HOME

06 Agustus, 2023

ADAB MEMAKAI CINCIN

 

BERIKUT BEBERAPA ADAB MEMAKAI CINCIN DALAM ISLAM;

·         Bercincin diperbolehkan bagi lelaki, dan bukan termasuk perkara yang disunnahkan, akan tetapi dia termasuk perkara yang apabila dibutukan maka boleh dikerjakan namun jika tidak maka dia boleh ditinggalkan. Dalilnya adalah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak memakai cincin. Akan tetapi pada saat dikatakan kepada beliau bahwa para raja dan pemimpin tidak menerima sebuah surat tanpa dibarengi dengan cincin, maka beliau memakai cincin yang terukir pada batu matanya:  (محمد رسول الله)  [1]dan cincin tersebut terbuat dari permata[2], dan dipasang pada jari manis[3], dan dimakruhkan memasangnya pada jari tengah dan jari setelahnya (jari telunjuk) yaitu perbuatan yang sangat dibenci[4] dan memasangnya pada tangan kanan lebih baik karena hal tersebut lebih mulia. Nabi shallallahu alaihi wa sallam terkadang memasang cincinnya pada tangan disebelah kanan dan terkadang pula pada tangan disebelah kiri.[5]

·         Dilarang memakai cincin emas, berdasarkan sebuah hadits bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam melihat seseorang lelaki memakai cincin emas pada tangannya, maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam mencabut lalu membuangnya, dan beliau bersabda: "Salah seorang di antara kalian sengaja menceburkan diri pada bara api neraka dan menjadikannya pada tangannya". Lalu dikatakan kepada lelaki tersebut setelah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pergi meninggalkannya: 'Ambillah cicinmu dan manfaatkanlah dia", lelaki tersebut menjawab: Demi Allah! Tidak, aku tidak akan mengambil sesuatu yang telah dilempar oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam".[6]

·         Yang lebih utama menjadikan batu mata cincinnya searah dengan bagian dalam telapak tangannya sebab Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengerjakan hal yang demikian tersebut.

·         Menjadikan mata batu cicinnya dari jenis cincin tersebut.

 

BACA ARTIKEL LAINNYA YANG BERKAITAN:


[1] Syarah Riyadhus Shalihin, Ibnu Utsaimin rahimahullah 4/544.

[2] Dengan syarat tidak ada keyakinan tertentu padanya, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang yang mengikuti kebiasaan orang Nasrani dalam pemakaian cincin pengantin, di mana sebagian orang memakainya saat menikah.

[3] Berdasarkan hadits Anas radhiallahu anhu, ia berkata: Nabi shallallahu alaihi wa sallam membuat sebuah cincin, lalu berkata: Kita membuat sebuah cincin dan mengukirnya dengan ukiran yang jelas, maka janganlah salah seorang mengukir di atas ukiran tersebut. Anas berkata: Sungguh aku melihat kecerahan warnanya pada jari manisnya". HR. Bukhari no: 5874, dan Muslim no: 2092.

[4] Syarh Muslim, An-Nawawi 14/59.

[5] Fatwa syekh Utsaimin rahimahullah.

[6] HR. Muslim no: 2090.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH HADIST TENTANG HIJAB

  A.   Latar Belakang Telah disepakati oleh seluruh umat Islam bahwa al-Qur’an menjadi pedoman hidup baik tentang syariah maupun dalam keh...