HOME

06 Agustus, 2023

ADAB MEMAKAI SANDAL

 


BERIKUT BEBERAPA ADAB MEMAKAI SANDAL DALAM ISLAM;

·         Hendaklah engkau mendahulukan kaki kanan ketika memakai sandal  dan mendahulukan kaki kiri ketika melepaskannya, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam :

إِذَا انْتَعَلَ أَحَدُكُمْ فَيَبْدَأَ بِالْيَمِيْنِ وَإِذَا نَزَع َفَيَبْدَأَ بِالشِّمَالِ لِيَكُنِ اْليُمْنَى أَوَّلَهُمَا تَنْعلٍُ وَآخِرِهِمِا تَنْزَعُ

“Jika salah seorang kalian memakai sandal, mulailah dengan yang kanan dan jika melepaskannya mulailah dengan yang kiri. Jadikan kanan yang pertama dipakaikan dan kiri yang pertama dilepaskan"[1]

·         Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:                                          نَهَى أَنْ يَنْتَعِلَ الرَجُلُ قَائِمًا

"Dilarang memakai sandal sambil berdiri".  Al Manawi berkata: "Perintah dalam hadits ini merupakan nasehat, karena memakai sandal sambil duduk itu lebih mudah dan lebih memungkinkan". [2]

·         Seorang muslim dimakruhkan memakai satu sandal. Sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam:

إِذَا انْقَطَعَ  شَسْعَ أَحَدِكُمْ فَلاَ يَمْشِي فِي نَعْلِهِ اْلأُخْرَى حَتَّى يُصْلِحَهَا

"Jika putus tali sandal salah seorang di antara kalian, maka janganlah memakai sandal yang sebelahnya sampai diperbaiki".[3]

لاَ يَمْشِي أَحَدُكُمْ فِي نَعْلٍِ وَاحِدَةٍ لِيَنْعَلْهُمَا جَمِيْعًا أَوْ لِيُحْفِهِمَا جَمِيْعًا

"Janganlah salah seorang di antara kalian berjalan dengan satu sandal. Maka pakailah keduanya atau lepaslah keduanya".[4] Syaitan berjalan dengan satu sandal sebagaimana diriwayatkan dari Abu Hurairah radiallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: إِنَّ الشَّيْطَانَ يَمْشِي فِي النَّعْلِ اْلوَاحِدَة    "Sesungguhnya syaitan itu berjalan dengan satu sandal" [5]

·       Termasuk sunah Nabi shallallahu alaihi wasallam ialah (berjalan dengan) bertelanjang kaki. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:     كَانَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُنَا أَنْ نَحْتَفِيَ أَحْيَانًا

"Nabi shallallahu alaihi wasallam terkadang memerintahkan kita untuk bertelanjang kaki." [6]

·         "Sesungguhnya sandal Nabi shallallahu alaihi wasallam mempunyai dua tali".[7] 

قبال النعل  dengan kasrah huruf Qaf berarti tali pengikat, yaitu tali kulit (sandal) yang berada antara jari tengah dan jari manis.

·         Disunahkan memperbanyak memakai sandal.

اِسْتَكْثِرُوْا مِنَ النِّعَالَ فَإِنِّ الرِّجْلَ لاَ يَزَالُ رَاِكبَا مَا انْتَعَلَ

"Perbanyaklah memakai sandal, karena seseorang senantiasa berkendaraan selama dia memakai  sandal".[8]

·         Shalat dengan memakai sandal, sebagaimana Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah shalat di atas sepasang sandalnya.[9] [10]

·         Jika seseorang masuk masjid lalu membuka sandalnya dan tidak shalat di atasnya, maka tinggalkanlah sandal itu di sebelah kirinya jika shalat sendirian. Adapun jika shalat berjamaah, maka hendaklah menyimpannya di antara kedua kakinya berdasarkan hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam:

إِذَا صَلىَّ أَحَدُكُمْ فَلاَ يَضَعْ نَعْلَيْهِ عَنْ يَمِيْنِهَ وَلاَ عَنْ يَسَارِهِ فَتَكُوْنَ عَنْ يَمِيْنِ غَيْرِهِ إِِلاَّ أَنْ لاَ يَكُوْنُ عَنْ َيسَارِهِ أَحَدٌ وَلْيَضَعْهُمَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ

"Jika salah seorang kalian shalat, maka janganlah menaruh sandalnya disebelah kanan atau kirinya. Taruhlah di sebelah kanan orang lain, kecuali jika tidak ada orang lain di sebelah kirinya, maka taruhlah keduanya diantara kedua kakinya".[11] [12]

 

BACA ARTIKEL LAINNYA YANG BERKAITAN:


[1] HR. Bukhari (5856), HR. Muslim (2067)

[2] Al Silsilah Al Shahihah (719)

[3] Shahih Al Adab (732).

[4] Shahih Al Syamail Al Muhamadiyah (66)

[5] Al Silsilah Al Shahihah (348), dikatakan bahwa dimakruhkan berjalan dengan memakai sepasang sandal yang berbeda. Al Adab Al Syr'iyah (510/3).

[6] HR.Ahmad (23449), Abu Daud (4160) dishahihkan Al Albani.

[7] HR. Bukhari (3107).

[8] Al Silsilah Al Shahihah (345).

[9] Sahih Al Jami' (4966).

[10] Anas radhiallahu anhu berkata: "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam shalat di atas kedua sandalnya". Ibnu Bathal berkata: Hal ini dimungkinkan jika tidak ada najis di atas sandal tersebut. Amalan ini merupakan rukhshah (keringanan) sebagaimana pendapat Ibnu Daqiq Al 'Ied, bukan yang disunahkan…  Aku berkata: Abu Daud dan Hakim telah meriwayatkan hadits dari Syidad bin Aus dengan derajat marfu': "Berbedalah kalian dari orang-orang Yahudi, sesungguhnya mereka tidak shalat di atas sandal-sandalnya/sepatu-sepatunya", maka disunahkannya memakai sandal dalam shalat dengan maksud untuk membedakan diri dari mereka.. Fathul Bari, Ibnu Hajar –Rahimahullah- (494/1).

[11] HR. Abu Daud (609) dishahihkan Al Albani.  

[12] Walaupun hal ini tidak mudah di zaman sekarang karena di masjid-masjid sudah dipasang karpet.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH HADIST TENTANG HIJAB

  A.   Latar Belakang Telah disepakati oleh seluruh umat Islam bahwa al-Qur’an menjadi pedoman hidup baik tentang syariah maupun dalam keh...