HOME

06 Agustus, 2023

ADAB BERSIWAK

 


Berikut beberapa adab bersiwak menurut pandangan islam;

·         Mencuci siwak setelah memakainya untuk membersihkan kotoran yang menempel padanya, dalam hadits riwayat A'isyah radhiallahu anha, dia berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersiwak lalu siwak tersebut diberikan kepadaku untuk dibersihkan, maka aku mencucinya dan bersiwak dengannya. Kemudian aku kembali membersihkannya, baru memberikannya kepada beliau".

·         Terdapat perbedaan ulama tentang dibolehkannya bersiwak menggunakan jari saat kayu siwak tidak ada, yang kuat adalah bersiwak dengan jari tidak termasuk sunnah.

·         Termasuk petunjuk Nabi shallallahu alaihi wa sallam, bahwa beliau bersiwak setelah bangun dari tidur.

·         Termasuk sunnah bersiwak pada setiap shalat.

·         Dari Aisyah radhiallahu anha, dia menceritakan bahwa Abdur Rahman bin Abu Bakr Al-Shiddiq radhiallahu anhu masuk  kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam saat aku menyandarkan beliau pada dadaku (detik-detik wafatnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam), sementara di tangan Abdur Rahman terdapat siwak basah yang dipergunakannya untuk bersiwak, dan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menolehkan pandangannya kepadanya,  (maka aku mengambil siwak tersebut) dan mengunyahnya serta melembutkannya lalu aku berikan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam kemudian beliau bersiwak dengannya, dan aku tidak pernah sekali-kali melihat beliau bersiwak dengan cara yang lebih baik dari hari itu. Setelah selesai bersiwak beliau mengangkat tangannya atau jarinya kemudian bersabda: فِي الرَّفِيْقِ اْلأَعْلَى (Pada golongan ornag-orang tertinggi) beliau mengucapkan sebanyak tiga kali. Kemudian beliau meninggal dunia, Siti Aisyah berkata: "Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam meninggal di antara dua tulang selangkaku dan tulang daguku".

    Beberapa hukum yang bisa disimpulkan dari hadits ini:

·         Disunnahkan bersiwak dengan siwak yang basah.

·         Disyari'atkan bagi seseorang untuk bersiwak pada saat berjalan dan bukan perbuatan yang makruh, sebab Abdurrahman bin Abi Bakr menemui Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sementara dia dalam keadaan bersiwak.

·         Dibolehkan membersihkan mulut di hadapan seorang yang alim atau orang yang mempunyai keutamaan.

·         Dianjurkan bagi seseorang untuk menjaga agar dirinya selalu bersiwak.

·         Dianjurkan bagi seseorang yang terlihat pada dirinya tanda-tanda kematian, sementara dirinya sempat dan bisa bersiwak maka hendaklah dia bersiwak untuk mengikuti ajaran Nabi shallallahu alaihi wa sallam.

·         Tidak dilarang bagi seseorang untuk meminta sesuatu dari saudaranya jika dia mengetahui bahwa saudaranya akan memberikan hal tersebut baginya.

·         Kecintaan Nabi shallallahu alaihi wa sallam dengan siwak, disebutkan dalam riwayat Al Bukhari bahwa Siti A'isyah berkata: "Maka aku mengetahui bahwa beliau menyukai siwak tersebut, lalu aku bertanya kepada beliau: "Apakah aku mengambilnya untukmu?".

·         Dianjurkan bagi seseorang yang ingin memakai siwak orang lain untuk memanfaatkan bagian yang belum dipergunakan bersiwak.

·         Dianjurkan bagi seseorang yang ingin bersiwak untuk mengharumkan siwaknya dengan air bunga atau wangian lainnya yang boleh dipergunakan pada mulut.

·         Disunnahkan bagi seseorang yang ingin bersiwak pada lidahnya, bersiwak dengan mengikuti arah panjang lidah.

·         Dianjurkan bagi seseorang untuk bersiwak pada saat dia akan melaksanakan shalat, yaitu antara iqomah dan takbiratul Ihrom.

·         Imam Bukhari rahimahullah mengatakan: باب دفع السواك إلى الأكبر "(Bab tentang memberikan siwak kepada orang yang lebih besar), Ibnu Baththal mengatakan: Dari hadits tersebut dapat disimpulkan tentang anjuran mengutamakan orang yang lebih tua dalam bersiwak".[1]

 

38-ADAB TIDUR

·         Mengintrospeksi diri sebelum tidur.

