Dalam Undang-undang Sisdiknas No. 20 tahun 2003 Bab II
Pasal 3 dikatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan
dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertawa kepada Tuhan yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Dilihat dari fungsi pendidikan
umum, manusia mempunyai potensi yang dimilikinya. Sehingga dengan pendidikan,
nantinya dapat menggali potensi yang dimiliki seseorang tersebut. Kata
membentuk watak di atas mengartikan bahwa manusia tercipta dalam keadaan
fitrah. Oleh karenanya dengan pendidikan merupakan pembentuk watak, sikap
karakter individu. Mencerdaskan kehidupan bangsa disini diartikan pemerintah
berupaya untuk menanggulangi banyaknya duta aksara dan buta huruf, sehingga
ketika semua rakyat mendapatkan pendidikan kehidupan berbangsa akan berjalan
dengan baik
Selain
itu Peraturan Menteri No. 24 Tahun 2006 Tentang Pelaksana Peraturan Menteri No.
22 dan No. 23 .Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Kepala Sekolah.
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2007 dan Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Guru.
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan. Peraturan
Menteri Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian. Peraturan Menteri Nomor
24 Tahun 2007 dan Permen Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana.
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses. Peraturan Menteri
Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Standar Isi. Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2008
Tentang TU. Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Perpustakaan.Peraturan
Menteri Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Laboratorium. Peraturan Menteri Nomor 39
Tahun 2008 Tentang Kesiswaan. Keputusan Menteri No. 3 Tahun 2003 Tentang
Tunjangan Tenaga Kependidikan. Keputusan Menteri No. 34/ U/03 Tentang
Pengangkatan Guru Bantu. Di samping itu terdapat 6 fungsi pendidikan (Depdiknas
2004: 4), yaitu:
1.
Mengenalkan peraturan
dan menanamkan disiplin kepada anak.
2.
Mengenalkan anak pada
dunia sekitarnya.
3.
Menumbuhkan sikap dan
perilaku yang baik.
4.
Mengembangkan
kemampuan berkomunikasi dan bersosialisasi.
5.
Mengembang
ketrampilan, kreativitas, dan kemampuan yang dimiliki anak.
6.
Menyiapkan anak untuk
memasuki pendidikan dasar.
Dari beberapa uraian di atas inilah, maka pendidikan yang menanamkan nilai-nilai positif akan tepat dimulai ketika anak usia dini. Dengan demikian pendidikan bagi peserta didik yang masih kecil merupakan landasan yang tepat sebelum masuk pada pendidikan yang lebih tinggi. Pendidikan anak usia dini merupakan pendidikan awal yang sesuai dengan tujuan untuk mengembangkan sosialisasi anak, menumbuhkan kemampuan sesuai dengan perkembangannya, mengenalkan lingkungan kepada anak, serta menanamkan disiplin, karena secara tidak langsung dapat menanamkan atau mentransfer nilai-nilai moral dan nilai sosial kepada anak. Jadi dari uraian konsep pendidikan seperti tersebut dalam pendahuluan, dapat dipahami makna dan kepentingan pendidikan secara hakiki bagi manusia. Silakan Anda cermati dengan seksama, kalau perlu disukusikan bersama lainnya untuk memperoleh pemahaman yang lebih mantap mengenai bahasan ini.
BACA ARTIKEL LAINNYA YANG BERKAITAN:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar