HOME

06 Agustus, 2023

ADAB BUANG HAJAT

 


Berikut beberapa adab ketika buang hajat menurut islam;

·         Menjauhi tiga tempat yang terlarang, yaitu seperti dijelaskan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam sebuah sabdanya:

اِجْتَنِبُوْا الْمَلاَعِنَ الثَّلاَثَ: البِرَازُ فِي اْلمَوَارِدِ وَقَارِعَةِ الطَّرِيْقِ وَالظِّلِّ

"Jauhilah tiga tempat yang dilaknat, yaitu berak di sumber mata air, di jalanan dan di bawah tempat orang bernaung".[1]Diqiyaskan kepada tempat tersebut tempat yang dimanfaatkan oleh orang untuk berjemur diri pada musim dingin.

·         Dilarang kencing di tempat yang tergenang berdasarkan hadits:

نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُبَالَ فِي اْلمَاءِ الرَّاكِدِ

"Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang kencing pada air yang tergenang".([2])([3])

·         Jika seseorang ingin membuang hajatnya pada tempat yang lapang maka hendaklah dia menjauh, seperti yang diterangkan dalam hadits riwayat Mugiroh bin Syu'bah dalam Al-Shahihaini, dia menceritakan bahwa beliau menjauh sampai tertutup dariku lalu membuang hajatnya".[4] Yaitu Nabi shallallahu alaihi wa sallam.

·         Tidak mengangkat pakaian sampai dirinya mendekat di bumi[5]; sehingga auratnya tidak terbuka, dan hal ini termasuk adab Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sebagiamana yang disebutkan oleh Anas radhiallahu anhu.[6]

·         Dimakruhkan memasuki tempat membuang air dengan membawa sesuatu yang bertuliskan zikir kepada Allah.[7]

·         Dilarang menghadap atau membelakangi kiblat saat buang air pada tempat yang lapang, dan diperbolehkan pada wc yang berbentuk bangunan, berdasarkan hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam:

إَذَا أَتَى أَحَدُكُمُ اْلغَائِطَ فَلاَ يَسْتَقْبٍلُ اْلقِبْلَةَ وَلاَ يُوَلِّهَا ظَهْرَهُ شَرِّقُوْا أَوْ غَرِّبُوْا

"Apabila salah seorang di antara kalian ingin berak maka janganlah dia menghadap kiblat dan membelakanginya menghadaplah ke timur atau ke barat".[8]

·         Disunnahkan untuk masuk dengan kaki kiri dan keluar dengan kaki kanan,[9] masuk wc dengan membaca: بِسْمِ اللهِ dan disunnahkan juga untuk membaca: أَعُوْذُ بِااللهِ مِنَ الْخُبُثِ وَاْلخَبَائِث    "Aku berlindung kepada Allah dari kejahatan jin jin laki-laki dan perempuan".[10] Dan saat keluar dari wc dianjurkan membaca: غُفْرَانَكَ (Ya Allah ampunilah aku).[11] Dianjurkan untuk mengerjakan adab ini sekalipun di tengah padang pasir, pada saat dia ingin duduk membuang hajatnya dianjurkan membaca do'a masuk dan apabila telah selesai dianjurkan membaca do'a keluar wc.[12]

·         Menutup diri saat membuang hajat, seperti yang dijelaskan di dalam hadits riwayat Al-Mugiroh bin Syu'bah di dalam Al-Shahihaini, dia menceritakan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam shallallahu alaihi wa sallam menjauh sampai tertutup dariku lalu membuang hajatnya".[13]

·         Dibolehkan kencing dengan berdiri[14] dan duduk. Kebolehan kencing secara berdiri harus memenuhi dua syarat[15], yaitu: 1-Aman dari jipratan kencing.   2-Aman dari pandangan orang lain.

·         Dilarang memegang kemaluan dengan tangan kanan saat kencing, sebagaimana diriwayatkan oleh Au Qotadah radhiallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

(إِذَا بَالَ أَحَدُكُمْ فَلاَ يَأْخُذْ ذَكَرَهُ بِيَمِيْنِهِ وَلاَ يَسْتَنْجِي بِيَمِيْنِهِ وَلاَ يَتَنَفَّسَ فِي اْلإِنَاءِ) وعند مسلم وغيره (لاَ يُمْسِكَنَّ أَحَدُكُمْ ذَكَرَهُ بِيَمِيْنِهِ وَهُوَ يَبُوْلُ وَلاَ يَتَمَسَّحُ مِنَ اْلخَلاَءِ بِيَمِيْنِهِ...)

(Apabila salah seorang di antara kalian kencing, maka janganlah dia memegang zakarnya dengan tangan kanannya, dan tidak pula dia beristinja' dengan tangan kanannya serta tidak boleh bernafas (saat minum) di dalam bejana) dalam riwayat yang lain disebutkan (Janganlah salah seorang di antara kalian memegang kemaluannya dengan tangan kanannya pada saat dia sedang kencing dan tidak pula membersihkan kotorannya dengan tangan kanannya…).[16]

·         Hendaklah membersihkan kotoran dengan air dan batu (sesuatu yang mengisap) sesudah membuang hajat.

·         Dilarang membersihkan kotoran dengan tulang dan kotoran, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiallahu anhu pada saat Nabi shallallahu alaihi wa sallam berkata kepadanya:    أَبْغِنَي أَحْجَارًا أَسْتَنْفِضُ بِهَا وَلاَ تَأْتِنِي بِعَظْمٍ وَلاَ رَوْثَة   ٍ

"Berikanlah kepadaku beberapa batu untuk membersihkan kotoranku dan janganlah membawa kepadaku tulang dan kotoran". Aku bertanya: "Mengapa tidak memakai tulang dan kotoran?. Maka Rasulullah menjawab:

هُمَا مِنْ طَعَامِ اْلجِـنِّ وَإِنَّهُ أَتَانِي وَفْدُ جِنِ نَصِيْبِيْنَ-وَنِعْمَ اْلجِـنِّ-فَسَأَلُوْنِي الـزَّادَ فَدَعَـوْتُ اللهَ لَهُـمْ أَنْ لاَ يَمُـرُّوا بِعِظْمٍ وَلاَ بِرَوْثَةٍ إِلاَّ وَجَـدُوْا عَلَيْهَا طَعَامًا

"Keduanya (tulang dan kotoran hewan) adalah makanan jin, sebab telah datang kepadaku utusan jin Nashibin- jin yang baik sekali- meminta kepadaku jenis bekal yang boleh mereka makan, maka aku berdo'a kepada Allah untuk mereka agar tidak mendapatkan tulang dan kotoran kecuali makanan mereka ada padanya".[17] Begitu juga dilarang membersihkan kotoran dengan tulang anak adam.

·         Membersihkan kotoran memakai batu dengan jumlah yang ganjil, minimal mengusap tempat kotoran sejumlah tiga kali, seperti yang dijelaskan dalam hadis Salman radhiallahu anhu, dia berkata:  Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang beristinja' dengan memaki batu yang kurang dari tiga buah".[18]

·         Dimakruhkan berbicara saat berada di kakus/wc berdasarkan riwayat bahwa seorang lelaki lewat di hadapan Nabi shallallahu alaihi wa sallam lalu dia mengucapkan salam kepadanya namun beliau tidak menjawab salamnya".[19] Dan pada saat itu beliau sedang membuang hajatnya, dan beliau tidak menjawab sapaan seseorang kecuali yang penting, seperti meminta air atau yang lainnya…

·       Mencuci tangan setelah membuang hajat berdasarkan suatu riwayat yang menyebutkan bahwa apabila Nabi shallallahu alaihi wa sallam masuk wc maka aku membawakan baginya sebuah bejana atau timba berisi air untuk beristinja' dengannya. Abu Dawud berkata dalam hadits riwayat Waqi' "kemudian beliau mengusapkan tangannya pada tanah"- orang yang meriwayatkan hadits berkata-kemudian aku membawa bejana lain baginya, maka beliau berwudhu' dengannya.[20]

 

BACA ARTIKEL LAINNYA YANG BERKAITAN:


[1] HR. Abu Dawud no: 26, Al-Bani mengatkan hadits ini shahih.

[2] HR. Muslim no: 281

[3] Fatwa syekh Abdul Aziz bin Baz rahimhullah begitu juga tidak diperbolehkan kencing pada sumur, begitu juga pada bak mandi yang lubang alirannya tertutup, sebab hukumnya sama seperti air yang tergenang, namun jika pada lubang yang aliran airnya dibuka maka dia sama dengan air yang mengalir maka dibolehkan kencing padanya.

[4] HR. Bukhari:1/137, Muslim 1/230

[5] Zadul Ma'ad 1/174.

[6] HR. Abu Dawud dan Turmudzi.

[7] Dalilnya adalah hadits Anas radhiallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam apabila memasuki wc maka beliau meletakkan cincinnya. HR. Abu Dawud no:19, Al-Turmudzi no: 1746, Al-Nasa'I no: 8/178, Ibnu Majah 1/110, Al-Hakim 1/187, Al-Baihaqi 1/95. Dan hadits ini dilemahkan oleh Ibnul Qoyyim di dalam kitab Tahzibus Sunan 1/26-31, dan lihatlah Talkhisul Habir 1/108, dan ini tidak termasuk zikir yang telah dikenal sekalipun tulisan: (محمد رسول الله)  adalah bagian syahadataini namun tidak seperti tasbih dan tahlil, oleh karenanya mereka yang menshahihkan hadits ini seperti Al-Turmudzi dan Al-Hakim atau mengatakan bahwa hadits ini hasan, berkata bahwa hukumnya adalah makruh membawa sesuatu yang bertuliskan zikir. Dan barangsiapa yang mengatakan bahwa hadits ini tidak shahih, maka dia berpendapat tidak makruh membawanya, tetapi yang lebih afdhal agar seseorang tidak membawanya masuk, lain dengan mushaf tidak dianjurkan untuk membawanya masuk (Al-Syarhul Mumti' 1/60)

[8] HR. Bukhari no: 144.

[9] Masalah ini bisa dijadikan sebagai qiyas, di mana mendahulukan yang kanan untuk perkara-perkara yang dimuliakan dan mendahulukan yang kiri untuk sebaliknya (Syarhul Mumti' 1/81).

[10] HR. Bukahri 1/67, Muslim 1/283.

[11] HR. Imam Ahmad 6/155, dan yang lainnya.

[12] Barangsiapa yang lupa membaca do'a, sementara dia telah berada di dalam wc kemudian mengingatnya, apakah yang mesti lakukan? Ibnu Hajar rahimhullah berkata: Hendaklah dia berlindung kepada Allah dengan hatinya, bukan dengan lisannya.

[13] HR. Bukhari:1/137, Muslim 1/230

[14] Seperti yang diriwayatkan oleh Huzaifah radhiallahu anhu bahwa dia menceritakan: Aku dan Nabi shallallahu alaihi wa sallam ingin kencing maka beliau menjauh sampai mendatangi tempat membuang sampah suatu kaum, di belakang sebuah tembok maka beliau berdiri sebagaimana berdirinya salah seorang di antara kalian maka beliau kencing maka akupun menjauh darinya, lalu beliau memberikan isyarat kepadaku untuk mendatanginya, maka akupun datang kepadanya lalu berdiri dibelakangnya sampai beliau selesai kencing. HR. Bukhari no: 225, Muslim no: 273, dan Ibnul Qoyyim menyebutkan alasan kenapa Nabi shallallahu alaihi wa sallam kencing secara berdiri, yaitu agar terhindar dan tidak terkena jipratan kencing sebab beliau mengerjakan hal ini ketika mendatangi tembok tempat membuang sampah suatu kaum….(Zadul Ma'ad 1/43).

Adapun hadits A'isyah radhiallahu anha yang mengatakan: "Siapakah yang memberitahukan kepadamu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam kencing dengan berdiri maka janganlah engkau mempercayainya, beliau tidak pernah kencing kecuali dengan cara duduk". HR. Al-Nasa'I no: 29, dan dishahihkan oleh Al-Bani diartikan sebagai kebiasaan yang selalu dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, dan lembaga tetap bagian riset dan fatwa Saudi Arabia memfatwakan bahwa jika seseorang kencing secara berdiri tanpa hajat yang menuntut, maka dia tidak berdosa namun dia telah menyalahi adab yang lebih baik dan yang paling sering dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.

[15] Dikatakan oleh Ibnu Utsaimin rahimhullah ta'ala dalam Syarhul Mumti' 1/92.

[16] HR. Bukhari no: 153, Muslim no: 267.

[17] HR. Bukahri dalam bab Al-Manaqib no: 3860.

[18] HR. Muslim 1/223.

[19] HR. Muslim no:370.

[20] Shahih Abu Dawud, dihasankan oleh Albani no: 312.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH HADIST TENTANG HIJAB

  A.   Latar Belakang Telah disepakati oleh seluruh umat Islam bahwa al-Qur’an menjadi pedoman hidup baik tentang syariah maupun dalam keh...