·         Menutup pintu, mematikan api dan lampu sebelum tidur, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam:

 أَطْـفِئُوا اْلمَصَابِيْحَ بِالَّليْلِ إِذَا رَقَـدْتُمْ وَأَغْـلِقُوْا اْلأَبْوَابَ

"Padamkanlah lampu-lampu pada waktu malam apabila kalian hendak akan tidur dan tutuplah pintu-pintu…"[2]

Alasan dipadamkannya api dan dimatikannya lampu adalah apa yang disabdakan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam:

فَإِنَّ الْفُوَيْسِقَةَ (اْلفَأْرَةُ) رُبَّمَا جَرَّتْ الْفَتِيْلَةَ فَأَحْرَقَتْ أَهْلَ اْلبَيْتَ

"Karena sesungguhnya hewan kecil yang nakal (tikus) mungkin menarik sumbu lampu hingga membinasakan penghuni rumah".[3]; Di dalam Al-Shahihaini dari Abi Musa radhiallahu anhu menceritakan: Suatu malam sebuah rumah di Madinah terbakar, lalu pada saat terjadi peristiwa tersebut, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:      إِنَّ هذِهِ النَّارُ عَدُوٌّ لَكُمْ فَإِذَا نِمْتُمْ فَأَطْفِئُوْهَا عَنْكُمْ

"Sesungguhnya api ini adalah musuh bagimu, maka apabila kalian tidur maka matikanlah dia darimu".

Adapun menutup pintu sebelum tidur, dijelaskan dalam riwayat Muslim dari hadits Jabir radhiallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

وَأَغْلِقُوْا اْلأَبْوَابَ وَاذْكُرُوْا اسْمَ اللهَ فَإِنَّ الشَّـيْطَانَ لاَ يَفْتَحُ بَابًا مُغْلَقًا

"Dan tutuplah pintu-pintumu dan sebutlah nama Allah, sesungguhnya setan tidak akan membuka pintu yang tertutup."[4] Imam Nawawi rahimhullah berkata: "Apabila sebab (suatu perintah atau larangan) telah tiada maka maka laranganpun ditiadakan".[5]

·         Menutup bejana-bejana yang terbuka, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam:

غَطُّوا اْلإِنَاءَ وَأَوْكُوْا السِّقَاءَ فَإِنَّ فِي السَّنَةِ لَيْلَةً يَنْزِلُ فِيْهَا وَبَاءٌ لاَ يَمُرُّ بِإِنَاءٍ لََََيْسَ عَلَيْهِ غِطَاءٌ أَوْ سِقَاءٌ لَيْسَ عَلَيْهِ وِكَاءٌ إِلاَّ نَزَلَ فِيْهِ مِنِ ذلِكَ الْوَبَاءِ

"Tutuplah bejana-bejana, dan ikatlah mulut-mulut ceretmu sebab sesungguhnya di dalam setahun ada suatu malam yang turun padanya penyakit dan tidaklah dia melewati suatu bejana yang tidak ditutup atau mulut ceretan yang tidak diikat kecuali akan dihinggapi oleh penyakit tersebut".[6] Ibnu Muflih berkata: dengan cara menutup bejana atau meletakkan kayu atau lainnya padanya[7], dalm As-Shahihaini dijelaskan:

فَإِذَا ذَهَبَتْ سَاعَةٌ مِنَ الْعِشَاءِ فَخَلُّوْهُمْ وَأَغْلِـقِ بَابَكَ وَاذْكُرِاسْمَ اللهِ  وَأَطْفِئِ مصَابِحَكَ وَاذْكُـرِاسْمَ اللهِ وَأَوْكِ سِقَاءَكَ وَاذْكُـرِ اسْمَ اللهِ وَخَمِّرْ إِنَاءَكَ وَاذْكُـرِ اسْمَ اللهِ وَلَوْ أَنْ تَعْرِضَ عَلَيْهِ شَيْئًا

"Apabila saat isya' telah berlalu maka biarkanlah mereka (anak-anakmu) dan tutuplah pintu-pintumu, dan sebutlah nama Allah, padamkanlah lampu-lampumu dan sebutlah nama Allah, ikatlah mulut-mulut ceretmu dan sebutlah nama Allah, tutuplah bejana-bejanamu dan sebutlah nama Allah, sekalipun dengan meletakkan sesuatu di atasnya".[8]

·         Dianjurkan berwudhu' sebelum tidur, berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:

إِذَا أَتَيْتَ مَضْجِعَكَ فَتَوَضَّأْ وُضُوْءَكَ لِلصَّلاَةِ....

"Apabila engkau mendatangi tempat tidurmu maka hendaklah engkau berwudhu' seperti wudhu'mu untuk shalat…".[9]

·         Di antara petunjuk Nabi shallallahu alaihi wa sallam adalah menggerak-gerakkan alas tidur sebelum tidur, berdasarkan hadits Abi Hurairah radhiallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا أَوَى أَحَدُكُمْ إِلىَ فِرَاشِهِ فَلْيَنْفضْ فِرَاشَهُ بِدَاخِلَةِ إِزَارِهِ فَإِنَّهُ لاَ يَدْرِي مَا خَلَّفَهُ عَلَيْهِ...

"Apabila salah seorang di antara kalian ingin tidur di atas kasurnya maka hendaklah dia menggerak-gerakkan (membersihkan) kasurnya bagian dalam sarungnya sebab dia tidak mengetahui apa yang ditinggalkan di belakangnya…". Dalam suatu riwayat disebutkan: إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ فِرَاشَهُ فَلْيَنْفُضْ بعنفة ثَوْبِهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ...

"Apabila salah seorang di antara kalian mendatangi tempat tidurnya maka hendaklah dia menggerak-gerakkan ujung kainnya tiga kali..". Dan dalam riwayat Muslim disebutkan:

فَلْيَأْخُـذْ إِزَارَهُ فَلْيَنْفُضْ بِهَا فِرَاشَهُ وَلْيُسَمِّ اللهَ فَإِنَّهُ لاَ يَعْلَمُ مَا خَلْفَهُ بَعْدُ عَلىَ فِرَاشِهِ

"Maka hendaklah dia mengambil kainnya dan hendaklah dia membersihkan tempat tidurnya dengannya dan hendaklah dia menyebut nama Allah sebab dia tidak mengetahui apa yang ada di belakang kasurnya".[10]

·         Berbaring di atas bagian tubuh yang sebelah kanan, dan meletakkan pipi di atas tangan yang sebelah kanan[11] Berdasarkan hadits riwayat Al-Barro' bin Azib radhiallahu anhu berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا أَتَيْتَ مَضْجِعَكَ فَتَوَضَّأْ وُضُوْءَكَ لِلصَّلاَةِ  ثُمَّ اضْطَجِعْ عَلىَ شَقِّكَ اْلأَيْمَنِ...

"Apabila engkau mendatangi tempat tidurmu maka hendaklah berwudhu' seperti wudhu'mu untuk shalat lalu berbaringlah di atas baigan tubuhmu yang sebelah kanan".[12]

·         Membaca wirid-wirid yang sudah diajarkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, seperti: ayat kursi, surat Al-Ikhlash, dan Al-Mu'awwidzataini (Al-Falaq dan Al-Nas) lalu meniup padanya, membaca surat Al-Kafirun, lalu membaca sebagian do'a dan zikir…)

·         Dimakruhkan tidur sendiri.

·         Mencuci tangan setelah makan pada saat akan tidur.

·         Berzikir kepada Allah pada saat bermimpi buruk dan tidak bisa tidur, seperti berdo'a dengan mengucapkan:

أَعُوْذُ بِكَلِمَاتِ اللهِ التَامَّةِ مِنْ غَضَبِهِ وَشَرِّ عِبَادِهِ وَمِنْ هَمَزَاتِ الشَّيَاطِيْنِ وَأَنْ يَحْضُرُوْنَ

"Aku berlindung dengan kalimat Allah yang sempurna dari murkaNya dan kejahatan hambaNya dan dari tipu daya setan serta mereka hadir di sisiku".[13]

·         Dimakruhkan tidur dengan posisi terlungkup di atas wajah, berdasarkan hadits riwayat Abu Dzar radhiallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melewati Abu Dzar dan beliau mendapatkannya tidur terlungkup di atas wajahnya, maka beliau menggerak-gerakkannya dengan kaki beliau lalu berkata: Wahai Junaidib: Ini adalah bentuk tidur penghuni neraka".[14]

·         Dimakruhkan tidur di atas rumah yang tidak bertembok, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:

مَنْ بَاتَ فَوْقَ إِجَارٍ أَوْ فَوْقَ بَيْتٍ لَيْسَ حَوْلَهُ شَئٌ يَرُدُّ رِجْلَهُ فَقَدْ بَرِئْتُ مِنْهُ الذِّمَّةَ...

"Barangsiapa yang tidur di atas atap rumah yang tidak memiliki tembok atau atap rumah yang tidak mempunyai pembatas apapun untuk mematasi kakinya maka jaminan telah terlepas atas dirinya…".[15]

·         Lebih utama bagi seseorang agar tidak tidur setelah fajar, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam:

 اَللهُـمَّ بَارِكْ ِلأُمَّـتِي فِي بُكُـوْرِهِـم "Ya Allah berikanlah berkah bagi umatku pada waktu pagi mereka".[16]

·         Hadits yang menjelaskan bahwa "Nabi shallallahu alaihi wa sallam memakai celak mata sebelum tidur pada malam hari",[17] adalah hadits yang lemah.

·         Sudah dikenal dalam riwayat yang shahih bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidur pada awal malam menghidupkan akhir malam.[18]

·         Dari Mu'adz bin Jabal bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَبِيْتُ عَلىَ ذِكْرٍ طَاهِرًا فَيَتَعَارَّ مِنَ اللَّيْلِ فَيَسْأَلَ اللهَ خَيْرًا مِنَ الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ إِلاَّ أَعْطَاهُ اللهُ

"Tidaklah seorang muslim tidur malam dengan berzikir dan bersuci lalu bangun pada waktu malamnya, kemudian meminta kepada Allah kebaikan dunia dan akhirat kecuali Allah akan mengabulkan permohonannya".[19]

 

BACA ARTIKEL LAINNYA YANG BERKAITAN:


[1] Fathul Bari, Ibnu Hajar 1/357.

[2] HR. Al-Bukahri no: 6296, Muslim no: 2012.

[3] Fatul Bari 11/89

[4] HR. Muslim no: 2012

[5] Syarah Muslim 13/156, no: 2015.

[6] HR. Muslim no: 5223.

[7] Al-Adabus Syar'iyah 3/238, dan hikmah meletakkan kayu di atasnya adalah-wallahu a'alam- untuk membiasakan menutupnya dan tidak melupakannya, atau sebab untuk mencegah hewan melata yang lewat di sekitarnya, dan tindakan ini dikerjakan baik pada waktu malam atau siang. Al-Adabus Syar'iyah 3/242. 

[8] HR. Bukhari no: 5623, Hr. Muslim no: 2710.

[9] HR. Bukahri no: 247, Muslim no: 2710

[10] Kesimpulan yang dapat diambil dari hadits tersebut:

·         Disunnahkan menggerak-gerakkan alas tidur seblum tidur.

·         Digerakkan tiga kali.

·         Membaca bismillah saat menggerakkannya.

Dan orang yang berdiri meninggalkan alas tidurnya lalu kembali datang maka dianjurkan menggerakkannya kembali.

[11] Tidur di atas bagian tibuh yang sebelah kanan mempunyai manfaat, yaitu: Membuat seseorang lebih cepat terjaga sebab hati tergantung dengan arah sebelah kanan maka dia tidak menjadi berat karena tidur.

[12] HR. Bukhari no: 6320, Muslim no: 2714.

[13] HR. Abu Dawud no: 3893 dan dihasankan oleh Albani.

[14] HR. Ibnu Majah no: 3724 dan dishahihkan oleh Albani no: 905

[15] HR. Bukhari dalam Al-Adabul Mufrod no: 1192 dan dishahihkan oleh Albani no: 908.

[16] HR. Abu Dawud no: 2606, dishahihkan oleh Albani no: 1300.

[17] Dhaif, dilemahkan oleh Albani dalam Silsilatud Dhaifah no: 2454.

[18] HR. Ahmad, Al-Syaikhani dan Ibnu Majah.

[19] HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh Albani dalam kitab Al-Misykat no: 1215 dan Shahih Abu Dawud no: 4216.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH HADIST TENTANG HIJAB

  A.   Latar Belakang Telah disepakati oleh seluruh umat Islam bahwa al-Qur’an menjadi pedoman hidup baik tentang syariah maupun dalam keh...