah ditentukan. Untuk siswa putri
hasduk dikenakan di luar jilbab, kaos kaki warna hitam berlogo madrasah
d. Jum’at:
seragam busana muslim lengkap dengan segala atributnya, kaos kaki warna hitam
berlogo madrasah dan berpeci madrasah saat istighosah,.
3. KETENTUAN
RAMBUT & KUKU
a. Tidak
bercat atau berwarna
b. Kuku
wajib rapi, pendek dan bersih
c. Bagi
siswa putra, rambut tidak melewati alis untuk bagian depan, telinga untuk
bagian samping, dan tengkuk kepala untuk bagian belakang
d. Bagi
siswa putri rambut harus rapi (di kuncir bagi yang berambut panjang) sehingga
tidak tampak menjuntai pada saat memakai jilbab
BAB II
KEDISIPLINAN
1. Siswa
hadir di madrasah 15 menit sebelum bel masuk kegiatan yang telah ditetapkan
madrasah.
2. Apabila
terlambat hadir atau pulang sebelum waktunya, siswa wajib lapor ke guru
piket/BK untuk meminta surat ijin masuk/keluar kelas.
3. Siswa
mengikuti kegiatan pembiasaan madrasah sesuai dengan waktu yang telah
ditentukan :
a. Sholat
Dhuha
b. BBQ
c. Sholat
Dhuhur
d. Sholat
Ashar
e. Berdoa
sebelum pelajaran dimulai dan sebelum pulang
f. Asmaul
Husna
4. Pada
saat KBM dan pergantian jam pelajaran, siswa harus berada di dalam kelas/lokasi
pembelajaran yang ditentukan guru, jika ada keperluan harus ijin kepada guru
yang bersangkutan.
5. Jika
siswa keluar kelas karena keperluan, siswa harus ijin kepada guru di kelas dengan
membawa kartu ijin secara bergantian.
6. Jika
berhalangan hadir untuk mengikuti kegiatan pembelajaran di madrasah, maka siswa
harus mengirimkan surat ijin tertulis yang ditandatangani oleh wali murid
BAB III
KERAJINAN
1. Baju
seragam siswa putra/putri harus dalam keadaan rapi (atasan dimasukkan, kecuali busana
muslim dan seragam batik bagi siswa perempuan)
2. Bersepatu
selama kegiatan pembelajaran di kelas
3. Melepas
jaket atau baju lain pada saat memasuki madrasah
4. Membawa
mukenah bagi siswa putri
5. Tidak
memakai aksesoris dalam bentuk apapun
6. Tidak
memakai topi pada saat di dalam kelas
BAB IV
KEWAJIBAN
1. Siswa
wajib mentaati semua tata tertib yang telah ditetapkan tersebut diatas
2. Siswa
wajib mengikuti kegiatan madrasah yang telah ditentukan
3. Siswa
wajib menjaga dan merawat fasilitas madrasah dengan baik
BAB V
HAK SISWA
1. Siswa
berhak menggunakan fasilitas madrasah
2. Siswa
berhak mendapatkan pengajaran dan pendidikan dari civitas madrasah
3. Siswa
berhak mendapatkan pelayanan dan pembimbingan dari civitas madrasah
BAB VI
LARANGAN
1. Siswa
dilarang mengendarai motor sendiri pada saat ke madrasah
2. Siswa
dilarang membawa hand phone (HP) ke madrasah kecuali dengan ijin guru untuk
keperluan kegiatan di madrasah
3. Siswa
dilarang mencuri dan atau menggunakan barang milik orang lain tanpa seijin pemiliknya
4. Siswa
dilarang bertengkar atau melakukan tindakan kekerasan, bullying dan sejenisnya
5. Siswa
dilarang membawa/menggunakan senjata tajam, minuman keras, rokok dan narkoba di
madrasah
6. Siswa dilarang menonton/melakukan/menyebarkan konten pornografi dan pornoaksi
7. Siswa
dilarang pacaran atau melakukan tindakan asusila, pornografi dan pornoaksi
BAB VII
KONSEKUENSI
Jika
siswa melakukan pelanggaran pada Bab I s.d III, maka akan diberikan teguran dan
tindakan sesuai tingkat pengulangan pelanggaran yang dilakukan dan panggilan
orang tua.
Jika
siswa melakukan pelanggaran pada bab VI, maka akan diberikan panggilan orang
tua, pembinaan dari dan sesuai kebijakan
madrasah atau dikembalikan ke orang tua.
Ditetapkan di
Surabaya
Tanggal, 13 Juli 2023
Kepala
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar