HOME

08 Agustus, 2023

ADAB SAAT KELAHIRAN SORANG ANAK

 


BERIKUT BEBERAPA ADAB SAAT KELAHIRAN SORANG ANAK MENURUT ISLAM:

·         Memuji Allah Taála dan bersyukur kepada-Nya atas nikmat tersebut.

·         Orang tua harus bergembira dengan lahirnya bayi tersebut.

·         Tidak boleh marah dan pesimis apabila bayi yang dilahirkan ternyata perempuan, karena hal tersebut bagian dari sifat-sifat jahiliyah yang disebutkan oleh Allah dalam firman-Nya:

َوإِذَا بُشِّـرَ أَحَدُهُمْ باِْلأُنْثَى ظَلَّ وَجْهُـهُ مُسْوَدًّا وَهُـوَ كَظِيْمٌ يَتَورَىمِنَ اْلقَـوْمِ مِنْ سُـوْءِ مَا بُشِّرَ بِهِ  أَيُمْسِكُهُ عَلىَ هُوْنٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِ أَلاَ سَاءَ مَا يَحْكُمُوْنَ

 Dan apabila seorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu”.[1] Sedangkan anak adalah rizki yang dikaruniakan Allah kepada hamba-Nya. Allah Subhanhu Wa Ta'ala Berfirman:يَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ إِنـثًا وَيَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ اُّلذُكُوْرَ “Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendakidan memberikan anak-anak laki-laki kepada siapa yang Dia kehendaki”.[2]

·         Para ulama menyebutkan, di antara sunnah-sunnah yang mesti dilakukan terhadap bayi yang baru dilahirkan adalah mengumandangkan adzan pada telinga kanannya, sehingga yang pertama kali didengarnya di dunia ini adalah Kalimat Tauhid. Akan tetapi pada dalil-dalil yang menunjang hal tersebut terdapat kelemahan, sehingga menjadikan adzan pada telinga bayi tidak dianjurkan, karena hukum syari’ah harus didasari oleh dalil-dalil yang shahih dan akhbar yang benar.[3] Sedangkan mengumandangkan iqomah pada telinga kiri bayi, tidak ada ketetapannya dari agama.

·         Tahnik dan mendo'akannya dengan keberkahan: Diriwayatkan dari Abu Musa Al Asy’ari radhiallahu anhu ia berkata: “Anakku telah lahir, lalu aku membawanya kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam shallallahu alaihi wasallam, kemudian beliau menamainya Ibrahim dan men-tahnik-nya serta mendo'akannya dengan keberkahan, lalu menyerahkannya kepadaku.”[4] Tahnik adalah mengunyah makanan yang manis seperti kurma atau madu kemudian memasukkannya ke dalam mulut bayi yang baru dilahirkan.

·         Diantara sunnah-sunnah yang telah ditetapkan tentang hukum-hukum bayi yang baru dilahirkan adalah aqiqah pada hari ketujuh sejak kelahirannya, yaitu menyembelih dua ekor kambing bagi bayi laki-laki dan satu ekor kambing bagi bayi perempuan. Disunnahkan pula mencukur rambut bayi pada hari ketujuh sejak kelahirannya. Dalam sebuah hadis Nabi shallallahu alaihi wasallam shallallahu alaihi wasallam bersabda:

كُلُّ غُلاَمٍ مُرْتَهِنٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى

 Setiap anak tergadaikan dengan ‘aqiqah-nya yang disembelihkan baginya pada hari ke tujuh sejak kelahirannya, dicukur rambutnya dan diberi nama.”[5] Jika bayi tersebut meninggal dunia sebelum hari ketujuh, maka tidak ada aqiqah baginya.       

·         Mencari nama yang baik: Sesungguhnya dianjurkan memberi nama Abdullah atau Abdurrahman, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

إِنَّ أَحَبَّ أَسْمَائِكُمْ إِلىَ اللهِ عَبْدُ اللهِ وَعَبْدُ الرَّحْمنِ

·          “Sesungguhnya nama kalian yang paling dicintai Allah adalah Abdullah dan Abdurrahman”.[6] Memberi nama pada bayi boleh dilakukan pada hari pertama kelahiran atau hari ketujuh. Pemberian nama merupakan hak ayah (bayi), akan tetapi dianjurkan bermusyawarah kepada ibu (bayi).[7]

·         Mengkhitan bayi.  

