HOME

06 Agustus, 2023

ADAB MENYISIR RAMBUT

 


BERIKUT BEBERAPA ADAB MENYISIR RAMBUT DALAM ISLAM, DIANTARANYA;

·         Tidak boleh membotakkan rambut dengan tujuan menjalankan perintah agama kecuali di dalam rangkaian manasik.

·         Dianjurkan membotakkan rambut pada keadaan di bawah ini, yaitu:

o   Apabila anak kecil sudah mencapai usia tujuh hari, berdasarkan sabda  Nabi shallallahu alaihi wa sallam:

كُلُّ غُلاَمً رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُسَمَّى فِيْهِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ

"Setiap anak baru lahir sangat tergantung pada aqiqahnya, disembelihkan baginya pada hari ketujunya, dan diberi nama padanya serta dibotakkan rambutnya".[1]

o   Apabila rambutnya memanjang dengan ukuran terlalu panjang.

o   Dianjurkan memotong rambut jika bentuk rambut tersebut mempercantik pemiliknya dan dikhawatirkan menjadi sumber fitnah.

·         Bentuk yang dianjurkan bagi rambut adalah agar rambut tersebut diatur secara terjalin; sebab inilah perbuatan terakhir yang dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, sebab pada saat itu Ahlul Kitab memanjangkan rambut mereka (ke belakang), dan orang-orang musyrik menjalin rambut mereka, maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam memanjangkan rambut keningnya, setelah itu barulah beliau menjalinnya.[2]

·         Apabila rambut memanjang maka dianjurkan menjadikannya dua jalinan.[3]

·         Mengurai rambut (tanpa dijalin) adalah perbuatan yang dibenci.[4]

·         Dianjurkan bentuk rambut seseorang seperti rambut Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, jika rambut tersebut panjang, maka dia sebatas kedua pundak dan jika memendek maka dia sebatas kedua daun telinganya.[5]

·         Dimakruhkan membentuk rambut seperti bentuk qoza'[6], berdasarkan hadits riwayat Ibnu Umar bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang mencukur rambut dengan bentuk qoza''.[7] Bahkan larangan tersebut mengarah kepada keharaman, sebab perbuatan tersebut menjurus kepada penyerupaan terhadap orang kafir, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ "Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia dari golongan mereka".[8]

·         Dilarang menyangkul rambut berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau memerintahkan kita untuk bersujud di atas tujuh tulang dan tidak mengumpulkan rambut dan menjahit tepi kain (setelah dijelujuri)".[9]

·         Seorang muslim dilarang berlebihan dalam memperhatikan rambut dan bentuk dirinya secara umum, dan diperintahkan menjaga kebersihan dan keindahan diri dengan sewajarnya (tidak berlebihan), berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam:

 مَنْ كَانَ لَهُ شَعْـرٌ فَلْيُكْرِمْهُ "Barangsiapa yang mempunyai rambut maka hendaklah dia memuliakannya".[10] Dan pada saat Nabi shallallahu alaihi wa sallam melihat seorang lelaki yang rambutnya acak-acakan terurai, maka beliau menegur:  أَمَا كَانَ يَجِدُ هَـذَا مَا يُسَكِّنُ بِهِ شَعْـرَهُ

Apakah orang ini tidak mendapatkan sesuatu untuk menenangkan rambutnya?"[11] Serta Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang bagi seseorang terlalu sering menyisir rambut kecuali bagi orang yang menyisirnya berselang-selang".[12] ([13])

·         Dan terdapat hadits dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bahwa menimbun rambut adalah sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam, adapun hadits yang mengatakan:

 اِْدفِـنُوْا ْالأَظْفَارَ وَالدَّمَ وَالشَّـعْرَ فَإِنَّهُ مَيِّتَةٌ

"Timbunlah kuku-kuku, darah dan rambut sebab dia telah mati". Adalah hadits yang lemah.[14]

·         Rambut itu suci, sebab Nabi shallallahu alaihi wa sallam mencukur rambutnya lalu memberikannya kepada Abi Thalhah dan bersabda: "Bagikanlah kepada orang-orang".[15]

·         Mencabut uban dari rambut kepala hukum larangannya tidak sampai pada tingkat haram, sebab dia bukan Al-Namsh, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam:

لاَ تَنْتِفُوْاالشَّيْبَ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَشِيْبُ فِي اْلإِسْلاَمِ إِلاَّ كَانَتْ لَهُ نُوْرًا يَوْمَ اْلقِيَامَةِ إِلاَّ كَتَبَ اللهُ لَهُ بِهِ حَسَنَةً وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطَِيْئَةً

"Janganlah mencabut uban, tidaklah seorang muslim beruban di dalam Islam kecuali baginya cahaya pada hari kiamat dan Allah menuliskan baginya satu kebaikan serta menghapuskan darinya satu dosa".[16]

·         Menyemir rambut adalah sunnah, namun tidak dengan mengguakan warna hitam, sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam:

يَكُوْنُ قَـوْمٌ يُـخْضِبُوْنَ فِي آخِـرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ اْلحَمَامِ لاَ يَرِيْحُوْنَ رَائِحَةَ اْلجَنَّةِ

"Di akhir zaman akan terdapat kaum yang akan menyemir rambut mereka dengan hitam seperti tembolok burung dara mereka tidak mendaptkan bau surga".[17]

·         Tidak dianjurkan menjual rambut, Iman Nawawi berkata di dalam kitab Al-Majmu': Diharamkan mengambil manfaat dari rambut anak Adam (dengan menjualnya) dan seluruh bagian dirinya sebab jasad tersebut adalah terhormat".[18]

·         Wanita dibolehkan menyemir rambutnya dengan selain warna hitam, seperti warna coklat dan warna blonde, Ibnu Utsaimin rahimhullah berkata: Pada dasarnya hukum perbuatan ini adalah boleh, kecuali jika tindakan tersebut sampai pada tingkat menyerupai rambut kepala wanita-wanita kafir, para wanita tuna susila dan fajir maka hal tersebut haram.[19]

 

BACA ARTIKEL LAINNYA YANG BERKAITAN:


[1] Irwa'ul Golil 1165. Shahih.

[2] HR. Bukhari 10/374, Fathul Bari, HR. Muslim.

[3] Ibnul Qoyyim menjelaskan tentang rambut kepala: Adapun mengurai rambut, jika rambut tersebut memanjang, maka yang lebih baik menjadikannya dua jalinan ke kanan dan ke kiri, namun jika memanjang sebatas daun telinga atau di atasnya, di mana keadaan rambut seperti itu tidak bisa dijalin dan menjadikannya dua kepang, maka diperbolehkan mengurainya tanpa dimakruhkan., beginilah petunjuk Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam mengatur rambut, jika memanjang maka beliau menjalinnya namun jika tidak  maka beliau meninggalkannya". Ahkam Ahluz Zimmah 2/751.

[4] Al-Fath 1/374, Syarh Muslim, An-Nawawi 15/90. Al-Sadlu (mengurai rambut) yaitu melepasnya memanjang seperti keadaannya. Al-Tamhid 6/74

[5] Al-Mugni 1/65.

[6] Memotong rambut pada bagian tertentu dari kepala dan membiarkan bagian yang lain tidak terpotong sehingga seakan membentuk gumpalan awan dan menyerupai orang kafir.

[7] HR. Bukhari no: 6920.

[8] HR. Ahmad 2/50/92, dan dishahihkan oleh Albani dalam Irwa'ul Golil no: 1269.

[9] HR. Bukhari.

[10] Al-Silsilatus Shahihah no: 500.

[11] Al-Silsilatus Shahihah no: 493.

[12] HR. Abu Dawud no: 3505.

[13] Hadits ini mejelaskan tentang larangan terlalu mementingkan hiasan penampilan.

[14] Al-Silsilatud Dhaifah no: 2178, namun jika dikhawatirkan sampai ke tangan para tukang sihir maka sebaiknya ditimbun atau membuangnya pada tempat yang tidak bisa dijangkau oleh mereka.

[15] HR. Muslim no: 1305.

[16] Shahih Abu Dawud no: 3548, dan dishahihkan oleh Albani dalam kitab Gayatul Marom.

[17] Shahih Abu Dawud no: 3548, dishahihkan oleh Albani pada kitab Gayatul Marom.

[18] Al-Majmu' 3/140.

[19] Al-Fatawa 4/120.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH HADIST TENTANG HIJAB

  A.   Latar Belakang Telah disepakati oleh seluruh umat Islam bahwa al-Qur’an menjadi pedoman hidup baik tentang syariah maupun dalam keh...