·         Mencukur rambut bayi dan bersedekah seberat timbangan rambutnya[8]. Sebagian ulama berpendapat bahwa hadis ini tidak shahih, begitu juga halnya meminyaki rambut bayi dengan minya za’faran setelah dicukur.

·         Ucapan selamat kepada ayah bayi, diriwayatkan dari Al Hasan Al Basri rahimahullaahu Taála, bahwa ia pernah mengatakan:

بَارَكَ اللهُ لَكَ فِي اْلمَوْهُوْبِ لَكَ وَشَكَرْتَ الْوَاهِبَ وَبَلَغَ أَشُدَّهُ وَرُزِقْتَ بِرَّهُ

(Semoga Allah memberkahimu atas bayimu, dan kamu bersyukur kepada Allah Yang Maha Memberi, dan ketika ia dewasa, berbakti kepadamu).

 

BACA ARTIKEL LAINNYA YANG BERKAITAN:


[1] QS. An Nahl: 58-59

[2] QS. Asy Syuura: 49

[3] Hadis-hadis yang ada tentang adzan pada telinga bayi yang baru dilahirkan adalah: yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi dari jalan Áshim bin Ubaidillah, dari Ubaidillah bin Abi Rafi’dari ayahnya berkata: (Aku telah melihat Nabi shallallahu alaihi wasallam mengumandangkan adzan shalat pada telinga Hasan bin Ali ketika Fatimah melahirkannya.Di dalamnya terdapat Áshim bin Ubaidillah yang dilemahkan oleh para ahli hadis.

Sedangkan hadis Ibnu Abbas sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wasallam (mengumandangkan adzan pada telinga Hasan bin Ali pada hari dilahirkannya, maka beliau mengumandangkan adzan pada telinga kanannya dan mengumandangkan iqomah pada telinga kirinya) didalamnya terdapat (Al Hasan bin Amru), dia adalah seorang pendusta, lihat Al Silsilah Adh Dhaíifah (1/491)  

[4] HR. Bukhari no. (5150) dan Muslim no. (2145)

[5] HR. Imam Ahmad dan Ahlus Sunan

[6] HR. Muslim no. (2132) Sedangkan hadis yang meriwayatkan (Sesungguhnya nama yang paling baik adalah yang memuji dan menghamba), maka Imam Muhammad bin Ahmad Ash Sha’di mengatakan dalam kitab (An Nawafih Al Athirah) no. (708): Tidak ada dasarnya. Syeikh Ibnu al Utsaimin rahimahullaah berkata: Tidak ada dasarnya dan bukan hadis yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu alaihi wasallam shallallahu alaihi wasallam (Syarh Riyadh Ash Sholihin 1/203) 

[7] Dari Fatwa Syaikh AbdulAziz bin Baz rahimahullaahu taála.

[8] Berdasarkan hadis Abu Rafi’ radhiallahu anhu ia berkata: Ketika Fatimah melahirkan Hasan ia berkata: Tidakkah aku menyembelih aqiqah untuk anakku? Ia berkata: (Tidak, akan tetapi cukurlah rambutnya, dan bersedekahlah dengan perak seberat timbangan rambutnya kepada orang-orang miskin atau kaum aufadh). Aufadh adalah orang-orang yang sangat membutuhkan di antara sahabat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang berada di masjid atau di shuffah. Abu Nadhir telah berkata: Dengan emas kepada kaum aufadh, yaitu Ahlu Ash shuffah atau kepada orang-orang miskin. Lalu ia melakukannya, ia berkata: Ketika aku melahirkan Hasan aku melakukan hal itu. Musnad Imam Ahmad (24662), dan larangannya terhadap aqiqah, sepertinya ia ingin menanggung sendiri aqiqah keduanya (As Sunan Al Kubra 9/304)  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH HADIST TENTANG HIJAB

  A.   Latar Belakang Telah disepakati oleh seluruh umat Islam bahwa al-Qur’an menjadi pedoman hidup baik tentang syariah maupun dalam keh...